Cara Mengesahkan Perkawinan Campuran

Panduan Pengesahan Perkawinan Campuran

Perkawinan di Indonesia

Warga negara Indonesia yang menikah dengan warga negara asing tentu ingin tahu cara mengesahkan perkawinan campuran. Pasalnya, proses pernikahan di Indonesia untuk WNI dan WNA. Terlebih apabila pengesahan perkawinan campuran atau beda kewarganegaraan memiliki perbedaan agama.

Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Perkawinan di Indonesia yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan atau UU Perkawinan.

Cara mengesahkan perkawinan campuran antara warga negara Indonesia beragama Islam menikah dengan seorang warga negara asing yang juga memeluk agama Islam adalah dengan berdasar pada peraturan perundang-undangan di Indonesia jika pernikahan terjadi di Indonesia.

Simak Cara Mengesahkan Perkawinan Campuran

Perlu diketahui bahwa ada beberapa cara dalam melakukan pengesahan perkawinan campuran. Perkawinan campuran berdasar pada Pasal 2 UU Perkawinan yang menyebutkan jika perkawinan bisa disebut sah ketika dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku di masing-masing agama serta kepercayaan yang dianutnya. Selain itu setiap perkawinan akan dicatat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sebagai informasi, UU Perkawinan juga mengatur tentang Perkawinan Campuran dan telah diatur pada Pasal 57-63 UU Perkawinan. Dalam UU Perkawinan Pasal 57 dijabarkan diberikan pengertian terkait definisi perkawinan campuran.

Perkawinan campuran antara WNI dan WNA terikat dan terjadi di Indonesia terikat pada peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sesuai Pasal 57 UU Perkawinan, definisi perkawinan campuran yaitu perkawinan antara dua pihak yang dilakukan di Indonesia dan berada di bawah hukum berlainan. Dalam hal ini, hukum berlainan adalah karena perbedaan kewarganegaraan.

Lalu, perkawinan campuran juga merujuk pada Pasal 2 UU Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan bersifat sah jika apabila dilakukan sesuai hukum dari masing-masing agama dan kepercayaan.

Baca   Cara Pendirian Perusahaan Penanaman Modal Asing

Bagaimana Cara Mengesahkan Perkawinan Campuran?

  1. Perkawinan di Wilayah Republik Indonesia

    Perlu diperhatikan bahwa perkawinan campuran dapat disahkan apabila dilakukan di wilayah Republik Indonesia. Biasanya, perkawinan di wilayah RI membutuhkan dokumen kelengkapan untuk calon pasangan WNI seperti akta kelahiran dan fotokopinya, Kartu Tanda Penduduk dan fotokopinya, atau surat keterangan cerai apabila sebelumnya sudah pernah menikah dan bercerai, Kartu Keluarga dan fotokopinya.
    perkawinan di indonesia

  2. Memiliki Bukti Syarat Perkawinan

    Sesuai pasal 60 UU Nomor 1 Tahun 1974 perkawinan campuran tidak dapat dilakukan apabila belum terbukti ada syarat-syarat perkawinan yang sudah ditentukan hukum yang berlaku, bagi masing-masing pihak.
    Dalam upaya pembuktian syarat-syarat tersebut sudah terpenuhi serta tidak ada rintangan dalam melangsungkan perkawinan campuran, maka masing-masing pihak mendapatkan surat keterangan dari masing-masing pihak yang berwenang mencatat perkawinan.
    Memiliki Bukti Syarat Perkawinan

  3. Memenuhi Jangka Waktu

    Surat keterangan harus segera diberikan kepada pihak berwenang dalam waktu kurang dari enam bulan. Pasalnya, surat keterangan tak lagi memiliki kekuatan apabila perkawinan tidak segera dilakukan dalam kurun waktu tersebut.
    Memenuhi Jangka Waktu

  4. Mendatangi KUA atau Dukcapil

    Bagi pasangan WNI dan WNA yang beragama Islam, maka prosedur yang harus dijalankan adalah dengan mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai dengan wilayah kecamatan tempat tinggal masing-masing pasangan. Pendaftaran pengajuan pernikahan dilakukan secara tertulis dimana nanti pasangan diminta mengisi formulir permohonan. Bagi pasangan yang beragama non Islam, maka mereka dapat mendatangi kantor catatan sipil.
    Mendatangi KUA atau Dukcapil

  5. Kelengkapan Berkas

    Pasangan perkawinan campuran akan dinikahkan kembali secara hukum negara dengan cara melengkapi berbagai dokumen atau berkas yang wajib dipenuhi oleh pihak WNA. Berkas tersebut adalah akta kelahiran, Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian, Surat Keterangan Model K II yang dikeluarkan Dinas Kependudukan, tanda lunas pajak, Keterangan Izin Untuk Sementara (KIMS) dari Departemen Imigrasi, paspor dan Surat Keterangan dari Kedutaan atau Perwakilan Diplomatik negara bersangkutan.
    Kelengkapan Berkas

  6. Kelengkapan Data Orang Tua Calon Mempelai WNA

    Calon mempelai berstatus WNA juga perlu menyiapkan dokumen pelengkap data orang orang tua selain dokumen kelengkapan diri seperti fotokopi ID atau paspor dan akta kelahiran. 
    Kelengkapan Data Orang Tua Calon Mempelai WNA

  7. Surat Keterangan dari Negara Yang Bersangkutan

    Calon mempelai berstatus WNA harus menyediakan surat keterangan dari instansi berwenang di negara yang bersangkutan. Surat keterangan tersebut menyatakan calon suami/istri dapat menikah tanpa rintangan apapun serta akan menikah dengan WNI.
    Surat Keterangan dari Negara Yang Bersangkutan

  8. Pengajuan Itsbat Nikah ke Pengadilan Agama atau Negeri

    Bagi pasangan beragama Islam,maka pasangan perkawinan campuran perlu mengajukan permohonan itsbat nikah. Pengajuan permohonan ini dilakukan di pengadilan agama. Jika Non Muslim pengajuannya ke pengadilan negeriPengajuan Itsbat Nikah ke Pengadilan Agama atau Negeri

  9. Persetujuan OrangTua

    Salah satu syarat yang juga wajib disiapkan sebelum menikah adalah iin dari orang tua jika salah satu pasangan di bawah usia 21 tahun. Hal ini diatur dalam Pasal 6 UU Pernikahan. Yang tak kalah penting adalah lampiran surat cerai apabila ada, atau surat kematian mantan suami atau istri apabila salah satu pihak cerai mati. 
    Persetujuan OrangTua

  10. Surat Izin Menikah

    Surat izin menikah di luar negara atau surat kebenaran menikah juga menjadi salah satu cara mengesahkan perkawinan campuran. Surat ini juga memiliki dasar hukum kuat untuk melanjutkan ke pernikahan yang sah di Indonesia.
    Surat Izin Menikah

Baca   Panduan Lengkap Pengajuan Keberatan Pajak di Indonesia

Setelah itu, kedua mempelai yang merupakan pasangan campuran perlu melakukan pencatatan perkawinan sesuai dengan pasal 60 ayat 1 UU perkawinan. Pencatatan Perkawinan ini wajib supaya kedua mempelai mendapatkan buku nikah atau akta perkawinan dari KUA atau Catatan Sipil. 

Surat Nikah atau akta perkawinan tersebut wajib disahkan dengan cara dilegalisir di Departemen Kehakiman sebelum disahkan dengan cara dilegalisir di Departemen Hak Asasi Manusia (HAM), dan akhirnya disahkan dengan cara dilegalisir di Departemen Luar Negeri (Deplu).

Setelah itu, mempelai wajib mendaftarkan dokumen tersebut di kantor Kedutaan Negara pasangan suami atau istri (WNA) berasal.

Kendala Yang Mungkin Terjadi 

Pasangan yang memutuskan untuk melakukan perkawinan campuran bisa saja menghadapi masalah karena ketidaktahuan proses pernikahan. Jika surat keterangan untuk menikah tidak dikeluarkan oleh pihak berwenang, maka pasangan dapat mengajukan tuntutan ke pengadilan sebagai salah satu cara mengesahkan perkawinan campuran. Tuntutan tersebut menyatakan bahwa penolakan yang dilakukan tidak beralasan. Pasangan juga berhak meminta Surat Pengganti keterangan yang hanya berlaku hanya enam bulan. 

Legalitas Surat 

Pasangan pernikahan campuran wajib menjaga setiap dokumen yang telah disahkan melalui cara legalisir, baik di HAM, Departemen Kehakiman, Departemen Luar Negeri juga di kantor Kedutaan Negara asal suami atau istri. Dokumen tersebut merupakan bukti sah pasangan telah menikah dengan suami atau istri berkebangsaan asing.

Dokumen tersebut juga telah diterima secara internasional di Indonesia atau juga di negara asal suami atau istri.Apabila Anda hendak mengesahkan perkawinan campuran tetapi masih bingung dalam memulai proses tersebut, Anda dapat menghubungi Burs & Associates Anda dapat mengandalkan jasa pengacara handal di Burs & Associates sebagai solusi Anda mencari cara mengesahkan perkawinan campuran.

Baca   Perjanjian Pra Nikah

Dengan mempercayakan kebutuhan pengesahan perkawinan campuran kepada Burs & Associates, Anda telah menghemat waktu dan biaya sehingga pernikahan Anda segera dilegalisasi dengan cara mudah dan sesuai dengan landasan hukum yang berlaku di Indonesia. Anda juga dapat dengan tenang menyerahkan semua urusan legalitas kepada jasa pengacara andal dan terpercaya seperti Burs & Associates.

Butuh Jasa Pendampingan Pengesahan Perkawinan

Butuh Layanan dengan Tim Kami, Chat langsung!

Portofolio Kami

Share Yuk !