Lompat ke konten
Beranda » News » Rincian Biaya Paten Sederhana Berdasarkan PP No. 45 Tahun 2024

Rincian Biaya Paten Sederhana Berdasarkan PP No. 45 Tahun 2024

biaya paten

Rincian Biaya Paten Sederhana Sesuai PP No. 45/2024

Pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024. Aturan ini menggantikan PP No. 28 Tahun 2019 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Hukum dan HAM. Aturan terbaru ini mengubah beberapa tarif layanan kekayaan intelektual, termasuk biaya paten sederhana.

Mengetahui rincian biaya paten sangat penting untuk para penemu, pelaku usaha, dan lembaga riset. Dengan informasi yang jelas, proses mengajukan paten sederhana jadi lebih mudah direncanakan. Ini juga membantu mencegah masalah administrasi dan memastikan perlindungan hukum untuk inovasi bisa didapat dengan lancar.

Artikel ini akan membahas secara sederhana tentang semua biaya pengajuan paten sederhana sesuai aturan terbaru. Penjelasan meliputi semua jenis biaya, mulai dari pendaftaran sampai biaya pemeliharaan tahunan.

Komponen Biaya Permohonan Paten Sederhana

Berdasarkan Lampiran PP No. 45 Tahun 2024, ada perubahan struktur biaya pengajuan paten sederhana. Tarif ini berlaku untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK), Lembaga Pendidikan, Litbang Pemerintah, dan juga untuk pemohon umum. Pengajuan bisa dilakukan secara online ataupun offline. Berikut rinciannya:

1. Biaya Permohonan

Langkah pertama untuk mendapatkan paten sederhana adalah mengajukan permohonan. Biaya pendaftaran berbeda tergantung kategori pemohon dan cara mengajukan.

  • Untuk UMK, Lembaga Pendidikan, dan Litbang Pemerintah:
    • Pengajuan online: Rp200.000 per permohonan
    • Pengajuan offline: Rp350.000 per permohonan
  • Untuk Pemohon Umum:
    • Pengajuan online: Rp1.000.000 per permohonan
    • Pengajuan offline: Rp1.200.000 per permohonan

2. Biaya Pemeriksaan Substantif

Setelah mengajukan permohonan, tahap selanjutnya adalah pemeriksaan substantif. Pemeriksaan ini untuk memastikan invensi benar-benar baru dan bisa digunakan di dunia industri. Biayanya juga berbeda tergantung kategori pemohon.

  • Untuk UMK, Lembaga Pendidikan, dan Litbang Pemerintah:
    • Rp700.000 per permohonan
  • Untuk Pemohon Umum:
    • Rp2.000.000 per permohonan

Biaya Tambahan dalam Proses Permohonan

Selain biaya utama, ada juga beberapa biaya tambahan yang hanya dibayar jika pemohon melakukan beberapa tindakan tertentu.

1. Biaya Tambahan Klaim

Satu permohonan paten sederhana meliputi perlindungan untuk 10 klaim. Jika lebih dari 10 klaim, ada biaya tambahan.

  • Biaya per klaim tambahan: Rp200.000

2. Biaya Percepatan Pengumuman

Jika ingin pengumuman permohonan paten dipercepat, pemohon bisa meminta layanan ini, tapi hanya untuk permohonan online.

  • Biaya per permohonan: Rp500.000

3. Biaya Protes atau Keberatan

Pihak lain bisa mengajukan keberatan atas permohonan paten yang sedang diumumkan.

  • Biaya per permohonan: Rp500.000

Biaya Pasca Pemberian Paten

Setelah paten sederhana diberikan, ada kewajiban lain berupa biaya tahunan agar paten tetap berlaku.

1. Biaya Pemeliharaan Tahunan

Pemegang paten harus membayar biaya tiap tahun. Besarnya berbeda tergantung kategori pemohon dan tahun ke berapa paten tersebut. Paten sederhana berlaku untuk 10 tahun.

  • Untuk UMK, Lembaga Pendidikan, dan Litbang Pemerintah:
    • Tahun 1 dan 2: Rp50.000 per tahun
    • Tahun 3 dan 4: Rp100.000 per tahun
    • Tahun 5 dan 6: Rp200.000 per tahun
    • Tahun 7 dan 8: Rp300.000 per tahun
    • Tahun 9 dan 10: Rp400.000 per tahun
  • Untuk Pemohon Umum:
    • Tahun 1 dan 2: Rp250.000 per tahun
    • Tahun 3 dan 4: Rp500.000 per tahun
    • Tahun 5 dan 6: Rp1.000.000 per tahun
    • Tahun 7 dan 8: Rp1.500.000 per tahun
    • Tahun 9 dan 10: Rp2.000.000 per tahun

2. Biaya Keterlambatan Pembayaran

Jika terlambat membayar biaya pemeliharaan tahunan, pemegang paten akan dikenakan denda.

  • Denda keterlambatan: 100% dari biaya pemeliharaan tahun yang telat dibayar

Memahami Implikasi Regulasi Baru

PP No. 45 Tahun 2024 membawa perubahan penting bagi para penemu di Indonesia. Pemerintah memberikan tarif yang berbeda untuk UMK, lembaga riset, dan pemohon umum, agar semakin banyak masyarakat terdorong untuk berinovasi. Tarif yang lebih murah untuk pengajuan online juga diharapkan membuat proses lebih gampang dan cepat.

Dengan memahami semua biaya terkait, Anda bisa membuat anggaran yang akurat dan tidak akan kaget dengan biaya tambahan. Jadi, Anda bisa fokus pada inovasi, sementara urusan administrasi berjalan lancar.

Penulis