Bagi warga negara Indonesia yang menikah dengan warga negara asing, tentu mereka ingin tahu tentang cara mencatatkan pernikahan di luar negeri di Indonesia. Pernikahan mereka disebut pernikahan campuran dimana hal ini berarti pernikahan yang dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). Tentu saja ada proses yang harus mereka lalu, terutama sebelum pernikahan. Bahkan sesudah pernikahan pun mereka akan menjalani proses
Apabila mereka yang sudah menikah secara sah di luar negeri namun memutuskan untuk tinggal di Indonesia dan melanjutkan kehidupan perkawinan mereka di Indonesia, tentu mereka perlu mencatatkan pernikahannya. Pasalnya, hal ini diatur dalam Pasal 56 UU Perkawinan.
Pendaftaran pernikahan di Indonesia sama halnya dengan mencatatkan pernikahan sesuai hukum yang berlaku di tanah air. Hal ini berarti juga apabila terjadi hal-hal seperti perceraian, pembagian harta gono gini ataupun hak asuh anak, maka nantinya akan diproses sesuai dengan hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia. Karena itulah, pasangan harus tahu cara mencatatkan pernikahan di luar negeri di Indonesia sebelum benar-benar mengesahkan pernikahan mereka di tanah air.
Mungkin banyak orang bertanya apakah pernikahan yang dilakukan di luar negeri dianggap sah menurut hukum di Indonesia. Sebenarnya, konsep pernikahan adalah peristiwa dimana seorang pria dan seorang wanita berikrar di hadapan pihak yang berwenang, dalam hal ini adalah pemuka agama atau kantor pencatatan sipil di berbagai negara.
Tentu saja, pernikahan yang sudah sah di negara lain tentunya juga dianggap sah di Indonesia. Sah atau tidaknya pernikahan tidak terbatas pada tempat, terlebih beberapa pasangan memang memilih menikah di luar negeri karena berbagai alasan. Beberapa alasan adalah perbedaan keyakinan, atau tuntutan pekerjaan dan sebagainya. Karena itulah, apabila seorang warga negara Indonesia yang sudah melangsungkan pernikahan secara sah di luar negeri juga dapat melakukan pengesahan pernikahan di Indonesia.
Pasal 56 Undang-Undang Perkawinan menyebut bahwa perkawinan yang berlangsung diluar Indonesia antara dua warga negara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dan warganegara asing sah jika pernikahan dilakukan berdasar hukum yang berlaku di negara tempat perkawinan berlangsung.
Karena itulah, sesuai ketentuan yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pernikahan yang berlangsung di luar Indonesia sah jika dilakukan sesuai hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan berlangsung. Dalam hal ini WNI tidak melakukan pelanggaran ketentuan UUP.
Cara Mencatatkan Pernikahan Luar Negeri Di Indonesia
Sebelum mencatatkan pernikahan di luar negeri di Indonesia, mungkin Anda ingin mengetahui tentang peraturan terkait perkawinan. Peraturan yang berkaitan dengan perkawinan ditetapkan dalam UU No. 1 tahun 1974. Dalam undang-undang tersebut disebutkan jika perkawinan atau pernikahan merupakan ikatan batin antara dua belah pihak yakni seorang pria dan seorang wanita yang mana keduanya berikrar sebagai seorang suami dan seorang istri dengan tujuan utama untuk membentuk keluarga yang bahagia serta kekal berasaskan sila pertama.
Nah, pernikahan ini bisa dilakukan baik di dalam maupun luar negeri. Namun bagi Anda yang berkeinginan menikah di luar negeri, sangat disarankan untuk melakukan pencatatan pernikahan ulang di Indonesia.
Pasangan harus segera mencatatkan perkawinan luar negeri di Indonesia tidak lebih dari satu tahun setelah kembali ke Indonesia. Hal ini berdasarkan UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 37 ayat 1, 2 dan 4. Pembuktian dapat menggunakan cap Imigrasi pada paspor. Pasangan suami istri dapat membawa fotokopi UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan atau membawa fotokopi cap Imigrasi pada paspor.
Perlu diketahui bahwa pencatatan pernikahan di luar negeri sifatnya administratif. Artinya, apabila tidak dilaporkan negara menganggap pernikahan tersebut tidak ada. Tetapi, agar pernikahan Anda di luar negeri bisa diakui juga di Indonesia, ada beberapa langkah yang harus dilakukan pasangan. Berikut cara mencatatkan pernikahan di luar negeri di Indonesia.
- Memastikan Dokumen Dasar Lengkap
Selain menyiapkan Surat Keterangan Menikah dari KBRI setempat, pasangan suami istri perlu menyiapkan salinan akte lahir masing-masing; salinan KTP dan Kartu Keluarga serta salinan paspor suami. Dokumen ini diperlukan pada pasangan WNI dan WNA
- Memiliki Kutipan Akta Perkawinan
Sebelum mencatatkan pernikahan di kantor tersebut diatas, pasangan suami istri perlu mempersiapkan beberapa dokumen. Mempersiapkan beberapa dokumen yang diperlukan untuk ke KUA atau Disdukcapil perlu teliti. Dokumen pertama adalah kutipan akta perkawinan dari negara dimana mereka menikah.
- Menyertakan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
Pasangan suami istri yang hendak mencatatkan pernikahan di Indonesia menyiapkan dokumen kedua sebagai pelengkap yakni dokumen perjalanan kedua belah pihak, baik suami dan istri.
- Menyertakan Surat Keterangan Pemuka Agama
Pernikahan yang dilakukan di luar negeri akan dianggap sah dan dapat dicatat di Indonesia jika ada surat keterangan dari pemuka agama. Surat ini sangat di butuhkan dan dapat di peroleh di tempat berlangsunya pernikahan
- Melakukan Pencatatan di Perwakilan Republik Indonesia
Apabila negara setempat tidak dapat menyelenggarakan pencatatan perkawinan WNI, maka pernikahan dapat dilakukan pada perwakilan Republik Indonesia. Bukti pencatatan dari perwakilan republik Indonesia dapat disertakan bersama dengan Kutipan Akta Perkawinan untuk pencatatan perkawinan ke KUA atau Disdukcapil di tingkat kabupaten/kota. Kamu bisa memperoleh informasi lengkapnya di Disdukcapil tempat daerah asal kamu
- Menyertakan Akta Perkawinan Asli
Pasangan suami istri dapat menyertakan akta perkawinan asli di Kedutaan Besar negara tempat mereka menikah. Hal ini dapat dilakukan apabila pasangan suami istri tidak melaporkan perkawinannya ke KBRI, padahal sudah berada di Indonesia. Akta tersebut sebagai pengganti Surat Bukti Lapor Kawin sebagai salah satu cara mencatatkan pernikahan di luar negeri di Indonesia.
- Melakukan Legalisasi Akta Pernikahan ke Kemenlu
Pasangan suami istri kemudian melakukan legalisasi akta perkawinan asli ke Kementerian Luar Negeri. Akta Perkawinan yang didapat dari negara asal ini sudah harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia, dan sudah dilegalisir Perwakilan RI setempat.
- Mencari Loket Pembuatan Akta Perkawinan dan Melakukan Pencatatan Pernikahan Sesuai dengan Tempatnya
Salah satu cara mencatatkan pernikahan di luar negeri di Indonesia adalah dengan mencatatkan pernikahan di kantor yang berwenang. Setelah semua berkas lengkap, pasutri dapat mencari loket pembuatan akta perkawinan di kantor Catatan Sipil atau KUA. Pasutri dapat langsung menuju ke Loket Pembuatan Akta Perkawinan. Pasangan suami istri tidak perlu meminta surat pengantar dari perangkat desa setempat seperti RT/RW dan lurah atau bahkan camat. Pencatatan pernikahan untuk pasangan beragama muslim mencatatkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Sedangkan untuk pasangan non-muslim dapat mencatatkan pernikahan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Perlu diketahui bahwa kelalaian dalam melakukan pencatatan pernikahan di luar negeri terancam hukuman denda. Aturan ini tertuang dalam ketentuan tertulis di Dukcapil. Jika Anda bingung bagaimana caranya, daripada ribet, serahkan pada jasa hukum terpercaya yang dapat membantu Anda dalam mencatatkan pernikahan di luar negeri di Indonesia.
Burs & Associates merupakan kantor pengacara yang dapat membantu klien dalam menghadapi permasalahan terkait hukum dan legalitas. Dengan menggunakan jasa pengacara ternama ini, pasangan suami istri yang menikah di luar negeri dapat segera mencatatkan pernikahan mereka dan segera melakukan legalisasi sesuai hukum perkawinan di Indonesia.
Mau konsultasi bagaimana cara mencatatkan pernikahan di luar negeri di Indonesia? Hubungi Burs & Associates.