Izin Pertambangan Pihak Asing

Izin Pertambangan Pihak Asing

Izin pertambangan pihak asing sangat diperlukan untuk memulai usaha tambang legal karena pengelolaan yang benar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama di sekitar tambang. Seringkali pengelolaan hasil tambang masih belum maksimal di Indonesia sehingga perlu investor asing. Biasanya, investor asing mendukung dalam hal pendanaan karena memang pertambangan membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Perlu diketahui bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 memberikan amanat kepada pengelola sumber daya alam Indonesia untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Pemerintah Indonesia masih mengandalkan sektor pertambangan untuk menyokong pertumbuhan ekonomi. 

Investasi akan terhambat apabila prosedur perizinan tambang berbelit-belit sehingga investor membatalkan investasi ke Indonesia. Namun saat ini, pemerintah telah menetapkan perjanjian kontrak karya yang lebih populer dengan istilah Izin Usaha Pertambangan. Kerjasama terjalin oleh perusahaan tambang dan pemerintah melalui negosiasi yang terkait dengan berbagai hal.

Perjanjian dalam kontrak karya berlaku untuk beberapa tahun serta wajib diperbarui saat jangka waktu kontrak telah habis. Keberadaan investor asing mendukung kurangnya sumber daya manusia di Indonesia yang belum memiliki cukup pengetahuan dan pengalaman dalam pengelolaan sumber daya tambang dalam jumlah besar. 

Apakah izin pertambangan pihak asing Sulit?

Pengelolaan sumber daya tambang di Indonesia terwujud melalui kerjasama pemerintah dengan pihak swasta dimana perusahaan asing sering tertarik dengan tawaran kerjasama ini. Tentunya pemerintah melakukan kerjasama sesuai dengan hukum yang berlaku. Pasalnya, tambang termasuk aset milik negara dimana penggunaannya untuk kesejahteraan masyarakat.

Peraturan Terkait Izin Pertambangan Pihak Asing

Cara awal adalah investor mendirikan salah satu dari badan-badan hukum seperti perusahan lokal, kantor perwakilan atau Perusahaan Penanaman Modal Asing. Tetapi, bisa juga orang asing memulai Perusahaan Lokal (PT). Syaratnya orang asing dapat memulai jalankan bisnis di Indonesia adalah sebagai penduduk lokal atau orang asing, namun dibawah perjanjian nominee lokal. Pasalnya perusahaan seperti ini hanya mengizinkan 100 persen kepemilikan lokal. Tetapi perusahaan lokal tidak syaratkan batasan ketat.

Baca   Cara Mereview Perjanjian Kerjasama dengan Benar

Sebenarnya, orang asing dapat langsung membuka perusahaan Asing atau PT. PMA. Pasalnya orang asing dapat memiliki PT. PMA sebagai badan hukum secara penuh. Tetapi, sektor bisnis dan kegiatan bisnis menentukan kepemilikan asing maksimum. Pendirian PT. PMA oleh investor asing memiliki banyak keuntungan.

Keuntungan pertama adalah perusahaan dapat turut berpartisipasi dalam semua tender yang ada di Indonesia. Pemilik dapat melakukan pengajuan izin impor serta izin usaha lainnya. Caranya dengan mengajukan registrasi produk di bawah perusahaan sehingga mempunyai syarat dan ketentuan lebih baik dalam mengimpor barang.

Pemilik perusahaan, sebagai investor, dapat mempekerjakan karyawan asing sesuai kapabilitas dengan cara pengajuan visa kerja atau KITAS di bawah nama perusahaan. Tidak hanya itu, pengusaha juga dapat mengundang klien asing yang secara langsung yang telah memperoleh visa bisnis yang disponsori perusahaan investor asing tersebut.

Orang asing dapat memiliki PT PMA hingga 100 persen karena kepemilikan asing maksimum harus berdasar klasifikasi bisnis di dalam Daftar Negatif Investasi. Kepemilikan asing, sesuai industri bisnis, bisa 0 hingga 100 persen. Syarat utama pemegang saham minimum adalah dua orang, yang terdiri dari individu atau perusahaan.

Izin Pertambangan dan Perlindungan Hukum Bagi Investor Asing

Izin pertambangan pihak asing menjadi bentuk perlindungan hukum bagi investor asing yang hendak memiliki izin usaha di sektor pertambangan di Indonesia. Dampak perlindungan hukum untuk investor asing tentu mendorong pertumbuhan investasi pada di sektor pertambangan.  Perlindungan hukum untuk investasi asing termasuk perlindungan hukum internal yang telah diatur dalam kontrak karya sebagai perjanjian dalam menjalankan usaha pertambangan antara Pemerintah Indonesia dan usaha asing.

Selain perlindungan hukum internal, terdapat juga perlindungan hukum eksternal yang juga diatur pada UU Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. UU ini memberi perlakuan sama untuk penanam modal dalam negeri maupun asing. Selain itu, UU ini juga menjamin kepastian hukum, kepastian usaha serta keamanan usaha sejak proses pengurusan perizinan hingga berakhirnya kegiatan penanaman modal. 

Baca   Jasa Konsultan Hukum Pajak

UU Nomor 25 Tahun 2007 pasal 4 ayat (2) dan juga pada pasal 7 ayat (1) menyebutkan pemerintah, kecuali dengan undang-undang, tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi. Pada ayat (2) telah diatur bahwa Pemerintah akan memberikan kompensasi dalam melakukan tindakan nasionalisasi dimana jumlahnya ditetapkan berdasarkan harga pasar. Sedangkan pasal 8 menjelaskan penanam modal atau investor asing dapat mengalihkan aset yang dimiliki kepada pihak yang ditunjuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Data realisasi investasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal menunjukkan izin pertambangan pihak asing memiliki dampak perlindungan hukum lebih baik yang mendorong peningkatan investasi negara sebesar 12.4 persen. Data tersebut menunjukkan perkembangan realisasi penanam modal asing bernilai investasi US$ 391.6 juta dari tahun 2020. Sedangkan data realisasi tahun 2021 alami kenaikan dengan nilai investasi mencapai US$ 944.0 juta.

Peningkatan tersebut berdampak positif dalam pembangunan daerah, bahkan nasional sehingga Pemerintah RI harus terus berupaya secara konsisten dalam mendatangkan investor asing. Terlebih Indonesia juga memiliki tambang sumber daya alam yang kaya, seperti timah, batubara, dan mineral serta logam lainnya. 

Izin pertambangan pihak asing dapat memberi dampak pada iklim investasi kondusif sekaligus kompetitif. Pemerintah Indonesia harus dapat menarik investor sehingga perlu adanya peraturan yang membuat investor tertarik menanamkan investasi di bidang pertambangan. Salah satu upaya tersebut adalah online single submission risk based approach atau OSS RBA. 

OSS RBA menjadi sistem terintegrasi sesuai dengan perkembangan teknologi sehingga cepat melayani calon investor. Sistem ini adalah sistem pelayanan satu pintu dan dapat diakses secara online. Dengan demikian, calon investor dapat dengan mudah berinvestasi di Indonesia. Sistem ini juga membantu berkurangnya pungutan liar yang kerap kali merugikan calon investor, terutama investor asing.

Baca   Jasa Pembuatan Somasi

Tentu saja izin pertambangan pihak asing juga perlu memperhatikan kesejahteraan masyarakat selain juga membantu kesejahteraan investor. Memang peran investor cukup besar dalam perputaran roda ekonomi di tanah air. Tetapi, pemerintah harus memastikan bahwa operasional pertambangan tidak merugikan masyarakat sekitar, namun justru memberikan peningkatan pendapatan warga sekitar serta mensejahterakan masyarakat Indonesia. 

Percayakan Pada Jasa Hukum Profesional Seperti Burs & Associates

Jasa hukum profesional adalah solusi terbaik bagi siapa saja yang ingin meminta izin pertambangan pihak asing secara lancar dan sesuai hukum yang berlaku. Pasalnya, izin pertambangan, terutama untuk pihak asing tentunya membutuhkan persyaratan yang sangat lengkap dengan ketentuan yang ketat. Hanya jasa hukum profesional seperti Burs & Associates yang dapat membantu klien untuk mengajukan izin pertambangan secara legal dan resmi. 

Tentunya banyak alasan mengapa Burs & Associates menjadi rekomendasi terbaik sebagai penyedia jasa hukum. Selama enam tahun menjadi penyedia jasa di bidang hukum selain izin pertambangan, hukum keluarga, hak kekayaan intelektual, kepailitan, penagihan utang dan sebagainya. Dengan mempercayakan jasa hukum kepada Burs & Associates , klien dapat dengan tenang mengajukan legalitas usaha atau upaya mereka di bidang hukum.

Butuh Jasa Konsultasi Tambang

Butuh Layanan dengan Tim Kami, Chat langsung!

Portofolio Kami

Share Yuk !