Merek, juga dikenal sebagai Brand, memiliki makna sebagai simbol identitas untuk suatu produk yang berperan dalam membedakan antara satu penjual dan penjual lainnya. Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek mencakup elemen-elemen seperti gambar, nama, kata, huruf, angka, pola warna, atau kombinasi dari elemen tersebut. Dengan definisi ini, kita dapat memahami bahwa merek berfungsi sebagai representasi identitas produk yang akan dijual. Namun, bagaimana cara untuk melegalisasikan suatu merek secara sah?
Proses Pendaftaran Merek Langkah pendaftaran merek memiliki peran penting bagi pemilik produk, karena melalui proses ini, pemilik produk mendapatkan bukti yang sah mengenai kepemilikan merek. Sehingga, bukti ini dapat digunakan sebagai dasar penolakan jika di kemudian hari terdapat permohonan merek yang sama secara keseluruhan, atau jika merek tersebut diajukan kembali oleh pihak lain. Selain itu, merek yang telah terdaftar dapat dikenali dengan mudah oleh calon pembeli, karena merek tersebut menjadi tanda pengenal khas yang membedakan produk dari yang lainnya.
Menurut berita dari Konferensi Pers Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada tanggal 26 Juli 2022, “Semua individu memiliki hak untuk mendaftarkan mereknya di DJKI, selama tindakan ini dilakukan dengan niat baik dan integritas, serta mematuhi persyaratan yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2016.” Walaupun pernyataan ini memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk mendaftarkan merek, penting untuk diingat bahwa tidak semua merek dapat diakui untuk pendaftaran.
Secara umum, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan merek, seperti tidak bertentangan dengan ideologi negara, tidak hanya merujuk pada deskripsi barang atau jasa yang akan didaftarkan, memiliki unsur yang membedakan, dan tidak mengandung informasi yang menyesatkan mengenai produk atau jasa yang ditawarkan.
Keunggulan dan Faedah Barang Tersebut; dan Merek Berisi Nama atau Lambang yang Umum. Alasan Lain Apabila Merek menyerupai atau memiliki kesamaan dengan nama, singkatan, gambar, atau nama lembaga hukum yang dikenal, maka pendaftaran tidak akan diizinkan kecuali dengan adanya persetujuan tertulis dari pihak yang berhak atas merek tersebut. Syarat ini tidak akan berlaku apabila ada persetujuan tertulis sebelumnya. Merek tidak boleh menjiplak atau memiliki kemiripan dengan tanda, cap, atau stempel resmi dari pemerintah atau institusi pemerintah, kecuali dengan izin tertulis dari otoritas yang berwenang. Selain itu, merek juga dilarang untuk menjiplak atau memiliki kesamaan dengan nama, singkatan, bendera, simbol, atau lambang dari negara atau lembaga internasional. Selain dari itu, permohonan merek dapat ditolak jika terdapat niat buruk terhadap merek yang diajukan.
Selain memastikan bahwa merek yang akan didaftarkan tidak melanggar kriteria-kriteria di atas, juga penting untuk memverifikasi bahwa merek tersebut belum dimiliki oleh pihak lain atau belum diajukan oleh pihak lain untuk produk serupa. Selain itu, penting juga untuk memastikan bahwa merek tersebut tidak terkenal untuk produk yang serupa atau sudah terdaftar di suatu lokasi geografis tertentu.
Langkah Pendaftaran Merek:
Proses pendaftaran merek dapat dimulai setelah memastikan bahwa merek yang akan didaftarkan unik dan tidak sama dengan merek yang sudah terdaftarkan sebelumnya.
- Langkah pertama adalah membuat akun di https://merek.dgip.go.id/ dan kemudian masuk ke akun tersebut.
- Selanjutnya, pemohon diharuskan mengisi semua informasi yang diperlukan dalam menu “permohonan online”.
- Pastikan untuk menyiapkan semua dokumen yang diperlukan seperti label atau etiket merek, tanda tangan pemohon, surat pernyataan apabila merek yang diajukan merupakan usaha mikro kecil atau usaha kecil yang mendapat binaan atau dukungan pemerintah, serta surat rekomendasi jika merek yang diajukan merupakan usaha mikro kecil. Semua dokumen tersebut bisa diunduh dari situs web yang sama.
- Proses dapat diteruskan dengan membayar biaya pendaftaran melalui virtual account sesuai dengan jenis merek yang diajukan, yaitu Rp 1.800.000 per kelas untuk umum dan Rp 800.000 per kelas untuk UKM. Dalam periode yang telah ditentukan, pemohon harus melengkapi semua langkah ini untuk memulai proses pendaftaran merek.
- Dalam waktu 15 (lima belas) hari setelah pengajuan permohonan, akan dilakukan pemeriksaan formalitas apabila data yang diajukan tidak sesuai dengan yang diminta. Setelah proses pengajuan selesai dengan lengkap.
- Langkah selanjutnya adalah tahap pengumuman merek, yang akan memakan waktu dua bulan. Selama periode ini, jika tidak ada keberatan dari pihak lain, proses akan melanjutkan ke tahap pemeriksaan substansial, yang memerlukan waktu sekitar 150 hari.
- Apabila merek disetujui, maka secara resmi akan didaftarkan dan pemilik merek akan menerima sertifikat pendaftaran merek. Namun, jika tidak disetujui, merek tersebut tidak akan didaftarkan.
- Jika merek tidak disetujui dalam tahap pemeriksaan, mengajukan tanggapan atau banding tidak menjamin bahwa merek tersebut akan akhirnya disetujui.
Berikut adalah Prosedur Pembatalan Merek :
Setelah proses pendaftaran merek ditolak dan ingin mengajukan prosesbanding berikut adalah prosedur pembatalan merek sebagai beriku:
- Proses pembatalan Merek yang Sudah Terdaftar dan Jenisnya Apabila suatu merek telah terdaftar, pihak yang memiliki kepentingan, seperti pemilik atau pihak yang ingin membatalkan merek tersebut, dapat melakukannya dalam waktu paling lama lima tahun setelah merek tersebut didaftarkan. Namun, jika pembatalan merek terdaftar dilakukan karena adanya konflik dengan ideologi negara, hukum, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum, tidak ada batasan waktu yang berlaku.
- Bagian ke-12 dari Undang-Undang Merek & Indikasi Geografis membahas tentang penghapusan dan pembatalan pendaftaran merek. Pemilik merek memiliki hak untuk mengajukan permohonan penghapusan merek terdaftar kepada Menteri. Namun, jika merek tersebut masih terikat dalam perjanjian lisensi, persetujuan tertulis dari penerima lisensi harus diperoleh sebelum pembatalan merek dilakukan. Terdapat beberapa jenis pembatalan merek terdaftar sesuai dengan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Merek & Indikasi Geografis:
Berikut adalah proses pembatalan merek oleh instansi atau pihak pemilik dan juga oleh pihak ketiga dalam proses pembatalan merek dagang berikut ini:
- Penghapusan Merek atas Inisiatif Menteri: Menteri memiliki kewenangan untuk menghapus merek yang telah terdaftar jika merek tersebut memiliki hubungan langsung dengan suatu lokasi geografis; bertentangan dengan hukum, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum; atau memiliki kesamaan dengan simbol budaya tradisional, warisan budaya takbenda, atau nama atau logo yang diwariskan dari generasi ke generasi. Apabila permintaan Menteri direspons oleh Rekomendasi Komisi Banding Merek, maka tindakan penghapusan dilakukan atas inisiatif Menteri. Jika pemilik merek tidak setuju dengan penghapusan tersebut, mereka dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Jika keputusan dari pengadilan tidak memuaskan, langkah selanjutnya hanya bisa berupa pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung.
- Penghapusan Merek oleh Pihak Ketiga: Pihak ketiga yang berkepentingan untuk menghapus merek yang telah terdaftar bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga, dengan menunjuk konsultan merek yang berlisesi sebagai pengacara. Tetapi hanya jika merek tersebut tidak digunakan selama periode 3 (tiga) tahun secara berkelanjutan sejak merek tersebut didaftarkan atau terakhir kali digunakan. Namun, jika tidak digunakannya merek tersebut disebabkan oleh larangan impor, izin edar sementara, atau regulasi pemerintah lainnya, maka penghapusan atas alasan tidak digunakan tidak akan diterapkan. Selain itu, pihak ketiga juga bisa mengajukan gugatan penghapusan merek jika merek tersebut sebelumnya telah digunakan oleh pihak lain dan pihak tersebut memiliki niat baik terkait merek tersebut.
- Penghapusan Merek oleh Pemilik Merek: Pemilik merek sendiri dapat mengajukan permohonan penghapusan merek kepada Menteri. Hal ini dapat dilakukan langsung oleh pemilik atau melalui perwakilan hukum mereka. Permohonan penghapusan merek dapat diajukan untuk berbagai jenis barang.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa penghapusan merek terdaftar dapat diajukan baik kepada Menteri maupun Pengadilan Niaga, tergantung pada siapa yang mengajukan permohonan tersebut. Selain itu, cara lain untuk penghapusan merek adalah melalui inisiatif Menteri setelah mendapatkan rekomendasi dari Komisi Banding Merek.
Jika sebuah merek sudah terdaftar namun digunakan oleh pihak lain tanpa izin, pemilik merek memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga untuk mendapatkan kompensasi atas pelanggaran merek atau menghentikan semua kegiatan yang terkait dengan merek tersebut. Tindakan pelanggaran ini diancam dengan sanksi hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda yang tidak melebihi 2 miliar rupiah. Selain opsi menggugat pihak yang menggunakan merek tanpa izin, sengketa semacam ini juga dapat diselesaikan melalui proses arbitrase, yang merupakan alternatif lain dalam menyelesaikan masalah merek.
Butuh Jasa Sengketa Merek Dagang
Butuh Layanan dengan Tim Kami, Chat langsung!
Portofolio Kami
Share Yuk
Seorang Lulusan Universitas Hukum di jakarta yang gemar akan menulis perkembangan hukum di Indonesia