- Hukum Kepailitan : Pengertian, Dasar Hukum Serta Persyaratanya
- Hukum Kepailitan : Pengertian, Dasar Hukum Serta Persyaratanya
- Pengertian Kepailitan
- Dasar Hukum Kepailitan
- Syarat diajukan Menjadi Debitur Pailit
- Proses Sidang Kepailitan
- Butuh Butuh Jasa Pendampingan Kepailitan
- Butuh Layanan dengan Tim Kami, Chat langsung!
- Portofolio Kami
- Share Yuk !
Hukum Kepailitan : Pengertian, Dasar Hukum Serta Persyaratanya
Hukum Kepailitan : Pengertian, Dasar Hukum Serta Persyaratanya
Kepailitan terasa masih sangat awam untuk sebagian besar orang. Namun bagi mereka yang bernaung di dunia bisnis dan usaha tentunya sedikit banyak mengetahuinya. Bahkan sebisa mungkin menghindarinya. Kenapa? Karena perusahaan yang mendapatkan putusan pailit diharuskan menghentikan semua aktivitasnya. Artinya perusahaan tersebut tidak bisa lagi mengadakan transaksi. Lebih jelasnya mari simak pengertian kepailitan beserta dasar hukumnya dibawah ini:
Pengertian Kepailitan
Pailit atau kepailitan merupakan keadaan atau kondisi sebuah badan usaha atau perusahaan yang tak mampu membayar hutangnya sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan atau ketika jumlah hutangnya melebihi harta yang dimilikinya.
Pengertian kepailitan bisa diartikan sebagai pembekuan seluruh kegiatan yang diakibatkan karena ketidakmampuan perusahaan dalam membayar hutang-hutangnya tepat waktu.
Pengertian kepailitan juga bisa diartikan sebagai sita umum atas semua kekayaan dari debitur pailit yang sudah dilakukan pemberesan oleh kurator dibawah pengawasan dari Hakim Pengawas berdasarkan dari undang-undang yang berlaku.
Perlu diketahui, dalam kasus ini hanyalah Pengadilan Niaga yang berwenang menyatakan suatu badan usaha berada dalam kondisi pailit. Kreditur atau badan usaha hanya mengajukan permohonan kepailitan pada pengadilan dan kurator dari pengadilanlah yang akan memberika laporan sebelum masuk sidang. Jika disetujui, sidang akan diadakan paling lambat 20 hari setelah permohonan tersebut diterima.
Ketika sebuah badan usaha dinyatakan pailit, maka harga yang dimiliki oleh debitur akan dijual dan uang hasil penjualan akan menjadi milik kreditur. Tapi tidak semua yang dimiliki oleh debitur adalah harta pailit. Ada beberapa pengecualian yaitu:
- Benda yang digunakan untuk masalah kesehatan (alat medis), bahan makanan, hewan untuk bekerja serta barang keluarga yang dipakai oleh debitur
- Uang untuk memberi nafkah
- Gaji atau upah yang didapatkan dari pekerjaannya. Misal uang tunjangan atau uang pensiun yang sudah ditetapkan dari Hakim Pengawas
Dasar Hukum Kepailitan
Kepailitan diatur dalam UU No. 37 2004 yang didalamnya memuat tentang Kepailitan serta Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan peraturan untuk pelaksanaannya. UU tersebut memuat tentang syarat putusan pailit, tata cara permohonan, pelaksanaan, penyelesaian oleh kurator, pembatalan hingga pelaporan ke pengadilan. Dalam undang-undang tersebut juga memuat peran dari pengadilan sebagai lembaga yang memiliki wewenang penuh untuk memutuskan permohonan kepailitan serta menunjuk kurator untuk memberikannya dibawah pengawasan dari Pengawas Peradilan.
Syarat diajukan Menjadi Debitur Pailit
Ada beberapa syarat yang harus dilakukan untuk mengajukan debitur pailit. Dijelaskan dalam Undang-Undang Kepailitan tahun 2004 nomor 37 pasal 2 ayat 1 dan pasal 8 ayat 4 bahwa permohonan pailit yang dilimpahkan ke pengadilan niaga haruslah memiliki persyaratan sebagai berikut:
- Debitur memiliki kreditur dua atau bahkan lebih dan debitur tidak mampu membayar lunas paling sedikit satu hutang yang telah jatuh tempo dan yang bisa ditagih. Debitur akan dinyatakan pailit berdasarkan dari putusan pengadilan baik itu permohonan sendiri atau permohonan dari kreditur (satu atau lebih).
- Kreditur memberikan pinjaman kepada debitur baik dalam bentuk badan usaha atau perseorangan.
- Lembaga kredit mengajukan permohonan pernyataan pailit.
- Beberapa hutang telah jatuh tempo dan bisa ditagih.
Permohonan pernyataan pailit akan diajukan ke Pengadilan Niaga. Disini pihak yang berhak mengajukan permohonan adalah kreditur, debitur, Menteri Keuangan, Badan Pengawas Pasar Modal, BI (Bank Indonesia) serta jaksa. Lebih rincinya ditulis dalam Undang-Undang No. 37 tahun 2004 tentang siapa saja pihak yang berhak mengajukan pailit yaitu:
- Jika debitur berkaitan dengan kepentingan umum, maka bisa diajukan oleh kejaksaan
- Jika debitur adalah bank, pernyataan pailit diajukan hanya oleh Bank Indonesia
- Jika debitur merupakan Bursa Efek, Perusahaan Efek, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, serta Lembaga Kliring dan Penjaminan, maka pengajuan kepailitan hanya dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal.
- Jika debitur merupakan perusahaan Reasuransi, Asuransi, Dana Pensiun atau BUMN untuk kepentingan publik, maka permohonan kepailitan hanya boleh diajukan oleh Menkeu.
Permohonan pernyataan pailit yang sudah diterima akan diproses lalu dibacakan paling lambat 60 hari setelah pendaftaran permohonan tersebut.
Proses Sidang Kepailitan
Sebelum dilangsungkan persidangan, permohonan pernyataan pailit terlebih dulu diajukan ke Pengadilan Niaga. Persidangan akan dilakukan setelah permohonan tersebut didaftarkan dan disetujui paling lambat 20 hari setelah pendaftaran permohonan. Ketika persidangan dilakukan, Pengadilan Niaga berwenang melakukan beberapa hal berikut:
- Memanggil debitur untuk permohonan pailit yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal, Menteri Keuangan, Bank Indonesia, Kejaksaan atau kreditur.
- Memanggil kreditur jika permohonan pailit diajukan oleh debitur serta karena adanya keraguan yang berkaitan dengan terpenuhinya persyaratan pailit dalam Pasal 2 ayat 1.
Dalam masa persidangan selama putusan belum diucapkan, maka ada beberapa hal yang bisa diajukan oleh pemohon pada pengadilan. Diantaranya:
- Menunjuk kurator sementara sebagai pengawas usaha debitur dan pembayaran pada debitur
- Meletakkan sita jaminan kepada seluruh atau sebagian kekayaan debitur
Selanjutnya ketika Pengadilan Niaga memutuskan kepailitan, maka dalam putusan tersebut harus memuat:
- Pasal dari perundang-undangan yang bersangkutan atau yang berasal dari sumber hukum tak tertulis yang digunakan sebagai dasar hukum
- Pertimbangan hukum serta pendapat-pendapat yang berbeda dari para hakim anggota ataupun dari ketua majelis
Setelah permohonan pernyataan pailit ini diucapkan, upaya kasasi ke Mahkamah Agung bisa dilakukan dengan waktu pengajuan paling lambat 8 hari setelah keluarnya putusan. Ketentuan yang membahas kasasi ini termuat dalam Undang-Undang No. 37 tahun 2004 Pasal 11 dan Pasal 12.
- Permohonan kasasi diajukan 8 hari setelah putusan pencabutan pailit
- Permohonan akan didaftarkan pada Panitera Pengadilan yang sudah memutuskan permohonan pernyataan pailit
- Pemohon kasasi memiliki kewajiban untuk menyampaikan memori kasasi kepada Panitera Pengadilan ketika pendaftaran kasasi
Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 juga memberikan kewenangan pada debitur untuk mengajukan PKPU yang bisa menunda penetapan kepailitan serta melakukan restrukturisasi yang bisa berujung pada perdamaian. Jika PKPU diterima, Pengadilan Niaga akan memberikan waktu kepada debitur untuk mengemukakan rencana perdamaiannya. Jika dalam waktu yang ditentukan (45 hari) belum ada kepastian terhadap rencana yang diajukan, maka Pengadilan Niaga kembali memberi waktu tambahan hingga 270 hari.
Jika rencana tersebut diterima oleh kreditur, maka perencanaan ini akan disahkan dan memiliki kekuatan yang mengikat bagi kedua belah pihak. Namun jika ditolak, maka Pengadilan Niaga akan menetapkan status pailit pada debitur.
Butuh Butuh Jasa Pendampingan Kepailitan
Butuh Layanan dengan Tim Kami, Chat langsung!
Portofolio Kami
Share Yuk !
Seorang Lulusan Universitas Hukum di jakarta yang gemar akan menulis perkembangan hukum di Indonesia