Salah satu jenis perkara yang diputus pengadilan negeri adalah perceraian atas pasangan non muslim. Jadi, berbeda dengan pasangan muslim yang memutuskan perkara cerainya di pengadilan agama, pasangan yang beragama lain seperti Kristen atau Hindu, wajib mengajukan gugatan cerainya ke pengadilan negeri. Berikut adalah 9 cara mengajukan perceraian non muslim tersebut.
Persyaratan Umum:
- KTP pasangan (Penggugat Asli)
- Kartu keluarga (Copy)
- Akta anak (Asli)
- Akta nikah (Asli)
Persyaratan Khusus:
- Menyiapkan 2 orang saksi
- Menyiapkan alat bukti
Berikut adalah Langkah Perceraian Non Muslim
Dalam proses pengajuan cerai non muslim berbeda dengan cerai non muslim berbeda jika pihak tergugat berada di dalam negeri maupu di luar negeri tentunya persyaratan berserta perlengkapan harus terpenuhi oleh pengunggat yang melakukan proses gugatan perceraian.
Proses pengajuan cerai
- Mencari Informasi Mengenai Pengajuan Gugatan Cerai
Tak jauh beda dengan cara pengurusan atau pengajuan gugatan cerai bagi pasangan muslim, cara mengajukan perceraian non muslim pun baiknya dimulai dengan mencari informasi. Carilah informasi penting terkait pengurusan perceraian tersebut, misalnya seperti apa saja dokumen yang diperlukan, berapa lama waktu yang dibutuhkan, serta ke pengadilan negeri mana gugatan harus diajukan.
Informasi mengenai hal penting tersebut bisa langsung diperoleh dengan mendatangi pengadilan negeri terdekat di sekitar Anda. Jika tak memiliki kesempatan untuk datang langsung, Anda bisa menghubungi Pengacara yang siap membantu Anda terkait dengan informasi ini. - Melengkapi Dokumen Penting yang Diperlukan
Melengkapi dokumen merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan dalam rangkaian cara mengajukan perceraian non muslim. Setelah memperoleh beragam informasi penting terkait pengajuan gugatan cerai ini, khususnya dokumen yang diperlukan, sesegera mungkin siapkanlah dokumen penting yang dibutuhkan tersebut.
Secara umum, dokumen yang wajib ada adalah Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan surat nikah dan akta nikah dari rumah ibadah. Jika sekiranya juga diajukan permohonan hak asuh, maka akta kelahiran anak wajib untuk dilampirkan juga. Khusus bagi yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), akan dibutuhkan surat izin cerai dari atasan, baik itu berasal dari penggugat maupun tergugat.
Khusus bagi gugatan cerai yang diajukan bersamaan dengan gugatan harta bersama, maka ada dokumen tambahan lain yang wajib untuk dilampirkan. Dokumen tersebut meliputi sertifikat tanah, STNK, BPKB, ataupun kwitansi jual beli. Semua dokumen yang disebutkan tersebut, akan diminta fotokopi, serta sebagian juga akan diminta untuk dilegalisir terlebih dahulu dan ditempeli dengan meterai. - Menyiapkan Biaya untuk Proses Perceraian
Tak berhenti di tahap penyiapan dokumen cerai, selanjutnya Anda harus menyiapkan dan biaya dimana untuk penggunaan jasa pengacara maka rate rata – rata perceraian non muslim diangka 20 sd 25 juta rupiah biaya ini akan dilunasi di awal. dan disebut belum termasuk sebagai biaya panjar perkara. Perlu diketahui bahwa biaya perceraian ini bisa saja berbeda nominalnya, tergantung dengan proses perceraian yang akan dijalani nantinya. Biaya panjar perkara ini umumnya terdiri dari biaya pendaftaran perkara, pembelian meterai, administrasi, redaksi, serta biaya panggilan. Biaya panggilan merujuk pada biaya yang didasarkan pada jarak tempat tinggal penggugat dan tergugat dengan lokasi pengadilan negeri berada. Bagi penggugat, biaya panggilan ini sebanyak 2 kali dan 3 kali bagi tergugat.
- Menyiapkan Saksi untuk Kebutuhan Persidangan
Selain menyiapkan biaya, aspek penting yang harus dipersiapkan sebagai bagian dalam rangkaian cara mengajukan perceraian non muslim adalah keberadaan saksi. Keberadaan saksi ini sangat penting, karena dengan kesaksiannya mengenai kondisi rumah tangga penggugat dan tergugat, akan bisa menguatkan alasan kedua belah pihak untuk bercerai.
Setidaknya, sediakan 2 saksi untuk melancarkan proses pengajuan gugatan cerai ini. Saksi tersebut bisa saja berasal dari pihak keluarga, teman, ataupun tetangga. Hal paling penting dalam pemilihan saksi ini adalah ia harus tahu benar bagaimana kondisi rumah tangga penggugat dan tergugat. Jika sekiranya saksi memiliki bukti, misalnya berupa foto terkait perkara perceraian ini, akan bisa jadi bukti. - Menunjuk Kuasa Hukum atau Pengacara
Pengajuan gugatan cerai memang bisa dilakukan secara mandiri dengan pengajuan gugatan namun sebagian orang kebingungan dan awam mengenai tata cara cerai dan pengajuan gugatanya, ini mungkin teratasi jika Anda menunjuk kuasa hukum atau pengacara untuk melakukannya. Tentu saja, jika Anda memilih untuk menggunakan jasa kuasa hukum, ada biaya tambahan yang harus dikeluarkan. Namun bagusnya, Anda tak akan direpotkan dengan banyak hal terkait gugatan cerai ini.
- Mendaftarkan Gugatan Cerai ke Pengadilan Negeri
Setelah semua persiapan cerai selesai disiapkan, cara mengajukan perceraian non muslim selanjutnya yang harus dilakukan adalah mendatangi pengadilan negeri dan mendaftarkan gugatan tersebut. Perlu diketahui bahwa pengadilan negeri yang dipilih sebagai tempat untuk mendaftarkan gugatan cerai adalah yang pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi kediaman tergugat.
Misalnya, Anda merupakan istri yang tinggal di Jakarta Selatan, ingin mengajukan gugatan cerai atas suami yang tinggal di Jakarta Pusat. Gugatan cerai yang akan Anda ajukan nantinya bukannya ke pengadilan negeri yang berada di Jakarta Selatan, melainkan ke pengadilan negeri di Jakarta Pusat.
Lalu, bagaimana jika sekiranya pihak penggugat maupun pihak tergugat kebetulan bertempat tinggal di luar negeri saat akan mengajukan gugatan cerai tersebut? Pada situasi seperti ini, pengadilan negeri yang menjadi tujuan pengajuan gugatan cerai tersebut adalah pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan dahulu. Namun hal tersebut harus menunjuk kuasa hukum dengan membuat surat kuasa dari kuasa hukum tersebut. - Membuat Surat Gugatan Cerai
Saat mendatangi pengadilan negeri untuk mendaftarkan gugatan cerai, pada saat itu pula pihak penggugat akan membuat atau menyusun surat gugatan cerai. Sebelum membuat surat cerai ini, Anda sebagai pihak penggugat tentu harus tahu benar, apa saja poin penting yang tercantum dalam surat gugatan cerai tersebut.
Selain identitas dari pihak penggugat dan tergugat, alasan dibalik terjadinya gugatan cerai harus dicantumkan secara gamblang. Tak masalah jika Anda menuliskan alasan terjadinya gugatan cerai tersebut secara detail, karena itu akan menguatkan gugatan, sehingga nantinya bisa dikabulkan oleh hakim pengadilan.
Pembuatan surat gugatan cerai ini bisa Anda pilih untuk melakukannya sendiri. Namun, tak akan masalah juga jika Anda menunjuk kuasa hukum atau pengacara untuk membuatnya atas nama Anda dengan menggunakan jasa drafting yang lebih ekonomis. Jika sekiranya penggugat memiliki kondisi khusus seperti tak bisa baca tulis atau tuna netra, maka isi gugatan bisa disampaikan langsung secara lisan. - Menunggu Surat Panggilan dari Pengadilan Negeri
Setelah pembayaran biaya panjar perkara dilakukan, maka nomor perkara akan diterbitkan oleh pengadilan. Setelah nomor perkara diterbitkan ini, maka Anda hanya perlu menunggu kedatangan surat panggilan dari pengadilan negeri untuk melaksanakan persidangan. Surat panggilan ini umumnya akan dikirimkan paling lambat 3 hari sebelum sidang perceraian dilaksanakan.
Surat panggilan ini akan dikirimkan langsung ke alamat masing-masing pihak yang terlibat, yakni pihak penggugat dan pihak tergugat. Jika sekiranya pihak penggugat dan tergugat tidak berada di tempat saat surat panggilan ini dikirimkan, umumnya surat akan dititipkan pada lurah di tempat tinggalnya. - Mempelajari Jalannya Proses Persidangan
Sembari menunggu datangnya waktu persidangan, Anda sangat dianjurkan untuk memahami atau mempelajari jalannya proses persidangan. Tentu saja menjelang putusan hakim nantinya, akan ada lebih dari 1 kali persidangan yang dilakukan. Oleh sebab itu, Anda bisa mulai menyiapkan bagaimana sikap Anda dalam menghadapi tiap sidang itu nantinya, agar permohonan cerai bisa diterima.
Pada sidang pertama misalnya, hakim akan berusaha mediasi atau mendamaikan kedua belah pihak, agar bisa mempertahankan rumah tangganya. Pihak penggugat dan tergugat diharapkan sangat kehadirannya pada saat sidang awal ini. Jika mediasi tak berhasil, maka sidang dilanjutkan dengan bahasan berupa pembacaan surat permohonan, tanya jawab, pemaparan bukti, dan lainnya.
Jadi, bisa dibilang bahwa perceraian belum bisa dipastikan terjadi atau tidaknya, sebelum semua rangkaian sidang dilakukan. Jika memang semua bukti dan saksi menunjukkan rumah tangga tak bisa lagi dipertahankan, ketua majelis hakim baru akan mengeluarkan putusan mengabulkan gugatan cerai tersebut.
Itulah tadi cara mengajukan perceraian non muslim, yang tak jauh berbeda dengan cara pengajuan gugatan cerai oleh pasangan muslim. Pasangan non muslim wajib mengajukan gugatan cerai ke pengadilan negeri, agar perceraian yang dilakukannya sah di mata hukum bangsa dan negara. Dengan alasan gugatan cerai yang mendukung, gugatan cerai akan bisa dikabulkan oleh pengadilan. Mau tau besaran biaya lengkap mengenai perceraian kamu juga bisa dapatkan informasi lengkapnya mengenai Estimasi Biaya Perceraian.
Tanya Jawab Seputar Perceraian Non Muslim
1. Memastikan perceraian berjalan dengan lancar
2. Ada hak asuh atas anak
3. Ada harta gono gini
4. Awamnya pengetahuan
1. Bisa di pastikan tidak ada biaya pendampingan cerai gratis
2. Adapun Biaya pendampingan dihitung berdasarkan case dan kerumitan case
3. Adapun biaya ringan bisa di kenakan bilamana non pendampingan
1. Biaya cerai murni rata-rata di Jabodetabek dengan pengacara sebesar 20 juta fee only
2. Jika anda kesulitan sewa pengacara kamu bisa gunakan jasa Non Pendampingan sebesesar 7 juta drafting dan
pandu cerai.
2. Akan di kenakan biaya tambahan ongkos bila di luar kota
3. Biaya tidak Mengikat tergantung Case yang di hadapi
1. Konsultasi pada legal konsultan biasanya Gratis namun seputar layanan perceraiannya saja bukan case mendalam.
Butuh Jasa Perceraian Non Muslim
Butuh Jasa Perceraian Silahkan Hubungi Kami
Share Yuk!
Seorang Lulusan Universitas Hukum di jakarta yang gemar akan menulis perkembangan hukum di Indonesia