Ketahui Tentang Somasi Hutang, Pengertian dan Ketentuan Pembuatan yang Benar

Orang yang terlibat dengan hukum mungkin telah sering mendengar mengenai somasi. Meski somasi tersebut terlihat “menakutkan”, somasi tersebut sebenarnya adalah surat peringatan, serta merupakan tahap pertama menuju gugatan di pengadilan. Somasi hutang merupakan salah satu jenis somasi.
Baik Anda sebagai pihak kreditur maupun debitur, ada saat pengurusan utang-piutang tersebut sering terjadi keterlambatan pembayaran melebihi jangka waktu yang telah disepakati. Ini menyebabkan hak kreditur tidak terpenuhi. Itulah pentingnya somasi di sini. Berikut pembahasan yang lebih lengkap.
Apa Itu Somasi Hutang?
Somasi hutang adalah peringatan dari kreditur (yang berpiutang) kepada debitur (yang berhutang) untuk mengembalikan hutang sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati antara keduanya sebelum proses hutang piutang. Pasal 1238 KUH Perdata dan pasal 1243 KUH Perdata adalah landasan hukum tertulis yang mengatur masalah somasi ini.
Hutang piutang adalah bentuk hukum dari tindakan perdata. Hukum perdata memiliki peraturan tentang pemutusan perikatan tepatnya pada pasal 1381 KUH Perdata. Isinya adalah sebagai berikut: karena pembayaran; karena tawaran pembayaran tunai yang diikuti dengan retensi atau penitipan; untuk perpanjangan utang; karena pembayaran hutang atau kompensasi; karena pencampuran berbagai hutang; karena musnahnya barang yang terutang; karena pembatalan; serta karena berlakunya kebijakan pembatalan.
Somasi dianggap efektif untuk menyelesaikan sengketa sebelum kasus dibawa ke pengadilan. Contoh surat somasi penting untuk dipahami karena somasi dapat dikeluarkan oleh siapa saja, baik sendiri maupun bersama-sama. Baik melalui pengacara atau langsung melalui pihak yang dirugikan.
Dasar Hukum Somasi
Aturan untuk somasi dimuat dalam pasal 1238 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa kelalaian debitur telah ditetapkan dengan suatu perintah atau tindakan serupa atau dengan kekuatan amanat itu sendiri. Jika kewajiban ini kembali kepada debitur setelah lewat jangka waktu dianggap lalai.
Kemudian, berdasarkan pasal 1234 KUH Perdata, penggantian biaya, kerugian, serta bunga yang disebabkan oleh tidak dipenuhinya kontrak dapat diminta, jika debitur diperingatkan tentang kegagalannya untuk melakukannya, tetapi debitur terus gagal. Dengan demikian, atau jika sesuatu harus dilakukan, waktu yang dimaksudkan telah terlampaui.
Upaya Hukum dalam Menagih Hutang
Tentu saja, ketika ada hutang di antara para pihak, kreditur atau pemberi pinjaman ingin haknya dibayar sesuai dengan yang diperjanjikan. Di sisi lain, debitur atau peminjam ingin memenuhi dengan sebaik-baiknya apa yang menjadi kewajibannya berdasarkan perjanjian hutang. Selain itu, ketika berurusan dengan hutang tersebut, biasanya juga banyak yang tidak berjalan sesuai kesepakatan.
Akan lahir kesulitan atau situasi yang melanggar perjanjian hutang seperti penagihan yang terlambat atau nominal pelunasan yang tidak sesuai. Beberapa upaya untuk menagih hutang yang ditempuh dalam jalur hukum adalah sebagai berikut.
1. Somasi
Tetapi juga sebagai langkah untuk memberikan kesempatan kepada debitur untuk tidak mengubah perkara hukum ke jalur hukum lain, yang dapat sangat merugikan debitur jika lalai dan tidak berniat serius untuk membayar hutang kepada kreditur. Dengan somasi ini, debitur juga memiliki kesempatan untuk memenuhi kewajibannya alih-alih masalah hutang.

2. Permohonan Pernyataan Pailit

3. Gugatan Perdata

4. Jerat Pidana
Debitur tersebut dapat dijerat dengan pasal 378 tentang penipuan dan 372 tentang penggelapan (KUHP). Dan tidak jarang dalam praktek hukum, ketika debitur tidak berniat membayar, ada juga kreditur yang menjadikan tuntutan pidana karena sudah merasa tertipu dengan rangkaian kebohongan atau janji palsu yang dilakukan oleh debitur untuk membayar utangnya.

Fungsi Somasi Hutang
Surat somasi ini memiliki fungsi sebagai perbuatan hukum yang dapat dilakukan ketika debitur tidak memenuhi kewajibannya atau tidak membayar hutangnya kepada kreditur. Debitur berada pada situasi wanprestasi jika debitur terlambat membayar, tidak membayar, atau melakukan kesalahan lain yang berkaitan dengan keterlambatan pelunasan hutang.
Dalam hal demikian, debitur dapat menyampaikan somasi atau surat peringatan kepada obligee untuk memenuhi kewajibannya. Kepentingannya adalah untuk membuktikan bahwa debitur lalai. Pernyataan “keadaan lalai” sangat penting bagi kreditur dan memiliki konsekuensi hukum yang sangat besar bagi debitur. Pasal 1238 KUH Perdata menyatakan aturan dalam somasi ini sebagai berikut:
“Kelalaian debitur terjadi karena suatu perintah atau perbuatan yang serupa itu, atau karena kekuatan perikatan akta itu sendiri, yaitu jika perikatan itu mengakibatkan debitur dianggap lalai dalam jangka waktu yang ditentukan.”
Fungsi surat somasi ini bukan hanya untuk membuktikan bahwa debitur telah lalai dalam memenuhi kewajibannya, akan tetapi juga untuk memperingatkan debitur agar memenuhi tuntutan kreditur. Setelah debitur terbukti melanggar kontrak, kreditur, atau wanprestasi, maka kreditur dinyatakan sebagai pihak yang memiliki hak menagih dengan peringatan atau somasi sebelum proses perdata atas kelalaian debitur, dimulai di pengadilan yurisdiksi yang kompeten.
Respon Terhadap Somasi
Penting untuk memahami dan menanggapi somasi dengan benar agar Anda tidak memberikan respon yang tidak baik dan berakhir merugikan Anda. Oleh karena itu, Anda bisa menyewa jasa pengacara untuk menanggapi somasi yang telah dikeluarkan. Apabila Anda mendapatkan surat somasi baik untuk perihal hutang dan lainnya, Anda bisa menanggapi dengan respon sebagai berikut:
1. Memahami Somasi
Baca dengan saksama somasi yang diberikan kepada Anda. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam isi somasi adalah memastikan pihak yang dituju surat panggilan itu adalah Anda. Jangan sampai Anda menanggapi permintaan somasi yang dikirim secara tidak benar atau salah tujuan.
Lalu, identifikasi pihak yang mengeluarkan panggilan kepada Anda. Biasanya orang yang memberi Anda somasi adalah orang yang Anda kenal. Misalnya, Anda berhutang dengan pihak B, tetapi pihak B merasa Anda mengingkari perjanjian-perjanjian hutang, kemudian mengirimkan somasi kepada Anda. Identifikasi tindakan dan hubungan hukum yang terjadi antara Anda dan pihak yang mengeluarkan somasi.
Dengan mengidentifikasi perbuatan hukum dan hubungan hukum antara para pihak, maka dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak. Identifikasi juga alasan mengapa Anda menerima somasi tersebut. Umumnya seseorang diberikan somasi karena dua alasan, yaitu melalaikan (melanggar janji) atau melakukan perbuatan melawan hukum.
2. Membantah Somasi
Jika Anda menemukan bahwa somasi yang diberikan kepada Anda tidak tepat baik itu karena kesalahan tujuan, Anda yang tidak lalai atau tidak melanggar hukum, serta Anda yakin telah memenuhi kewajiban anda, sehingga tolak somasi yang diberikan kepada Anda.
3. Menerima Somasi
Jika Anda mengakui bahwa Anda bertindak lalai dan melanggar hukum, Anda harus menerima somasi sesuai ketentuan yang diajukan. Misalnya, Anda mungkin diminta untuk mengajukan tagihan utang, mengakui somasi tersebut, dan kemudian menawarkan untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan melunasi utang pokok tanpa bunga selama suatu periode.
Ketentuan Pembuatan
Ada hal yang harus dimuat dalam surat somasi termasuk juga perihal hutang. Berikut ini hal tersebut:
- Pihak yang menuntut: adanya penjelasan siapa yang menuntut dan apa hubungan antara penuntut dan yang dituntut.
- Pihak yang dituntut: adanya identitas lengkap untuk diketahui semua pihak, bagian ini tidak perlu detail dan rinci.
- Hal yang dituntut: adanya penjabaran permintaan Anda atau yang menuntut, dapat berupa peringatan, teguran, dan sebagainya.
- Dasar tuntutan yang harus dilakukan: adanya alasan dasar mengapa pihak yang menuntut melakukan tuntutan atau somasi. Bisa berupa pelanggaran aturan, hutang jatuh tempo, dan sebagainya.
Tips Pembuatan Somasi
Berikut adalah beberapa tips yang dapat Anda coba untuk membuat somasi efektif dan ringkas:
- Somasi dibuat oleh seorang pengacara atau kantor hukum yang mengerti dalil somasi.
- Jelaskan latar belakang masalahnya agar surat somasi Anda kuat. Coba juga untuk memasukkan fakta sebanyak mungkin jika Anda memilikinya.
- Jangan lupakan teguran atau perintah. Ini adalah bagian terpenting dari surat somasi. Tanpa peringatan atau perintah, surat bukanlah sebuah somasi.
- Tulis dengan jelas dan hindari kalimat yang ambigu atau kalimat pertanyaan. Jangan sampai Anda dituntut sebagai pengiriman yang tidak jelas.
- Berikan waktu dan ruang untuk negosiasi. Surat somasi ini berfungsi sebagai pengingat dan menghindari konflik besar, jadi tulislah rencana implementasi, rencana penyelesaian hutang, dan ruang untuk negosiasi antara para pihak.
- Jika mengatasnamakan instansi, tuliskan nama instansi dengan jelas dan gunakan kop surat lembaga dalam perumusan somasi.
Kerangka Surat
Dalam pembuatan surat somasi untuk peringatan hutang kepada pengacara, Anda bisa mempersiapkan hal berikut ini:
- Penjelasan latar belakang masalah. Karena bisa dipatahkan, rumuskan latar belakang yang kuat dan detail. Jangan lupa untuk menuliskan fakta-fakta.
- Teguran atau perintah. Somasi bukan surat peringatan biasa. Anda harus menuliskan teguran atau perintah dalam menyelesaikan masalah hutang tersebut.
- Permintaan yang jelas. Lanjutkan surat dengan permintaan yang Anda ajukan ke pihak penerima somasi. Sertakan juga alasan yang tepat.
- Bukti hutang piutang seperti invoice, bukti transfer, bukti perjanjian atau lainya yang bisa dijadikan alat bukti terjadinya perikatan .
Pada dasarnya, somasi ini adalah peringatan bagi pihak yang terlibat dalam proses hutang piutang. ada standar atau aturan khusus untuk membuat contoh surat terhadap isinya. Namun, semoga tips yang dijelaskan dapat memberikan gambaran dalam bentuk tertulis.