Ketahui Tahapan Pilkada Serentak 2024

Inilah Tahapan Pilkada Serentak 2024

Ketahui Tahapan Pilkada Serentak 2024

Usai pemilihan pemilihan presiden serta dan pemilihan legislatif dilaksanakan, selanjutnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang dilakukan serentak di seluruh wilayah di Indonesia. Tahapan Pilkada serentak 2024 ini telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.22 Tahun 2024.

 Tujuan diadakannya Pilkada ini adalah untuk memilih kepada daerah untuk tingkat provinsi, kabupaten dan kota. Pilkada sendiri diatur dalam UU No. 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang kemudian menjadi Undang Undang Pelaksanaan Pilkada diatur oleh KPU dengan bantuan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Tentang Pilkada Serentak

Sesuai dengan apa yang tertuang di dalam UU Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pelaksanaan pemilihan umum, baik itu pemilihan presiden, wakil presiden, dewan perwakilan daerah (DPD), dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) dan anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) akan digelar secara serentak.

Kata ‘serentak’ yang dipilih disini, sesuai Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah bentuk tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 14 Tahun 2014 yang bertujuan memperkuat sistem presidensial.

Sesuai data dari KPU, Pilkada yang dilaksanakan tahun 2024 digelar di 545 wilayah di Indonesia. Lebih rinci, Pilkada yang digelar pada 27 November 2024 akan dilaksanakan di 9 kota, 415 kabupaten dan 7 provinsi. 

Pilkada 2024 juga luput dari polemik terkait waktu penyelenggaraannya. Ada beberapa kelompok yang menyuarakan agar waktu Pilkada dipercepat, yang di sisi lainnya hal ini menimbulkan tumpang tindih sejumlah tahapan penting dalam Pilkada dengan tahapan pemilu 2024 yang juga belum usai.

Baca   Wanprestasi dalam Sebuah Perjanjian

MK selaku lembaga yang memiliki wewenang akhirnya mengambil jalan tengah untuk mengatasi polemik ini. Tentang putusan perkara uji materi UU No. 10 Tahun 2016 di Gedung MK yang terletak di Jakarta, Mahkamah Konstitusi memutuskan penyelenggaraan Pilkada dilakukan sesuai waktu yang telah ditetapkan.

MK sendiri juga menilai, selain karena timbulnya risiko tumpang tindih dengan jadwal pemilu, jadwal pagelaran Pilkada berpotensi mengganggu hingga mengancam konstitusionalitas pelaksanaan Pilkada secara serentak. Sejumlah tren juga bermunculan di waktu-waktu menjelang pelaksanaan Pilkada 2024.

Partai-partai politik mulai mengamati terkait seberapa besar peluang calon kandidat kepala daerah yang mereka usung dapat lolos. Kalkulasi politik perlu dilakukan melalui dibukanya kesempatan dalam membentuk koalisi baru.

Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024

Pelaksanakan Pilkada serentak akan dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia pada Rabu, 27 November 2024. Ini sesuai dengan peraturan komisi pemilihan umum maupun PKPU No. 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati sekaligus Walikota dan Wakil Walikota. Untuk rincian tahapan persiapan dan penyelenggaraannya adalah sebagai berikut.

1. Tahap Persiapan

Tahapan ini dimulai sejak Januari hingga bulan September 2024. Berikut beberapa hal yang perlu dipersiapkan pada tahap ini:

  1. Merencanakan program serta anggaran untuk Pilkada
  2. Menyusun peraturan penyelenggaraan Pilkada
  3. Merencanakan penyelenggaraan yang didalamnya termasuk penerapan tata cara hingga jadwal atau tahapan dalam pelaksanaan Pilkada
  4. Pembentukan panitia Pilkada yakni PPS, KPPS, dan PPK
  5. Pemberitahuan serta pendaftaran para pemantau pemilihan
  6. Menyerahkan daftar penduduk yang akan menjadi pemilih
  7. Pemutakhiran serta menyusun daftar pemilih Pilkada

2. Tahap Penyelenggaraan

Tahapan ini dimulai sejak tanggal 5 Mei 2024 hingga tanggal pemungutan suara yakni tanggal 27 November 2024. Berikut rencana jadwal yang harus dipenuhi dalam tahapan ini:

  1. Paslon Perseorangan diharuskan memenuhi persyaratan dukungan hingga 5 Mei sampai tanggal 19 Agustus 
  2. Pendaftaran paslon diumumkan kepada publik pada tanggal 24 – 26 Agustus 
  3. Pendaftaran dilakukan tanggal 27 – 29 Agustus 
  4. Persyaratan para paslon diteliti hingga 21 September 
  5. Penetapan paslon yang memenuhi kriteria pada tanggal 22 September 
  6. Kampanye dilakukan pada tanggal 25 September sampai tanggal 2 November 
  7. Pemungutan suara dilakukan pada tanggal 27 November
Baca   Sewa Pengacara

Jumlah Pemilih Potensial di Pilkada 2024

Diperkirakan, jumlah penduduk potensial yang mengikuti pemilihan kepala daerah tahun 2024 akan lebih besar dibandingkan dengan jumlah pemilih dalam pemilu. Kementerian Dalam negeri (Kemendagri) sudah menyerahkan laporan tentang data jumlah pemilih potensial kepada KPU pada bulan Mei 2024.

Dalam data yang diserahkan tersebut menunjukkan, jumlah pemilih potensial Pilkada mencapai 207.110.768 jiwa. Lebih detailnya, untuk pemilih laki-laki sebanyak 103.228.748 jiwa, sementara untuk pemilih wanita sebanyak 103.882.020 jiwa. Seluruh pemilih yang datanya terdaftar dalam laporan tersebut harus mendapatkan jaminan agar bisa menggunakan hak pilih mereka dalam Pilkada serentak.

Angka pemilihan yang berjumlah 207 juta jiwa ini sudah jelas lebih banyak jika dibanding dengan pemilu 2024 yang dilaksanakan pada bulan Februari lalu yang berjumlah 204 juta jiwa. Kemendagri mendapatkan jumlah data untuk pemilih potensial ini dari data kependudukan serta pencatatan sipil kemendagri. Memang sudah seharusnya tugas dari pemerintah untuk mendapatkan data tersebut untuk setiap acara pemilihan umum.

Selanjutnya, data tersebut akan di sinkronisasi serta divalidasi oleh KPU, sebelum nantinya ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan kepala daerah 2024. Yang termasuk di dalam indikator data potensial ini adalah mereka yang berstatus sebagai warga negara indonesia (WNI), telah berusia 17 Tahun (terhitung pada 27 November 2024 nanti) dan bukan anggota TNI atau Polri (tidak boleh memiliki hak pilih).

Tahapan Pilkada serentak 2024 dari awal sampai akhir nyatanya harus melibatkan hukum supaya memiliki kekuatan hukum yang jelas. Semua tahapan yang disebutkan ini adalah untuk memastikan, bahwa setiap pelaksanaan pemilihan bisa berjalan secara transparan dan akuntabel.

Untuk pendampingan hukum yang paling kredibel saat ini adalah Jasa BURS Advocates. BURS Advocates akan mendampingi Anda dalam mengawal selurus proses Pilkada agar terselenggara Pilkada yang jujur dan adil. Lebih lanjut terkait dengan layanan kami, hubungi disini!

Baca   Cara Menghitung Upah Lembur dalam UU Cipta Kerja dengan Benar

Butuh Butuh Jasa Pendampingan Sengketa Pilkada

Butuh Layanan dengan Tim Kami, Chat langsung!

Portofolio Kami

Share Yuk !

Related Posts
Pengacara Artis

9 Cara Menjadi Pengacara Artis Popularitas pengacara artis selama beberapa tahun terakhir kian bersinar. Profesi tersebut memang belum mendapatkan definisi Read more

Cara Daftar Gugatan Pilkada
Cara Daftar Gugatan Pilkada

Prosedur Daftar Gugatan Pilkada Di MK Prosedur Daftar Gugatan Pilkada Di MK Pada pemilihan kepala daerah (Pilkada), seringkali akan ada Read more

Jasa Pengacara Hutang Piutang

Manfaat Menggunakan Jasa Pengacara Hutang Piutang Perkara hutang piutang sebenarnya bukan hal yang aneh lagi di kalangan masyarakat Indonesia. Hanya Read more

Surat Perjanjian Investasi
Penutup perjanjian

Cara Tepat Membuat Surat Perjanjian Investasi Beserta Contohnya Cara membuat surat perjanjian investasi ternyata sangat mudah. Sebelumnya, kita pahami terlebih Read more