Daftar Bacaan
Cara Mengajukan Gugatan Perceraian di Pengadilan Agama
Terjadinya perceraian saat ini terbilang merupakan hal yang lumrah. Banyak hal yang mendasari perceraian, ada yang disebabkan karena faktor ekonomi, prinsip, serta tak adanya lagi kecocokan antara suami dan istri. Khusus bagi pasangan muslim, kasus perceraiannya harus diselesaikan di pengadilan agama.
Dokumen yang di Butuhkan:
- KTP (Pengguat Asli)
- KK ( FotoCopy)
- Akta Anak (Asli)
- Buku Nikah (Asli)
Alasan Cerai yang dapat di Terima
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Indonesia, perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah pengadilan berusaha mendamaikan kedua belah pihak. Alasan-alasan yang sah untuk mengajukan cerai tercantum dalam Pasal 39 ayat (2) dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Berikut adalah alasan-alasan yang dapat diterima:
1. Perzinaan atau Perilaku Buruk Lainnya
Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan perilaku buruk lainnya yang sukar disembuhkan.
2. Penelantaran
Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
3. Hukuman Penjara
Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara selama lima tahun atau lebih setelah perkawinan berlangsung.
4. Kekerasan atau Penganiayaan
Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain.
5. Cacat Badan atau Penyakit
Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri.
6. Perselisihan dan Pertengkaran
Terjadi perselisihan dan pertengkaran terus-menerus yang tidak dapat didamaikan.
Untuk mengajukan perceraian, pasangan harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku, termasuk mengajukan gugatan perceraian di pengadilan yang berwenang. Pengadilan akan memeriksa dan mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan sebelum memberikan putusan perceraian.Berikut ini adalah proses pengajuan perceraian muslim di pengadilan agama.
Cara dan Tahapan Mengajukan Perceraian di Pengadilan Agama
- Mencari Informasi Mengenai Pengajuan Gugatan Cerai
Hal pertama yang harus dilakukan saat ingin mengajukan gugatan cerai adalah mengumpulkan sebanyak mungkin informasi mengenai pengajuan gugatan cerai tersebut. Dengan begini, Anda bisa mengetahui, apa saja hal wajib untuk dilakukan atau tak perlu sama sekali untuk dilakukan, agar pengajuan gugatan cerai bisa dikabulkan.
Informasi mengenai pengajuan perceraian muslim ini sendiri bisa diperoleh dengan mendatangi langsung meja informasi di pengadilan agama setempat. Jika tak memiliki waktu luang untuk datang langsung ke pengadilan agama tersebut, Anda bisa cari informasi dengan menghubunginya via telepon atau menghubungi Jasa Hukum terdekat. - Melengkapi Dokumen Penting dan Mempersiapkan Saksi
Setelah membaca informasi terkait pengajuan gugatan cerai muslim selanjutnya adalah dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan gugatan cerai tersebut. Dokumen yang wajib untuk disiapkan adalah buku nikah, KTP, akta kelahiran anak jika memiliki anak, surat kepemilikan harta, serta surat lainnya yang diperlukan.
Semua dokumen tersebut harus tersedia dalam bentuk yang aslinya. Saat pengajuan gugatan cerai nanti, setiap dokumen yang asli ini akan diminta fotokopinya, yang telah dilengkapi dengan meterai 6000, serta telah dilegalisir terlebih dahulu. Kelengkapan dokumen akan membuat proses pengajuan gugatan cerai menjadi lebih lancar, untuk kemudian diproses hingga selesai.
Selain melengkapi dokumen yang diperlukan, saksi untuk kebutuhan di sidang nanti juga sudah harus dipersiapkan dari awal. Saksi yang disiapkan tersebut paling sedikit berjumlah sebanyak 2 orang. Saksi yang disiapkan ini haruslah orang yang mengerti duduk perkaranya dan melihat langsung peristiwa yang memicu pengajuan gugatan cerai tersebut. - Datang Langsung ke Pengadilan atau Diwakilkan oleh Kuasa Hukum
Proses selanjutnya adalah dengan mendatangi pengadilan agama tersebut. Kedatangan Anda ke pengadilan ini dengan membawa serta surat gugatan cerai. Jika sekiranya Anda menggunakan jasa kuasa hukum atau pengacara, maka Anda bisa meminta kuasa hukum untuk menyusun surat gugatan cerai atas nama Anda secara tertulis.
Khusus bagi penggugat yang merupakan tuna netra, buta huruf, atau tak bisa baca tulis, gugatan cerai bisa diajukan secara lisan di hadapan ketua pengadilan agama. Baik pengajuan gugatan secara tertulis maupun lisan, sama-sama akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku di pengadilan agama.
Pengadilan agama yang dipilih sebagai tempat mengajukan gugatan cerai harus didasari atas situasi yang terjadi. Situasi yang pertama adalah saat Anda meninggalkan tempat kediaman yang disepakati bersama tanpa izin pihak suami atau tergugat. Jika begini, maka gugatan cerai wajib diajukan ke pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal pihak tergugat.
Situasi kedua adalah saat Anda sebagai pihak penggugat, ternyata bertempat tinggal di luar negeri saat akan mengajukan gugatan cerai. Jika situasinya begini, maka gugatan cerai yang Anda siapkan tersebut wajib untuk diajukan ke pengadilan agama yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal pihak tergugat.
Situasi yang ketiga adalah saat Anda sebagai pihak penggugat dan suami sebagai pihak bertempat tinggal di luar negeri saat akan mengajukan gugatan cerai tersebut. Jika situasinya seperti ini, maka gugatan cerai itu wajib untuk diajukan ke pengadilan agama yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan dahulu. - Mengajukan Surat Gugatan ke Pejabat Kepaniteraan Pengadilan
Surat gugatan yang sebelumnya telah dipersiapkan, selanjutnya perlu Anda ajukan ke pejabat kepaniteraan pengadilan. Pejabat kepaniteraan di pengadilan agama ini nantinya akan melakukan administrasi atas gugatan cerai, lalu mempersiapkan sidang untuk perkara gugatan cerai itu yang diajukan tersebut.
Sebelum mengajukan surat gugatan cerai tersebut, pastikan lagi bahwa memang surat tersebut telah memuat poin penting yang seharusnya termasuk dalam surat gugatan cerai. Pertama, terdapat nama surat di bagian awal surat tersebut. Kedua, tercantum identitas pihak pertama sebagai pihak yang mengajukan gugatan cerai atau mengajukan keinginan untuk berpisah.
Ketiga, tercantum identitas pihak kedua sebagai pihak tergugat atau yang akan memberi cerai. Keempat, tercantum isi surat pernyataan cerai yang memuat pernyataan bahwa baik pihak penggugat maupun pihak tergugat sudah setuju untuk bercerai. Kelima, surat cerai berisikan penutup yang memuat pernyataan-pernyataan lainnya yang sekiranya diperlukan. - Membayar Biaya Panjar Perkara
Saat mengajukan surat gugatan ke pejabat kepaniteraan di pengadilan agama, pejabat kepaniteraan akan langsung menaksir biaya yang dicantumkan dalam Surat Kuasa untuk Membayar (SKUM). Taksiran biaya tersebut kemudian wajib untuk Anda lunasi, pada bank yang sebelumnya telah ditunjuk oleh pihak pengadilan.
Setelah melakukan pembayaran, simpan tanda pembayaran tersebut lalu serahkan kembali ke pengadilan. Tanda pembayaran tersebut nantinya akan dilampirkan untuk pendaftaran perkara. Jika sekiranya Anda tak sanggup untuk membayar biaya panjar perkara ini, maka Anda bisa mengajukan Permohonan Prodeo pada ketua pengadilan.
Biaya panjar perkara ini sendiri umumnya terdiri dari biaya pendaftaran, proses, pemanggilan, redaksi, meterai, biaya lain yang berkaitan dengan pemeriksaan setempat, dan penyitaan. Selain itu, jarak antara domisili Anda dengan kantor pengadilan agama, juga akan jadi bahan pertimbangan dalam penetapan biaya panjar perkara ini.
Pada akhir persidangan nantinya atau pada saat putusan dibacakan, maka besar biaya perkara akan ikut serta dicantumkan dalam putusan. Besar biaya perkara ini sendiri dilunasi oleh biaya panjar perkara yang telah dilunasi di awal. Jika sekiranya biaya perkara lebih kecil dibandingkan dengan biaya perkara, maka Anda bisa mendapatkan uang sisa dari biaya panjar perkara yang telah dibayarkan. - Pemerolehan Nomor Perkara
Setelah uang panjar perkara dilunasi, maka pihak pengadilan akan memberikan nomor perkara atas surat gugatan cerai yang diajukan. Dengan telah diperolehnya nomor perkara ini, maka Anda sebagai pihak penggugat hanya perlu menunggu informasi atau panggilan sidang atas gugatan cerai yang diajukan.
- Menunggu Datangnya Hari Sidang
Selang 1 hingga 2 hari setelah gugatan didaftarkan, maka ketua pengadilan akan menetapkan majelis hakim yang akan menjalankan persidangan atas perkara tersebut. Kemudian, ketua mejalis hakim inilah yang akan menentukan kapan akan dilangsungkan persidangan atas perkara gugatan cerai tersebut.
Didasari atas Penetapan Hari Sidang atau PHS, juru sita akan memanggil Anda selaku pihak penggugat dan suami selaku pihak tergugat. Pemanggilan dilakukan melalui surat, yang mana surat tersebut akan diterima oleh kedua belah pihak, paling lambat 3 hari sebelum datangnya hari persidangan.
Mengingat Anda dan suami tak lagi tinggal di tempat yang sama, maka surat panggilan untuk menghadiri sidang ini akan dikirimkan ke alamat masing-masing. Jika Anda atau suami sedang tak di rumah, maka surat panggilan ini akan dititipkan ke kepala desa atau lurah, di mana Anda dan suami tinggal. - Menghadiri Sidang Gugatan Cerai
Saat tiba waktunya hari persidangan atas gugatan cerai yang Anda ajukan dilaksanakan, maka Anda sebagai penggugat dan suami sebagai tergugat harus hadir di pengadilan. Pemanggilan Anda ke ruang sidang akan disesuaikan dengan urutan kehadiran. Pada sidang pertama gugatan cerai, hakim masih akan berusaha untuk mendamaikan pihak penggugat dengan pihak tergugat.
Perlu diketahui juga bahwa ketidakhadiran istri sebagai pihak penggugat, maupun suami sebagai pihak tergugat bukanlah mutlak hukumnya. Baik pihak penggugat maupun tergugat bisa mengutus kuasa hukum atau pengacaranya untuk menghadiri sidang, jika sekiranya memang ada alasan yang sifatnya berterima.
Itulah tadi 8 panduan mengajukan perceraian muslim di pengadilan agama yang bisa dijadikan referensi bagi yang membutuhkannya. Jika memang sudah mantap untuk mengakhiri pernikahan, maka sediakan dokumen yang diperlukan serta bukti yang valid, agar gugatan cerai tersebut bisa dikabulkan. Kerja sama dari penggugat dan tergugat akan membuat persidangan perkara ini lancar dilakukan.
Burs Advocates Berkompeten dalam Menyelesaikan Masalah yang Kamu Hadapi.
Jangan Ragu untuk Gunakan Jasa Perceraian Silahkan Hubungi Kami
Seorang Lulusan Universitas Hukum di jakarta yang gemar akan menulis perkembangan hukum di Indonesia