
Table of Contents
Memiliki inovasi produk atau proses yang baru merupakan aset berharga bagi seorang inventor maupun sebuah entitas bisnis. Untuk melindungi nilai ekonomi dan hak eksklusif dari inovasi tersebut, pendaftaran paten menjadi langkah penting. Di Indonesia, terdapat dua jenis paten yang dapat didaftarkan, yaitu paten biasa dan paten sederhana. Paten sederhana dirancang khusus untuk penemuan yang lebih mudah, berupa pengembangan dari produk atau proses yang sudah ada, dengan masa perlindungan 10 tahun.
Memahami struktur biaya yang terkait dengan pendaftaran paten sederhana adalah langkah penting sebelum memulai proses permohonan. Rincian biaya ini tidak hanya mencakup tahap awal pendaftaran, tetapi juga pemeriksaan substantif hingga biaya pemeliharaan tahunan yang wajib dipenuhi selama masa perlindungan. Kali ini akan menguraikan secara komprehensif seluruh komponen biaya paten sederhana berdasarkan peraturan yang berlaku, sehingga Anda dapat mempersiapkan anggaran dan strategi perlindungan kekayaan intelektual dengan lebih matang.
Biaya Permohonan dan Pemeriksaan Paten Sederhana
Tahap awal dalam memperoleh paten sederhana meliputi dua jenis pembayaran utama, yaitu biaya pendaftaran (permohonan) dan biaya pemeriksaan substantif. Besaran biaya ini dibedakan berdasarkan kategori pemohon, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024.
1. Biaya Pendaftaran
Biaya pendaftaran adalah biaya yang dibayarkan saat mengajukan permohonan paten sederhana ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Pemerintah menetapkan tarif yang berbeda untuk mendorong inovasi dari sektor-sektor tertentu.
- Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah: Rp 200.000 per permohonan.
- Umum (di luar kategori di atas): Rp 800.000 per permohonan.
Kategori pertama mendapatkan tarif yang jauh lebih rendah sebagai bentuk insentif pemerintah agar para pelaku usaha kecil, akademisi, dan peneliti lebih aktif dalam melindungi hasil karyanya.
2. Biaya Pemeriksaan
Setelah permohonan diajukan, tahap selanjutnya adalah pemeriksaan substantif. Pada tahap ini, pemeriksa paten dari DJKI akan mengevaluasi apakah invensi yang diajukan memenuhi kriteria kebaruan (novelty), langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Biaya untuk pemeriksaan ini juga dibedakan berdasarkan kategori pemohon.
- Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah: Rp 500.000 per permohonan.
- Umum: Rp 750.000 per permohonan.
Biaya ini harus dibayarkan agar permohonan paten dapat diproses lebih lanjut menuju keputusan pemberian atau penolakan paten.
Ruang Lingkup Perlindungan Paten Sederhana
Sebelum melangkah lebih jauh ke biaya pemeliharaan, penting untuk memahami jenis invensi apa saja yang dapat dilindungi melalui mekanisme paten sederhana. Perlindungan ini secara spesifik ditujukan untuk invensi yang lebih mudah dan memiliki tingkat pengembangan yang tidak sekompleks paten biasa. Ruang lingkupnya mencakup:
- Invensi yang berwujud produk baru yang dapat digunakan secara langsung. Contohnya adalah desain baru sebuah alat rumah tangga, komponen mesin yang lebih efisien, atau formula produk kimia dengan kegunaan baru.
- Invensi yang berupa metode atau prosedur baru untuk menghasilkan sesuatu. Misalnya, proses produksi yang lebih cepat, metode ekstraksi bahan alam yang lebih efektif, atau cara baru untuk mengolah limbah.
- Invensi yang merupakan pengembangan dari produk atau proses yang telah ada sebelumnya. Ini adalah kategori paling umum untuk paten sederhana. Contohnya, penyempurnaan mekanisme kunci pintu agar lebih aman, atau pengembangan formula detergen agar lebih ramah lingkungan.
Invensi yang didaftarkan harus memiliki aspek kebaruan dan nilai kegunaan praktis yang jelas.
Biaya Pemeliharaan Paten Sederhana
Setelah paten sederhana diberikan (granted), pemegang paten memiliki kewajiban untuk membayar biaya pemeliharaan tahunan. Biaya ini harus dibayarkan untuk menjaga agar paten tetap berlaku selama masa perlindungan 10 tahun. Jika biaya ini tidak dipenuhi, paten dapat dihapuskan dan perlindungan hukumnya akan hilang.
Sama seperti biaya pendaftaran, biaya pemeliharaan juga dibedakan antara kategori Usaha Mikro/Kecil/Lembaga Pendidikan & Litbang Pemerintah dan kategori Umum. Berdasarkan data dari DJKI, berikut adalah rincian biaya pemeliharaan tahunan untuk paten sederhana.
Biaya Pemeliharaan Paten Sederhana
Kategori Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Lembaga Penelitian & Pengembangan Pemerintah
| Tahun ke- | Biaya Dasar (per tahun) | Biaya per Klaim (per tahun) |
|---|---|---|
| 1 s.d. 5 | Rp 0 | Rp 0 |
| 6 | Rp 1.650.000 | Rp 50.000 |
| 7 | Rp 2.200.000 | Rp 50.000 |
| 8 | Rp 2.750.000 | Rp 50.000 |
| 9 | Rp 3.300.000 | Rp 50.000 |
| 10 | Rp 3.850.000 | Rp 50.000 |
Sumber: PP No. 45 Tahun 2024
Untuk kategori ini, terdapat pembebasan biaya pemeliharaan selama lima tahun pertama. Ini merupakan insentif yang sangat signifikan untuk membantu inovator dari skala kecil dan menengah mempertahankan hak patennya pada tahap awal.
Kategori Umum
| Tahun ke- | Biaya Dasar (per tahun) | Biaya per Klaim (per tahun) |
|---|---|---|
| 1 s.d. 4 | Rp 750.000 | Rp 50.000 |
| 5 | Rp 1.250.000 | Rp 50.000 |
| 6 | Rp 1.700.000 | Rp 50.000 |
| 7 | Rp 2.300.000 | Rp 50.000 |
| 8 | Rp 2.800.000 | Rp 50.000 |
| 9 | Rp 3.500.000 | Rp 50.000 |
| 10 | Rp 4.000.000 | Rp 50.000 |
Sumber: PP No. 45 Tahun 2024
Biaya per klaim adalah biaya tambahan yang dikenakan untuk setiap klaim yang tercantum dalam dokumen paten. Klaim merupakan bagian yang mendefinisikan lingkup perlindungan invensi Anda. Semakin banyak klaim yang Anda ajukan, semakin luas perlindungannya, namun biaya pemeliharaannya juga akan meningkat.
Lindungi Inovasi Anda dengan Paten
Mendaftarkan paten sederhana adalah investasi tepat untuk melindungi kekayaan intelektual Anda dari penggunaan tanpa izin. Dengan memahami secara detail struktur biaya pendaftaran, pemeriksaan, hingga pemeliharaan tahunan, Anda dapat membuat perencanaan anggaran yang lebih akurat dan memastikan perlindungan hukum atas inovasi Anda tetap terjaga.
Pemerintah telah menyediakan berbagai kemudahan, terutama bagi usaha mikro, kecil, dan lembaga riset, melalui tarif yang lebih terjangkau. Manfaatkan kesempatan ini untuk mengamankan aset intelektual Anda dan mengubahnya menjadi keunggulan kompetitif yang berkelanjutan.
Persiapan yang matang tidak hanya akan memperlancar proses permohonan, tetapi juga memastikan bahwa inovasi Anda terlindungi secara maksimal sesuai dengan peraturan yang berlaku.
