Agar aktivitas di pasar modal dapat berjalan lancar, dibutuhkan beberapa profesi penunjang. Salah satu profesi yang memegang peran krusial adalah konsultan hukum.
Lantas, apa saja peran yang dijalankan oleh seorang konsultan hukum di industri ini? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.
Apa Itu Konsultan Hukum Pasar Modal?
Konsultan hukum adalah profesi penunjang yang kegiatannya diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Agar dapat melakukan kegiatan di bidang ini, seorang konsultan hukum wajib terdaftar di OJK, yang sebelumnya adalah Bapepam. Aturan mengenai profesi ini tercantum dalam UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 66/POJK.04/2017, konsultan hukum didefinisikan sebagai ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada pihak lain yang berkegiatan di sektor jasa keuangan.
Peran Konsultan Hukum di Pasar Modal
Secara garis besar, konsultan hukum menyediakan jasa bagi pelaku industri keuangan, baik di pasar modal, pasar uang, maupun dalam proses litigasi.
Berdasarkan Standar Profesi yang diterbitkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), berikut adalah peran-peran utama yang dijalankan oleh seorang konsultan hukum.
1. Melakukan Uji Tuntas (Due Diligence)
Uji tuntas adalah proses pemeriksaan untuk memperoleh informasi atau fakta material yang menggambarkan kondisi suatu perusahaan atau objek transaksi. Tindakan ini sangat penting untuk menegakkan prinsip keterbukaan (disclosure) dan menjadi dasar penerbitan pendapat hukum.
Lingkup uji tuntas mencakup:
- Bidang Pasar Uang: Dilakukan pada penerbitan surat berharga komersial atau saat menangani bank yang menghadapi masalah solvabilitas.
- Bidang Pasar Modal: Dilakukan pada proses penawaran umum, merger, akuisisi, reksa dana, dan penerbitan efek utang atau sukuk.
Dalam pemeriksaannya, konsultan hukum akan menaruh perhatian khusus pada peristiwa-peristiwa penting yang dapat memengaruhi kondisi perusahaan, seperti:
- Penggabungan, pemisahan, atau peleburan usaha.
- Pembelian atau penjualan saham dan aset bernilai material.
- Perubahan pengendalian atau jajaran direksi dan dewan komisaris.
- Perkara hukum yang berdampak material terhadap emiten.
- Restrukturisasi utang.
- Perolehan atau kehilangan kontrak penting.
- Informasi atau fakta material lainnya yang relevan.
2. Memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion)
Pendapat hukum adalah hasil analisis dari proses uji tuntas, audit investigasi, atau pemeriksaan hukum yang telah dilakukan. Dokumen ini sangat krusial karena menjelaskan kondisi perusahaan dari sudut pandang hukum.
Melalui pendapat hukum, akan terlihat sejauh mana perusahaan telah mematuhi anggaran dasarnya, peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mengkaji perikatan material yang telah dibuat.
- Bagi investor: Pendapat hukum berfungsi sebagai bahan pertimbangan penting sebelum mengambil keputusan investasi.
- Bagi pemegang saham: Dokumen ini membantu dalam menentukan sikap terhadap rencana aksi korporasi yang akan dilakukan perusahaan.
3. Memberikan Nasihat Hukum
Konsultan hukum juga memberikan nasihat dalam bentuk memorandum hukum atau saran, baik lisan maupun tertulis. Jasa ini sering kali tergabung dengan bantuan dan pendampingan hukum selama proses pemeriksaan dan penyidikan di sektor keuangan.
Dalam memberikan nasihat, konsultan hukum harus berpedoman pada berbagai peraturan, termasuk KUHP, KUHPerdata, UU OJK, dan Kode Etik Advokat. Pemberian nasihat hukum baru dapat dimulai setelah konsultan hukum menerima surat kuasa dari kliennya.
4. Membuat Dokumen Penawaran
Konsultan hukum memiliki peran penting dalam penyusunan dokumen penawaran seperti prospektus, prospektus ringkas, atau info memo. Salah satu contohnya adalah dalam pembuatan prospektus untuk penawaran umum efek bersifat ekuitas atau utang.
Dalam menyusun dokumen ini, konsultan hukum harus memastikan semua informasi telah sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Beberapa poin penting yang menjadi tanggung jawabnya dalam prospektus antara lain:
- Informasi di halaman sampul.
- Penggunaan dana hasil penawaran umum.
- Faktor risiko.
- Keterangan tentang emiten dan prospek usahanya.
- Kebijakan dividen.
- Tata cara pemesanan efek.
- Pendapat dari segi hukum.
5. Melakukan Audit Investigasi
Peran selanjutnya adalah melakukan audit investigasi untuk menyelidiki dugaan ketidakpatuhan, pengelabuan hukum, atau tindak pidana dalam suatu transaksi perusahaan.
Audit ini dilakukan berdasarkan perjanjian kerja dengan klien dan berpegang pada dua prinsip utama:
- Prinsip Legalitas: Memastikan apakah transaksi yang dicurigai memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.
- Prinsip Kesalahan: Mencari siapa pelaku yang bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum tersebut.
Laporan hasil audit investigasi setidaknya harus mencakup dugaan perbuatan melawan hukum, peraturan yang dilanggar, dugaan pelaku, dan mekanisme perbuatan tersebut dilakukan.
Persyaratan Menjadi Konsultan Hukum di Pasar Modal
Berdasarkan POJK Nomor 66/POJK.04/2017, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang konsultan hukum di bidang ini:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki gelar sarjana hukum (S1).
- Memiliki akhlak dan moral yang baik, serta tidak pernah dihukum karena tindak pidana di sektor jasa keuangan.
- Berkedudukan sebagai rekan pada Kantor Konsultan Hukum (KKH) yang memenuhi syarat OJK.
- Merupakan anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM).
- Memiliki keahlian di bidang ini, dibuktikan dengan program pendidikan profesi minimal 30 satuan kredit profesi.
- Tidak pernah dikenai sanksi pembatalan surat tanda terdaftar dari OJK.
- Tidak bekerja rangkap pada KKH lain atau profesi penunjang lainnya yang terdaftar di OJK.
Demikian ulasan mengenai peran dan persyaratan menjadi seorang konsultan hukum yang berpraktik di industri jasa keuangan. Profesi ini memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga agar setiap aktivitas berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Apakah Anda tertarik untuk meniti karier di bidang ini?