Lompat ke konten
Beranda » News » Cara Mendirikan PT

Cara Mendirikan PT

PT atau Perseroan Terbatas tentu merupakan istilah yang begitu kerap Anda dengar. PT sendiri merupakan sebuah badan usaha, di mana keberadaannya dilindungi oleh hukum dan memiliki modal di dalamnya yang terdiri dari saham. Bagi Anda yang tertarik untuk menjadi pemilik PT di kemudian hari, bisa ikuti 8 cara mendirikan PT berikut ini. Simak dengan saksama, ya!

Pendirian PT saat ini sudah berubah setelah berlakuknya OSS RBA dan juga Undang-Undang Cipta Kerja dimana ada beberapa tingkatan golongan PT dalam Proses peruntukanya

Tahapan Pendirian Badan Hukum PT

1. Pesan Nama PT Melalui Notaris

Langkah pertama adalah menentukan dan memesan nama PT melalui notaris menggunakan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) di Kementerian Hukum dan HAM. Nama PT adalah identitas resmi yang harus unik dan mencerminkan bidang usaha Anda.
Persyaratan nama PT:
1. Harus memiliki minimal 3 kata untuk PT lokal.
2. Tidak boleh sama atau serupa dengan nama PT yang sudah terdaftar.
3. Nama harus relevan dengan bidang usaha yang dijalankan.
4. Sebaiknya siapkan 3 opsi nama alternatif jika nama utama tidak diterima.
Proses ini penting karena nama yang telah disetujui akan digunakan dalam semua dokumen resmi perusahaan. 

2. Tentukan Struktur Pengurus PT

Struktur pengurus PT harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Cipta Kerja. Struktur ini mencakup susunan direksi dan komisaris, yang bergantung pada jenis PT yang ingin Anda dirikan:
1. PT Perorangan: Minimal memiliki 1 direksi.
2. PT Kecil dan Mikro: Wajib memiliki minimal 1-2 direksi dan 1 komisaris.
Hal ini memastikan bahwa PT memiliki struktur manajemen yang jelas untuk menjalankan kegiatan usaha secara profesional dan terorganisir.
Menenukan pengurus

3. Buat Visi dan Misi Perusahaan

Visi dan misi perusahaan harus ditentukan sejak awal sebagai panduan arah bisnis Anda. Dokumen ini juga diperlukan untuk menetapkan klasifikasi KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai dengan jenis usaha yang akan dijalankan. KBLI penting untuk menentukan bidang usaha yang nantinya terdaftar dalam dokumen legal perusahaan.
Visi misi PT

4. Pilih Jenis Golongan PT

Klasifikasi PT dibedakan berdasarkan jumlah modal yang dimiliki. Berikut klasifikasi menurut UU Cipta Kerja:
1. PT Perorangan: Tidak ada batas minimal modal.
2. PT Mikro: Modal usaha maksimal Rp 1 miliar, di luar aset tanah dan bangunan.
3. PT Kecil: Modal usaha antara Rp 1-5 miliar, di luar aset tanah dan bangunan.
Memahami jenis golongan PT membantu Anda menentukan kebutuhan modal sesuai dengan skala dan rencana bisnis.
Penentuan jenis PT

5. Mempersiapkan Syarat Pembuatan PT

Untuk mendirikan PT, Anda perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting sebagai syarat administrasi, seperti:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi.
3. Kartu Keluarga (KK).
4. Surat domisili usaha yang menunjukkan lokasi bisnis Anda.
5. Foto gedung atau tempat usaha.
Dokumen-dokumen ini akan diverifikasi oleh notaris dan instansi terkait selama proses pendirian PT.
syarat PT

6. Membuat Akta Pendirian PT 

Akta pendirian PT disusun oleh notaris berdasarkan data dan informasi yang Anda berikan. Akta ini mencakup:
1. Maksud dan tujuan pendirian PT.
2. Bidang usaha yang akan dijalankan.
3. Hak dan kewajiban direksi serta komisaris.
4. Syarat usia minimal 17 tahun dan kecakapan hukum bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat.
Akta ini menjadi landasan hukum keberadaan PT Anda.

7. Melakukan Penyetoran Modal 

Modal PT harus disetor sesuai dengan kategori yang Anda pilih. Ketentuan penyetoran modal meliputi:
1. PT Perorangan: Tidak ada batas minimal modal, namun modal harus terpisah dari kekayaan pribadi.
2. PT Mikro: Modal maksimal Rp 1 miliar.
3. PT Kecil: Modal antara Rp 1-5 miliar.
Bukti penyetoran modal biasanya diperlukan saat pengajuan pengesahan hukum.

8. Pengesahan Pendirian PT oleh Menteri Hukum dan HAM

Notaris akan mengajukan permohonan pengesahan PT ke Menteri Hukum dan HAM. Setelah disahkan, Anda akan menerima Surat Keputusan (SK) pengesahan badan hukum, yang menjadikan PT Anda legal secara hukum.

9. Membuat NIB OSS RBA

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas usaha yang dikeluarkan melalui sistem OSS RBA. Klasifikasi NIB berdasarkan risiko usaha meliputi:
1. Risiko Rendah: Tanpa tambahan izin.
2. Risiko Menengah Rendah: Memerlukan NIB dan pernyataan standar kegiatan.
3. Risiko Menengah Tinggi: Memerlukan NIB dan sertifikasi standar pemerintah.
4. Risiko Tinggi: Memerlukan NIB dan izin tambahan, seperti izin edar atau izin lokasi.
Pendaftaran NIB dapat dilakukan online melalui oss.go.id.
akun OSS PT

10. Membuat Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

SKDP berisi informasi lokasi, jenis usaha, dan jumlah tenaga kerja dalam PT. Dokumen ini berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang. Untuk usaha kecil atau yang menggunakan virtual office, domisili lebih fleksibel karena tidak memerlukan SKDP fisik.
Dokumen yang diperlukan meliputi:
1. Surat pengantar RT/RW.
2. KTP pemilik.
3. Akta pendirian PT dari notaris.

11. Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

NPWP perusahaan wajib dimiliki untuk keperluan administrasi perpajakan. Pengajuan NPWP dapat dilakukan di kantor pajak terdekat atau secara online dengan membawa dokumen seperti:
1. Akta pendirian.
2. SK pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
3. KTP dan NPWP direktur.
4. SKDP.
Proses ini umumnya memakan waktu 2-14 hari kerja.

12. Mengajukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) diperlukan jika PT bergerak di bidang perdagangan. Izin ini dikategorikan berdasarkan skala usaha:
1. SIUP Mikro.
2. SIUP Kecil.
3. SIUP Menengah.
4. SIUP Besar.
Pengajuan dilakukan di Kantor Dinas Perdagangan setempat berdasarkan KBLI usaha.

Itulah cara mendirikan PT yang harus dilalui, agar bisa mendirikan dan memiliki PT yang diakui secara hukum oleh negara dan legal aktivitasnya. Dalam pengurusan semua hal di atas, Anda bisa meminta bantuan notaris, yang tentunya akan membuat kerja Anda menjadi lebih ringan sebagai pendiri PT tersebut. Pelajari juga bagaimana Cara pembubaran PT dengan benar.

Ada Pertanyaan Seputar Prosedur Pendirian PT ?

Share yuk !

Penulis