Mengenal Aturan Perlindungan Hukum Agency dan Artis
Hubungan agensi dan artis dijalin untuk memberikan keuntungan bagi kedua pihak. Namun, jika tidak diatur dengan baik maka hubungan ini bisa menimbulkan masalah. Itulah mengapa dibutuhkan perlindungan hukum yang jelas. Berikut akan dibahas bagaimana perlindungan hukum agency dan artis di Indonesia.
Hubungan Agensi dan Artis
Di dunia hiburan kita mengenal adanya artis dan agensi. Keduanya memiliki hubungan yang erat dan membutuhkan satu sama lain. Berikut adalah beberapa poin penting mengenai hubungan antara artis dan agensinya.
- Agensi sebagai Pelindung
Sebagai pekerja seni, artis juga membutuhkan perlindungan. Perlindungan itu bisa didapatkan dari agensi tempat mereka bernaung. Agensi memiliki tugas melindungi artis-artis yang sudah bergabung di bawah kepemimpinannya. Pihak agensi bertugas melindungi dari segala hal yang mengganggu dan merugikan artis-artisnya.
- Agensi sebagai Perantara
Salah satu fungsi nyata yang dimiliki oleh agensi adalah sebagai perantara untuk artis. Para artis bisa mendapatkan job karena ada agensi yang bertugas sebagai perantara. Pihak agensi bertugas mengatur regulasi dan mengurus kontrak kerja para artis. Jelas bahwa keberadaan agensi sangatlah dibutuhkan oleh para artis.
- Peran Artis bagi Agensi
Lalu apa peran artis bagi agensi? Hubungan agensi dan artis adalah hubungan timbal balik yang saling menguntungkan. Artis berperan menjaga nama baik agensi dan membuat perputaran uang di agensi terus berjalan. Artis tidak hanya bekerja untuk dirinya sendiri namun juga bagi agensi dengan catatan ada keuntungan yang ia dapat.
- Keuntungan Finansial bagi Keduanya
Dari poin-poin sebelumnya, bisa dipahami bahwa artis dan agensi memiliki hubungan yang erat. Keduanya saling membutuhkan dan sama-sama bisa mendapatkan keuntungan finansial dari hubungan tersebut. Agar hubungan ini terjaga dengan baik dan aman maka dibutuhkan perlindungan hukum agency dan artis.
Perlindungan Hukum
Semua jenis kerja sama harus dilindungi oleh hukum yang berlaku. Jika tidak ada dasar hukum yang melindunginya, maka kerja sama tersebut tidak punya kekuatan apapun. Begitu juga dengan kerja sama antara agensi dan artis. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diketahui tentang perlindungan hukum agency dan artis.
- Pembuatan Surat Perjanjian
Demi menjaga kerja sama antara agensi dan artis maka dibutuhkan surat perjanjian. Surat perjanjian tersebut berisi aturan-aturan yang harus dipatuhi baik oleh pihak agensi maupun artis. Surat perjanjian ini juga akan memuat hak serta kewajiban yang dimiliki baik oleh pihak artis maupun agensi.
Semua peraturan yang tercantum di surat perjanjian harus berdasarkan persetujuan bersama. Tidak ada aturan pasti yang mengatur rincian isi surat perjanjian. Harus ada diskusi antara pihak artis dan agensi agar isi perjanjian bisa sesuai dengan harapan. Bahkan isi perjanjian bisa diubah menyesuaikan kondisi artis maupun agensi.
- Persetujuan yang Sah
Harus ada persetujuan yang sah terhadap surat perjanjian yang sudah dibuat. Semua aturan yang tercantum di dalam surat perjanjian harus disetujui secara sah baik oleh artis maupun agensi. Keduanya harus melakukan tanda tangan di atas materai sehingga benar-benar menyetujui isi perjanjian.
Jika sudah dilakukan tanda tangan di atas materai, maka kedua pihak sudah memahami dan menyetujui aturan yang berlaku. Mereka juga setuju dengan sanksi yang berlaku jika terjadi pelanggaran terhadap aturan yang sudah ditetapkan.
- Adanya Saksi
Pembuatan dan proses tanda tangan surat perjanjian perlu dilakukan di hadapan saksi. Harus ada pihak lain yang menjadi saksi bahwa surat perjanjian telah disetujui oleh dua pihak. Paling tidak ada dua orang saksi yang bisa berasal dari pihak artis maupun agensi.
- Undang-Undang yang Berlaku
Meskipun tidak ada aturan khusus mengenai kontrak agensi dan artis, namun ada hukum yang berlaku. Ada perlindungan hukum terkait perjanjian agency terhadap artis. Perlindungan hukum termuat dalam Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, dan Peraturan Perundang-undangan.
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kemudian ada juga Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 yang ikut mengatur perlindungan hukum kontrak agensi dan artis.
Munculnya Perselisihan
Hubungan antara agensi dan artis memang menguntungkan satu sama lain. Namun, bukan berarti hubungan keduanya tidak pernah mengalami perselisihan. Ada banyak kasus artis yang bermasalah dengan agensinya. Berikut adalah beberapa hal yang biasa menyebabkan munculnya perselisihan tersebut.
- Tidak Melaksanakan Kewajiban
Salah satu dari dua pihak, entah artis maupun agensi, tidak menjalankan kewajiban seperti yang sudah disetujui bersama. Di surat perjanjian atau kontrak biasanya sudah dituliskan apa saja kewajiban agensi dan artis. Jika salah satu dari mereka tidak menjalankan kewajiban seperti seharusnya maka bisa terjadi konflik.
Pihak yang merasa dirugikan bisa mengajukan gugatan sesuai dengan mekanisme penyelesaian konflik yang tercantum dalam kontrak. Namun, sebelum dibawa ke jalur hukum kedua pihak bisa saling mengingatkan untuk memenuhi tanggung jawab masing-masing.
- Hak Tidak Terpenuhi
Jika salah satu pihak merasa haknya tidak terpenuhi dengan baik, maka ia juga bisa mengajukan gugatan. Hubungan antara artis dan agensi bisa terjaga dengan baik jika keduanya bisa memenuhi kewajiban dan menerima hak masing-masing. Namun, jika ada satu pihak yang merasa haknya tidak terpenuhi maka konflik akan terjadi.
Tidak adanya pemenuhan hak bisa menimbulkan kerugian. Misalnya, artis tidak menerima honor yang seharusnya menjadi hak bagi dirinya. Tentu saja hal ini menjadi kerugian bagi pihak artis karena ia sudah bekerja. Maka dari itu, pihak artis bisa mengajukan gugatan dan meminta haknya untuk dipenuhi.
- Penyalahgunaan Isi Kontrak
Kontrak yang sudah dibuat dan disetujui oleh pihak artis maupun agensi harus digunakan dengan baik. Jika ada penyalahgunaan kontrak maka pihak yang merasa dirugikan bisa mengajukan gugatan. Adanya tindakan penyalahgunaan kontrak ini bisa saja merugikan baik bagi agensi maupun pihak artis yang terlibat.
Salah satu contoh penyalahgunaan kontrak adalah pihak agensi melakukan eksploitasi terhadap artis. Misalnya, pihak agensi menuntut artis untuk bekerja melebihi aturan yang sudah ada di dalam kontrak. Penyalahgunaan juga bisa dilakukan oleh si artis misalnya dengan menuntut fasilitas yang berlebihan tidak sesuai isi kontrak.
- Pengubahan Isi Kontrak Tanpa Persetujuan
Jika kontrak sudah disetujui oleh kedua pihak, maka tidak ada yang bisa mengubah isi kontrak tersebut. Isi kontrak hanya bisa diganti atas persetujuan dari kedua pihak. Jika salah satu pihak terbukti melakukan pengubahan isi kontrak tanpa persetujuan pihak yang lain, maka bisa muncul gugatan.
Isi kontrak sebenarnya bersifat fleksibel. Peraturan yang ada di dalamnya bisa diubah dengan catatan pihak artis maupun agensi sama-sama setuju. Jika memang dirasa ada aturan yang berat dan ingin diganti, sebaiknya dilakukan diskusi terlebih dahulu untuk menghindari konflik.
Itulah tadi sedikit informasi mengenai perlindungan hukum agency dan artis. Keduanya bisa sama-sama memberi keuntungan jika bekerja sesuai isi kontrak yang sudah disetujui. Selama ada dasar hukum yang melindungi maka hubungan artis dengan agensi bisa berjalan baik dan menguntungkan.
Kamu Ingin Menggunakan Jasa Perjanjian Silahkan Hubungi Kami
Share yuk!
Seorang Lulusan Universitas Hukum di jakarta yang gemar akan menulis perkembangan hukum di Indonesia