Banyak pebisnis pemula yang belum mendaftarakan merek dagangnya karena alasan biaya pendaftaran merek dagang. Padahal, biaya pendaftaran tersebut tak semahal yang Anda bayangkan.
Mengapa Perlu Mendaftarkan Merek Dagang?
Salah satu keuntungan mendaftarkan merek dagang adalah pemasaran yang lebih mudah. Memasarkan produk yang sudah memiliki merek dagang jauh lebih mudah daripada memasarkan produk yang belum memiliki merek dagang. Merek menjadi pembeda antara satu produk dengan lainnya sekaligus bisa menjadi pengembangan branding produk tersebut. Untuk persyaratan pendaftaran merek dagang bisa Anda temukan di situs Ditjen HKI dgip.go.id sekaligus biaya pendaftaran merek dagang. Berapa biayanya?
Tarif Pendaftaran Merek Dagang
Untuk mendaftarkan merek dagang pada Optimasi HKI, rincian biayanya adalah sebagai berikut :
- Permohonan pendaftaran merek usaha mikro dan usaha kecil secara online (elektronik) per kelas biayanya Rp. 500.000.
- Permohonan pendaftaran merek usaha mikro dan usaha kecil secara manual (non elektronik) per kelas biayanya Rp. 600.000.
- Permohonan pendaftaran merek umum secara online per kelasnya Rp. 1.800.000.
- Permohonan pendaftaran merek umum secara manual per kelasnya Rp. 2.000.000.
- Perpanjangan jangka waktu perlindungan merek selama 6 bulan sebelum atau sampai berakhirnya perlindungan merek dagang untuk usaha mikro dan usaha kecil secara online per kelasnya Rp. 1.000.000 sedangkan secara manual per kelasnya Rp. 1.200.000.
- Perpanjangan jangka waktu perlindungan merek selama 6 bulan sebelum atau sampai berakhirnya perlindungan merek dagang untuk umum secara online per kelasnya Rp. 2.250.000 sedangkan secara manual per kelasnya Rp. 2.500.000.
- Perpanjangan jangka waktu perlindungan merek maksimal 6 bulan setelah berakhirnya perlindungan merek dagang untuk usaha mikro dan usaha kecil secara online per kelasnya Rp. 2.000.000 sedangkan secara manual per kelasnya Rp. 2.400.000.
- Perpanjangan jangka waktu perlindungan merek maksimal 6 bulan setelah berakhirnya perlindungan merek dagang untuk umum secara online per kelasnya Rp. 4.500.000 sedangkan secara manual per kelasnya Rp. 5.000.000.
- Pengajuan keberatan atas permohonan merek dagang sebesar Rp. 1.000.000 per permohonan.
- Permohonan banding merek sebesar Rp. 3.000.000 per permohonan.
- Biaya pencatatan perubahan nama dan/atau alamat pemilik merek dagang Rp. 300.000 per permohonan.
- Biaya pencatatan pengalihan hak atau penggabungan perusahaan atas merek terdaftar Rp. 700.000 per nomor daftar.
- Biaya pencatatan perjanjian lisensi Rp. 1.000.000 per nomor daftar.
- Biaya pencatatan penghapusan pendaftaran merek Rp. 200.000 per permohonan.
- Biaya pencatatan perubahan peraturan penggunaan merek kolektif Rp. 300.000 per nomor daftar.
- Biaya permohonan petikan resmi pendaftaran merek Rp. 300.000 per permohonan.
- Biaya permohonan keterangan tertulis mengenai klasifikasi barang dan jasa Rp. 200.000 per kelasnya.
- Biaya permohonan keterangan tertulis mengenai barang dan jasa sejenis Rp. 200.000 per kelasnya.
- Biaya permohonan keterangan tertulis mengenai perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar Rp. 200.000 per nomor daftarnya.
- Biaya permohonan petikan pencatatan perjanjian lisensi Rp. 300.000 per nomor daftarnya.
- Biaya perubahan data permohonan pendaftaran merek pada sertifikat yang disebabkan karena adanya kesalahan pemohon namun tidak berdampak pada perubahan kepemilikan usaha Rp. 300.000 per permohonan pendaftaran.
- Biaya permohonan bukti prioritas merek Rp. 300.000 per permohonan per nomor.
Biaya pendaftaran merek dagang di atas perlu diketahui bukan hanya pebisnis pemula. Tapi, juga oleh orang yang sudah memiliki usaha mapan, pegawai PNS/BUMN/Swasta, orang yang mengembangkan UMKM dan apapun profesi Anda. Beberapa unsur yang bisa didaftarkan sebagai merek dagang menurut UU Merek yakni gambar, kombinasi warna, angka, huruf, kata dan nama.
Kamu Ingin Gunakan Jasa Pendaftaran Merek Silahkan Hubungi kami lebih lanjut
Share Yuk!
Seorang Lulusan Universitas Hukum di jakarta yang gemar akan menulis perkembangan hukum di Indonesia