Pasal Penyelesaian Sengketa Proses Pilkada Terkait Termohon

Pasal-Pasal Mengenai Penyelesaian Sengketa Proses Pilkada Terkait Termohon

pasal peneyelesaian sengketa proses pilkada terkait termohon

Penyelesaian sengketa proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) terkait termohon bisa jadi fenomena yang akan terjadi di Pilkada mendatang. Sengketa dalam pemilihan umum bukan hal yang asing meskipun harus menjadi perhatian pihak berwenang. Sengketa tersebut biasanya melibatkan perselisihan yang timbul selama proses pemilihan. Proses pemilihan tersebut mencakup sengketa mengenai tata cara pemilihan, kelayakan calon, atau hasil pemilihan.

Aturan Sengketa dalam Undang-Undang

Proses penyelesaian sengketa yang terjadi selama proses Pilkada, telah diatur dalam beberapa undang-undang yang saling berkaitan satu sama lain dengan hal tersebut. Berikut undang-undang yang mengaturnya:

1. Perbawaslu 5 tahun 2022

Sengketa pemilihan umum di Indonesia diatur dalam Pasal 5 Perbawaslu yang mengatur tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa Bawaslu memiliki kewenangan dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagai akibat keputusan KPU.

Apabila sengketa tidak dapat selesai dengan jalur mediasi atau musyawarah mencapai mufakat, maka sengketa proses Pilkada berlanjut melalui proses ajudikasi yang akan dilaksanakan di Bawaslu. Metode penanganan dalam pelanggaran administratif Pilkada sesuai peraturan perundang-undangan dapat mendefinisikan pelanggaran terkait tata cara dan prosedur serta mekanisme yang terkait administratif pilkada dalam tiap tahap penyelenggaraan Pemilu. 

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017

Penyelesaian sengketa proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) terkait termohon diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum oleh Bawaslu. Bawaslu wajib menjalankan tugas serta kewajiban sesuai Regulasi Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Tentu yang terkait dalam penyelesaian sengketa pemilu sehingga pilkada adil dan jujur sesuai konstitusi bisa terwujud. 

Baca   Promosi Bulan Juni 2024

3. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945

Selain Bawaslu, Mahkamah Konstitusi atau MK juga punya wewenang dalam mengadili di tingkat pertama serta terakhir. Putusan MK bersifat final dalam memutuskan perselisihan terkait hasil pemilihan umum. Hal ini juga diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang mengatur tentang perselisihan tentang hasil pemilihan umum atau PHPU. 

4. Pasal 77 UU MK

PHPU sendiri merupakan perselisihan yang terjadi antara KPU dan peserta pemilu terkait penetapan hasil pemilu, terutama perolehan suara. Mekanisme permohonan PHPU tertuang dalam Pasal 74 s.d. Pasal 76 UU MK dan PMK 4/2023. Bentuk putusan MK, baik itu putusan atau ketetapan tertuang dalam Pasal 51 PMK 4/2023 dan Pasal 57 PMK 2/2023.

Khusus jenis putusan MK yang terkait dengan PHPU juga terdapat dalam Pasal 77 UU MK. Dalam hal ini, ada beberapa putusan seperti berikut

  1. MK tidak dapat menerima permohonan apabila pemohon dan/atau permohonannya tidak dapat memenuhi syarat.
  2. MK dapat menerima permohonan apabila permohonan memiliki alasan dengan pernyataan membatalkan hasil penghitungan suara hasil pengumuman Komisi Pemilihan Umum serta menetapkan hasil penghitungan suara yang benar.
  3. MK dapat menolak permohonan apabila permohonan tidak beralasan.
  4. MK dapat menambahkan amar lainnya selain yang ditentukan sebelumnya jika dianggap perlu.

MK juga bisa memberikan putusan sela selain jenis putusan di atas. MK dapat menjatuhkan putusan yang dianggap perlu yaitu perintah untuk termohon dan/atau pihak lain dalam menjalankan sesuatu atau tidak menjalankan sesuatu yang terkait dengan objek yang dipersengketakan. 

Apabila MK menjatuhkan putusan sela, maka setelah itu MK dapat menggelar persidangan dengan agenda mendengar laporan pelaksanaan hasil putusan sela. Sidang tersebut digunakan sebagai dasar serta pertimbangan dalam menentukan putusan.

Baca   Cara Mengajukan Gugatan Hukum Wanprestasi

Proses Penting Penyelesaian Sengketa Pilkada

Proses penyelesaian sengketa pilkada sangat penting. Berikut beberapa hal yang membuat proses penyelesaian Pilkada menjadi sangat penting: 

  1. Penyelesaian sengketa memiliki unsur keadilan

Dengan adanya penyelesaian sengketa, maka ada jaminan bahwa semua pihak akan mendapatkan perlakuan adil serta sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, semua pihak, terutama pihak yang menggugat akan mendapatkan kepastian hukum. Kepastian hukum tersebut harus berlaku untuk semua peserta Pilkada, serta pemilih.

  1. Penyelesaian sengketa pilkada juga menjamin integritas pemilihan

Pilkada yang jujur dan adil adalah dengan menjaga integritas serta kredibilitas proses pemilihan. Dengan demikian, hasilnya bisa sah serta diterima oleh semua pihak.

  1. Memastikan Pilkada berlangsung dengan baik

Proses penyelesaian sengketa Pilkada bertujuan untuk memastikan bahwa pilkada berlangsung secara adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pihak yang menggugat dapat mengajukan proses sengketa dengan menyewa jasa hukum profesional. Dengan demikian, tahapan yang dilalui sesuai dengan prosedur. 

Bagaimana Tahapan Umum Penyelesaian Sengketa Proses Pilkada?

Pengajuan penyelesaian sengketa proses pilkada memang harus melalui beberapa tahapan. Tetapi, tahapan tersebut tentu membutuhkan persiapan, terutama dokumen yang sesuai dengan hukum yang ditetapkan. Termohon dapat menyewa jasa hukum yang tepat untuk dapat mengajukan gugatan dengan menyediakan berbagai syarat yang ditentukan.

Termohon biasanya adalah peserta Pilkada yang dapat mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atau Komisi Pemilihan Umum (KPU). Setelah itu Bawaslu atau KPU akan melakukan verifikasi laporan sengketa tersebut. Verifikasi ini mencakup pengecekan bukti serta saksi yang didukung dokumen secara tepat.

Tidak semua pengajuan sengketa akan berlanjut ke MK. Pada beberapa kasus ada mediasi dengan cara menemukan solusi terbaik. Mediasi ini melibatkan pihak-pihak yang bersengketa dalam mencapai kesepakatan. Bantuan hukum profesional sangat diperlukan dalam proses ini. Pasalnya, akan ada putusan yang diambil apabila mediasi tidak membuahkan hasil. Nantinya, penasihat hukum akan mengambil langkah berikutnya dalam penyelesaian sengketa. Apabila diperlukan, maka akan ada pengajuan banding ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca   Syarat Prosedur Penggunaan Tenaga Kerja Asing

BURS Advocates adalah solusi tepat bagi para termohon yang hendak mengajukan penyelesaian sengketa pilkada. Pengacara yang handal dan telah berpengalaman dalam sengketa pilkada atau pemilu merupakan alasan mengapa BURS Advocates telah mendapatkan kepercayaan klien. 

Sebagai penyedia jasa layanan hukum yang telah memiliki reputasi bagus, BURS Advocates memberikan kepastian hukum akan berbagai kasus, termasuk sengketa proses pilkada. Dengan demikian, maka pihak termohon dapat mempercayakan penyelesaian sengketa melalui jalur hukum dengan hasil yang jujur dan adil untuk semua pihak. 

Butuh Butuh Jasa Pendampingan Sengketa Pilkada

Butuh Layanan dengan Tim Kami, Chat langsung!

Portofolio Kami

Share Yuk !