Lompat ke konten
Home » News » Sanksi Bagi Pelaku Perundungan di Bawah Umur

Sanksi Bagi Pelaku Perundungan di Bawah Umur

Pertanyaan ?

Anak saya menjadi korban perundungan (bullying) dimana pelakunya adalah teman sekolahnya sendiri. Bagaimana sanksi bagi pelaku yang masih di bawah umur?

Pertanyaan oleh Sdr Erlin dari Surabaya
Sanksi Bagi Pelaku Perundungan

Sanksi Bagi Pelaku Perundungan di Bawah Umur

Bullying atau perundungan bukanlah hal yang baru di lingkungan pendidikan maupun masyarakat. Namun, dampak dari tindakan ini dapat menghancurkan mental dan masa depan korban, terutama jika terjadi di usia yang masih muda. Bagi pelaku perundungan di bawah umur, terdapat sanksi yang bisa dikenakan, baik berupa sanksi administratif, pidana, maupun perlakuan khusus sesuai dengan hukum yang berlaku. Dalam artikel ini, kita akan membahas semua rincian terkait sanksi tersebut dan langkah pencegahan agar perundungan dapat diminimalkan.

Rincian Sanksi yang Dapat Dikenakan Bagi Pelaku Bullying

Ketika seorang anak atau remaja terlibat sebagai pelaku perundungan, penting untuk memahami bahwa hukum memperhitungkan faktor usia pelaku. Berikut jenis sanksi yang dapat diterapkan:

  • Sanksi Administratif: Biasanya diterapkan di lingkungan sekolah atau lembaga pendidikan.
  • Sanksi Pidana: Mengacu pada hukum pidana, meskipun pelaku masih di bawah umur.
  • Rehabilitasi atau Perlakuan Khusus: Beberapa undang-undang memberikan opsi pendekatan inklusif untuk membantu pelaku memahami konsekuensi dari tindakan mereka.

Bagaimana Jika Bullying Terjadi di Sekolah dan Pelaku Masih di Bawah Umur?

Bullying yang terjadi di sekolah memiliki dampak langsung pada proses pembelajaran dan kehidupan sosial para peserta didik. Sekolah wajib memiliki kebijakan dan prosedur yang jelas untuk menangani kasus perundungan. Ketika pelaku adalah anak di bawah umur, langkah-langkah yang sering dilakukan meliputi:

  1. Pendekatan Konseling: Memberikan konseling kepada pelaku untuk memahami dampak perbuatannya.
  2. Mediasi: Menghadirkan pelaku dan korban untuk menyelesaikan konflik secara damai, di bawah pengawasan tenaga ahli.
  3. Tindakan Disiplin Internal: Sanksi disiplin sesuai aturan sekolah, seperti skorsing atau pembimbingan khusus.

Sanksi Administratif di Lingkungan Pendidikan

Lingkungan pendidikan memiliki tanggung jawab penting dalam menangani kasus bullying. Berikut bentuk sanksi administratif yang dapat diberikan:

  • Skorsing Sementara: Peserta didik yang terbukti melakukan perundungan dapat diskors sementara untuk memberikan efek disiplin.
  • Pemindahan Sekolah: Dalam kasus serius, pelaku dapat dipindahkan ke sekolah lain.
  • Pengawasan Ketat: Pelaku mungkin diawasi lebih ketat oleh pihak guru atau konselor.

Sanksi untuk Peserta Didik

Sanksi bagi peserta didik difokuskan pada efek jera tetapi tetap mempertimbangkan rehabilitasi dan pendidikan karakter. Beberapa jenis sanksi lain yang mungkin diterapkan adalah:

  • Peringatan tertulis
  • Kegiatan sosial yang bertujuan meningkatkan empati
  • Keharusan mengikuti program konseling

Sanksi untuk Tenaga Pendidik dan Pegawai

Jika perundungan terjadi akibat kelalaian tenaga pendidik atau pegawai sekolah, berikut langkah yang biasanya diambil:

  • Teguran tertulis atau lisan
  • Pemindahan tanggung jawab
  • Tindakan hukum, jika pelanggaran melibatkan kekerasan fisik atau verbal

Sanksi Pidana Pelaku Bullying

Dalam konteks hukum pidana, perundungan bisa dikategorikan sebagai tindakan kriminal, terutama jika melibatkan kekerasan fisik, verbal, atau pelecehan. Berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), anak di bawah umur yang menjadi pelaku tetap dapat diproses, tetapi dengan perlakuan berbeda, seperti:

  • Diversi: Penyelesaian kasus di luar pengadilan untuk menghindari stigma sosial.
  • Pengawasan oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS): Memberikan pembimbingan kepada anak pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya.
  • Rehabilitasi di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA): Membantu pelaku memahami dampak emosional yang ditimbulkan pada korban.

Penanganan Anak di Bawah Umur

Pelaku bullying yang masih di bawah umur sering kali tidak menyadari sepenuhnya dampak dari tindakannya. Oleh karena itu, penanganannya harus bersifat edukatif, seperti:

  • Program Pemulihan Sikap: Mengajarkan pelaku cara menghadapi konflik tanpa kekerasan.
  • Pendampingan Psikologis: Mendeteksi penyebab pelaku melakukan bullying, seperti masalah keluarga atau tekanan kelompok.
  • Kolaborasi dengan Orang Tua: Melalui pelatihan dan workshop untuk mendukung perkembangan karakter anak.

Dampak Psikologis dan Perlindungan Korban

Tidak kalah pentingnya, korban perundungan sering kali mengalami dampak psikologis yang serius, seperti kecemasan, depresi, dan kehilangan rasa percaya diri. Oleh karena itu, perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas utama. Beberapa langkah yang dapat diambil meliputi:

  • Memberikan Konseling kepada Korban: Membantu mereka mengatasi trauma akibat perundungan.
  • Membangun Sistem Dukungan Sosial: Melibatkan teman, keluarga, dan komunitas untuk mendukung korban secara emosional.
  • Menghindari Reviktimisasi: Pastikan korban tidak disalahkan atau semakin terisolasi akibat situasi tersebut.

Upaya Pencegahan

Mencegah bullying lebih baik daripada mengatasinya setelah terjadi. Sekolah, keluarga, dan masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah perundungan, melalui:

  1. Edukasi Anti-Bullying: Mengajarkan anak-anak di sekolah tentang dampak buruk perundungan dan bagaimana menghormati perbedaan.
  2. Pelatihan untuk Guru dan Tenaga Pendidik: Mengajarkan cara mendeteksi dan menangani potensi kasus bullying sejak dini.
  3. Program Karakter dan Empati: Memasukkan pendidikan karakter ke dalam kurikulum untuk membangun empati dan keterampilan sosial di kalangan anak-anak.
  4. Peningkatan Kesadaran Orang Tua: Memberikan seminar dan pelatihan kepada orang tua agar lebih peka terhadap tanda-tanda bullying pada anak mereka, baik sebagai pelaku maupun korban.

Menciptakan Lingkungan yang Aman dan Positif

Bullying tidak hanya melukai individu, tetapi juga komunitas. Penting bagi semua pihak, baik di rumah maupun sekolah, untuk bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan saling mendukung. Dengan memahami hukum dan langkah-langkah penanganannya, kita dapat melindungi anak-anak dan membantu mereka tumbuh menjadi pribadi yang lebih baik.

Penulis