- Izin Pendirian Rumah Sakit dengan Jasa Izin Pendirian Rumah Sakit Berpengalaman
- Apa Itu Izin Mendirikan Rumah Sakit?
- Pihak yang Menerbitkan Izin Mendirikan Rumah Sakit
- Persyaratan Izin Mendirikan Rumah Sakit
- Tata Cara Mendapatkan Izin Mendirikan Rumah Sakit
- Mengurus Izin Mendirikan dengan Jasa Izin Pendirian Rumah Sakit
- Memilih Jasa Pengurusan Izin Pendirian Rumah Sakit yang Tepat
- Butuh Jasa Pegurusan Rumah Sakit
- Butuh Layanan dengan Tim Kami, Chat langsung!
- Portofolio Kami
- Share Yuk !
Izin Pendirian Rumah Sakit dengan Jasa Izin Pendirian Rumah Sakit Berpengalaman
Dibalik berdirinya sebuah rumah sakit, ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi dan tahapan yang harus dilalui. Tidak hanya sekedar ketersediaan tenaga kesehatannya saja, namun juga legalitas pembangunannya. Namun jangan khawatir akan proses mengurus perizinannya yang panjang, pasalnya sekarang sudah ada jasa izin pendirian rumah sakit yang akan membantu mengurusnya.
Apa Itu Izin Mendirikan Rumah Sakit?
Berdasarkan Permenkes No. 3 Tahun 2020, izin mendirikan rumah sakit merupakan izin usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (Online Single Submission) untuk dan atas nama menteri, gubernur, atau bupati/wali kota setelah pemilik rumah sakit melakukan pendaftaran hingga sebelum pelaksanaan pelayanan kesehatan dilakukan, dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen..
Lembaga OSS (Online Single Submission) yang disebutkan dalam peraturan menteri kesehatan tentang klasifikasi dan perizinan rumah sakit ini merujuk lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang koordinasi penanaman modal. Rumah sakit ini bisa didirikan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta.
Agar bisa mendapatkan izin mendirikan rumah sakit, maka pemilik rumah sakit harus mengajukan izin untuk mendirikan bangunan atau mengubah fungsi bangunan yang telah ada menjadi rumah sakit. Izin mendirikan ini kemudian akan berlaku selama rumah sakit memberikan pelayanan kesehatan.
Pihak yang Menerbitkan Izin Mendirikan Rumah Sakit
Penerbitan izin mendirikan rumah sakit dilakukan oleh menteri, gubernur, atau bupati/wali kota, dengan mempertimbangkan sebaran rumah sakit secara merata di setiap wilayah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan pemetaan dengan memperhatikan jumlah dan persebaran penduduk, rasio jumlah tempat tidur, dan akses masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nantinya, menteri melalui direktur jenderal akan menerbitkan izin mendirikan rumah sakit kelas A dan rumah sakit penanaman modal asing (PMA). Lalu, gubernur menerbitkan izin mendirikan rumah sakit kelas B dan bupati/wali kota menerbitkan izin mendirikan rumah sakit kelas C dan D, setelah mendapat notifikasi kepala dinas di bidang kesehatan pada pemerintah daerah masing-masing.
Persyaratan Izin Mendirikan Rumah Sakit
Agar izin mendirikan rumah sakit bisa diterima, tentu ada formulir yang harus diisi dan dokumen yang harus dilengkapi, agar izinnya bisa terbit. Selain melakukannya sendiri, pengurusan izin bisa juga dibantu oleh jasa izin pendirian rumah sakit. Untuk gambaran persyaratannya, berikut persyaratan pengurusan izin mendirikan rumah sakit oleh Dinas PM dan PTSP DKI Jakarta.
- Mengisi lengkap data pemohon yang berisikan nama pemohon (nama perusahaan bila merupakan badan hukum atau swasta), alamat pemohon (alamat perusahaan bila merupakan badan hukum atau swasta), nomor HP, dan alamat email.
- Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermaterai.
- Identitas pemohon berupa KTP dan NPWP (fotokopi).
- Surat kuasa di atas kertas bermaterai dan KTP orang yang diberi kuasa (jika dikuasakan).
- Fotokopi akta pendirian dan perubahan, SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, dan NPWP badan hukum (jika diajukan oleh badan hukum atau badan usaha).
- Surat keputusan (SK) pendirian badan usaha dari instansi pemerintah atau SK gubernur atau peraturan gubernur (jika lembaga/kementerian/SKPD/BUMN/BUMD).
- Nomor induk berusaha (NIB).
- Dokumen kajian dan perencanaan bangunan yang terdiri dari feasibility study (FS) sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh kementerian kesehatan, detail engineering design atau gambar arsitektur, struktur, dan mekanikal elektrikal, dan master plan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh kementerian kesehatan.
- Bukti kepemilikan tanah atau bangunan berupa sertifikat tanah/akta waris/akta hibah/akta jual beli (jika milik pribadi) atau perjanjian sewa-menyewa tanah atau bangunan dari pemilik tanah atau bangunan (jika tanah atau bangunan disewa). Bila tanah bukan atas nama pemohon, lampirkan data pendukung.
Tata Cara Mendapatkan Izin Mendirikan Rumah Sakit
- Pemilik rumah sakit mendaftar via sistem OSS untuk memperoleh nomor induk berusaha. Nomor induk berusaha merupakan identitas berusaha dan digunakan oleh pemilik rumah sakit untuk mendapatkan izin mendirikan rumah sakit..
- Pemilik rumah sakit harus melakukan pemenuhan komitmen untuk mendapatkan izin mendirikan yang berlaku efektif. Pemenuhan komitmen dipenuhi paling lama 2 tahun.
- Pemenuhan komitmen dilakukan dengan cara menyampaikan persyaratan izin mendirikan rumah sakit yang telah disiapkan sebelumnya pada pihak yang akan menerbitkan. Penyampaian ke kementerian kesehatan untuk pendirian rumah sakit kelas A dan rumah sakit PMA, pemerintah daerah provinsi untuk rumah sakit kelas B, dan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk rumah sakit kelas C dan D.
- Pemenuhan komitmen pada kementerian kesehatan dilakukan melalui sistem perizinan online kementerian kesehatan, sedangkan untuk pemerintah daerah melalui sistem perizinan online masing-masing pemerintah daerah.
- Kementerian kesehatan, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota akan melakukan evaluasi terhadap pemenuhan komitmen paling lama 14 hari sejak pemilik rumah sakit menyampaikan pemenuhan komitmen.
- Berdasarkan hasil evaluasi, kementerian kesehatan, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota memberi notifikasi persetujuan atau perbaikan pada pemilik rumah sakit melalui sistem OSS.
- Pemilik rumah sakit melakukan perbaikan melalui sistem OSS sejak diterimanya hasil evaluasi. Waktu perbaikan atau perpanjangan pemenuhan komitmen dilakukan paling lama 1 tahun sejak diterimanya notifikasi.
- Kementerian kesehatan, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan verifikasi kembali terhadap pemenuhan komitmen paling lama 10 hari sejak diajukan kembali.
- Berdasarkan hasil verifikasi, kementerian kesehatan, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota memberikan notifikasi persetujuan atau penolakan izin mendirikan pada pemilik rumah sakit melalui sistem OSS. Notifikasi persetujuan merupakan pemenuhan komitmen izin mendirikan.
Mengurus Izin Mendirikan dengan Jasa Izin Pendirian Rumah Sakit
Pengurusan izin mendirikan rumah sakit merupakan proses yang panjang. Pekerjaan pun nantinya tidak hanya sampai disitu saja, karena sesudahnya ada izin operasional yang juga harus diajukan. Jika belum paham benar akan persyaratan dan alur pengurusannya, tentu saja yang mengurus akan merasa kelelahan dan capek sendiri.
Jika Anda berada dalam posisi seperti ini, sebaiknya gunakan jasa yang sudah ahli dalam mengurus izin pendirian rumah sakit tersebut. Jasa izin pendirian rumah sakit akan mempermudah urusan Anda dalam hal pengurusan izin mendirikan rumah sakit. Simak berikut ini beberapa keuntungan yang bisa diperoleh dengan menggunakan jasa pengurusan izin pendirian rumah sakit tersebut.
- Perizinan Diurus oleh Pihak Berpengalaman
Jika Anda menggunakan jasa pengurusan izin pendirian rumah sakit profesional, maknanya urusan Anda akan ditangani oleh pihak yang telah berpengalaman di bidang tersebut. Penyedia jasa sudah tahu persyaratan dan dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan, serta bagaimana tahapan yang harus dilalui hingga izin mendirikan bisa diperoleh.
Anda hanya perlu menyediakan dokumen yang diminta oleh jasa pengurusan izin pendirian rumah sakit tersebut. Jika kebetulan ada dokumen yang kurang, penyedia jasa pun akan membantu Anda dalam melakukan pengurusannya. Dengan begini, Anda tidak akan merasa pusing karena harus mengurus izin mendirikan rumah sakit seorang diri. - Hemat Waktu
Memakai jasa profesional untuk mengurus izin mendirikan rumah sakit maknanya memungkinkan Anda untuk menghemat waktu. Menyiapkan dokumen persyaratan serta mengajukannya nanti butuh waktu yang tidak sedikit. Namun, dengan adanya jasa tersebut, waktu Anda tidak akan tersita untuk hal tersebut, karena pihak penyedia jasalah yang akan mengurusinya.
Anda bisa memanfaatkan waktu untuk mengurusi hal lain yang tidak kalah pentingnya dengan pengurusan izin mendirikan rumah sakit. Walaupun mungkin ada waktu yang harus Anda luangkan untuk berkomunikasi dengan pihak penyedia jasa seputar pengurusan perizinan, namun bisa dipastikan waktu yang tersita tak akan lama dibandingkan harus mengurusnya sendiri. - Menghindari Kesalahan dalam Pengajuan Persyaratan
Sebagai orang yang masih awam dalam hal pengurusan izin mendirikan rumah sakit, tentu saja kemungkinan terjadinya kesalahan seperti kurang lengkapnya dokumen berpotensi untuk terjadi. Jika sudah begini, tak menutup kemungkinan Anda harus bolak-balik ke instansi terkait untuk melakukan pengajuan dokumen ulang. Bagaimana, terdengar melelahkan, bukan?
Nah, jika Anda menggunakan jasa profesional dalam mengurus izin mendirikan rumah sakit, kelalaian sepele namun melelahkan seperti ini akan bisa dihindari. Bagaimana tidak, pengalamannya dalam mengurus izin mendirikan rumah sakit sudah membuatnya hafal dokumen atau persyaratan yang harus dipersiapkan di luar kepala tanpa ada yang terlewat. - Update Proses Pengurusan Izin
Dengan menggunakan jasa profesional dalam mengurus izin mendirikan rumah sakit, Anda tidak perlu bertanya-tanya sudah sampai sejauh mana proses pengurusan izin tersebut. Pihak penyedia jasa pada umumnya akan secara proaktif menginformasikan pada Anda sebagai kliennya, terkait jalannya proses pengurusan izin tersebut. Kalaupun ada kendala, pasti akan segera diatasi.
Memilih Jasa Pengurusan Izin Pendirian Rumah Sakit yang Tepat
Dalam memilih jasa untuk mengurus izin mendirikan rumah sakit yang sudah terjamin keprofesionalannya merupakan hal penting yang harus dilakukan. Jika tidak, bisa-bisa Anda malah tertipu atau pengurusan izin mendirikan rumah sakit malah jalan di tempat. Agar tidak salah pilih, Anda bisa coba ikuti beberapa tips berikut ini.
1. Minta Rekomendasi dari Orang Terdekat
Jika ingin menemukan jasa profesional untuk mengurus izin pendirian rumah sakit dengan cepat, Anda bisa minta rekomendasi dari orang terdekat. Orang terdekat biasanya akan memberikan ulasan secara gamblang mengenai jasa yang sudah pernah mereka pakai. Dengan begini, maka Anda bisa menemukan penyedia jasa profesional yang berkualitas untuk mengurus izin tersebut.
2. Cari Tahu Berapa Lama Pengalamannya
Semakin lama pengalaman seseorang di suatu bidang, biasanya akan semakin bagus. Sebelum memutuskan untuk memilih jasa yang akan digunakan, bandingkan dulu beberapa penyedia jasa tersebut. Cari tahu berapa lama masing-masing penyedia jasa tersebut berkecimpung di bidang pengurusan izin mendirikan rumah sakit, berikut dengan hasil pekerjaan dan klien yang pernah dilayaninya.
3. Negosiasi Bujet sesuai Kemampuan
Saat akan memakai jasa profesional untuk mengurus izin pendirian rumah sakit, jangan lupa untuk menyesuaikan tarifnya dengan bujet yang dianggarkan. Anda bisa coba lakukan negosiasi untuk mendapatkan harga terbaik atas jasa yang ditawarkannya. Beberapa jasa profesional berkualitas mungkin agak pricey, tapi harganya dipastikan sejalan dengan hasil kerjanya.
Itulah tadi ulasan mengenai persyaratan dan tahapan mengurus izin mendirikan rumah sakit, serta kemudahan yang bakal diperoleh dengan menggunakan jasa izin pendirian rumah sakit. Jika Anda ingin mengurus perizinan pendirian rumah sakit namun masih begitu awam dengan hal tersebut, memakai jasa profesional untuk mengurus perizinannya merupakan hal yang tepat.
Butuh Jasa Pegurusan Rumah Sakit
Butuh Layanan dengan Tim Kami, Chat langsung!
Portofolio Kami
Share Yuk !
Seorang Lulusan Universitas Hukum di jakarta yang gemar akan menulis perkembangan hukum di Indonesia