Bagaimana Cara Pendirian Badan Hukum CV?
Mendirikan CV (Commanditaire Vennootschap) cocok untuk usaha kecil karena prosesnya sederhana dan tanpa batasan modal. Diperlukan minimal dua pendiri (sekutu aktif dan pasif) yang membuat akta pendirian melalui notaris. Setelah itu, CV didaftarkan ke OSS untuk memperoleh NIB dan memilih klasifikasi usaha (KBLI), serta mengurus NPWP, SKT Pajak, dan memastikan lokasi usaha sesuai RDTR. Tahap akhir meliputi pendaftaran ke Kemenkumham, pengurusan izin usaha, penerbitan TDP, dan pengumuman di Lembaran Negara. Setelah semua lengkap, CV resmi beroperasi secara legal.
Table of Contents
Inilah Cara Pendirian CV (Commanditaire Vennootschap )
Saat ini, berbagai jenis bisnis atau usaha tampaknya sangat mudah dilakukan oleh siapa saja, termasuk memulai CV (Commanditaire Vennootschap). Buat Anda yang belum tahu apa itu CV, serta bagaimana mendirikan CV serta syarat apa saja yang perlu Anda siapkan. Berikut ini penjelasan step by step cara pendirian CV.
CV sendiri sering didirikan oleh industri rumahan atau industri kecil yang tidak memiliki banyak modal. Ini karena persyaratan untuk mendirikan CV itu sederhana. Pendirian CV diatur oleh Art. 16-35 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHD) mengatur berbagai aspek tentang kegiatan usaha, termasuk pembentukan CV. Dapat dikatakan prosedur pembuatan CV lebih mudah dan simpel dari pada PT, yaitu sebagai berikut:
Menentukan Pendiri CV
Salah satu syarat untuk membuat CV adalah memiliki minimal dua orang pendiri. diantaranya posisi sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif. pendiri cv harus warga negara Indonesia dan di daftarkan dalam akta notaris.
Menyiapkan Data Pendirian CV
Langkah berikutnya adalah pembuatan akta pendirian CV, yang diatur dalam pasal 19 KUHD. Di bawah ini adalah uraian lengkap bagaimana membuat suatu perbuatan yang dapat Anda lakukan di kantor notaris:
a. Bukti Identitas (e-KTP): KTP harus dilampirkan oleh setiap orang yang terlibat dalam pembuatan CV, sebagai orang yang aktif atau pasif, dan pastikan semua informasi seperti nama dan nama keluarga, profesi, dan tempat lahir tercantum dengan jelas.
b. Nama yang akan digunakan di CV.
c. Menyiapkan Lokasi CV.
d. Lengkapi tujuan dalam pembuatan CV.
d. Nama sekutu yang berkuasa (sebagai orang yang menandatangani kontrak atas nama guild).
e. Klausul pihak ketiga penting lainnya yang menentang sekutu pendiri.
f. Pendaftaran tanggal akta pendirian ke PN ini di lakukan oleh notaris
g. Buat uang tunai (uang) dari resume yang khusus ditujukan untuk pihak ketiga. Jika kosong, ambil tanggung jawab Sekutu sepenuhnya.
h. Pengecualian satu atau lebih mitra dari kewenangan mereka untuk bertindak atas nama Persekutuan.Membuat Akta Pendirian Notaris
Dalam Pendirian CV kamu bisa menghubungi notaris terdekat, pasaranya harga pembuatan CV adalah 7 sampai 8 juta. atau bisa menghubungi kami dengan rate yang lebih menarik. Kemudian Akta pendirian CV dapat digunakan oleh setiap notaris, selama telah memperoleh keputusan pengangkatan, telah disumpah dan didaftarkan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Penandatanganan oleh Para Pendiri CV
Semua pendiri CV (pemilik dan pengelola) akan menandatangani akta pendirian CV tersebut di depan notaris. Jika salah satu atau semua pendiri CV tidak dapat hadir di hadapan notaris, mereka dapat diberi wewenang. Notaris juga akan mengetahui isi akta pendirian CV dan akan menjelaskan pasal apa saja dalam akta CV tersebut, jadi simak baik-baik penjelasannya.
Menentukan Jenis Kegiatan Sesuai dengan KBLI
Proses pembuatan cv selanjutnya adalah menentukan jenis usaha sesuai dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) sesuai dengan jenis usaha yang tertuang dalam akta pembuatan CV. Sesuai dengan peraturan yang berlaku mengenai KBLI sudah mengacu kepada OSS berbasis resiko atau OSS RBA ( Submission Risk Based Approach) yang pengurusannya secara elektronik sesuai dengan PP No.5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan yang berbasi resiko.
Mengurus NIB OSS
Bilamana proses tersebut sudah selesai semua maka dilakuan submit data ke OSS disini ada 3 kategori klasifikasi usaha yang wajib kamu pilih dan 7 diantaranya adalah pilihan tambahan. kamu bisa mengecek OSS terbaru OSS RBA di kementrian Investasi/Kementrian BKPM. di alamat oss.go.id
Mengurus SKT Pajak
Langkah selanjutnya dalam proses pengurusan pendirian CV mengurus SKT Pajak, atau surat keterangan terdaftar yang menerangkan kewajiban pajak bagi badan hukum CV. Pengurusan ini berbarengan dengan pengurusan NPWP. Dalam hal ini pelaku usaha wajib memilih 1 (satu) KLU atau KBLI 2020 untuk dimasukan dalam SKT Pajak.
Penyesuaian Lokasi Usaha dengan RDTR
Proses pembuatan CV sesuai dengan pemberlakuaan Undang Undang Cipta Kerja, maka pendirian CV haruslah memperhatikan RDTR ( Rencana Detail Tata Ruang) sesuai dengan peraturan daerah masing-masing
Mengurus NPWP
Untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan ekonomi, Anda harus mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan.
Untuk mendaftar NPWP diperlukan beberapa dokumen yang dipersyaratkan antara lain akta pendirian, peraturan menteri hukum dan HAM, SKDP, fotokopi KTP, NPWP dan KK direksi perusahaan. Selain mendapatkan NPWP, Anda juga akan mendapatkan surat keterangan wajib pajak badan.Pendaftaran Ke Kemenkumham SABU
Setelah pendaftaran melalui notaris maka akta CV akan di sahkan oleh Kemenkumham agar memperoleh Surat Keterangan Terdaftar ( SKT)
Mengurus Ijin Usaha Perorangan
Setelah akta pendirian terdaftar di Pengadilan Negeri, izin usaha harus ditangani. Izin usaha dengan CV harus sesuai dengan industri yang dipimpin oleh CV. Untuk memperoleh izin usaha, Anda dapat memperoleh izin usaha dari Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau perwakilan pelayanan terkait, pastikan untuk melengkapi semua dokumen seperti NPWP CV.
Pengumuman Ikhtisar Resmi
Setelah akta pendirian CV dibuat notaris, prosedur selanjutnya adalah publikasi ringkasan resmi. Pendiri CV wajib mempublikasikan rangkuman resmi dari konstitusi CV-nya sebagai pelengkap Lembaran Negara Republik Indonesia.
Pengurusan TDP
Terakhir setelah prosesnya selesai langkah selanjutnya adalah pengurusan TDP atau Tanda Daftar Perusahaan dimana dokumen yng di butuhkan adalah; akta CV, Pengesahan dari pengadilan, Fookopi pengurus atau direktur, Fotocopy KK, Fotokopi NPWP, Surat keterangan domisili usaha jika menggunakan virtual office, Fotocopy surat perjanjian sewa gedung, Fotocopy surat sertifikat gedung dan terakhir adalah Fotocopy PBB
Seperti itulah beberapa tahapan mengenai cara mendirikan CV yang bisa Anda ikuti saat Anda akan memulai usaha dengan serius. Hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah saat mendirikan CV, usahakan untuk mencari rekan yang benar-benar sepemahaman, dengan begitu kemungkinan berselisih paham akan semakin berkurang pemilik cv juga dapat mendaftarkan nama CV/produk sebagai merek agar dapat terlindungi bisa menggunakan layanan Jasa Daftar Merek.
Sumber Peraturan:
1. Dasar Hukum Pendirian CV
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/43211/kuhdagang
(Tautan resmi KUHD di situs BPK RI)
2. OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach)
https://oss.go.id/
(Situs resmi OSS RBA dari Kementerian Investasi/BKPM)
3. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
https://kbli.bps.go.id/
(Situs KBLI resmi dari BPS)
4. NPWP & Pajak Badan
https://www.pajak.go.id/id/npwp
(Situs resmi Direktorat Jenderal Pajak – NPWP)
5. RDTR (Rencana Detail Tata Ruang)
https://gistaru.atrbpn.go.id/rdtrinteraktif/
(Cek RDTR secara interaktif dari Kementerian ATR/BPN)
6. Perjanjian Perkawinan (Terkait MA Nomor 69/PPU-XII/2015)
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/
(Direktori putusan MA – untuk pencarian keputusan tersebut)
Tanya Jawab Seputar Pendirian CV
1. Apakah CV dapat di bubarkan?
CV dapat di bubarkan apabila kehendak para pihak setuju melakukan pembubaran, musnahnya barang, dan jangka waktu perjanjian mengenai pembubaran CV berlangsung
2. Berapakah modal dalam mendirikan CV?
Dalam mendirikan CV tidak ada ketentuan mengenai besaran modal yang diatur dalam peraturan UU yang berlaku
3. Berapa lama proses pendirian CV?
Proses pendirian CV memerlukan waktu 7 sd 14 hari kerja ketika dokumen sudah di lengkapi oleh para pendiri CV
4. Bagaima struktur organisasi CV?
Dalam sebuah CV itu terdiri dari sekutu pengurus dan sekutu komplementer yang bertindak sebagai persero dalam pengurusan CV
6. Apakah CV dapat di dirikan oleh suami isteri ?
Tidak ada larangan sepasang suami isteri sebagai pengurus CV namun dapat menjadi pertimbangkan adalah peran tanggung jawab dan kewajiban yang tertuang di UU darisini muncul keputusan MA Nomor 69/PPU-XII/2015 asalh dibuatkan perjanjian perkawinan
Butuh Jasa Pendirian CV
