Arbitrase menjadi metode penyelesaian sengketa yang lebih diminati. Pasalnya, proses arbitrase tertutup untuk umum sehingga kerahasiaan kedua belah pihak terjaga. Selain itu, prosesnya juga lebih cepat dan efisien dibandingkan dengan litigasi di pengadilan. Terlebih, arbitrase jauh lebih fleksibel dalam hal prosedur sehingga para pihak dapat melakukan penyesuaian.
Pengertian Arbitrase
Arbitrase dalam bidang hukum metode penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan melibatkan pihak ketiga yang netral. Pihak ketiga tersebut disebut arbiter. Penunjukan arbiter adalah dari para pihak yang bersengketa dimana keputusannya bersifat mengikat. Proses arbitrase ini lebih fleksibel apabila dibandingkan dengan litigasi di pengadilan. Arbitrase sering menjadi solusi dalam sengketa bisnis atau perdagangan, termasuk transaksi internasional.
Dalam arbitrase, arbiter mendengarkan argumen dan bukti dari masing-masing pihak, kemudian membuat putusan yang umumnya bersifat final dan mengikat. Ini berarti para pihak harus mematuhi hasil keputusan tanpa ada upaya banding, kecuali dalam situasi terbatas. Arbitrase sering dipilih untuk menjaga kerahasiaan, menghemat waktu, dan menghindari formalitas pengadilan.
Kondisi Arbitrase
Kondisi arbitrase terkait pada situasi atau syarat-syarat yang harus dipenuhi agar proses arbitrase dapat berjalan dengan baik. Kondisi tersebut adalah sebagai berikut
1. Jenis Sengketa
Penyelesaian menggunakan arbitrase bukan untuk semua jenis sengketa. Umumnya, arbitrase menjadi solusi penyelesaian untuk sengketa bisnis, perdagangan atau perjanjian komersial lainnya. Arbitrase bukan untuk penyelesaian sengketa pidana atau keluarga.
2. Perjanjian
Para pihak yang berselisih perlu membuat perjanjian atau kesepakatan dalam menyelesaikan sengketa melalui arbitrase. Perjanjian tertuang dalam kontrak yang telah menjadi kesepakatan sejak awal atau saat sengketa muncul.
3. Penentuan Arbiter
Kedua belah pihak yang berselisih harus memiliki kesepakatan menunjuk arbitrase sebagai metode penyelesaian. Selain itu, mereka juga perlu memilih arbiter yang tidak berpihak atau netral. Tanpa adanya persetujuan bersama, arbitrase tidak berjalan karena sifatnya sukarela. Arbiter juga haru netral serta bebas dari konflik kepentingan. Dengan demikian keputusan bersifat adil serta tidak memihak.
4. Biaya
Kedua belah pihak yang berselisih perlu mempertimbangkan biaya untuk alam proses arbitrase. Biasanya biaya bervariasi, tergantung pada kasus serta berapa arbiter yang terlibat. Namun demikian, biaya arbitrase lebih murah dibandingkan proses litigasi pengadilan.Apabila semua kondisi terpenuhi, arbitrase dapat menjadi alternatif efektif dalam penyelesaian sengketa tanpa melalui pengadilan.
Jenis-Jenis Arbitrase
Beberapa jenis arbitrase adalah sebagai berikut
1. Merger Arbitrage
Arbitrase merger terkait dengan penggabungan entitas atau dua perusahaan diperdagangkan secara publik. Pada dasarnya, penggabungan terdiri dari dua pihak yakni perusahaan yang mengakuisisi serta perusahaan sebagai target. Jika perusahaan target adalah entitas yang diperdagangkan secara publik, maka perusahaan yang mengakuisisi harus membeli saham perusahaan tersebut yang sedang beredar.
2. Arbitrase Obligasi Daerah / Municipal Bond Arbitrage
Arbitrase obligasi daerah merupakan mekanisme penyelesaian sengketa terkait penerbitan dan penggunaan dana obligasi pemerintah daerah. Obligasi daerah merupakan surat utang diterbitkan pemerintah daerah dalam pembiayaan berbagai proyek publik. Arbitrase berperan penting untuk mengatasi perselisihan yang muncul antara pemerintah daerah dengan pemegang obligasi yang terlibat dalam penerbitan atau penggunaan dana dari obligasi tersebut.
3. Obligasi konversi
Obligasi konversi merupakan strategi investasi dengan memanfaatkan obligasi konversi dalam mengambil keuntungan dari perbedaan nilai antara obligasi dan saham dasar. Strategi menjadi pilihan hedge fund serta investor besar yang mengandalkan market-neutral dalam menghasilkan keuntungan terlepas dari arah pergerakan pasar.
Contoh Kasus Arbitrase
Beberapa contoh kasus arbitrase adalah sebagai berikut
Pemerintah Indonesia dan Hesham Al Waraq
Pemerintah Indonesia menang arbitrase dari gugatan Hesham Al Warraq, salah satu pemegang saham Bank Century. Karena itu pemerintah RI tak membayar ganti rugi sebesar kurang lebih Rp. 1,3 triliun
Tuntutan pidana Kejaksaan Agung terhadap Hesham sesuai ketentuan UU Anti Korupsi dan UU TPPU. Hesham melarikan uang dari Bank Century senilai lebih dari US$ 300 juta. Hesham sempat ajukan klaim kepada pemerintah RI karena tuntutan pidana tersebut karena merujuk kepada Perjanjian Investasi Antar Negara Anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI).
Sesuai Majelis Arbitrase Perjanjian OKI mewajibkan investor menahan diri dari tindakan mengganggu ketertiban umum atau moral sehingga Hesham majelis memutuskan Hesham sudah melanggar ketentuan perjanjian OKI.
Kemenhan RI dan Avanti Communications Ltd.
Pada kasus ini, Kemenhan RI kalah dari Avanti Communications Limited (Avanti) di sidang arbitrase. Operator satelit itu menyatakan proses arbitrase pada 9 Agustus 2017 melawan Kemenhan untuk pembayaran sewa satelit ARTEMIS di bawah London Court of International Arbitration Rules 2014. Pengadilan Arbitrase, 6 Juni 2018, putuskan Kemenhan RI membayar Avanti US$ 20,075.
Churchill Mining Plc, Planet Mining dan Pemerintah Indonesia
Pemerintah Indonesia Memenangkan gugatan Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd. di forum arbitrase International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) di Washington D.C. Amerika Serikat. Komite ICSID mengeluarkan putusan memenangkan Pemerintah RI dengan menolak semua permohonan annulment of the award dari penggugat. ICSID juga mengabulkan klaim Pemerintah RI mendapatkan penggantian biaya berperkara sebesar USD 9,4 Juta.
Jasa Pengacara Arbitrase
Anda dapat menghubungi Burs Advocates apabila Anda hendak menyelesaikan permasalah melalui cara arbitrase. Terutama jika Anda adalah pemilik industri dimana tak banyak orang mengira bahwa arbitrase dapat menjadi solusi terbaik dalam menyelesaikan gugatan. Sebagai layanan hukum terpercaya, Burs Advocates terbukti telah memenangkan berbagai gugatan arbitrase dari klien di berbagai kalangan.
Butuh Butuh Arbitrase
Butuh Layanan dengan Tim Kami, Chat langsung!
Portofolio Kami
Share Yuk !
Seorang Lulusan Universitas Hukum di jakarta yang gemar akan menulis perkembangan hukum di Indonesia