PT atau Perseroan Terbatas tentu merupakan istilah yang begitu kerap Anda dengar. PT sendiri merupakan sebuah badan usaha, di mana keberadaannya dilindungi oleh hukum dan memiliki modal di dalamnya yang terdiri dari saham. Bagi Anda yang tertarik untuk menjadi pemilik PT di kemudian hari, bisa ikuti 8 cara mendirikan PT berikut ini. Simak dengan saksama, ya!
Pendirian PT saat ini sudah berubah setelah berlakuknya OSS RBA dan juga Undang-Undang Cipta Kerja dimana ada beberapa tingkatan golongan PT dalam Proses peruntukanya
Tahapan Pendirian Badan Hukum PT
1. Pesan Nama PT Melalui Notaris
Persyaratan nama PT:
1. Harus memiliki minimal 3 kata untuk PT lokal.
2. Tidak boleh sama atau serupa dengan nama PT yang sudah terdaftar.
3. Nama harus relevan dengan bidang usaha yang dijalankan.
4. Sebaiknya siapkan 3 opsi nama alternatif jika nama utama tidak diterima.
Proses ini penting karena nama yang telah disetujui akan digunakan dalam semua dokumen resmi perusahaan.

2. Tentukan Struktur Pengurus PT
1. PT Perorangan: Minimal memiliki 1 direksi.
2. PT Kecil dan Mikro: Wajib memiliki minimal 1-2 direksi dan 1 komisaris.
Hal ini memastikan bahwa PT memiliki struktur manajemen yang jelas untuk menjalankan kegiatan usaha secara profesional dan terorganisir.

3. Buat Visi dan Misi Perusahaan

4. Pilih Jenis Golongan PT
1. PT Perorangan: Tidak ada batas minimal modal.
2. PT Mikro: Modal usaha maksimal Rp 1 miliar, di luar aset tanah dan bangunan.
3. PT Kecil: Modal usaha antara Rp 1-5 miliar, di luar aset tanah dan bangunan.
Memahami jenis golongan PT membantu Anda menentukan kebutuhan modal sesuai dengan skala dan rencana bisnis.

5. Mempersiapkan Syarat Pembuatan PT
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi.
3. Kartu Keluarga (KK).
4. Surat domisili usaha yang menunjukkan lokasi bisnis Anda.
5. Foto gedung atau tempat usaha.
Dokumen-dokumen ini akan diverifikasi oleh notaris dan instansi terkait selama proses pendirian PT.

6. Membuat Akta Pendirian PT
1. Maksud dan tujuan pendirian PT.
2. Bidang usaha yang akan dijalankan.
3. Hak dan kewajiban direksi serta komisaris.
4. Syarat usia minimal 17 tahun dan kecakapan hukum bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat.
Akta ini menjadi landasan hukum keberadaan PT Anda.

7. Melakukan Penyetoran Modal
1. PT Perorangan: Tidak ada batas minimal modal, namun modal harus terpisah dari kekayaan pribadi.
2. PT Mikro: Modal maksimal Rp 1 miliar.
3. PT Kecil: Modal antara Rp 1-5 miliar.
Bukti penyetoran modal biasanya diperlukan saat pengajuan pengesahan hukum.

8. Pengesahan Pendirian PT oleh Menteri Hukum dan HAM

9. Membuat NIB OSS RBA
1. Risiko Rendah: Tanpa tambahan izin.
2. Risiko Menengah Rendah: Memerlukan NIB dan pernyataan standar kegiatan.
3. Risiko Menengah Tinggi: Memerlukan NIB dan sertifikasi standar pemerintah.
4. Risiko Tinggi: Memerlukan NIB dan izin tambahan, seperti izin edar atau izin lokasi.
Pendaftaran NIB dapat dilakukan online melalui oss.go.id.

10. Membuat Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
Dokumen yang diperlukan meliputi:
1. Surat pengantar RT/RW.
2. KTP pemilik.
3. Akta pendirian PT dari notaris.

11. Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
1. Akta pendirian.
2. SK pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
3. KTP dan NPWP direktur.
4. SKDP.
Proses ini umumnya memakan waktu 2-14 hari kerja.

12. Mengajukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
1. SIUP Mikro.
2. SIUP Kecil.
3. SIUP Menengah.
4. SIUP Besar.
Pengajuan dilakukan di Kantor Dinas Perdagangan setempat berdasarkan KBLI usaha.

Itulah cara mendirikan PT yang harus dilalui, agar bisa mendirikan dan memiliki PT yang diakui secara hukum oleh negara dan legal aktivitasnya. Dalam pengurusan semua hal di atas, Anda bisa meminta bantuan notaris, yang tentunya akan membuat kerja Anda menjadi lebih ringan sebagai pendiri PT tersebut. Pelajari juga bagaimana Cara pembubaran PT dengan benar.