Lompat ke konten
Home » News » Cara Memperoleh Homologasi Dalam Proses Kepailitan

Cara Memperoleh Homologasi Dalam Proses Kepailitan

Kuorum atau Jumlah Minimal Peserta Rapat

Istilah kepailitan sering digunakan dalam dunia usaha. Kepailitan ialah sita umum atas segala kekayaan Debitur Pailit (Debitur yang tidak bisa membayar lunas utang pada jatuh tempo). Hal ini tidak diinginkan bagi pelaku usaha. Untuk mencegah hal ini, bisa ditempuh dengan cara memperoleh homologasi dalam proses kepailitan. Untuk memahami lebih lanjut mengenai hal ini, simak baik-baik pembahasan berikut ini.

Jenis-Jenis Debitur dan Contohnya

Sebelum mengenal apa itu homologasi, Anda harus paham tentang istilah kreditur dan debitur terlebih dahulu. Dalam dunia usaha acap kali digunakan istilah kreditur dan debitur. Kreditur merupakan istilah bagi pihak yang memberi pinjaman. Sedangkan, debitur merupakan pihak yang berutang kepada orang lain atau lembaga. 

Debitur bisa dibagi menjadi dua jenis, yaitu debitur jangka pendek dan debitur jangka panjang. Seperti dengan namanya, debitur jangka pendek adalah ketika uang diberikan untuk jangka pendek (kurang dari setahun). Piutang jangka pendek yang diajukan debitur ini akan dicatat di bawah aset lancar di neraca. 

Sedangkan, debitur jangka panjang adalah ketika utang diberikan dalam waktu panjang (lebih dari setahun). Utang ini akan dicatat dalam piutang jangka panjang dibawah aset jangka panjang di neraca. Selain berdasarkan jenis, debitur juga dikelompokkan menjadi 3 contoh debitur seperti berikut.

  1. Penerima Pinjaman dari Individu/Badan/Lembaga

Debitur yang menerima pinjaman dari pihak lain baik individu/badan/lembaga adalah debitur yang paling umum ditemui. Ketentuan dalam pinjaman ini disepakati oleh kedua belah pihak, mulai dari bunga hingga ada tidaknya jaminan.

  1. Penerima Pinjaman Bank

Orang yang meminjam uang di Bank ini termasuk kategori debitur dan diistilahkan sebagai nasabah debitur. Berdasarkan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, nasabah debitur adalah nasabah yang mendapatkan fasilitas kredit atau pembiayaan yang didasarkan Prinsip Syariah.

  1. Penerima Kredit Barang

Tidak hanya dari segi pendanaan, barang juga masuk dalam objek yang dapat dipinjamkan ke debitur dengan cara angsuran maupun kredit. Para pihak yang melakukan kegiatan hukum jual beli dengan sistem pembayaran angsuran, dapat membuat perjanjian atas dasar kesepakatan. Perjanjian ini tidak diatur dalam KUHP Perdata.

Jika debitur memiliki dua atau lebih kreditur dan debitur tidak bisa membayar paling tidak satu utang sesuai batas tempo, debitur tersebut disebut dengan debitur pailit. Direktur, Kreditur, Bank Indonesia, Menteri Keuangan bisa mengajukan permohonan pailit usaha tersebut ke Pengadilan Niaga.

Efeknya, kepailitan ini mengakibatkan kewenangan debitur pailit dalam berbuat menjadi lebih terbatas. Kewenangan mengatur hartanya berpihak ke kurator debitur pailit hanya dapat melakukan perbuatan hukum dalam bidang harta kekayaan apabila perbuatan tersebut menambah harta pailit.

Oleh sebab itu, debitur bisa mengajukan rencana perdamaian untuk mencegah kepailitan yang semakin parah. Homologasi merupakan istilah yang sering digunakan untuk mencegah masalah ini. Perjanjian perdamaian yang diajukan oleh debitur atas kesepakatan bersama kreditur di Pengadilan Niaga.

Apa Itu Homologi?

Menurut KBBI, persetujuan antara debitur dan kreditur untuk mengakhiri kepailitan yang disahkan oleh hakim disebut dengan homologi. Lengkapnya, homologi yaitu pengesahan rencana perdamaian yang disetujui kreditur dalam kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh Pengadilan Niaga. 

Rencana perdamaian tersebut diajukan guna memberikan kesempatan pada debitur untuk mengajukan penjadwalan utang-utangnya terhadap debitur. Contohnya adalah pelonggaran jangka waktu pelunasan, bunga, cara atau metode pembayaran, konversi ke dalam bentuk saham, dan lain-lain. Rencana ini diajukan ke Pengadilan Niaga.

Pihak pengadilan selanjutnya wajib memberikan putusan atas rencana perdamaian tersebut beserta alasannya ketika sidang. Putusan atas pengesahan rencana ini disebut dengan perjanjian perdamaian atau perjanjian homologi. Rencana perdamaian ini boleh diajukan sesuai dengan bunyi Pasal 144 UU 37/2004.

Homologasi sudah berjalan efektif di Indonesia, namun masih belum optimal. Sebelum mengetahui cara memperoleh homologasi dalam proses kepailitan, Anda harus paham tentang ketentuan hukum homologasi terlebih dahulu.

Ketentuan Hukum Homologasi

Pada Pengadilan mengesahkan perjanjian homologasi merupakan syarat sah dari perdamaian kreditur dan debitur. Menurut vide Pasal 216 UU No 37 Tahun 2004 ketentuan homologasi akan dijabarkan sebagai berikut.

  1. Pelaksanaan homologasi dilakukan secepatnya 8 hari dan paling lambat 14 hari setelah diterimanya rencana perdamaian dalam rapat pemutusan suara.
  2. Sidang pengadilan ini bersifat terbuka untuk umum dalam membahas pengesahan perdamaian.
  3. Homologasi wajib diberikan pada sidang tersebut atau selambatnya pada 7 hari setelah sidang dilakukan.

Selain itu, hakim bisa menganggap bahwa perjanjian tidak sah apabila syarat di bawah ini terpenuhi sesuai dengan Undang-Undang No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Pasal 159 ayat (2).

  1. Jika jumlah aset pailit lebih besar dari nilai yang dijanjikan pada perdamaian.
  2. Penawaran yang diberikan tidak cukup untuk menjamin perdamaian.
  3. Kesepakatan perdamaian hanya tipu daya antara satu kreditur atau lainnya, serta menggunakan upaya kecurangan.

Jika ketentuan pelunasan utang dari debitur disepakati oleh kreditur, maka homologasi berjalan dengan baik. Isi homologasi itu umumnya memuat tentang rencana pelunasan setengah atau semua utang, rencana pelunasan utang dengan sistem angsuran, dan rencana pelunasan setengah atau semua utang dengan sistem angsuran.

Untuk mencapai kesepakatan ini, Anda harus mempertimbangkan masalah kuorum atau peserta putusan rapat perdamaian. Rencana perdamaian ini dapat terjadi jika jumlah kreditur yang setuju atas usulan harus lebih dari 50% dari peserta debitur konkuren dalam rapat yang haknya diakui atau setidaknya diakui sementara.

Yang kedua adalah, persetujuan lebih dari 50% jumlah kreditur yang piutangnya dijamin dengan gadai, hak tanggungan, jaminan fidusia, hak agunan atau hipotek atas kebendaan lainnya yang hadir dan minimal mewakili 2/3 bagian dari semua tagihan kreditur atau kuasanya yang hadir dalam rapat.

Cara Memperoleh Homologasi dalam Proses Kepailitan

Seperti yang sudah dijelaskan bahwa homologasi adalah suatu perjanjian berkekuatan hukum dan disepakati oleh kreditor dan debitur, maka untuk memperoleh homologasi dalam proses kepailitan ini harus melalui beberapa proses. Proses dalam memperoleh homologasi ini dijelaskan sebagai berikut.

  1. Terjadi Kesepakatan

    Bersepakat atau mencapai kesepakatan merupakan hal utama yang mendasari perdamaian ini terjadi diantara kedua belah pihak, kreditur dan debitur. Terdapat dua jenis kesepakatan dalam homologasi. Yang pertama yaitu perjanjian dalam lembaga hukum kepailitan dan perjanjian di luar lembaga hukum kepailitan/persidangan.
    Jenis yang pertama, yaitu perjanjian dalam lembaga hukum lebih kuat alam mengikat seluruh kreditur baik dalam jumlah besar maupun kecil, bahkan hadir di persidangan maupun tidak. Sedangkan perjanjian di luar lembaga hukum kepailitan/persidangan hanya kan berlaku bagi kreditur yang menandatangan perjanjian tersebut.
    terjadi kesepakatan

  2. Terdapat Usulan Perdamaian

    Setelah adanya kesepakatan damai antara pihak kreditur dan debitur, selanjutnya adalah melakukan usulan homologasi lewat Pengadilan Niaga. Dalam usulan ini, debitur harus membuat rencana pelunasan utang. Hal ini bisa disesuaikan dengan jumlah utang debitur.
    Usulan ini juga bisa diperbaiki atau diubah selama masa negosiasi dan belum ada putusan dari Pengadilan. Waktu homologasi sebaiknya dilakukan 8 hari sebelum rapat pencocokan kredit di Pengadilan Negara.
    usulan perdamaian

  3. Kuorum atau Jumlah Minimal Peserta Rapat

    Selanjutnya adalah dengan mempertimbangkan kuorum. Dalam rapat pemutusan homologasi, harus ada jumlah minimal atau kuorum peserta rapat atau pengadilan. Ada 2 syarat yang mengatur batas minimal peserta rapat dalam persidangan ini.
    Syarat yang pertama ialah jumlah kreditur yang setuju pada rencana perdamaian harus berjumlah lebih dari setengah atau 50% dari peserta debitur konkuren dalam rapat. Kemudian, jummah kreditur yang hadir dalam rapat paling tidak 75% dari keseluruhan kreditur konkuren.
    Kuorum atau Jumlah Minimal Peserta Rapat

  4. Perlu Diketahui bahwa Tidak Semua Kreditur Ikut Pemungutan Suara

    Sebelum dilakukan pengambilan keputusan perdamaian, kreditur konkuren akan membahas rencana perdamaian yang diajukan oleh debitur. Akan diadakan pemungutan suara, namun tidak semua kreditur bisa memberikan hak voting.
    Kreditur pemegang jaminan debitur pailit tidak boleh mengikuti pemungutan suara, hal ini dinyatakan dalam Pasal 149 UU KPKPU. Kreditur yang tidak bisa mengikuti pemungutan suara adalah kreditur hipotek, pemilik hak tanggungan, pemilik gadai, pemilik hak agunan, dan pemilik jaminan fidusia. 
    Sedangkan kreditur dengan hak preferen bisa mengikuti pemungutan suara. Jika ingin ikut dalam pemungutan suara, kreditur pemegang jaminan debitur harus melepaskan hak sebagai pemegang terlebih dahulu.
    Perlu Diketahui bahwa Tidak Semua Kreditur Ikut Pemungutan Suara

  5. Pengesahan dari Pengadilan

    Setelah adanya pemungutan suara, Pengadilan Niaga akan dilakukan pemutusan oleh hakim dimana homologasi akan disahkan atau tidak. Pengadilan akan melakukan pemeriksaan jumlah aset debitur pailit dan nilai utang, kemudian memeriksa rencana pembayaran, hingga memastikan tidak ada kecurangan dalam proses perdamaian.
    Dalam hal ini, Pengadilan akan mengeluarkan putusan diterima atau ditolak. Jika ditolak, debitur masih bisa mengajukannya ke Mahkamah Agung melalui kasasi. Hasil sidang dianggap inkrah jika tidak ada pihak yang mengajukan kasasi ke MA. Namun, jika mengajukan kasasi ke MA, kelak putusan MA akan berkekuatan hukum tetap.
    Pengesahan dari Pengadilan

Kapan Waktu yang Tepat untuk mengajukan Homologasi?

Sebelum ada perencanaan pencocokan piutang ditutup, pihak debitur bisa mengajukan homologasi atau rencana perdamaian kapan saja. Pasal 178 ayat 1 UU 37 Tahun 2004 menjelaskan bahwa jika pada saat rapat pencocokan piutang tidak ditawarkan rencana perdamaian, maka rencana perdamaian yang ditawarkan tidak diterima atau ditolak.

Dalam kasus PKPU, rencana perdamaian bisa diajukan pada saat:

  1. Bersamaan dengan diajukan permohonan PKPU
  2. Sesusah pengajuan permohonan PKPU, namun diajukan sebelum tanggal sidang dimulai
  3. Setelah tanggal sidang dalam masa PKPU sementara dan sepanjang tidak melebihi 270 hari terhitung dari PKPU Sementara.

Itulah tadi pembahasan mengenai debitur-kreditur, homologasi, cara memperoleh homologasi dalam proses kepailitan, dan waktu yang tepat dalam mengajukan homologasi. Jika Anda ingin mengajukan homologasi, Anda bisa mengkonsultasikan masalah tentang pengajuan perencanaan homologasi ini dengan kuasa hukum Anda. 

Homologi merupakan sebuah langkah untuk mencegah kepailitan. Rencana perdamaian/homologasi harus disiapkan jauh-jauh hari jika sudah teridentifikasi mengalami kendala atau tidak akan sanggup membayar utang pada waktunya. Strategi berbisnis dan pencegahan risiko memang harus selalu diperhatikan oleh para pelaku usaha. 

Butuh Jasa Pendampingan Homologasi

Portofolio Kami

Share Yuk !