Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan salah satu kewajiban administratif yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha di Indonesia. Sayangnya, masih banyak pengusaha yang belum menyadari pentingnya laporan ini maupun konsekuensi hukum jika kewajiban tersebut diabaikan. Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai kewajiban, pengecualian, serta sanksi yang dapat dikenakan bagi pelaku usaha yang tidak melaporkan LKPM sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kewajiban Penyampaian LKPM
LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal sekaligus kendala yang dihadapi pelaku usaha. Laporan ini wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Peraturan BKPM 5/2021, kewajiban ini berlaku bagi seluruh pelaku usaha, tanpa membedakan bidang usaha atau lokasi.
Penyampaian LKPM dilakukan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission) sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (2) Peraturan BKPM 5/2021. Frekuensinya berbeda-beda, tergantung skala usaha:
- Pelaku usaha kecil: laporan setiap enam bulan sekali.
- Pelaku usaha menengah dan besar: laporan setiap tiga bulan (triwulanan).
LKPM Lebih dari Sekadar Laporan
Bagi sebagian pengusaha, LKPM sering dianggap hanya sebagai kewajiban administratif. Padahal, fungsi laporan ini lebih luas. LKPM merupakan instrumen pengawasan dan evaluasi investasi. Melalui laporan ini, pemerintah dapat:
- Memantau sejauh mana realisasi investasi sudah berjalan.
- Mengidentifikasi hambatan yang dialami pelaku usaha.
- Menyusun kebijakan yang lebih tepat untuk mendukung iklim investasi.
Selain itu, data dari LKPM menjadi dasar perencanaan pembangunan ekonomi nasional. Dengan kata lain, laporan yang akurat dari pelaku usaha berkontribusi langsung terhadap arah kebijakan ekonomi negara.
Pengecualian Kewajiban Menyampaikan LKPM
Tidak semua pelaku usaha diwajibkan untuk melaporkan LKPM. Pasal 32 ayat (5) Peraturan BKPM 5/2021 memberikan pengecualian bagi:
- Pelaku usaha mikro.
- Bidang usaha tertentu, yaitu:
- Hulu migas
- Perbankan
- Lembaga keuangan non-bank
- Asuransi
Adapun kriteria usaha mikro, sebagaimana diatur Pasal 35 ayat (1) PP 7/2021, adalah usaha dengan modal maksimal Rp1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) serta omzet tahunan maksimal Rp2 miliar.
Sanksi Jika Tidak Lapor LKPM
Bagi pelaku usaha yang tetap berkewajiban menyampaikan LKPM tetapi lalai melaksanakannya, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif sesuai Pasal 47 ayat (1) Peraturan BKPM 5/2021. Sanksi tersebut antara lain:
- Peringatan tertulis.
- Penghentian sementara kegiatan usaha.
- Pencabutan perizinan berusaha.
- Pencabutan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.
Klasifikasi Pelanggaran dan Sanksi
Sanksi atas pelanggaran LKPM diterapkan secara bertahap, sesuai dengan tingkat kesalahan. Mekanisme ini bersifat progresif, sehingga hukuman akan semakin berat jika pelaku usaha tidak memperbaiki pelanggarannya.
1. Pelanggaran Ringan
Terjadi jika pelaku usaha:
- Tidak menyampaikan LKPM.
- Tidak menyampaikan LKPM selama dua periode berturut-turut.
- Menyampaikan LKPM nihil selama empat periode berturut-turut tanpa ada tambahan realisasi investasi.
Sanksi untuk pelanggaran ringan berupa peringatan tertulis hingga tiga kali berturut-turut.
2. Pelanggaran Sedang
Diberikan apabila pelaku usaha tidak juga melakukan perbaikan setelah dikenai sanksi atas pelanggaran ringan.
3. Pelanggaran Berat
Dikenakan jika pelaku usaha tetap tidak melakukan perbaikan setelah mendapatkan sanksi pelanggaran sedang.
Dasar Hukum
Ketentuan mengenai kewajiban LKPM dan sanksinya diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
- Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Pentingnya Kepatuhan dalam Pelaporan LKPM
Mematuhi kewajiban LKPM bukan sekadar memenuhi aturan administrasi. Laporan ini juga melindungi kelangsungan usaha itu sendiri. Tanpa kepatuhan, risiko sanksi administratif dapat muncul, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin usaha, yang tentu saja berdampak besar pada operasional perusahaan.
Selain menghindari sanksi, kepatuhan terhadap LKPM juga meningkatkan kredibilitas usaha di mata investor, mitra bisnis, maupun lembaga keuangan. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan sekaligus mendukung peluang kerja sama di masa mendatang.
Oleh karena itu, pelaku usaha disarankan untuk menjadikan pelaporan LKPM sebagai bagian dari agenda rutin perusahaan. Dengan perencanaan yang baik, kewajiban administratif ini tidak akan mengganggu fokus utama bisnis, yaitu mengembangkan usaha secara berkelanjutan.
