Inilah Aturan Kampanye Pilkada 2024

Inilah Aturan Kampanye Pilkada untuk Demokrasi yang Tertib dan Aman

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 69/PPU-XXII Tahun 2024 terkait diperbolehkannya kegiatan kampanye Pilkada di kampus meski tidak mendapat izin serta membawa atribut kampanye ternyata masih menimbulkan polemik. Pasalnya, menurut mantan MK, Ilham Saputra menilai kampanye model seperti ini justru berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari. Oleh sebab itu, harus ada aturan kampanye Pilkada yang jelas.

Ilham juga menekankan, jika aturan ini diterapkan, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga harus segera menjelaskan bagaimana teknis kampanye Pilkada dalam kampus ini berlangsung. Dari pengalaman sebelumnya, KPU tidak dan sangat terlambat menerapkan putusan MK, sehingga membuat kampanye di kampus menjadi polemik saat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) serta teknis pelaksanaannya belum ada.

Kampanye Pilkada

Menyelenggarakan kampanye di kampus harus terlebih dahulu disosialisasikan aturan teknisnya sebagai pedoman. Hal ini sangat perlu dilakukan supaya tidak menimbulkan perbedaan pandangan terhadap putusan MK antara sivitas akademika dalam kampus, kontestan dan juga masyarakat.

Bimbingan teknis kampanye dalam kampus juga harus ditindaklanjuti KPU Republik Indonesia kepada KPU provinsi, kabupaten dan kota. Hal ini untuk menghindari adanya perbedaan pendapat terhadap pelaksanaan kampanye di dalam kampus yang sudah pasti melibatkan mahasiswa serta para dosen.

Sesuai pasal 1 angka 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pengertian kampanye sendiri merupakan kegiatan yang dilakukan oleh peserta pemilu atau pihak lain yang memang ditunjuk peserta pemilu untuk membantu meyakinkan masyarakat akan pilihannya melalui sosialisasi visi, misi dan program serta citra diri para peserta pemilu.

Baca   Somasi Hutang

Meskipun demikian, nyatanya terdapat beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh peserta pemilu saat melaksanakan kampanye. Seperti menghina agama, ras, suku dan lain sebagainya. Hal ini sejalan dengan Pasal 280 ayat (1) Undang Undang Pemilu. Di dalam UU ini.

Berikut adalah sejumlah aturan serta larangan untuk peserta pemilu selama masa kampanye berlangsung:

  1. Mempermasalahkan dasar negara Pancasila, pembukaan UUD 1945 serta bentuk Negara Kesatuan RI.
  2. Melakukan kegiatan yang dapat mengganggu kesatuan dan keutuhan Negara Republik Indonesia.
  3. Melakukan tindakan penghinaan atas agama, ras, suku, golongan maupun peserta pemilu lainnya.
  4. Mengadu domba dan menghasut masyarakat maupun perseorangan.
  5. Mengganggu ketertiban umum.
  6. Melakukan ancaman kekerasan atau memberikan perintah atau anjuran untuk menggunakan kekerasan terhadap seseorang, peserta pemilu maupun sekelompok anggota masyarakat.
  7. Merusak ataupun menghilangkan alat peraga untuk kampanye milik peserta pemilu (tertentu).
  8. Menggunakan fasilitas milik pemerintah, tempat pendidikan dan tempat ibadah.
  9. Membawa dan menggunakan gambar maupun atribut selain dari peserta pemilu terkait.
  10. Menanyakan dan memberi sejumlah uang atau bentuk materi lainnya pada peserta yang turut melakukan kampanye pemilu.

Denda untuk Peserta yang Melanggar Kampanye Pemilu

Sejumlah aturan kampanye Pilkada ini harus dilaksanakan dengan baik dan tidak boleh dilanggar. Apabila ada pihak dari peserta pemilu terbukti dan dengan sengaja melanggarnya, maka peserta tersebut bisa terkena sanksi pidana penjara dan juga membayar denda.

Sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 521 Undang Undang Pemilu, setiap pelaksanaan peserta maupun tim kampanye pemilu yang memang terbukti dengan sengaja melanggar aturan yang seharusnya ditaati selama masa kampanye, maka ancamannya adalah pidana penjara maksimal 2 tahun serta denda paling besar dua puluh empat juta rupiah.

Selain itu, UU Pemilu juga mengatur untuk siapa saja pihak-pihak yang tidak diperkenankan mengikuti kampanye. Dalam Pasal 280 ayat (2), inilah beberapa pihak yang tidak diperbolehkan ikut dalam kampanye pemilu.

  1. Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), ketua wakil ketua, ketua muda dan semua hakim untuk seluruh badan peradilan yang berada di bawah MA, termasuk hakim konstitusi pada MK.
  2. Ketua, wakil ketua serta anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
  3. Gubernur, deputi gubernur senior serta deputi gubernur khusus Bank Indonesia (BI).
  4. Komisaris, direksi, dewan pengawas serta karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
  5. Pejabat negara yang bukan anggota partai politik (parpol) yang menduduki jabatan sebagai pimpinan suatu lembaga nonstruktural.
  6. Aparatur sipil negara (ASN).
  7. Anggota Tentara dan Polisi.
  8. Kepala desa.
  9. Perangkat desa.
  10. Anggota badan permusyawaratan desa.
  11. Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak mempunyai hak untuk memilih.
Baca   Peran Mahkamah Konstitusi dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada

Berdasarkan Pasal 493 Undang Undang Pemilu, setiap pelaksana atau tim pemilu yang melanggar aturan dan larangan seperti yang sudah diatur dalam Pasal 280 ayat 2 akan mendapat hukuman pidana kurungan maksimal 1 tahun serta denda paling banyak dua belas juta rupiah. Selesai masa kampanye, tahapan pemilu berikutnya adalah masuk masa tenang yang umumnya selama 3 hari.

Jadwal Kampanye Pilkada

Pada dasarnya, sebagai penyelenggara pemilu serta pemilihan di daerah, KPU sudah seharusnya siap kapan saja untuk melaksanakan Pilkada. Bawaslu juga akan menentukan pembentukan panitia pengawas kecamatan, pengawas lapangan dan pengawas untuk tempat pemungutan surat suara.

Terkait Pilkada serentak, PKPU telah mulai mempersiapkannya sejak 26 Januari 2024 dengan membuat perencanaan program juga anggarannya. Berikut adalah rincian jadwal kampanye Pilkada serentak 2024.

  • Menyusun peraturan penyelenggaraan pemilihan pada 18 November 2024.
  • Pembentukan PPK, PPS juga KPPS dilakukan 17 April hingga 5 – 2024.
  • Pemberitahuan serta pendaftaran pemantau pemilihan dilakukan 27 februari – 16 November 2024.
  • Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih adalah 24 April hingga 31 – 2024.
  • Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilihan dilakukan pada 31 Mei – 23 September 2024.
  • Tahap penyelenggaraan dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan pada 5 Mei – 19 Agustus 2024.
  • Pengumuman pendaftaran paslon 24 – 26 Agustus 2024.
  • Pendaftaran paslon 27 – 29 Agustus 2024.
  • Persyaratan calon 27 Agustus – 21 September 2024.
  • Penetapan paslon 22 September 2024.
  • Pelaksanaan kampanye 25 September – 23 November 2024.
  • Pemungutan suara 27 November.
  • Penghitungan suara 27 November – 16 Desember 2024.

Aturan kampanye Pilkada ini pastinya wajib ditaati oleh semua pihak, terutama peserta pemilu untuk mewujudkan demokrasi yang bersih, jujur dan adil. Proses demokrasi ini sangat rawan konflik, oleh sebab itu perlu pendampingan badan hukum agar tujuan demokrasi bisa terwujud. Untuk itu, gunakan Jasa BURS Advocates untuk mendapat bantuan hukum yang terpercaya dan berintegritas tinggi.

Baca   Permohonan Sengketa Pilkada di Indonesia

Butuh Butuh Jasa Pendampingan Sengketa Pilkada

Butuh Layanan dengan Tim Kami, Chat langsung!

Portofolio Kami

Share Yuk !