Jadwal Pilkada Serentak 2024 dan Juga Tahapannya

Ketahui Jadwal Pilkada Serentak 2024 dan Juga Tahapannya

jadwal pilkada

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengumumkan jadwal Pilkada serentak 2024 yakni pada 27 November 2024. Gelaran pemilihan kepala daerah atau disingkat Pilkada ini merupakan pesta demokrasi yang diselenggarakan KPU setelah Pemilihan Presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) yang digelar pada 10 Februari 2024. 

Pilkada 2024 akan digelar secara serentak di seluruh kota/kabupaten/provinsi di seluruh Indonesia. Sesuai namanya, gelaran Pilkada ini ditujukan untuk memilih kepala daerah di tingkat kota/kabupaten/provinsi. Penyelenggaraan Pilkada telah tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. 

Pengaturan pelaksanaan serta jadwal Pilkada serentak 2024 merupakan wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan dukungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Keduanya memiliki tugas dan fungsi tersendiri. Sebelum terselenggara, Pilkada memiliki beberapa tahapan dimana tahapan tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024. PKPU ini mengatur tentang tahapan serta jadwal Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan juga Walikota-Wakil Walikota untuk Pilkada 2024.

Tahapan Sebelum Pilkada Serentak 2024 

PKPU Nomor 2 Tahun 2024 telah mengatur tahapan serta jadwal Pilkada serentak 2024. Sebelum pelaksanaan pemilihan pada 27 November 2024, tentu ada beberapa tahapan yang sudah dilalui. 

  1. Perencanaan Program

Perencanaan program dan anggaran diselenggarakan pada 26 Januari 2024. Setelah program dan anggaran telah diatur, maka pemberitahuan serta pendaftaran Pemantau Pemilihan (pantarlih) dilakukan sejak 27 Februari 2024 hingga 16 November 2024. Hal ini tentu karena wilayah Indonesia yang luas sehingga butuh waktu hingga sembilan bulan untuk proses ini.

  1. Pembentukan Panitia
Baca   Perjanjian Pra Nikah

Tahapan sebelum jadwal Pilkada serentak 2024 lainnya adalah pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Pembentukan PPK, PPS dan KPPS adalah pada 17 April 2024 hingga 5 November 2024.  

Tiga kelompok tersebut memiliki tugas berbeda meski semuanya bertanggung jawab sebagai panitia pelaksanaan Pilkada. PPK bertanggung jawab sebagai panitia bentukan KPU tingkat Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan Pilkada. Anggota PPK ditentukan sebanyak 5 orang yang terdiri dari dari tokoh masyarakat yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan. Anggota PPK terdiri seorang ketua yang juga merangkap anggota dengan 4 anggota. 

Sedangkan PPS merupakan panitia bentukan KPU Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan Pilkada di tingkat kelurahan atau desa. Jumlah anggota PPS adalah 3 orang. 

Sementara itu, KPPS merupakan panitia bentukan PPS yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam pelaksanaan pemungutan suara. Anggota KPPS terdiri dari 7 orang yang dipilih dari masyarakat yang tinggal di sekitar TPS. Selain PPK, PPS dan KPPS, maka dibentuk pula panitia pengawas lapangan dan pengawas TPS.

  1. Penyerahan Nama Pemilih

Pada 24 April hingga 31 Mei 2024 diselenggarakan penyerahan daftar nama penduduk yang punya potensial dalam memilih. Mereka adalah Warga Negara Indonesia yang berusia minimal 17 tahun. Setelah itu, dilakukan pemutakhiran serta penyusunan daftar pemilih hingga 23 September 2024

Jadwal Pilkada Serentak 2024 

Tahapan dan Jadwal Pemilihan Tahun 2024
JADWALTAHAPAN
26 Januari 2024Perencanaan program dan anggaran
18 November 2024Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan
18 November 2024Perencanaan pelaksanaan yang mencakup penetapan tata cara dan jadwal tahapan pemilihan
17 April 2024 – 5 November 2024Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS
Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan UmumPembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas TPS
27 Februari 2024 – 16 November 2024Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
24 April 2024 – 31 Mei 2024Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
31 Mei 2024 – 23 September 2024Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
5 Mei 2024 – 19 Agustus 2024Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
24 Agustus 2024 – 26 Agustus 2024Pengumuman pendaftaran pasangan calon
27 Agustus 2024 – 29 Agustus 2024Pendaftaran pasangan calon
27 Agustus 2024 – 21 September 2024Penelitian persyaratan calon
22 September 2024Penetapan pasangan calon
25 September 2024- 23 November 2024Pelaksanaan kampanye
27 November 2024 – 27 November 2024Pemungutan suara
27 November 2024 – 16 Desember 2024Penghitungan dan rekapitulasi suara

Jika tahapan tersebut diatas mengatur tentang pembentukan panitia serta pemetaan calon pemilih, KPU juga melakukan tahapan Pilkada terkait Calon Kepala Daerah (cakada). Cakada biasanya ditunjuk oleh partai, namun tidak sedikit kemunculan cakada yang merupakan calon perseorangan. 

Baca   Cara Mengurus Perceraian di Pengadilan Negeri

Cakada perseorangan memiliki persyaratan khusus yang telah diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Cakada perseorangan harus memiliki dukungan jumlah penduduk dengan hak pilih serta termuat di daftar pemilih tetap (DPT) yang ada di daerah Cakada. Pada tahapan ini, calon perseorangan perlu melakukan pemenuhan persyaratan dukungan sejak 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024. 

Adapun kuota dukungan yang diwajibkan adalah sebagai berikut:

  • Jumlah pendukung minimal 10 % jika DPT setempat mencapai 250.000 jiwa. 
  • Jumlah DPT mencapai 500.000 jiwa, maka harus ada dukungan minimal 8,5%.
  • Jumlah DPT mencapai 1.000.000 jiwa maka harus ada dukungan minimal 7,5%. 
  • Jumlah DPT lebih dari 1.000.000 jiwa, maka dukungan untuk Cakada perseorangan minimal 6,5% persen. 

Setelah Cakada mendapatkan dukungan, selanjutnya dilakukan proses selanjutnya yang dijadwalkan oleh KPU sebagaimana berikut:

  1. Pendaftaran calon sejak 27 hingga 29 Agustus 2024
  2. Proses verifikasi persyaratan calon sejak 27 Agustus hingga 21 September 2024
  3. Penetapan pasangan calon pada 22 September 2024
  4. Pelaksanaan kampanye akan digelar pada 25 September hingga 23 November 2024. 
  5. Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan sekaligus perencanaan penyelenggaraan pada 18 November 2024. Perencanaan tersebut meliputi penetapan tata cara serta jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan.
  6. Pelaksanaan Pilkada serentak berlangsung pada 27 November 2024 dimana nantinya juga akan berlangsung penghitungan suara setelah pemilihan selesai. 
  7. Pelaksanaan rekapitulasi hasil perhitungan suara digelar sejak 27 November hingga 16 Desember 2024. 

BURS Advocates Sebagai Partner Terbaik untuk Mengawal Pilkada 

Seringkali terjadi perselisihan dalam perhelatan pemilihan umum pada umumnya, baik itu pemilihan presiden, calon legislatif, dan juga kepala daerah. Perselisihan ini biasanya terkait dengan ketidaksesuaian penghitungan suara atau masalah hukum lainnya selama proses Pilkada, yakni sejak dilakukan kampanye hingga penghitungan suara. 

Baca   Cara Mengajukan Gugatan Cerai di Pengadilan Agama

BURS Advocates hadir dengan jasa layanan hukum profesional. Pengacara berpengalaman dan profesional di bidangnya siap membantu pihak yang dirugikan selama pemilihan kepala daerah, baik itu pemilih ataupun calon kepala daerah. Dengan layanan profesional, BURS Advocates terbukti telah menjadi jasa layanan hukum terbaik bagi mereka yang membutuhkan jasa pendampingan sengketa pemilihan umum atau Pilkada.