Lompat ke konten
Beranda » News » Sanksi Dokumen Lingkungan Tak Sesuai KBLI

Sanksi Dokumen Lingkungan Tak Sesuai KBLI

Sanksi Dokumen Lingkungan Tak Sesuai KBLI

Patuhi aturan lingkungan hidup bukan hanya syarat administratif, tapi juga dasar untuk membuat bisnis tetap berjalan lama di Indonesia. Salah satu hal penting yang sering dilupakan pelaku usaha adalah apakah dokumen lingkungan sudah sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Jika dokumen lingkungan tidak sesuai KBLI, risikonya besar, mulai dari teguran sampai pencabutan izin usaha. Artikel ini akan menjelaskan pentingnya menyesuaikan dokumen lingkungan dengan KBLI, jenis sanksi yang bisa dikenakan, dan langkah-langkah strategis agar bisnis tetap aman secara hukum.

Memahami Kaitan KBLI dan Dokumen Lingkungan

Sebelum membahas sanksi, kita perlu tahu dulu hubungan antara KBLI dan dokumen lingkungan.

Definisi dan Fungsi KBLI

KBLI adalah cara pemerintah mengelompokkan berbagai jenis usaha yang diterbitkan oleh BPS. KBLI ini dipakai sebagai dasar dalam sistem OSS untuk menentukan jenis izin usaha apa yang dibutuhkan. Setiap kode KBLI menunjukkan tingkat risiko usaha, seperti rendah, menengah, atau tinggi.

Peran KBLI dalam Penentuan Dokumen Lingkungan

Tingkat risiko pada KBLI menentukan jenis dokumen lingkungan yang harus dimiliki pelaku usaha. Secara umum, ada tiga jenis dokumen:

  1. AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan): Untuk usaha yang dampaknya besar terhadap lingkungan.
  2. UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan): Untuk usaha yang dampaknya tidak besar, tapi tetap harus dikelola.
  3. SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan): Untuk usaha yang dampaknya kecil.

Kalau kode KBLI yang didaftarkan tidak sesuai dengan kegiatan di lapangan, jenis dokumen lingkungan yang diperlukan juga jadi salah. Misalnya, pabrik furnitur seharusnya pakai KBLI risiko menengah-tinggi dan butuh UKL-UPL, tapi malah mendaftar sebagai perdagangan eceran (risiko rendah, cukup SPPL). Ini bisa jadi pelanggaran serius.

Konsekuensi Hukum Ketidaksesuaian Dokumen

Pemerintah, lewat KLHK dan pemerintah daerah, sekarang makin ketat mengawasi. Jika kegiatan usaha, KBLI, dan dokumen lingkungan tidak cocok, itu dianggap pelanggaran administratif dan kadang bisa masuk pidana.

1. Pelanggaran Perizinan Berusaha

Dalam sistem OSS Berbasis Risiko, dokumen lingkungan adalah syarat utama untuk dapat izin usaha. Kalau dokumennya salah karena KBLI yang tidak pas, maka izin usahanya bisa tidak sah atau cacat prosedur.

Pasal 37 PP Nomor 22 Tahun 2021 bilang izin usaha bisa dibatalkan jika persyaratannya tidak benar atau ada pemalsuan dokumen.

2. Sanksi Administratif

Sanksi administratif jadi alat utama hukum lingkungan hidup. Berdasarkan UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dan perubahannya di UU Cipta Kerja, sanksi diberikan bertahap:

  1. Teguran Tertulis: Peringatan untuk segera memperbaiki dokumen.
  2. Paksaan Pemerintah: Misalnya menghentikan kegiatan, menutup saluran limbah, atau langkah lain agar tidak terjadi pencemaran lagi.
  3. Denda Administratif: Wajib bayar denda karena terlambat atau gagal menjalankan perintah paksaan pemerintah.
  4. Pembekuan Izin Usaha: Izin dibekukan sementara, usaha tidak bisa beroperasi.
  5. Pencabutan Izin Usaha: Hak beroperasi dicabut selamanya.

Ketidaksesuaian KBLI sering memicu sanksi Paksaan Pemerintah. Pejabat pengawas lingkungan bisa memerintahkan revisi pada dokumen lingkungan (baik Adendum AMDAL maupun revisi UKL-UPL) supaya sesuai dengan KBLI yang benar.

Implikasi Hukuman Pidana dan Sanksi Perdata

Walau sanksi administratif lebih diutamakan (ultimum remedium), tindakan pidana juga bisa diambil jika pelanggaran menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

1. Ancaman Pidana

Jika dokumen lingkungan tidak sesuai sehingga usaha berjalan tanpa alat pencegahan pencemaran dan akhirnya terjadi kerusakan lingkungan, Pasal 98 UU PPLH bisa diterapkan. Ancaman hukumannya 3 sampai 10 tahun penjara dan denda Rp3 sampai Rp10 miliar.

Selain itu, Pasal 109 UU PPLH mengatakan setiap orang yang usaha tanpa izin lingkungan (sekarang masuk dalam izin usaha) bisa dipenjara 1 sampai 3 tahun dan denda Rp1 sampai Rp3 miliar. Kalau dokumen salah karena KBLI salah, itu bisa dianggap tidak punya dokumen yang sah.

2. Tanggung Jawab Perdata

Pelaku usaha juga bisa digugat secara perdata untuk ganti rugi. Kalau masyarakat terdampak karena dokumen lingkungan perusahaan tidak sesuai KBLI, mereka berhak menuntut ganti rugi secara materiil maupun imateriil.

Studi Kasus Di Industri Manufaktur dan Jasa

Agar lebih jelas, ini contoh dampak nyata dari ketidaksesuaian KBLI:

Kasus Industri:
Sebuah pabrik pengolahan kayu mendaftarkan usaha dengan KBLI perdagangan besar. Akhirnya, mereka hanya buat SPPL. Padahal aktivitasnya menghasilkan limbah berbahaya. Seharusnya, KBLI yang dipakai adalah industri furnitur yang butuh UKL-UPL atau AMDAL.
Dampak: Saat diperiksa, tidak ada instalasi pengolahan limbah karena tidak diwajibkan pada SPPL. Pemerintah daerah memberi sanksi paksaan untuk menghentikan usaha sampai dokumen lingkungan dan pengolahan limbah dilengkapi. Usaha rugi besar hingga miliaran rupiah karena produksi terhenti.

Kasus Properti:
Pengembang apartemen mendaftar KBLI konstruksi biasa untuk proyek superblok dengan mal dan hotel. Sebenarnya, luas proyek dan dampak lalu lintas butuh AMDAL lengkap, tapi mereka hanya buat UKL-UPL standar.
Dampak: Izin bangunan digugat warga karena kemacetan. PTUN membatalkan izin lingkungan karena dokumen tidak sesuai KBLI, sehingga pengembang harus ulang proses izin dari awal.

Langkah Pencegahan bagi Pelaku Usaha

Lebih baik mencegah daripada kena sanksi. Berikut langkah-langkah strategis yang bisa dilakukan:

1. Audit Kesesuaian KBLI

Lakukan pemeriksaan internal KBLI dalam NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan kegiatan usaha sebenarnya. Kalau ada penambahan lini usaha atau metode kerja, KBLI mungkin harus disesuaikan.

2. Konsultasi dengan Ahli Lingkungan

Regulasi terus berubah. Konsultasikan dengan ahli atau konsultan lingkungan yang bersertifikat agar tahu dokumen apa yang harus dibuat sesuai KBLI terbaru dan aturan yang berlaku.

3. Perubahan Izin Usaha Lewat OSS

Kalau KBLI tidak sesuai, sebaiknya segera diperbaiki lewat OSS. Dengan begitu, persyaratan dokumen lingkungan ikut disesuaikan. Lebih baik melakukan perubahan secara sukarela daripada ketahuan waktu inspeksi.

4. Susun atau Ubah Dokumen Lingkungan

Setelah KBLI diperbarui, segera buat dokumen lingkungan yang sesuai. Jika sebelumnya hanya SPPL dan sekarang harus UKL-UPL, segera buat. Jika usaha berkembang, lakukan revisi (Adendum) pada dokumen yang sudah ada.

Peran Pemerintah dalam Pengawasan

Pemerintah sekarang makin aktif mengawasi. Data KBLI di OSS langsung dicocokkan dengan dokumen lingkungan yang diunggah. Sistem digital bisa mendeteksi kalau usaha risiko tinggi cuma mengunggah dokumen untuk usaha risiko rendah seperti SPPL.

Selain lewat sistem digital, petugas lingkungan juga rutin cek lapangan. Mereka periksa instalasi fisik dan dokumen administrasi. Temuan tidak cocok di dokumen sering jadi titik masuk penyelidikan masalah pencemaran yang lebih berat.

Kesimpulan

Keselarasan dokumen lingkungan dan KBLI adalah kunci penting dalam kepatuhan hukum bisnis di Indonesia. Ketidaksesuaian bukan sekadar kesalahan administrasi, tapi juga bisa disanksi seperti paksaan pemerintah, pembekuan izin, bahkan pidana. Supaya bisnis tetap aman, pastikan KBLI dan dokumen lingkungan sudah benar. Lakukan audit, perbaiki bila perlu, dan jalankan usaha di jalur hukum yang jelas.

Referensi

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (dan perubahannya dalam Perppu/UU terbaru).

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Penulis