Sanksi Tak Lapor LKPM, Wajib Kamu Ketahui!
Melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) kadang dianggap hanya tugas administratif oleh banyak pelaku usaha. Sebenarnya, pelaporan ini sangat penting supaya pemerintah bisa melihat perkembangan investasi dan membuat kebijakan ekonomi yang lebih tepat. Jika pelaku usaha rutin melapor LKPM, itu menunjukkan perusahaan dikelola dengan baik dan terhindar dari sanksi yang bisa mengganggu jalannya usaha.
Di artikel ini, kamu akan memahami lebih sederhana tentang sanksi jika tidak melapor LKPM. Akan dijelaskan dasar hukum, sanksi apa saja yang berlaku, dan proses penjatuhannya. Setelah membaca, diharapkan pelaku usaha lebih sadar pentingnya pelaporan LKPM supaya tidak terkena masalah hukum.
Dasar Hukum Kewajiban LKPM
Aturan untuk wajib melapor LKPM bukan asal dibuat. Ada peraturan resmi yang menjadi dasarnya di Indonesia.
1. Undang-Undang Penanaman Modal
Dasar utamanya ada di Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pada pasal 15, disebutkan setiap penanam modal harus membuat laporan kegiatan penanaman modal dan melaporkannya ke BKPM. Artinya, semua usaha, baik lokal mau pun asing, harus lapor bila melakukan investasi.
2. Peraturan Pemerintah dan Peraturan BKPM
Aturan dari undang-undang ini diperjelas lagi di peraturan lain, misalnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Di sini, pelaporan LKPM sudah terintegrasi di sistem Online Single Submission (OSS).
Ada juga Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur lengkap cara melapor, jadwal laporan, dan sanksinya. Peraturan ini jadi pedoman utama pelaku usaha supaya paham apa yang harus dilaporkan dan kapan waktunya.
Kriteria Pelaku Usaha yang Wajib Lapor LKPM
Tidak semua pelaku usaha wajib lapor LKPM. Berdasarkan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021, yang wajib lapor adalah usaha yang sudah punya Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan skala berikut:
- Usaha Menengah: Modal investasi antara lebih dari Rp1 miliar sampai Rp5 miliar.
- Usaha Besar: Modal investasi lebih dari Rp5 miliar.
Kewajiban ini berlaku untuk usaha yang sudah beroperasi atau masih tahap pembangunan. Oleh karena itu, pelaku usaha harus tahu skala usahanya supaya tahu kewajiban lapor LKPM.
Usaha mikro dan kecil (modal di bawah Rp1 miliar) tidak wajib lapor LKPM, tapi tetap harus melaporkan realisasi investasi setiap 6 bulan sekali.
Jenis Sanksi Administratif Tidak Melapor LKPM
Jika tidak melapor LKPM, pelaku usaha bisa kena sanksi administratif. Sanksi dijatuhkan secara bertahap, berdasarkan Pasal 53 Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021, yaitu:
- Peringatan tertulis,
- Penghentian sementara kegiatan usaha,
- Pencabutan izin usaha.
Berikut penjelasan langkah-langkah sanksinya.
1. Peringatan Tertulis
Ini adalah langkah sanksi pertama. Jika tidak melapor LKPM sesuai jadwal, sistem OSS akan otomatis mengirim surat peringatan.
- Peringatan Pertama: Diberi waktu 30 hari kalender untuk memperbaiki dan melapor LKPM.
- Peringatan Kedua: Jika belum ditanggapi, diberi waktu 15 hari saja.
- Peringatan Ketiga/Terakhir: Jika masih tidak direspon, diberi waktu 10 hari terakhir.
Pada tahap ini, perusahaan masih punya kesempatan memperbaiki kesalahan tanpa gangguan usaha yang serius.
2. Penghentian Sementara Kegiatan Usaha
Kalau sudah tiga kali diperingatkan dan tetap tidak melapor, sanksi jadi lebih serius. Pemerintah bisa menghentikan sementara kegiatan usaha, misalnya produksi atau penjualan, sampai LKPM dipenuhi. Hal ini dapat menyebabkan kerugian finansial dan merusak reputasi perusahaan, serta hubungan dengan mitra bisnis dan pelanggan.
3. Pencabutan Izin Usaha
Ini sanksi paling berat. Jika tetap tidak patuh, izin usaha bisa dicabut. Setelah izin dicabut, perusahaan tidak legal lagi dan tidak boleh beroperasi. Akibatnya, perusahaan harus berhenti berbisnis secara hukum.
Mengapa Patuh LKPM Itu Penting?
Selain menghindari sanksi, kepatuhan pelaporan LKPM penting untuk mendukung bisnis dan ekonomi nasional.
- Untuk Pemerintah: Data LKPM digunakan untuk memantau investasi dan mengevaluasi kebijakan agar lebih baik. Jika tidak ada data, kebijakan bisa jadi tidak sesuai kebutuhan.
- Untuk Pelaku Usaha: Rutin melapor menunjukkan tata kelola perusahaan yang baik dan meningkatkan kepercayaan investor atau mitra usaha.
- Untuk Dunia Investasi: Kepatuhan bersama menciptakan iklim investasi yang transparan dan diprediksi, membuat investor lebih percaya berinvestasi di Indonesia.
Supaya tidak terkena sanksi, pelaku usaha sebaiknya aktif dalam pelaporan LKPM. Sekarang, pelaporan bisa dilakukan secara online lewat OSS, jadi lebih mudah. Siapkan data soal investasi, modal tetap, modal kerja, dan tenaga kerja sesuai periode laporannya.
Membuat sistem internal atau jadwal rutin bisa membantu perusahaan selalu ingat dan siap dalam pelaporan LKPM.
Kesimpulan
Melapor LKPM bukan formalitas biasa, tapi sangat penting menjaga kelangsungan bisnis dan investasi di Indonesia. Sanksi mulai dari peringatan tertulis, penghentian usaha, sampai pencabutan izin adalah bukti aturan ini serius. Kegagalan patuh bisa sangat merugikan bisnis bahkan membuat usaha terpaksa berhenti.
Jadi, penting untuk benar-benar paham apa itu LKPM, siapa yang wajib melapor, jadwal pelaporan, serta apa saja sanksinya. Patuh LKPM bukan hanya menghindari sanksi, tapi juga meningkatkan kepercayaan dan mendukung iklim bisnis yang lebih baik.
Referensi:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
