
Penahanan ijazah oleh perusahaan sering terjadi di Indonesia, biasanya digunakan sebagai jaminan agar pegawai tidak keluar sebelum kontrak selesai. Banyak orang akhirnya setuju dengan syarat ini agar bisa bekerja. Namun, perbuatan ini sebenarnya melanggar hukum. Artikel ini akan membahas aturan hukum dan sanksi yang bisa diberikan jika perusahaan tetap menahan ijazah karyawan.
Banyak perusahaan mewajibkan karyawannya menyerahkan ijazah sebagai syarat kerja, supaya pegawai tidak tiba-tiba keluar. Namun cara ini merugikan karyawan karena membatasi kesempatan mereka mencari pekerjaan yang lebih baik. Itulah sebabnya, pekerja harus tahu bahwa mereka punya hak dalam situasi ini.
SE Menaker Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 jelas melarang perusahaan menahan ijazah pekerja. Aturan ini dibuat supaya hak-hak pekerja tetap terlindungi. Dalam surat ini disebutkan, perusahaan tidak boleh menahan dokumen pribadi seperti ijazah tanpa persetujuan pekerja karena itu melanggar hukum.
Aturan ini mewajibkan perusahaan langsung mengembalikan ijazah yang mereka tahan, tanpa syarat apa pun. Perusahaan diminta mencari cara lain yang wajar dan sesuai hukum untuk menjaga komitmen kerja karyawan, misalnya dengan perjanjian kerjanya sendiri. Jika perusahaan melanggar, bisa dikenakan sanksi administratif supaya aturan ini benar-benar dijalankan.
Dasar Hukum Mengenai Penahanan Ijazah
Pada dasarnya, tidak ada aturan di Indonesia yang secara jelas memperbolehkan perusahaan menahan ijazah karyawan. Ijazah adalah milik pribadi dan tidak boleh dijadikan jaminan. Hal ini didukung oleh beberapa aturan penting yang dijelaskan di bawah ini.
Hak Atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak
UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Menahan ijazah bisa dianggap menghambat hak ini, karena pekerja jadi sulit mencari kerja yang lebih baik atau meningkatkan karier.
Ketentuan dalam KUH Perdata
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), semua perjanjian kerja harus disepakati secara bebas. Pasal 1320 KUH Perdata menyebutkan empat syarat sahnya perjanjian:
- Persetujuan antar pihak
- Kecakapan untuk membuat perjanjian
- Hal tertentu yang diperjanjikan
- Sebab yang tidak dilarang hukum
Pada kasus penahanan ijazah, biasanya calon pekerja dalam posisi kurang kuat, sehingga terpaksa setuju meski berat hati. Karena itulah, kesepakatan ini sebenarnya tidak sah secara hukum.
Peraturan Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak pernah membolehkan penahanan ijazah pekerja. Malah, undang-undang ini menekankan agar hubungan kerja harus adil dan harmonis. Menahan ijazah justru bisa menimbulkan masalah atau perselisihan di tempat kerja.
Sanksi Hukum bagi Perusahaan
Walaupun tidak ada ancaman pidana langsung bagi perusahaan yang menahan ijazah, perusahaan bisa digugat di pengadilan secara perdata. Gugatan ini bisa diajukan dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 KUH Perdata.
Pasal 1365 KUH Perdata berbunyi:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Menahan ijazah adalah perbuatan melawan hukum karena melanggar hak pekerja atas dokumennya. Akibatnya, pekerja bisa dirugikan, baik kerugian materi (seperti kehilangan peluang kerja dengan gaji lebih besar) maupun non-materi (seperti stres atau tekanan mental).
Jika pengadilan memutuskan perusahaan bersalah, perusahaan bisa diperintahkan untuk:
- Mengembalikan ijazah yang ditahan
- Membayar ganti rugi kepada pekerja
Jika ijazah Anda ditahan, penyelesaian bisa melalui mediasi atau konsiliasi hubungan industrial. Bila tidak ada jalan keluar, maka bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Langkah yang Dapat Diambil Pekerja
Jika ijazah Anda ditahan oleh perusahaan, berikut beberapa upaya yang bisa dilakukan:
- Komunikasi dengan Perusahaan: Coba bicarakan baik-baik dengan bagian HRD atau atasan agar ijazah bisa dikembalikan.
- Kirim Somasi: Jika cara baik-baik gagal, kirimkan surat peringatan (somasi) ke perusahaan berisi permintaan pengembalian ijazah dalam waktu tertentu.
- Laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan: Anda juga bisa melapor ke Dinas Ketenagakerjaan supaya dimediasi.
- Gugatan Perdata: Sebagai solusi terakhir, Anda bisa menuntut perusahaan melalui jalur pengadilan dengan gugatan perdata.
Kesimpulan
Penahanan ijazah oleh perusahaan tidak dibenarkan oleh hukum dan melanggar hak asasi manusia. Walaupun belum ada sanksi pidana yang tegas, perusahaan bisa digugat secara perdata dan wajib membayar kerugian. Karena itu, penting bagi pekerja paham hak-haknya dan berani mengambil langkah hukum jika dirugikan.
Mengetahui hak-hak hukum dalam pekerjaan sangat penting untuk melindungi diri dari perlakuan tidak adil. Jika Anda butuh bantuan hukum lebih lanjut soal ketenagakerjaan, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli hukum yang berpengalaman.
Referensi
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. “Perusahaan Tidak Berhak Menahan Ijazah Pekerja.” Diakses melalui kemnaker.go.id