Jika Suami atau Isteri Tidak Menghadiri Sidang Perceraian

Cerai Jika Suami atau Isteri Tidak Menghadiri Sidang

Bisakah cerai jika suami atau isteri tidak menghadiri sidang perceraian? Pertanyaan seperti ini sering diutarakan oleh pasangan suami istri yang hendak mengurus perceraian. Sebenarnya, kehadiran kedua belah pihak, baik suami dan istri dalam persidangan perceraian tentu hal yang wajib. Pasalnya, kedua belah pihak, baik tergugat maupun penggugat memiliki peran penting dalam sidang tersebut.

Ketidakhadiran salah satu dari kedua belah pihak tentu memberi banyak pengaruh pada proses persidangan. Salah satunya adalah proses tersebut pasti terhambat karena memang sebelum pengadilan dilakukan, sudah ada pemanggilan untuk kedua belah pihak secara resmi. Hal ini berarti kehadiran kedua belah pihak sangat penting.

Apakah bisa cerai jika suami atau isteri tidak menghadiri sidang perceraian? Memang, ketidakhadiran salah satu pihak tentu menimbulkan anggapan bahwa salah satu pihak tidak serius dalam mengurus perceraian. Meskipun banyak alasan terkait ketidakhadiran salah satu pihak, tetapi seharusnya hal ini tidak menjadi persoalan karena panggilan resmi sudah dilakukan jauh-jauh hari.

Tahapan Cerai Gugat yang Perlu Diketahui

Sebelum beranjak lebih jauh, berikut tahapan cerai gugat yang perlu diketahui: 

  1. Langkah Penggugat
  • Melakukan prosedur pengajuan gugatan sesuai dengan isi dari pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo Pasal 73 UU No. 7 Tahun 1989 dimana pengajuan gugatan yang dilakukan secara lisan atau tertulis yang ditujukan pada mahkamah syariah/pengadilan agama. 
  • Prosedur selanjutnya sesuai dengan pasal 119 HIR, 143 R.Bg jo. Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989 yang mana penggugat bisa meminta petunjuk pada mahkamah syariah/pengadilan agama terkait tata cara pembuatan surat gugatan . 
  • Perubahan surat gugatan, yang diajukan ke pengadilan agama, diperbolehkan selama tidak ada pengubahan pada posita serta petitum. Tetapi apabila tergugat telah memberikan jawaban surat gugatan maka perubahan harus sesuai persetujuan tergugat.
  1. Gugatan diajukan pada mahkamah syariah/pengadilan agama
  • Gugatan dapat diajukan ke pengadilan agama di daerah hukum yang melingkupi tempat kediaman Penggugat. Hal ini tertuang dalam Pasal 73 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 jo Pasal 32 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974).
  • Jika penggugat sudah meninggalkan kediaman yang sebelumnya sudah disepakati tanpa izin dari tergugat, permohonan bisa diajukan pada mahkamah syariah/pengadilan agama yang ruang lingkupnya mencakup kediaman tergugat. 
  • Jika kediaman penggugat di luar negeri, gugatan diajukan pada mahkamah syariah/pengadilan agama dimana daerah hukumnya mencakup kediaman Tergugat. Hal ini tertuang dalam Pasal 73 ayat (2) UU No.7 Tahun 1989.
  • Jika kediaman kedua belah pihak, di luar negeri, gugatan dapat diajukan kepada mahkamah syariah/pengadilan agama dimana daerah hukumnya mencakup tempat perkawinan berlangsung. Hal ini diatur di Pasal 73 ayat (3) UU No.7 Tahun 1989 dan telah diubah oleh UU No. 3 tahun 2006.
  1. Gugatan memuat
  • Data pribadi seperti nama, umur, agama, pekerjaan serta tempat tinggal dari kedua belah pihak yang bersangkutan (penggugat dan tergugat)
  • Posita yakni fakta berdasarkan hukum dan kejadian
  • Petitum yang berisikan tuntutan berdasarkan dari posita
  1. Gugatan yang berkaitan dengan harta bersama, nafkah istri, nafkah anak, atau penguasaan anak bisa diajukan bersamaan dengan gugatan atau setelah mendapatkan putusan cerai.
  2. Membayarkan biaya perkara. Bagi mereka yang tidak mampu, besaran biaya perkara bisa cuma-cuma.
  3. Kedua belah pihak menghadiri persidangan dengan panggilan dari mahkamah syariah/pengadilan agama.
Baca   Sewa Pengacara

Apakah Bisa Lanjut Cerai Jika Suami Atau Isteri Tidak Menghadiri Sidang Perceraian?

Dari tahapan perceraian di atas bisa kita ketahui jika sidang perceraian membutuhkan kehadiran penggugat dan tergugat. Karena itulah ada pemanggilan masing-masing pihak secara resmi dan patut. Pemanggilan tersebut bertujuan supaya penggugat dan tergugat memenuhi beberapa hal yang diperintahkan oleh pihak pengadilan. 

Jadi apakah bisa berlanjut proses cerai jika suami atau isteri tidak menghadiri sidang perceraian? Apabila penggugat tidak hadir dalam persidangan terutama pada sidang pertama, maka hakim dapat memberi putusan bahwa gugatan gugur. Pasalnya, hakim dapat menilai penggugat tidak serius akan terhadap gugatan yang telah diajukan tergugat. 

Pasal 124 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) mengatur hal tersebut. Intinya apabila penggugat tidak hadir di pengadilan pada hari yang ditentukan meski telah ada panggilan resmi serta tidak diwakili siapapun, dengan demikian surat gugatan dianggap gugur. Bahkan, penggugat harus membayar biaya perkara meski masih berhak memasukkan gugatannya sekali lagi setelah melakukan pembayaran biaya perkara tersebut diatas.

Namun demikian kewenangan Majelis Hakim dalam menggugurkan gugatan tidak bersifat imperative. Hal ini karena Pasal 126 HIR tegaskan sebelum jatuhkan putusan pengguguran gugatan, Pengadilan Negeri dapat perintahkan pihak yang tidak hadir saat dipanggil untuk kedua kalinya untuk datang menghadap di hari persidangan yang lain.

Lalu bagaimana dengan pihak tergugat? Dalam hal ini, pihak tergugat atau kuasa hukumnya tidak hadir dalam persidangan, maka hakim dapat menunda sidang jika perlu tetapi memanggil pihak yang tidak hadir. Hakim memberi kelonggaran kepada setiap pihak sehingga putusan tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Seringkali ada beberapa kemungkinan alasan karena ketidakhadiran kedua belah pihak. 

Baca   Ambang Batas Sengketa Pilkada

Tetapi jika pihak tergugat terindikasi tidak hadir secara sengaja dalam sidang pertama, meski telah ada pemanggilan secara resmi dan sah, maka hakim dapat menyatakan bahwa gugatan Penggugat dikabulkan melalui verstek atau tanpa hadirnya tergugat. 

Apa Itu Verstek?

Verstek merupakan putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim jika tidak ada kehadiran tergugat serta tidak ada alasan sah kendati ada panggilan resmi serta patut. Putusan verstek adalah pengecualian dari persidangan biasa yang diakibatkan ketidakhadiran Tergugat atas alasan yang tidak sah. Dengan demikian, tergugat mengakui semua dalil gugatan Penggugat secara murni dan bulat sepenuhnya.

Tergugat dapat merasa keberatan dengan putusan verstek yang telah dijatuhkan. Tergugat juga punya hak mengajukan upaya hukum dengan istilah verzet. Tujuan verzet adalah memberi kesempatan kepada tergugat dalam membela kepentingan atas kelalaian hadiri persidangan sebelumnya. Verzet yang berupa perlawanan putusan Verstek diajukan serta diperiksa sesuai pemeriksaan gugatan perdata.

Penerapan verstek jika Tergugat lebih dari satu tertuang dalam Pasal 127 HIR. Disebutkan bahwa apabila tergugat seorang atau lebih tidak datang atau tidak mewakilkan orang lain, pemeriksaan perkara dapat diundur hingga hari persidangan lain terdekat. Pemberitahuan pengunduran diri adalah saat waktu persidangan kepada pihak yang hadir. 

Jika tergugat lebih dari satu orang, dan salah satu diantaranya tidak hadir, Hakim wajib mengundur sidang sekaligus memberi perintah sekali lagi dalam memanggil tergugat terkait. Hakim tidak diperbolehkan memeriksa tergugat lain yang hadir dan dilarang menjatuhkan verstek kepada Tergugat yang tidak hadir. 

Namun, apabila tergugat masih tidak hadir pada sidang berikutnya tanpa alasan yang sah, hakim dapat lakukan pemeriksaan secara kontradiktor. Artinya hakim dapat melangsungkan proses pemeriksaan kepada para Tergugat yang hadir dengan Penggugat. Pemeriksaan terhadap tergugat tetap berlaku tanpa ada hak membantah dalil Penggugat. Kesimpulannya tergugat dianggap mengakui semua dalil penggugat.

Baca   Promosi Bulan Juni 2024

Apabila saat ini Anda ingin tahu apakah bisa cerai jika suami atau isteri tidak menghadiri sidang perceraian, maka Anda dapat menghubungi Burs & Associates. Anda dapat melakukan konsultasi dengan ahli hukum profesional. Burs & Associates telah mendapatkan kepercayaan dari klien untuk berbagai jenis bantuan hukum. Hubungi kami untuk informasi terlengkap atau melakukan permintaan pertemuan.

Butuh Jasa Perceraian

Butuh Layanan dengan Tim Kami, Chat langsung!

Portofolio Kami

Share Yuk !