Lompat ke konten
Beranda Ā» News Ā» Cara Mendirikan CV (Commanditaire Vennootschap) Terkini

Cara Mendirikan CV (Commanditaire Vennootschap) Terkini

Bagaimana Cara Pendirian Badan Hukum CV?

Mendirikan CV (Commanditaire Vennootschap) cocok untuk usaha kecil karena prosesnya sederhana dan tanpa batasan modal. Diperlukan minimal dua pendiri (sekutu aktif dan pasif) yang membuat akta pendirian melalui notaris. Setelah itu, CV didaftarkan ke OSS untuk memperoleh NIB dan memilih klasifikasi usaha (KBLI), serta mengurus NPWP, SKT Pajak, dan memastikan lokasi usaha sesuai RDTR. Tahap akhir meliputi pendaftaran ke Kemenkumham, pengurusan izin usaha, penerbitan TDP, dan pengumuman di Lembaran Negara. Setelah semua lengkap, CV resmi beroperasi secara legal.

Inilah Cara Pendirian CV (Commanditaire Vennootschap )

Saat ini, berbagai jenis bisnis atau usaha tampaknya sangat mudah dilakukan oleh siapa saja, termasuk memulai CV (Commanditaire Vennootschap). Buat Anda yang belum tahu apa itu CV, serta bagaimana mendirikan CV serta syarat apa saja yang perlu Anda siapkan. Berikut ini penjelasan step by step cara pendirian CV.

1. Menentukan Pendiri CV

CV membutuhkan minimal dua pendiri yang terdiri dari:
Sekutu Aktif (Komplementer): Bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dan utang CV. Sekutu ini berperan sebagai penggerak utama dalam menjalankan operasional usaha, termasuk mengambil keputusan strategis.
Sekutu Pasif (Komanditer): Hanya menyetor modal dan bertanggung jawab terbatas sesuai modal yang disetor. Sekutu pasif tidak terlibat dalam pengelolaan harian, tetapi tetap mendapatkan bagian keuntungan sesuai kesepakatan awal.
Kedua pendiri harus Warga Negara Indonesia (WNI) dan akan tercantum dalam akta notaris. Pemisahan peran ini memungkinkan struktur pengelolaan yang lebih fleksibel, di mana sekutu aktif dapat fokus menjalankan bisnis sementara sekutu pasif mendukung dari sisi pendanaan.

2. Menyiapkan Data Pendirian CV

Langkah awal dalam mendirikan CV adalah menyiapkan dokumen-dokumen penting yang meliputi:
a. Identitas Lengkap
E-KTP semua pendiri (untuk memastikan keabsahan identitas)
Kartu Keluarga (KK)
NPWP pribadi dari para pendiri (sebagai bukti wajib pajak)
b. Data Perusahaan
Nama CV yang diinginkan, pastikan nama tersebut belum digunakan oleh pihak lain untuk menghindari potensi sengketa.
Alamat domisili usaha yang akan menjadi lokasi operasional.
Bidang usaha yang akan dijalankan sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020.
Besaran modal yang akan disetor (jika ada) sebagai patokan tanggung jawab sekutu pasif.
Pembagian kewenangan antara sekutu aktif dan pasif, dirumuskan secara rinci untuk menghindari konflik di masa depan.
Dokumen-dokumen ini menjadi dasar dalam proses pembuatan akta pendirian dan pendaftaran ke berbagai instansi terkait.

3. Membuat Akta Pendirian Notaris

Langkah selanjutnya adalah membuat akta pendirian CV melalui notaris. Biaya pembuatan akta biasanya sekitar Rp 7-8 juta, tergantung lokasi dan kebijakan notaris. Dalam akta tersebut harus tercantum:
1. Identitas lengkap para pendiri
2. Nama dan domisili CV
3. Maksud dan tujuan usaha
4. Jangka waktu berdirinya CV
5. Besaran modal dan pembagiannya
6. Kewenangan masing-masing sekutu
7. Cara pembagian keuntungan dan kerugian
Akta ini menjadi dokumen utama yang akan digunakan dalam proses pendaftaran CV ke instansi pemerintah.

4. Penandatanganan oleh Para Pendiri CV

Semua pendiri CV wajib menandatangani akta di hadapan notaris. Jika salah satu pendiri tidak dapat hadir, tanda tangan tetap dapat diwakilkan menggunakan surat kuasa khusus yang sah. Proses ini memastikan bahwa semua pihak menyetujui isi akta dan peran masing-masing dalam CV.

5. Menentukan Jenis Kegiatan Sesuai dengan KBLI

Pilih kode KBLI 2020 yang sesuai dengan bidang usaha CV. Klasifikasi ini akan menjadi acuan untuk:
1. Pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission)
2. Pengurusan izin usaha
3. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan bidang usaha
Pastikan memilih kode KBLI yang relevan dengan aktivitas usaha agar izin usaha yang diperoleh sesuai dengan kebutuhan.
OSS RBA CV

6. Mengurus NIB OSS

Daftarkan CV ke sistem OSS untuk mendapatkan:
1. NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai identitas tunggal dunia usaha.
2. Sertifikat Standar untuk komitmen pemenuhan standar tertentu.
3. Izin Berusaha sesuai tingkat risiko usaha yang dijalankan.
Proses ini memungkinkan CV untuk mulai beroperasi secara legal sesuai regulasi pemerintah.

7. Mengurus SKT Pajak

Ajukan NPWP badan usaha ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat dengan melampirkan:
1. Akta pendirian CV
2. Pengesahan dari Kemenkumham
3. KTP dan NPWP para pengurus
4. Surat keterangan domisili usaha
Setelah mendapatkan NPWP, CV juga perlu memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk memenuhi kewajiban pajak.

8. Penyesuaian Lokasi Usaha dengan RDTR

Pastikan lokasi usaha sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) daerah setempat. Lokasi yang tidak sesuai RDTR dapat menghambat izin usaha, sehingga penting untuk memeriksa regulasi tata ruang sebelum memulai operasional.
Contoh RDTR

9. Mengurus NPWP

Ajukan NPWP badan usaha ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat dengan melampirkan:
1. Akta pendirian CV
2. Pengesahan dari Kemenkumham
3. KTP dan NPWP para pengurus
4. Surat keterangan domisili usaha
Setelah mendapatkan NPWP, CV juga perlu memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk memenuhi kewajiban pajak.

10. Pendaftaran Ke Kemenkumham SABU

Selain mengurus Ijin Usaha Perorangan (IUP), pendaftaran ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui aplikasi Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) juga diperlukan. Langkah ini bertujuan untuk memberikan pengakuan hukum terhadap usaha perorangan Anda. Berikut adalah beberapa tahapan yang perlu dilakukan:
1. Membuat akun pada aplikasi SABU.
2. Mengisi data usaha sesuai dengan informasi yang diminta.
3. Melampirkan dokumen seperti KTP dan NPWP.
4. Membayar biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses ini memastikan usaha Anda terdaftar secara resmi dan memenuhi persyaratan hukum di Indonesia.

11. Mengurus Ijin Usaha Perorangan

Untuk menjalankan kegiatan usaha secara resmi, pastikan untuk mengurus Ijin Usaha Perorangan (IUP). Proses ini dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang disediakan oleh pemerintah. Dokumen yang diperlukan biasanya meliputi:
1. KTP pemilik usaha
2. NPWP pemilik usaha
3. Surat keterangan domisili usaha
4. Data usaha seperti bidang usaha dan lokasi usaha
IUP memberikan legalitas bagi usaha perorangan dan memastikan operasional usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku.

12. Pengumuman Ikhtisar Resmi

Publikasikan ringkasan akta pendirian CV di Lembaran Negara Republik Indonesia. Publikasi ini merupakan langkah resmi yang memberikan transparansi terhadap keberadaan CV.

13. Pengurusan TDP

Terakhir Daftarkan CV ke Dinas Perdagangan setempat untuk mendapatkan TDP. Dokumen yang diperlukan meliputi:
1. Akta pendirian dan pengesahannya
2. NPWP perusahaan
3. KTP dan KK pengurus
4. Surat keterangan domisili usaha
Dokumen kepemilikan atau sewa tempat usaha
Contoh TDP

Seperti itulah beberapa tahapan mengenai cara mendirikan CV yang bisa Anda ikuti saat Anda akan memulai usaha dengan serius. Hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah saat mendirikan CV, usahakan untuk mencari rekan yang benar-benar sepemahaman, dengan begitu kemungkinan berselisih paham akan semakin berkurang pemilik cv juga dapat mendaftarkan nama CV/produk sebagai merek agar dapat terlindungi bisa menggunakan layanan Jasa Daftar Merek

Sumber Peraturan:

1. Dasar Hukum Pendirian CV
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/43211/kuhdagang
(Tautan resmi KUHD di situs BPK RI)

2. OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach)
https://oss.go.id/
(Situs resmi OSS RBA dari Kementerian Investasi/BKPM)

3. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
https://kbli.bps.go.id/
(Situs KBLI resmi dari BPS)

4. NPWP & Pajak Badan
https://www.pajak.go.id/id/npwp
(Situs resmi Direktorat Jenderal Pajak – NPWP)

5. RDTR (Rencana Detail Tata Ruang)
https://gistaru.atrbpn.go.id/rdtrinteraktif/
(Cek RDTR secara interaktif dari Kementerian ATR/BPN)

Tanya Jawab Seputar Pendirian CV

1. Apakah CV dapat di bubarkan?

CV dapat di bubarkan apabila kehendak para pihak setuju melakukan pembubaran, musnahnya barang, dan jangka waktu perjanjian mengenai pembubaran CV berlangsung

2. Berapakah modal dalam mendirikan CV?

Dalam mendirikan CV tidak ada ketentuan mengenai besaran modal yang diatur dalam peraturan UU yang berlaku

3. Berapa lama proses pendirian CV?

Proses pendirian CV memerlukan waktu 7 sd 14 hari kerja ketika dokumen sudah di lengkapi oleh para pendiri CV

4. Bagaima struktur organisasi CV?

Dalam sebuah CV itu terdiri dari sekutu pengurus dan sekutu komplementer yang bertindak sebagai persero dalam pengurusan CV

6. Apakah CV dapat di dirikan oleh suami isteri ?

Tidak ada larangan sepasang suami isteri sebagai pengurus CV namun dapat menjadi pertimbangkan adalah peran tanggung jawab dan kewajiban yang tertuang di UU darisini muncul keputusan MA Nomor 69/PPU-XII/2015 asalh dibuatkan perjanjian perkawinan

Ada Pertanyaan Seputar Prosedur Pembuatan CV ?

Share Yuk !

Penulis