Jenis Gugatan Sengketa Pilkada yang DiKabulkan MK

Gugatan Sengketa Pilkada Dikabulkan MK

Perselisihan hasil Pemilihan Umum (Pemilu), baik itu pemilihan Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) hingga pemilihan presiden sangat umum terjadi. Perselisihan ini melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan peserta pemilu terkait hasil akhir perolehan suara. Lantas, apa saja syarat agar gugatan sengketa pilkada dikabulkan MK? Berikut adalah rangkuman selengkapnya.

Tentang Gugatan Ambang Batas

Memasuki batas akhir pendaftaran pilkada ke KPU, publik dikejutkan atas keputusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan. Syarat pencalonan yang semula diwajibkan memiliki partai politik maupun gabungan partai politik sedikitnya 20% kursi di DPRD atau sekitar 26% suara sah di Pemilu anggota DPRD daerah tertentu, berubah menjadi persentase perolehan suara yang sah tergantung jumlah daftar pemilih tetap di masing-masing daerah.

Sebenarnya publik cukup memberikan apresiasi atas perubahan ini, namun apresiasi ini tidak bisa diterapkan untuk gugatan ambang batas pencalonan presiden dan wakilnya (presidential threshold). Meskipun secara ambang batas dan isu konstitusionalitas dari keduanya sama, yaitu sebanyak 20% untuk kursi dewan dan 25% jumlah suara sah, namun MK selalu menolak gugatan untuk gugatan presidential threshold.

Jenis Gugatan yang Dikabulkan Oleh MK

Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat keputusan tentang gugatan hasil pemilihan umum (Pilkada) dan pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2024. Dalam hal ini, MK menerima beberapa gugatan berikut:

Baca   Kepailitan: Pengertian, Dasar Hukum, dan Persyaratan

1. Gugatan Penuh:

Dalam enam kasus, MK mengabulkan permohonan secara keseluruhan. Permohonan Irman Gusman untuk pencoretan namanya dari daftar calon tetap (DPT), yang memaksa pemungutan suara ulang (PSU) di DPD Sumatera Barat, merupakan contoh yang signifikan.

2. Gugatan Sebagian:

38 dari 106 kasus dikabulkan sebagian. MK memutuskan untuk mengabulkan beberapa permohonan, meskipun beberapa tidak memenuhi tuntutan penggugat.

3. Gugatan Penarikan:

Dalam tiga kasus, penggugat memutuskan untuk menarik kembali gugatannya sebelum keputusan akhir dibacakan.

4. Gugatan Tidak Dapat Diterima:

Selalu ada satu gugatan yang tidak dapat diterima yang diputuskan oleh MK, biasanya karena alasan teknis atau ketidaklengkapan dokumen.

5. Gugatan Ditolak:

Sebanyak 58 gugatan ditolak oleh MK, termasuk beberapa yang dianggap tidak jelas atau kabur, seperti permohonan dari PPP di Jawa Tengah

Implikasi Keputusan:

Dibandingkan dengan pemilu sebelumnya, ada peningkatan yang signifikan dalam jumlah gugatan yang diterima. Hal ini menunjukkan masalah yang mungkin terjadi dengan pelaksanaan pemilu dan kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keputusan ini menjadi perhatian untuk evaluasi dan perbaikan sistem pemilu di masa mendatan

Jenis-Jenis Putusan MK dan Ketetapannya

Putusan MK tentang perselisihan hasil pemilihan pemilu (PHPU), merupakan putusan dari majelis hakim guna menyelesaikan perkara dari PHPU presiden dan wakilnya maupun anggota DPR dan DPRD yang diajukan melalui pemohon di dalam e-BRPK (buku registrasi perkara konstitusi elektronik) yang diperiksa dan diputuskan melalui rapat permusyawaratan hakim. Vonis ini akan disebutkan saat sidang pleno terbuka.

Dalam pasal 51 PMK 4/2023 dan Pasal 57 PMK 2/2023 disebutkan bahwa, putusan MK bisa berupa putusan sela maupun ketetapan. Lebih lanjut, dalam Pasal 77 Undang Undang MK dijelaskan tentang sejumlah putusan MK terkait PHPU ini. 

Berikut jenis-jenis putusan MK tersebut.

  1. Permohonan akan dikabulkan jika alasan dari permohonan menyatakan membatalkan hasil dari penghitungan suara yang telah diumumkan oleh KPU dan memberikan hasil penghitungan yang benar menurut pemohon.
  2. Permohonan  akan ditolak jika permohonan tidak memiliki alasan yang jelas dan bisa diterima.
  3. Permohonan tidak diterima apabila pemohon atau permohonan tidak bisa memenuhi syarat yang sudah ditetapkan.
  4. Menambahkan amar selain yang telah disebutkan diatas diperbolehkan jika diperlukan.
Baca   Dasar Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase

Selain jenis putusan yang disebutkan ini, Mahkamah Konstitusi juga bisa memberikan Putusan Sela. Putusan sela sendiri adalah putusan yang dijatuhkan oleh MK saat dinilai perlu. Isi dari putusan ini adalah perintah kepada termohon atau pihak terkait lainnya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang berhubungan dengan objek yang dipermasalahan atau disengketakan.

Apabila MK sudah menjatuhkan Putusan Sela ini, maka MK bisa menyelenggarakan persidangan dengan mendengarkan laporan tentang pelaksanaan hasil putusan tersebut sebagai bahan pertimbangan yang mendasar untuk menjatuhkan putusan. Selain putusan dan Putusan Sela, masih ada ketentuan lain yang dikeluarkan MK dalam beberapa hal berikut.

  • Permohonan bukan menjadi bagian kewenangan MK dengan menyatakan, ‘Mahkamah tidak memiliki wewenang mengadili Permohonan dari Pemohon’.
  • Pemohon menarik permohonannya kembali dengan menyatakan secara jelas, ‘Permohonan Pemohon ditarik kembali’.
  • Pemohon atau kuasa hukumnya tidak menghadiri sidang pertama tanpa ada alasan jelas, maka permohonan  dari pemohon dinyatakan gugur.

Syarat dan Ketentuan Mengajukan Gugatan Sengketa Pemilu ke MK

Sesuai yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, gugatan sengketa pemilihan umum harus diajukan paling terlambat  haru setelah penetapan hasil suara akhir dari KPU. Inilah rincian isi dari pasal tersebut.

1. Pasal 474

    Gugatan sengketa pemilihan umum, baik itu untuk pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD harus segera diajukan paling lambat 3 hari (3×34 jam) setelah KPU menetapkan pengumuman hasil akhir perolehan suara.

    2. Pasal 475

      • Mahkamah Konstitusi harus bisa menyelesaikan perselisihan pemilu dengan waktu maksimal 14 hari, terhitung sejak permohonan diterima.
      • Gugatan sengketa sengketa pemilu diajukan paling lambat 3 hari setelah hasil perolehan suara diumumkan KPU.
      • Gugatan hanya bisa diajukan untuk hasil penghitungan suara yang memberi pengaruh penetapan atas terpilihnya pasangan calon tertentu.
      1. Pemilu dan KPU
      • Pihak yang ingin mengajukan permohonan atau gugatan memiliki waktu paling lambat x24 jam untuk memperbaiki sekaligus melengkapi berkas yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan.
      • Komisi Pemilihan Umum (KPU), baik itu KPU provinsi maupun KPU kabupaten dan kota, wajib menindaklanjuti putusan MK.
      Baca   Cara Pendirian Perusahaan Penanaman Modal Asing

      Mengatasi gugatan sengketa pilkada dikabulkan MK harus melibatkan bantuan hukum, yaitu advokat atau pengacara yang berpengalaman dan memiliki integritas tinggi. Untuk Anda yang saat ini sedang mengalami permasalahan hukum dalam hal apapun khususnya yang berkaitan dengan Pilkada, menggunakan jasa BURS Advocates sebagai ahli hukum pilihan Anda. Mari wujudkan Pilkada yang jujur dan adil bersama BURS Advocates.

      Butuh Butuh Jasa Pendampingan Sengketa Pilkada

      Butuh Layanan dengan Tim Kami, Chat langsung!

      Portofolio Kami

      Share Yuk !