Contoh Surat Keberatan Pajak

Bagi Anda yang telah melakukan pembayaran pajak dan mendapat SKP, tetapi tidak sesuai, maka bila ingin mengajukan laporan memerlukan contoh surat keberatan pajak. Meskipun Anda bisa mengajukan laporan, tetap ada sejumlah ketentuan yang wajib untuk dipatuhi.

Dilakukan sebuah pemeriksaan yang bertujuan menguji kepatuhan demi memenuhi kewajiban di dunia perpajakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, selanjutnya diakhiri dengan adanya penerbitan SKP dan Laporan Hasil Pemeriksaan. Hal ini berlaku baik untuk badan maupun perorangan.

DJP wajib untuk memberikan keputusan paling lama 12 bulan sesudah menerima surat laporan. Keputusan ini bisa berupa penolakan, menambah besaran, pengabulan sebagian maupun seluruhnya. Jika terlampaui, maka dianggap laporan tersebut dikabulkan.

Sebaliknya, apabila dikabulkan sebagian hingga ditolak, maka seorang wajib pajak diberikan denda atau sanksi sebesar 50% dari jumlah dikurangi dengan pajak sebelumnya. Namun, bila melakukan pencabutan laporan, maka sanksi tidak berlaku.

Pengertian Surat Keberatan Pajak

Surat keberatan merupakan sebuah surat yang diajukan wajib pajak kepada DJP terhadap keberatan terhadap pemungutan atau pemotongan atau surat ketetapan pajak oleh pihak ketiga. Simak pembahasan lebih lanjut berikut ini.

Surat Keberatan Pajak Formal

Apabila Anda mendapatkan SKP dan hasil pemeriksaan tidak sesuai dengan jumlah besaran, pemungutan oleh pihak ketiga, dan jumlah rugi, maka bisa mengajukan laporan keberatan pajak kepada DJP. 

Pengajuan harus disertai dengan sejumlah alasan jelas. Hal ini menjadi dasar penghitungan. Lebih baik pula ditambah dengan lampiran fotokopi bukti pemotongan, SKP, dan sebagainya. Batas dari pengajuan ini 3 bulan sejak SKP keluar.

Hal ini dilakukan supaya wajib pajak bisa mempersiapkan surat laporan yang disertai dengan sejumlah alasan. Akan tetapi, bila terjadi kondisi di luar kekuasaan, seperti bencana alam, maka DJP bisa mempertimbangkan untuk dilakukan perpanjangan.

Seluruh ketentuan yang mengatur beberapa persyaratan untuk pengajuan laporan, maka seluruh aspek wajib untuk dipenuhi supaya bisa dipertimbangkan. Jika telah terpenuhi seluruh syarat untuk mengajukan banding pajak, maka SKK dapat diproses.

Surat laporan formal atau sesuai standar wajib untuk dilampiri dengan alamat pemohon, NPWP, dan informasi mengenai nama. Selanjutnya, sertakan kasus secara rinci, tersusun, dan lengkap. Anda juga perlu untuk menulis alasan ketidaksesuaian dengan jelas berdasar pada penghitungan yang sudah dilakukan.

Dalam menulis laporan, wajib untuk disertai dengan rincian penghitungan yang memang dirasa tidak sesuai dengan kenyataan. Untuk bisa menyusun alasan yang kuat, maka Anda memiliki hak untuk meminta dasar proses pemungutan, penghitungan rugi, dan pengenaan pajak. DJP mempunyai kewajiban dalam memenuhi permintaan dari wajib pajak ini.

Baca   Promosi Bulan Juni 2024

Surat laporan bisa disampaikan ke KPP baik melalui pos disertai bukti pengiriman maupun secara langsung. Anda juga bisa menggunakan cara lain seperti melalui e-filling yang telah disediakan DJP atau menggunakan jasa ekspedisi.

Surat keberatan tadi yang tidak disampaikan ke pihak KPP, tidak termasuk ke dalam pertimbangan. Bahkan, pada kasus tersebut tidak akan diterbitkan SKK. Dengan demikian, akan dikembalikan kepada pihak pengirim maksimal 5 hari sejak surat diterima.

Contoh Format Surat Keberatan Pajak

Berikut contoh format penulisan surat keberatan pajak yang bisa Anda kaji dan sesuaikan lagi dengan kebutuhan dan kondisi:

Surat Keberatan Pajak by Haniyah bachmed on Scribd

UNDUH FILE

Ketentuan Tambahan Surat Keberatan Pajak

Bagi Anda sebagai wajib pajak, yang mengajukan keberatan tidak dapat mengajukan permohonan yaitu:

  1. Kenaikan yang terutang sesuai ketentuan peraturan undang-undang perpajakan, pembatalan, penghapusan, dan pengurangan sanksi administrasi berupa denda dan bunga;
  2. Pembatalan atau pengurangan surat ketetapan pajak yang tidak valid; atau
  3. Pembatalan dari surat ketetapan pajak dari hasil verifikasi atau pemeriksaan yang dilakukan tanpa: pembahasan akhir hasil verifikasi atau pemeriksaan dengan wajib pajak.

Tahapan Proses Penyelesaian Surat Keberatan

Pada proses penyelesaian dari contoh surat keberatan pajak, terdapat sejumlah tahapan yang harus dilewati. Hal ini disesuaikan dengan peraturan dalam perundang-undangan yang berlaku. Proses ini tentunya akan memudahkan Anda dalam menyelesaikan permasalahan terkait dengan ketidaksesuaian.

  1. Memberi Keterangan dan Meminjam Data

Kepala Unit Pelaksanaan Penelitian dari surat keberatan atas nama DJP, memiliki hak untuk meminta dan meminjam data dari wajib pajak. Selain itu, wajib untuk memberikan keterangan paling lambat selama 15 hari. Selain itu, perlu untuk dilakukan peninjauan ke lapangan jika diperlukan.

  1. Pemberian Keterangan Kedua dan Peminjaman Data

Jika dalam jangka waktu selama 15 hari sejak pengiriman surat peminjaman, namun belum memberikan keterangan, maka pihak kepala unit bisa menerbitkan permintaan kedua. Selain itu, jangka waktu dari penyelesaian keberatan pajak haruslah sesuai.

  1. Bila Wajib Pajak tidak Memenuhi Permintaan pada Data

Jika Anda tidak memenuhi peminjaman atau permintaan informasi baik sebagian maupun seluruhnya. Selain itu, Anda juga tidak menyerahkan surat pernyataan dan bukti pemotongan, maka permintaan keberatan diproses sesuai dengan ketersediaan data.

  1. Pemeriksaan demi Tujuan Lain

Demi memperoleh data objektif yang dijadikan sebagai dasar untuk mempertimbangkan keputusan, DJP melakukan pemeriksaan dengan adanya tujuan lain yang tentunya masih berkaitan. Pemeriksaan ini dilaksanakan tentunya sesuai dengan ketentuan pada bidang pemeriksaan.

  1. Pembahasan Sengketa

Kepala Unit dapat melakukan pembahasan tentang keberatan maupun sengketa perpajakan bersama dengan wajib pajak maupun pihak yang terkait. Pada pembahasan ini, pihak-pihak yang bersangkutan kemudian melakukan pembahasan tentang sengketa dengan bantuan formulir.

  1. Informasi yang Tidak Diberikan ketika Dilakukan Pemeriksaan
Baca   Hak Retensi dalam Etika Profesional: Peran Advokat dan Tanggung Jawab Etis

Pembukuan, keterangan, data, catatan, maupun informasi lain yang tidak disertakan saat proses pemeriksaan tidak dijadikan pertimbangan untuk menyelesaikan kasus. Hal ini dikecualikan bisa informasi masih di tangan pihak ketiga.

  1. Tanggapan, Permintaan Hadir, dan Penjelasan Hasil dari Penelitian

Sebelum adanya penerbitan SKK, maka DJP kemudian meminta wajib pajak untuk hadir memberikan penjelasan atau keterangan mengenai contoh surat keberatan pajak. Adanya surat pemberitahuan untuk hadir dilengkapi dengan tanggapan dan pemberitahuan hasil.

Bila wajib pajak belum puas dengan keputusan yang keluar, maka Anda bisa mengajukan banding. Anda bisa mengajukan banding melalui surat keberatan pajak dengan meminta keterangan tertulis mengenai alasan dari penolakan tersebut.

Ruang Lingkup Pengajuan Surat Keberatan

Bagi Anda para wajib pajak, hanya dapat mengajukan surat keberatan kepada pihak DJP yang terkait dengan materi atau isi dari adanya surat ketetapan pajak. Materi tersebut meliputi jumlah rugi berdasar pada ketentuan peraturan dari undang-undang perpajakan.

Selain itu, bisa berupa isi atau materi dari pemungutan atau pemotongan pajak dan jumlah besarnya pajak. Dalam hal alasan untuk keberatan selain mengenai isi atau materi dari pemungutan atau pemotongan pajak atau surat ketetapan pajak, dengan adanya alasan ini tidak menjadi pertimbangan dalam menyelesaikan keberatan.

Syarat Mengajukan Keberatan

  1. Diajukan dalam bentuk tertulis dengan bahasa Indonesia baik dan benar;
  2. Mengemukakan jumlah pajak yang dipungut atau dipotong atau jumlah rugi sesuai perhitungan wajib pajak atau jumlah pajak terutang beserta dengan berbagai alasan yang dijadikan sebagai dasar penghitungan;
  3. 1 surat keberatan pajak berlaku untuk 1 surat ketetapan pajak;
  4. Pihak wajib pajak harus telah melunasi pajak wajib yang harus dibayar setidaknya dari nominal yang telah disetujui pada surat keberatan disampaikan;
  5. Wajib pajak bisa mengajukan dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal:
  • Pemungutan atau pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga
  • Surat ketetapan pajak dikirimkan;

Hal ini dikecualikan bisa pihak wajib pajak dapat menunjukkan pada waktu tersebut tidak mampu memenuhi karena adanya keadaan diluar kendali wajib pajak;

  1. Surat keberatan telah ditandatangani oleh wajib pajak, dalam hal surat keberatan ditandatangani oleh pihak bukan wajib pajak, maka surat keberatan tadi wajib untuk disertai dengan lampiran surat kuasa khusus sesuai dengan Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP; dan
  2. Wajib pajak tidak boleh mengajukan permohonan sesuai dengan pasal 36 Undang-Undang KUP.

Jangka Waktu untuk Penyelesaian Surat Keberatan

Direktorat Jenderal Pajak dalam kurun waktu selama 12 bulan semenjak tanggal surat laporan diterima, maka wajib memberikan keputusan terhadap pengajuan tersebut. Jangka waktu ini dihitung sejak diterimanya surat keberatan hingga tanggal dari surat keputusan keberatan telah terbit.

Wajib pajak bisa mengajukan gugatan ke pihak Pengadilan Pajak atas surat dari Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan adanya keberatan wajib pajak untuk tidak dipertimbangkan. Kemudian, jangka waktu selama 12 bulan tertangguh, terhitung dari tanggal dikirim surat dari DJP kepada wajib pajak hingga Putusan Gugatan dari Pengadilan Pajak diterima oleh DJP.

Baca   Jasa Konsultan Konstruksi Bangunan

Jika jangka waktu telah terlampaui serta DJP tidak segera memberikan keputusan atas surat keberatan, maka keberatan yang diajukan oleh wajib pajak dianggap terkabul. Pihak Direktur Jenderal Pajak kemudian menerbitkan surat keputusan keberatan yang disesuaikan dengan keberatan dari wajib pajak dalam jangka waktu paling lama selama satu bulan sejak jangka waktu dua belas bulan tersebut tadi berakhir.

Pencabutan untuk Pengajuan Keberatan

Pihak wajib pajak bisa melakukan pencabutan atas surat laporan yang disampaikan kepada Dewan Direktorat Pajak dalam jangka waktu sebelum diterimanya SPUH. Pencabutan bisa dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat berikut ini:

  1. Surat permohonan wajib disampaikan ke kantor Pelayanan Pajak tempat dari wajib pajak terdaftar disertai tembusan Kepala Kantor Wilayah DJP sebagai atasan Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan Direktur Jenderal Pajak.
  2. Surat permohonan wajib disertai tanda tangan wajib pajak pada surat permohonan, bila tidak ditandatangani bukan wajib pajak, wajib disertai dengan surat kuasa khusus;
  3. Surat permohonan pencabutan wajib diajukan secara tertulis dan berbahasa Indonesia dan disertai dengan mencantumkan alasan dari pencabutan.

Direktorat Jenderal Pajak bersifat wajib dalam memberi jawaban atas permohonan pencabutan oleh wajib pajak baik berupa penolakan maupun persetujuan. Wajib pajak yang melakukan pencabutan surat keberatan yang sudah disampaikan kepada DJP tidak bisa mengajukan permohonan pembatalan atau pengurangan surat ketetapan pajak yang memang tidak benar.

Dalam hal pencabutan surat keberatan, wajib pajak maka dianggap tidak mengajukan surat keberatan. Saat Anda para wajib pajak dianggap mencabut surat keberatan, maka terdapat pajak yang memang masih harus dibayar sesuai dengan SKPKBT atau SKPKB yang memang tidak disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan menjadi utang pajak sejak diterbitkannya SKP.

Demikian pengertian, syarat, tahapan, dan contoh surat keberatan pajak yang wajib untuk Anda ketahui. Semoga dengan pembahasan kali ini, dapat memberikan informasi yang tepat bagi Anda para wajib pajak dalam hal surat keberatan pajak dan menangani permasalahan tersebut.

Butuh Jasa Pengajuan Keberatan Pajak

Portofolio

Share Yuk!