Cara Penyelesaian Sengketa Pilkada

Mengenal Sejumlah Cara Penyelesaian Sengketa Pilkada

Perselisihan terkait proses serta hasil pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) hingga Pemilihan Presiden (Pilpres) sudah cukup sering terjadi di negara Indonesia. Sengketa dalam pemilihan umum di sini termasuk juga sengketa Pilkada yang beberapa kali kerap menimbulkan perselisihan di tengah masyarakat hingga terjadi kericuhan yang tidak jarang sampai merusak beberapa fasilitas umum.

Tentang Sengketa Pemilihan Umum

Sengketa Pemilu sendiri terbagi menjadi dua jenis. Yang pertama sengketa proses dan kedua adalah sengketa perselisihan terhadap hasil pemilu. Hal ini juga telah tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait Pemilihan Umum.

Disebutkan pada Pasal 466 UU Pemilu, sengketa proses merupakan sengketa yang bisa terjadi akibat antar peserta pemilih. Sedangkan sengketa peserta pemilu berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu atas dasar keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), keputusan Komisi Pemilihan provinsi dan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten atau Kota.

Dalam Pasal 473 tentang UU Pemilu, menyebutkan bahwa yang dimaksud perselisihan dari hasil pemilihan umum merupakan perselisihan yang terjadi antara KPU dengan peserta Pemilu tentang penetapan perolehan suara dari sisi nasional.

Setidaknya terdapat enam prinsip yang digunakan dalam UUD 1945 untuk mengatur konstitusional Pemilu yang sesuai norma. Yaitu prinsip jujur, rahasia, bebas, langsung, umum dan prinsip adil. Hal ini juga telah diatur di dalam pasal 22E ayat 1 Undang Undang Dasar 1945. Norma ini juga bersifat reguler dimana penyelenggaraannya dilakukan secara periodik atau berkala

Baca   Pejanjian Artis dan Agency

Prinsip-prinsip ini juga telah dimandatkan secara konstitusional, sehingga bersifat mengikat dan wajib dipegang diikuti sebagai bahan rujukan ketika pesta demokrasi tengah berlangsung, baik itu pemilihan nasional maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada). Kedua jenis pemilihan ini sebaiknya diselenggarakan secara baik dan benar dengan melibatkan sejumlah pemilihan demokratis yang digunakan secara universal.

Pemilihan kepala daerah secara khusus telah diatur di dalam Pasal 18 ayat 4 UUD 1945. Hal ini juga mengikuti perkembangan masyarakat serta kondisi di setiap daerah, maka sistem pemilihan dilakukan secara langsung dengan melibatkan rakyat. Ini bertujuan untuk menciptakan demokrasi yang sesuai dengan apa yang digaungkan oleh pemerintah selama ini, yaitu ‘dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat’.

Umumnya proses pilkada di Indonesia dilakukan secara serentak serta bertahap. Selain bisa lebih efisien, hal ini juga untuk menyamakan masa jabatan setiap kepala daerah di masa yang akan datang. 

Penanganan Sengketa Pilkada

Pihak yang berwenang untuk menangani hasil penghitungan suara dalam pemilihan kepala daerah adalah Mahkamah Agung (MA). Namun selanjutnya beralih menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). Perubahan ini tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 2008 terkait Perubahan Kedua terhadap UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang aturan Pemerintahan Daerah.

Sesuai putusan MK Nomor 97/ PPU- XI Tahun 2013, kewenangan dalam menyelesaikan sengketa atas hasil Pilkada akan ditangani oleh Badan Peradilan Khusus. Namun sebelum ini dilakukan, kewenangan untuk mengadili perselisihan hasil pemilihan ini akan diserahkan terlebih dahulu kepada MK.

MK juga telah menafsirkan Undang Undang Dasar 1945 yang tidak lagi membedakan antara pemilihan nasional dengan Pilkada. Hal ini telah ditetapkan dan diputuskan di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/ PUU- XX Tahun 2022. Dengan ini, maka jika terjadi perselisihan di dalam Pelaksanaan Pilkada, maka kewenangan dipegang sepenuhnya oleh MK dan ini bersifat permanen.

Baca   Jenis Dokumen Pengurusan AMDAL dan Prosedurnya

Batas Permohonan Sengketa Pilkada

Ambang batas permohonan terhadap sengketa dari Pilkada tidak bisa mutlak diputuskan melalui proses dismissal. Kemampuan pemohon untuk menyakinakan Mahkamah mungkin membuka peluang terhadap permohonan yang tidak bisa memenuhi ambang batas sesuai ketentuan di dalam Pasal 158 UU Pilkada, kemudian bisa berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara sampai hasil sengketa kemudian diputuskan.

Untuk memutuskan permohonan dari pihak pemohon terkait sengketa atau perselisihan atas hasil pemilihan kepala daerah, Mahkamah Konstitusi kemudian akan berpedoman dengan dua hal, yaitu.

  1. Permohonan yang diajukan dari pihak pasangan calon kepala daerah.
  2. Telah memenuhi syarat dan ketentuan sesuai Pasal 158 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Di dalam pasal 158 UU Pilkada disebutkan, bahwa pasangan calon kepala daerah bisa mengajukan permohonan agar dibatalkannya hasil putusan penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Baik itu di tingkat provinsi, kabupaten maupun kota sesuai ketentuan yang berlaku. Pembatalan keputusan hasil ini bisa selisih suara mencapai 2% hingga 0,5%.

Hal ini tergantung dengan jumlah penduduk dalam suatu provinsi, kabupaten atau kota terkait. Secara normatif apabila permohonan dari pihak pemohon dalam bersengketa tentang hasil Pilkada tidak dapat memenuhi syarat ambang batas seperti yang tertuang dalam Pasal 158 UU Pilkada, maka Mahkamah Konstitusi akan menolak permohonan (pendaftaran perkara) tersebut.

Dalam perkembangannya, Mahkamah Konstitusi rupanya mengubah ketentuan ambang batas sebagai syarat permohonan terkait perselisihan atas hasil suara Pilkada. Salah satu yang mendasari perubahan sikap dari MK ini adalah, jika pihak pemohon mampu meyakinkan MK tentang berbagai alasan permohonan secara lebih jelas dan spesifik.

Baca   Klausul Penting Dalam Kontrak Bisnis

Contohnya, pihak pemohon yang bisa meyakinkan MK, bahwa di dalam proses penetapan atas hasil penghitungan Pilkada dilakukan oleh termohon (KPUD) memang telah ada kelalaian atau kesalahan di dalam proses tersebut. termasuk juga adanya peristiwa pelanggaran yang terstruktur, sistematis serta masif.

Sengketa Pilkada memang terbilang rumit dan membutuhkan penyelesaian yang baik melalui jalur hukum bersama dengan orang-orang yang paham betul tentang hukum. Untuk itu, jasa Burs Advocates hadir untuk membantu mengatasi sengketa pilkada melalui pengacara yang berkualitas dan berintegritas tinggi.

Butuh Jasa Pendampingan Sengketa Pilkada

Butuh Layanan dengan Tim Kami, Chat langsung!

Portofolio Kami

Share Yuk !