Perceraian adalah keputusan besar yang penuh dengan konsekuensi emosional, sosial, dan administratif. Namun, bagi pasangan yang telah sampai pada kesimpulan ini, memahami proses legal menjadi langkah awal yang penting. Artikel ini dirancang untuk memberikan gambaran lengkap mengenai 12 persyaratan pengajuan cerai, baik bagi Anda yang sedang mempertimbangkan perceraian, ahli hukum keluarga, maupun masyarakat umum yang ingin mengetahui informasi ini.
Jenis Pengajuan Cerai
Pengajuan perceraian di Indonesia dibagi menjadi dua jalur sesuai agama pasangan:
- Pengadilan Agama – untuk pasangan Muslim.
- Pengadilan Negeri – untuk pasangan non-Muslim.
Setiap jalur memiliki persyaratan yang sedikit berbeda dalam prosesnya. Namun, secara garis besar, dokumen serta data yang diperlukan memiliki kesamaan.
12+ Persyaratan Utama Pengajuan Cerai
Berikut adalah rincian 12 persyaratan yang wajib Anda siapkan sebelum mengajukan cerai:
1. Fotokopi Buku Nikah
Buku nikah adalah dokumen utama yang menunjukkan status pernikahan secara resmi. Anda perlu menyiapkan fotokopi buku nikah dan dokumen asli untuk diverifikasi saat proses berlangsung.
2. KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Pastikan Anda memiliki fotokopi KTP yang aktif dan sesuai dengan data di buku nikah. Jika Anda berpindah alamat, cantumkan surat keterangan domisili.
3. Kartu Keluarga (KK)
Kartu keluarga menjadi dokumen pendukung dalam memastikan komposisi anggota keluarga, khususnya jika pasangan sudah memiliki anak.
4. Surat Pendukung Alasan Cerai
Untuk memproses perceraian, Anda wajib mencantumkan alasan yang kuat, seperti KDRT, perselingkuhan, masalah ekonomi, atau alasan valid lainnya sesuai hukum yang berlaku.
5. Akta Kelahiran Anak
Jika Anda sudah memiliki anak, sertakan akta kelahiran mereka sebagai bagian dari dokumen pendukung, terutama jika Anda mengajukan hak asuh (hadhanah).
6. Surat Gugatan Cerai
Surat gugatan harus disusun dengan jelas mencakup data pihak penggugat (pemohon cerai), data tergugat (pasangan), serta alasan utama perceraian. Anda dapat meminta bantuan pengacara untuk menyusunnya demi memastikan kejelasan dan kesesuaian hukum.
7. Surat Kuasa (Jika Menggunakan Pengacara)
Jika Anda menunjuk pengacara untuk mewakili Anda selama proses pengadilan, lampirkan surat kuasa yang ditandatangani oleh Anda dan pengacara tersebut.
8. Dokumen Bukti Pendukung
Sebagai bentuk pendukung alasan gugatan, lampirkan bukti-bukti fisik seperti tangkapan layar percakapan, surat, saksi tertulis, atau bahkan rekam medis (untuk kasus KDRT).
9. Biaya Administrasi
Setiap pengajuan cerai membutuhkan biaya administrasi yang nilainya berbeda-beda tergantung pada pengadilan tempat Anda mengajukan gugatan.
10. Surat Mediasi
Beberapa pengadilan mungkin meminta Anda untuk menjalani sesi mediasi terlebih dahulu sebelum melanjutkan proses gugatan. Setelah mediasi, Anda akan menerima surat rekomendasi yang diperlukan untuk melanjutkan kasus.
11. Surat Domisili
Jika pengajuan cerai dilakukan bukan di domisili terakhir sesuai KTP, surat domisili menjadi dokumen penguat untuk mengajukan cerai di pengadilan tempat tinggal Anda sekarang.
12. Dokumen Perjanjian Pra-Nikah (Jika Ada)
Bagi pasangan yang memiliki perjanjian pranikah, dokumen ini sering menjadi pertimbangan tambahan, terutama dalam pembagian aset atau pengurusan hak asuh anak.