Izin Usaha Industri untuk Pemurnian Mineral Logam

Izin usah industri tambang

Izin usaha industri untuk pemurnian mineral logam harus dilakukan sebagai salah satu bentuk kepatuhan terhadap aturan di Negara Indonesia. Jika izin ini tidak dilakukan, maka dapat beresiko dihentikannya operasional kerja. Nantinya, pemangku industri ini akan diberikan Surat Izin Usaha (SIU) sebagai bukti, bahwa perusahaannya telah mengantongi izin untuk menjalankan bisnis di bidang industri.

Di Indonesia sendiri memiliki berbagai jenis material logam yang membutuhkan proses pemurnian, seperti tembaga, besi, emas, nikel dan timah. Dimana keseluruhan material ini membutuhkan proses pemurnian dengan menggunakan smelter.

Tentang Smelter Dalam Industri Pemurnian Logam

Smelter sendiri adalah fasilitas pengolahan hasil tambang yang digunakan untuk meningkatkan mutu dan kandungan sejumlah logam agar mencapai standar bahan baku produk akhir. Proses ini juga mencakup pembersihan mineral logam dan juga pengotor.

Smelter adalah fasilitas yang diwajibkan dimiliki oleh setiap bisnis di bidang industri tambang. Selain berguna untuk meningkatkan standar kualitas logam yang diinginkan, smelter juga dapat membantu perusahaan agar bisa beroperasi secara lebih produktif dan maksimal.

Sesuai yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 disebutkan bahwa, pertambangan logam diwajibkan untuk membangun smelter sebagai fasilitas pengolahan biji mineral

Izin Usaha Industri Untuk Pemurnian Mineral Logam

Pemurnian menjadi bagian dari kegiatan produksi di dalam kegiatan bisnis pertambangan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas komoditas mineral dengan melalui sejumlah proses fisika maupun kimia. 

Salah satu jenis tambang yang paling banyak diminati oleh masyarakat adalah tambang pemurnian mulia. Terdapat dua jenis usaha pemurnian logam yang beroperasi, yaitu dilakukan sendiri atau dengan bekerjasama dengan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Di Indonesia ada dua jenis usaha pemurnian logam yang beroperasi.

  1. Usaha pemurnian yang logam memiliki fasilitas pengolahan dan pemurnian atau menjadi satu atau terintegrasi dengan kegiatan penambangan.
  2. Usaha pemurnian logam yang dilakukan terpisah dengan kegiatan penambangan atau tidak terintegrasi yang perizinannya diterbitkan sesuai aturan UU yang berlaku di bidang perindustrian.
Baca   Permohonan Sengketa Pilkada di Indonesia

Tentang Izin Usaha Industri Untuk Pemurnian Mineral Logam

Untuk bisa menentukan bidang usaha perusahaan, maka harus harus mengacu dengan kode (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) KBLI yang disesuaikan dengan aktivitas usaha pemurnian yang tidak terintegrasi bersama dengan aktivitas penambangan.

Untuk kode KBLI yang sesuai dengan jenis kegiatan dalam usaha dalam bidang industri ini adalah KBLI 24201. Kode ini mencakup usaha peleburan, pemurnian, pemaduan hingga penuangan logam mulia menjadi bentuk dasar. 

Sebelum mendapatkan izin untuk mendirikan usaha perindustrian ataupun perusahaan pemurnian logam mulia, maka harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu agar bisa mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Perusahaan bisa mengurus akte pendirian notaris  yang telah mengantongi SK pengesahan yang selanjutnya bisa melakukan pendaftaran di Online Single Submission (OSS).

Setelah perusahaan mendapatkan NIB, selanjutnya juga masih harus melakukan perizinan untuk mendirikan usaha di bidang industri yang meliputi izin perluasan dan izin usaha industri (IUI).

Ketentuan Untuk Hukum Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, IUI merupakan izin usaha yang diberikan kepada pihak-pihak yang mengajukan izin usaha di bidang industri. sementara untuk izin perluasan merupakan izin yang diberikan untuk perusahaan industri dalam rangka perluasan ataupun penambahan kapasitas produksi. Dari sini bisa dilihat perbedaan dari makna keduanya.

Untuk bisa mendapatkan izin usaha industri yang sesuai dengan KBLI 24201, terdapat sejumlah syarat yang harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seperti, lokasi berada di kawasan industri  dan kesiapan pelaksanaan kegiatan industri untuk mendukung kegiatan pembangunan, pengadaan, instalasi peralatan dan sejumlah kesiapan lain yang dibutuhkan.

Pelaku usaha yang melakukan kegiatan industri bisa mendapatkan IUI bisa melalui OSS. IUI sendiri baru bisa berfungsi efektif jika telah memenuhi komitmennya. Jika komitmen tidak bisa terpenuhi, maka perusahaan juga tetap tidak bisa melakukan aktivitas produksi komersilnya.

Baca   Cara Mengurus dan Mendapatkan SNI dengan Benar  

Berikut adalah Beberapa Komitmen yang Harus Terpenuhi Pelaku Usaha Tersebut. 

  1. Mempunyai Akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas)

    Kepemilikan untuk akun SIINas ini harus dapat terpenuhi dengan tenggat waktu paling lama 10 hari sejak tanggal dikeluarkannya IUI. Jika akun ini sudah ada, langkah selanjutnya adalah melakukan verifikasi untuk memenuhi komitmen di situs OSS.akun siinas

  2. Kewajiban Mempunyai SK untuk Industri yang Dikecualikan atas Kewajiban Berlokasi di Area Industri

    Surat keterangan (SK) akan diterbitkan oleh Direktur jenderal pembina Kawasan Industri yang didasarkan atas permohonan pelaku usaha yang akan disampaikan SIINas paling telat 10 hari semenjak dikeluarkannya IUI.SK untuk Industri

  3. Penyampaian Data Industri

    Data industri akan diinformasikan setiap 6 bulan melalui SIINas hingga pengajuan pemeriksaan dilakukan oleh perusahaan bidang industri. Kemudian akan diberitahukan di laman OSS terkait komitmen yang telah dipenuhi.data industri

  4. Telah Melakukan Verifikasi Teknis

    Untuk verifikasi bisa dilakukan melalui pengajuan permohonan di laman SIINas apabila perusahaan industri telah melakukan beberapa kriteria berupa: Memenuhi semua komitmen,Melaksanakan pembangunan sarana serta prasarana industri,Mendapat izin lokasi dan izin lingkunganverifikasi

Dari penjelasan ini bisa disimpulkan, bahwa perusahaan penambangan yang sudah memegang izin usaha pertambangan bisa menjalankan kerja sama dengan perusahaan pemurnian mineral. Namun harus dilakukan sesuai dengan ketentuannya, yaitu tidak terintegrasi dengan kegiatan penambangan.

Ketika perusahaan pemurnian telah mengantongi izin usaha pertambangan untuk melaksanakan operasi produksi khusus pengolahan pemurnian sebelum diberlakukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, maka dalam jangka waktu sejak UU tersebut diberlakukan akan disesuaikan dengan IUI.

Kewajiban Perusahaan Pemurnian Logam Mulia

Perusahaan pertambangan mineral memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi. Berikut adalah 5 kewajiban yang dirangkum tersebut.

  1. Mengolah dan memanfaatkan SDA secara ramah lingkungan, lebih efisien serta berkelanjutan.
  2. Mempunyai akun SIINas
  3. Menjamin keamanan alat dan keselamatan selama operasional, mulai dari proses, hasil, penyimpanan hingga pengangkutan produksi.
  4. Memberikan informasi data secara akurat dan tepat waktu secara berkala di laman SIINas.
  5. Memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) dan tata cara yang diberlakukan harus sesuai dengan pedoman yang berlaku.
Baca   Hak Retensi dalam Etika Profesional: Peran Advokat dan Tanggung Jawab Etis

Manfaat Mengurus Izin Usaha Industri

Tentu saja semua pengusaha ingin usahanya dapat berjalan lancar tanpa adanya hambatan. Terlebih tentang surat izin. Apabila Anda bersedia mengurus izin usaha Industri (IUI), maka akan ada banyak manfaat yang bisa didapatkan. Berikut adalah beberapa diantaranya.

  1. Mendapat perlindungan hukum.
  2. Bukti kepatuhan hukum negara.
  3. Sebagai sarana promosi usaha.
  4. Dapat lebih mudah dalam mendapatkan proyek.
  5. Lebih mudah dalam mengembangkan usaha.

Perkembangan zaman memang sering membuat regulasi menjadi tidak dinamis dan sering membingungkan para pengusaha pertambangan. Untuk itu, bagi Anda yang akan mengurus izin usaha industri untuk pemurnian mineral logam ini, maka bisa berkonsultasi dengan Jasa Burs Advocates. Dengan menggunakan jasa hukum yang terpercaya, Anda juga bisa mendapatkan informasi hukum terbaru.

Butuh Jasa Konsultasi Pertambangan

Butuh Layanan dengan Tim Kami, Chat langsung!

Portofolio Kami

Share Yuk !