Langkah Efektif Jika Debitur Tidak Mau Membayar Utang

Perkara utang piutang di saat ini banyak terjadi di masyarakat, bukan hanya kebutuhan yang mendesak namun ada banyak hal sehingga seseorang meminjam hutang, mulai dari kebutuhan ekonomi.   Hutang merupakan suatu kewajiban yang memang harus dibayarkan namun banyak dari sekian banyak debitur melalaikan kewajibannya  yang menyebabkan tagihan tersendat dan mengganggu arus kas perusahaan. 

Utang piutang Dalam KUHPerdata utang piutang diatur dalam pasal 1754 KUH Perdata dimana pasal ini menyebutkan bahwasannya utang piutang merupakan pinjam meminjam dalam suatu perjanjian Antara pihak satu dengan pihak lainnya berupa sejumlah uang atau barang dan harus dikembalikan dengan nilai dan keadaan yang sama juga.

Orang berhutang karena berbagai alasan yang beragam tergantung pada kondisi pribadi dan situasi ekonomi mereka. 

Berikut Adalah Hal yang Bisa dilakukan Jika Debitur Tidak Mau Melunasi Hutang

  1. Melayangkan Somasi

    ihak kreditur dapat melayangkan peringatan somasi kepada debitur untuk melaksanakan kewajiban pembayaran hutangnya ini merupakan langkah non litigasi yang dilakukan oleh debitur dengan menunjuk pengacara,  syarat dari melayangkan somasi  jika Debitur tidak mau membayarkan atau memang sengaja tidak membiarkan atau menunda untuk melakukan kewajiban pelaksanaan hutangnya.Melayangkan somasi

  2. Melakukan Mediasi

    Dalam hal utang piutang yang tak kunjung dibayarkan adalah dengan melakukan mediasi, mediasi disini adalah dengan menghadirkan pihak ketiga yaitu pengacara, peran pengacara disini sangat penting dalam memediasi agar debitur dapat memberikan kepastian kapan hutang akan dibayarkanMelakukan mediasi

  3. Mengajukan Gugatan Wanprestasi

    Setelah somasi dilayangkan maka langkah yang dapat ditempuh adalah dengan mengajukan gugatan wanprestasi hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 1234 KUH Perdata, dimana perbuatan wanprestasi hutang piutang adalah tidak adanya niat membayar atas kewajiban hutangnya, membayar hutang namun tidak melunasi semuanya, dalam melaksanakan perbuatan yang dilarang dalam suatu perjanjian namun debitur tidak melaksanakan apa yang dilarang dalam perjanjian tersebut Mengajukan gugatan wanprestasi

  4. Melakukan sita Jaminan

    Pasal yang mengatur mengenai sita jaminan adalah pasal 1131 KUH Perdata. Sita jaminan disini merupakan suatu upaya hukum untuk melakukan penyitaan dari barang atau objek yang bisa menjadi salah satu pelunasan utangnya baik benda bergerak maupun benda yang tidak bergerak. Hal ini bisa dilakukan dengan persangkaan debitur mempunyai itikad untuk menggelapkan atau menjauhkan barang dari penagih utang. Sita jaminan hanya bisa dilakukan dengan pengajuan ke pengadilan Melakukan sita Jaminan

  5. Membuat Surat Penitipan Utang

    Perihal hutang yang tidak dibayarkan maka hal yang dilakukan adalah dengan membuat surat perjanjian penitipan uang, hal ini sangat penting untuk memastikan utang yang dibebankan menjadi konsekuensi pidana jika tidak dibayarkanMembuat surat penitipan utang

  6. Mempidanakan Debitur 

    Permasalahan utang piutang masuk dalam perkara perdata namun tidak banyak yang memang sengaja menyalahgunakan dari hutang piutang yang diberikan. Bagaimana syarat hutang piutang bisa masuk ke dalam ranah pidana pertama karena adanya tipu muslihat dari utang piutang tersebut seperti iming-iming janji persentase bagi hasil, utang yang dipergunakan tidak  sebagaimana mestinya, utang yang diberikan di pergunakan untuk berbuat tindak pidana kejahatan.Mempidanakan Debitur 

  7. Mengajukan Gugatan Pailit

    Dalam hal utang piutang yang tidak kunjung dibayarkan langkah terakhir adalah dengan mengajukan gugatan kepailitan hal ini diatur dalam UU Kepailitan, pailit merupakan  upaya yang bisa dilakukan oleh kreditur dalam hal menagih hutang yang tidak kunjung dibayar, namun gugatan kepailitan ini hanya bisa dilakukan oleh 2 (dua) kreditur dengan total utang yang bisa dikatakan besar. Mengajukan gugatan pailit

Baca   Layanan In House Lawyer atau Lawyer Tetap

Hal yang harus dihindari dalam proses penagihan utang

1. Tidak Menyebarkan Data 

Perkara hutang piutang dapat menyebabkan seseorang dapat terjerat pidana dengan menyebarluaskan dan menggunjing data di pemilik utang. Hal ini banyak bahkan sering terjadi dalam industri Fintech ilegal

2. Hindari Kekerasan 

Seorang kreditur hendaknya dalam melakukan kegiatan penagihan utang menghindari menggunakan kekerasan, hal ini banyak terjadi di indonesia dimana debitur mendapatkan kekerasan bahkan berujung tindak pidana berat

3. Hindari Meneror Melalui Telp atau WA

Dalam hal penagihan utang hindari tindakan meneror dengan telepon atau WA.Jika menggunakan sarana telepon dan WA hendaknya menggunakan kalimat yang sopan dan juga enak untuk di baca

4. Hindari Menagih Sendiri

Dalam hal menagih utang piutang di sarankan untuk tidak menagihnya secara sendiri dan datang ke alamat tujuan, carilah tempat yang netral seperti keramaian mall dan datang dengan seorang pengacara yang bisa memastikan langkah perdamaian dan penyelesaian yang dilakukan

5. Hindari Sita Aset Secara Memaksa

Dalam hal ini hindari sita aset tanpa ada kesepakatan atau putusan dari pengadilan, ini sangat penting untuk status keabsahan dari barang yang akan berpindah, jika hal ini tidak dilakukan tanpa kesepakatan atau putusan pengadilan perbuatan ini dapat dipidana

6. Konsultasikan Permasalahan dengan Pengacara

Banyak masyarakat yang tidak mengetahui penyelesaian utang piutang atau memperoleh dis informasi mengenai penyelesaian hutang piutang. Sehingga berujung kepada perbuatan yang melawan hukum, tidak ada salahnya keluar biaya hanya untuk konsultasi dengan pengacara mengenai langkah yang harus diambil

7. Gunakan Jasa Penagihan Utang

Langkah selanjutnya adalah dengan menggunakan jasa penagihan utang, disini jasa banyak yang menawarkan jasa penagihan utang,  namun banyak juga yang menggunakan cara yang tidak seharusnya atau melanggar undang-undang. Anda disarankan untuk tidak ragu untuk gunakan jasa penagihan utang yang memiliki latar belakang seorang pengacara

Baca   Dasar Hukum Pengajuan Sengketa Hasil Pilkada Di Mahkamah Konstitusi

8. Jika Menggunakan Jasa Penagihan Utang Perhatikan Tarif Penggunaan Jasa penagih Hutang 

Dalam hal melakukan proses penagihan utang dengan pengacara hal yang harus diperhatikan adalah fee yang dikenakan adapun fee seorang pengacara penagihan hutang terdiri dari tiga komponen pertama fee profesi kedua adalah akomodasi fee dan terakhir adalah sukses fee.adapun perhitungannya berbeda tergantung dari kesulitan dalam hal penagihan utang

9. Hindari Jasa Penagihan Utang yang Menjanjikan Lebih

Dalam hal penagihan utang piutang hindari janji manis seperti pembayaran di belakang, pembayaran jika case berhasil dan lainya. Kenapa ini harus dihindari karena kebanyakan dari jasa tersebut memiliki hidden cost yang akan secara tiba-tiba akan mematok harga yang tidak masuk akal jika utang anda berhasil ditagih walaupun itu dengan sebuah perjanjian. Bijaklah dalam memilih dan membaca hal seperti ini.

Itulah hal yang bisa dilakukan jika anda memiliki kesulitan dalam melakukan proses penagihan utang piutang, Ingatlah segala sesuatunya bisa diselesaikan melalui perdamaian dan jangan ragu  untuk keluar biaya untuk mengkonsultasikan permasalah utang piutang kepada seorang pengacara

Dari pembahasan diatas merupakan langkah efektif yang tidak melanggar ketentuan hukum positif yang berlaku di indonesia, yang kita ketahui niat membayar hutang akan berakibat buruk bagi kreditur yang memberikan utang. 

Butuh Jasa Penagihan Hutang

Butuh Layanan dengan Tim Kami, Chat langsung!

Portofolio Kami

Share Yuk !