Selain membutuhkan in house lawyer, sebuah perusahaan juga membutuhkan corporate guarantor. Sesuai namanya, fungsi utama dari posisi ini adalah menjadi corporate guarantee di sebuah perusahaan. Mari kenali lebih jauh apa sebenarnya yang mereka lakukan dan apa saja syarat yang dibutuhkan untuk menjadi penanggung tersebut.
Pengertian Corporate Guarantee
Jika dilihat dari arti katanya, corporate guarantee ini bisa diartikan sebagai penjamin perusahaan. Ini merupakan sebuah jaminan dari perusahaan yang berhubungan dengan kepentingan bisnis antara penjamin atau penanggung dengan debitur. Dapat juga dipahami sebagai jaminan pelunasan utang yang diberikan badan hukum, entah itu lembaga penjamin atau Perseroan Terbatas (PT).
Pada dasarnya penanggungan ini punya konsep yang sama seperti personal guarantee. Penanggungan tersebut merupakan sebuah persetujuan yang mana pihak ketiga akan mengikatkan diri agar bisa memenuhi tanggungan orang yang memiliki utang tadi. Hanya saja dalam hal ini lingkup pertanggungannya meliputi sebuah perusahaan.
Konsepnya seperti ini, debitur akan mendapat kepercayaan untuk menyelesaikan kewajiban yang sudah disepakati sebelumnya. Syaratnya, jika debitur tidak memenuhi kewajiban tersebut maka nanti penjamin sudah bersedia untuk menyelesaikannya. Jadi kewajibannya beralih ke si penjamin dan kreditur bisa menuntut penjamin tadi agar bisa membayar utang debitur.
Personal maupun corporate guarantee sama-sama berperan memberikan jaminan. Hanya saja lingkupnya berbeda yaitu personal atau individu dan perusahaan. Tentu saja aturan yang berlaku di dalamnya juga berbeda dan memang lebih kompleks untuk kapasitas penjamin perusahaan.
Hubungannya dengan RUPS
Mari lihat lebih jauh lagi sampai ke RUPS. Apakah adanya jaminan perusahaan ini memang harus mendapat persetujuan dari RUPS atau tidak? Sebenarnya jawabannya mudah saja yaitu iya, penjaminan ini harus mendapatkan approval dari RUPS. Jika dipikir secara sederhana, sudah pasti penjaminan tersebut akan melibatkan harta kekayaan atau aset para pemegang saham di perusahaan.
Jika perusahaan sudah memberikan jaminan tadi, berarti perusahaan tersebut sudah setuju untuk bertanggung jawab dan mengikatkan dirinya. Mereka setuju untuk membayar atau memenuhi kewajiban utang dari pihak debitur jika debitur tadi berhalangan atau tidak mampu membayar kewajibannya.
Dalam situasi seperti ini, secara otomatis harga kekayaan perusahaan tadi akan dijadikan jaminan. Jaminan agar bisa melunasi utang dari pihak debitur tadi. Konsep semacam inilah yang kemudian disebut sebagai jaminan perusahaan dan di dalamnya memang harus ada penjamin atau penanggung.
Menurut Pasal 102 Ayat (1) UU PT, disebutkan bahwa direksi wajib mendapatkan persetujuan RUPS agar bisa mengalihkan kekayaan perusahaan. Selain itu disebutkan juga bahwa persetujuan RUPS ini pun dibutuhkan apabila ingin menjadikan jaminan utang kekayaan perusahaan tersebut.
Kekayaan perusahaan yang dimaksud ini meliputi semua jenis aset. Baik itu aset yang bergerak maupun tidak bergerak dan berwujud atau tidak berwujud. Namun dalam hal ini persetujuan RUPS dibutuhkan jika perusahaan akan menjaminkan lebih dari 50% dari total kekayaan bersih mereka.
Aturan ini juga sudah tercantum dalam UU PT. Di sana disebutkan bahwa jika perusahaan ingin memberikan guarantee dengan jaminan lebih dari 50% total kekayaan bersih dalam satu transaksi atau lebih maka wajib meminta persetujuan RUPS.
Namun, jika ternyata tetap dilakukan tanpa ada persetujuan RUPS, maka hal ini tetap mengikat perusahaan. Hanya saja syaratnya adalah pihak lain yang terlibat dalam perbuatan hukum tersebut memiliki itikad baik. Memang lebih aman jika mendapatkan persetujuan RUPS terlebih dahulu.
Mengapa Dilakukan Penjaminan?
Secara logika, bagaimana bisa perusahaan memberikan jaminan kepada debitur seperti konsep yang sudah dijelaskan tadi? Mengapa harus dilakukan penjaminan dan mengapa harus bertanggung jawab jika debitur tidak bisa memenuhi tanggung jawabnya? Mari cari tahu apa sebenarnya alasan atau tujuan dari penjaminan tersebut.
Sebenarnya penjaminan atau penanggungan ini dilakukan karena banyak sekali alasan. Salah satu alasan yang paling umum dan masuk akal adalah adanya kepentingan ekonomi bersama. Dalam hal ini, perusahaan dan pihak debitur punya kepentingan ekonomi yang ingin dicapai bersama. Jadi secara otomatis tanggung jawab utang yang dipegang debitur tadi juga menjadi tanggung jawab perusahaan tersebut.
Contohnya, ada kondisi dimana si penjamin adalah direktur dari sebuah perusahaan. Penjamin ini memegang saham dengan porsi terbanyak di perusahaan tersebut. Secara pribadi, si penjamin tadi ikut menjamin utang-utang dari perusahaan. Bisa juga digambarkan dengan posisi perusahaan induk yang harus menjamin tanggung jawab utang dari perusahaan cabang atau anak cabang.
Dari sini bisa dipahami mengapa sebuah perusahaan bisa memberikan jaminan kepada pihak yang berutang atau debitur. Jadi memang pada dasarnya akan kembali ke kepentingan masing-masing. Jika tidak ada kepentingan masing-masing, maka untuk apa harus memberikan penjaminan utang kepada debitur?
Syarat yang Harus Dipenuhi oleh Penanggung
Jika ada tindakan penjaminan, maka secara otomatis ada pihak penanggung yang nantinya akan bertugas sebagai penjamin. Perlu diketahui bahwa penjamin dalam corporate guarantee ini tidak bisa dipilih asal-asalan. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi agar bisa menjadi penanggung. Berikut ini penjelasan mengenai syarat-syarat yang dibutuhkan.
- Anggaran yang Tersedia
Prinsip utama agar sebuah perusahaan bisa menjadi penanggung atau penjamin adalah memiliki anggaran dasar yang memadai. Jadi harus dilihat dulu apakah dana atau anggaran dasar perusahaan tadi memenuhi syarat agar bisa berperan sebagai penjamin atau tidak. Bisa dilihat apakah perusahaan menyediakan anggaran khusus untuk penjaminan tadi atau tidak.
- Ketentuan yang Mengikat
Selanjutnya harus dilihat apakah ada ketentuan yang mengikat tentang adanya peran penjamin tersebut. Jika ada aturan yang melanggar adanya penjaminan maka badan hukum tadi tidak akan pernah bisa bekerja sebagai penanggung. Namun jika tidak ada ketentuan apapun yang mengatur, maka bisa dilihat apakah perikatan yang akan dijamin selaras atau tidak.
- Mengikuti Prinsip Umum
Sebenarnya syarat penjaminan ini lebih mudah untuk dipahami jika mengikuti prinsip umum. Prinsip umum siapa yang berhak mewakili atau memberikan jaminan sudah diatur lewat Pasal 92 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 98 Ayat (1) UU PT. Menurut Pasal 92, disebutkan bahwa direksi bertugas menjalankan pengurusan perusahaan sesuai maksud serta tujuan awal.
Kemudian pada Pasal 98, disebutkan bahwa direksi akan mewakili perusahaan atau PT baik di dalam maupun luar pengadilan. Jadi dari 2 pasal ini bisa disimpulkan bahwa pihak yang memegang tugas sebagai penjamin adalah direksi dari perusahaan tersebut sesuai tanggung jawab yang sudah dicantumkan tadi.
Hak yang Dimiliki oleh Corporate Guarantor
Jika sudah ditemukan siapa pihak yang akan menjalankan tugasnya dalam sistem penjaminan ini, maka pihak tersebut akan mendapat beberapa hak. Hak ini bersifat istimewa, artinya tidak dimiliki oleh pihak selain penjamin. Berikut adalah beberapa hak istimewa yang dipegang oleh corporate guarantor:
1. Voorrecht van Uitwinning
Pertama ada voorrecht van uitwinning yaitu hak untuk mengajukan tuntutan lebih dahulu. Jadi dalam hal ini jika terjadi sengketa atau kendala, maka penjamin tadi bisa memberikan tuntunan dulu untuk menyelesaikan perkara.
2. Voorrecht van schuld splitsing
Lanjut ke hak kedua ada voorrecht van schuld splitsing yaitu hak untuk membagi utang. Jadi pihak penjamin ternyata bisa membagi beban atau tanggung jawab utang yang harus mereka tanggung atau jamin.
3. Pemberhentian
Hak istimewa berikutnya yang dimiliki oleh penjamin adalah hak untuk diberhentikan. Maksudnya di sini adalah diberhentikan dari penjaminan tersebut. Jadi bisa saja sewaktu-waktu penjamin tadi diberhentikan dan diganti dengan penjamin yang lain.
Semua hak istimewa yang dimiliki oleh pihak penjamin ini tentu akan diatur dan dituliskan dalam perjanjian. Pada dasarnya pembuatan hak-hak tersebut masih berdasarkan KUH Perdata. Namun bisa saja terjadi perubahan-perubahan sesuai dengan kondisi yang ada.
Aturan Corporate Guarantee bagi PT
Mari lihat seperti apa sebenarnya aturan penjaminan tersebut bagi sebuah PT. Pada dasarnya, pemberian jaminan perusahaan ini masuk ke dalam jenis transaksi material. Setiap jenis transaksi yang dikerjakan oleh perusahaan tadi memenuhi batasan nilai tertentu. Batasan nilai ini sudah diatur lewat POJK17/POJK.04/2020.
Jadi perlu diketahui dulu bahwa pada awalnya rujukan dalam perlindungan penjamin perusahaan ini adalah Surat Bapepam S-1505/PM/1997. Rujukan ini digunakan jika perusahaan akan menjadi penjamin atas utang dari anak perusahaannya. Namun karena ada peralihan fungsi tugas dan wewenang dalam kegiatan jasa keuangan dari Bapepam dan OJK maka diterbitkan POJK17/POJK.04/2020.
Aturan jaminan perusahaan bisa dilihat pada pasal 3. Di sana disebutkan bahwa transaksi material itu terjadi jika nilai transaksinya adalah 20% atau lebih dari ekuitas perusahaan terbuka. Kemudian total aset yang akan dijadikan objek transaksi tadi dibagi dengan total aset perusahaan nilainya harus lebih dari 20%.
Ada juga aturan yang menyebutkan bahwa laba bersih dari objek transaksi tadi dibagi dengan laba bersih dari perusahaan terbuka, nilainya harus lebih dari 20%. Selain itu pendapatan usaha objek transaksi kemudian dibagi pendapatan usaha perusahaan terbuka juga nilainya harus mencapai lebih dari 20%.
Semua aturan tadi dijadikan acuan bagi penjamin yang akan melakukan transaksi material. Selebihnya penjamin juga wajib untuk melakukan hal-hal berikut:
- Memakai penilai yang bisa menentukan berapa nilai wajar dari objek transaksi material tadi.
- Memberikan pengumuman atau informasi untuk setiap jenis transaksi material kepada publik.
- Informasi setiap jenis transaksi material tadi juga harus didokumentasikan dan diserahkan kepada OJK.
- Mendapatkan persetujuan RUPS jika transaksi materialnya lebih dari 50% khusus untuk aturan Pasal 3 Ayat (1) POJK17/POJK.04/2020 dan lebih dari 25% untuk aturan Pasal 3 Ayat (3) POJK17/POJK.04/2020.
- Menyerahkan laporan hasil transaksi material tadi dalam bentuk laporan tahunan.
Jadi bisa disimpulkan bahwa transaksi material penjamin perusahaan ini bersifat terbuka. Artinya publik harus mengetahui informasi transaksi yang dilakukan. Selain itu pihak penjamin perusahaan juga harus menyusun laporan untuk dievaluasi oleh OJK dan internal perusahaan itu sendiri.
Perlu dicatat juga, ada kondisi khusus jika transaksi material tadi dilakukan dengan pihak perusahaan yang sahamnya minimal 99% dari modal yang disetor perusahaan terkendali. Dalam kondisi semacam ini maka perusahaan tidak harus memakai penilai. Selain itu perusahaan juga tidak perlu mendapatkan persetujuan RUPS.
Corporate guarantee pada dasarnya punya perjanjian penanggungan yang sama seperti personal guarantee. Hak dan kewajiban yang dimiliki oleh penanggung atau penjamin memang hampir sama bahkan identik. Perbedaannya terletak pada subjek pelaku yang terlibat di dalam sistem tersebut.