Table of Contents
Pembagian Hak Waris Menurut Agama Islam dan Undang-Undang
Pembagian Hak Waris Menurut Hukum Agama Islam dan KUH Perdata Bagi Non Muslim
Pembagian harta warisan umumnya terjadi ketika ada anggota keluarga, khususnya orang tua telah meninggal dunia. Penetapan ahli waris (PAW) menjadi salah satu langkah yang bisa diajukan oleh para ahli waris di pengadilan yang bertujuan agar bisa ditetapkan sebagai ahli waris yang sah secara hukum maupun agama.
Konsep waris sendiri sangat penting dalam hukum agama Islam. Tata cara pembagian warisan pun tidak bisa dilakukan sembarangan, namun harus sesuai dengan Hadis dan Al Quran. Di sana telah tertulis pedoman secara terperinci tentang bagaimana umat Islam mengatur harta benda yang ditinggalkan oleh orang yang sudah meninggal dunia.
Apa Itu Penetapan Waris
Harta warisan sendiri sebenarnya ada dua jenis, yaitu harta bergerak dan tidak bergerak. Harta bergerak bisa berupa kendaraan, surat berharga, perhiasan, tabungan dan sebagainya. Sedangkan harta tidak bergerak bisa berupa bangunan atau tanah. Perlu diingat, harta warisan juga tidak selalu tentang harta peninggalan semata, karena bisa jadi orang yang telah meninggal dunia tersebut juga meninggalkan hutang yang belum sempat terbayar lunas.
Untuk hal ini, maka ahli waris juga memiliki tanggung jawab untuk membayar hutang mendiang hingga lunas. Maka dari itu, pembagian harta warisan harus segera dimusyawarahkan sesuai aturan dan hukum dalam agama Islam.
Pembagian harta warisan umumnya juga berdasarkan hubungan darah yang paling utama, selain itu juga bisa dari hubungan persaudaraan, kerabat dan hubungan pernikahan. Tujuannya tidak lain adalah untuk menghindari perselisihan. Dalam perkara harta warisan ini terdapat 3 unsur yang harus terpenuhi, yaitu adanya pewaris, adanya ahli waris dan juga harta warisan.
Penetapan dan surat ahli waris sebaiknya juga segera diurus semenjak pewaris meninggal dunia. Surat tersebut nantinya bisa dijadikan petunjuk kepada seseorang sebagai ahli waris yang telah sah.
Selain itu, surat ini juga bisa dijadikan sebagai bukti untuk mengurus berbagai hal, diantaranya mengubah nama kepemilikan harta warisan, melindungi harta waris, mengurus uang tabungan maupun deposito bank, membayar hutang milik pewaris, untuk menghindari risiko penyalahgunaan wewenang dan lain sebagainya.
Dasar hukum permohonan penetapan ahli waris juga telah tertuang dalam Pasal 49 huruf b Nomor 3 Tahun 2006. Di sana telah disebutkan, bahwa pengadilan agama memiliki tugas sekaligus wewenang untuk memeriksa, memutuskan hingga menyelesaikan perkara warisan ini di tingkat pertama. Dalam permohonan ini, pengadilan Agama akan menentukan beberapa hal, seperti pihak yang menjadi pewaris maupun ahli waris, penentuan harta peninggalan pewaris yang bisa dibagi kepada ahli waris serta penentuan hak atau bagian ahli waris.
Penetapan ahli waris juga harus memenuhi berbagai syarat untuk dilampirkan di pengadilan agama. Berikut adalah beberapa syarat yang perlu dipersiapkan pewaris diantaranya.
- Surat permohonan penetapan waris secara tertulis
- KTP pewaris
- Surat kematian pewaris
- KTP ahli waris
- Akta kelahiran ahli waris
- KK
- Buku nikah pewaris
- Untuk bisa menetapkan suatu aset sebagai warisan yang dibagi, maka surat-suratnya juga perlu dipersiapkan
- Dua orang saksi
Siapa Saja yang Mendapatkan Hak Waris Menurut Hukum Islam
Untuk perkara, siapa saja yang bisa mendapatkan hak waris ini sebenarnya semua juga sudah diatur secara jelas di dalam Al Quran. Terutama dalam surah An Nisa, dimana proses pembagian warisan ini akan melibatkan berbagai presentase yang sudah ditetapkan dan mengelompokkan penerimanya menjadi beberapa kategori. Berikut adalah penjelasan selengkapnya.
- Setengah Bagian
Berdasarkan Imam Muhammad bin Ali Ar Rahabi, terdapat lima orang yang memiliki hak untuk menerima setengah bagian harta yang diwariskan tersebut. Mereka yang masuk ke dalam kategori ini adalah anak perempuan, suami, saudara perempuan sekandung, cucu perempuan dari anak laki-laki dan saudara perempuan yang satu ayah. - Seperempat Bagian
Apabila istri meninggal, maka suami memiliki hak untuk mendapat seperempat bagian dari harta yang ditinggalkan istri. Tentu dengan syarat, bila istri tidak memiliki anak atau cucu berjenis kelamin laki-laki dari keturunan anak lelakinya dan anak maupun cucu yang masih darah dagingnya ataupun dari suami sebelumnya.
Hal ini juga berlaku sebaliknya, jika suami yang meninggal, maka istri memiliki hak menerima sebanyak seperempat bagian warisan. Hal ini berlaku jika suami tidak memiliki anak atau cucu, baik itu yang lahir dari rahim istri sendiri atau rahim dari istri lainnya. - Seperdelapan Bagian
Istri bisa mendapatkan bagian sebanyak seperdelapan dari warisan saat suami meninggal dunia dan memiliki anak ataupun cucuk. Baik itu anak yang terlahir dari rahimnya sendiri ataupun rahim dari istri lain dari suaminya. - Dua Pertiga Bagian
Seorang ahli waris juga memiliki hak untuk mendapatkan dua pertiga dari bagian harta peninggalan pewaris perempuan. Mereka adalah dua perempuan yang berstatus sebagai anak kandung atau lebih serta tidak memiliki saudara lelaki.
Mereka yang memiliki hak warisan ini adalah saudara kandung perempuan berjumlah dua orang atau bisa juga lebih akan mendapatkan hak sebanyak dua pertiga bagian harta warisan. Dengan catatan jika tidak memiliki ayah, kakek, dan dua saudara kandung perempuan. Dalam hal ini juga yang tidak memiliki saudara lelaki ataupun anak perempuan keturunan dari anak lelaki. - Sepertiga Bagian
Sebagai seorang ahli waris, seorang ibu memiliki hak mendapatkan harta sebanyak sepertiga bagian jika tidak memiliki anak ataupun cucu lelaki dari keturunan anak lelaki. Pewaris ini juga tidak mempunyai dua orang atau lebih.
Dua saudara, baik itu perempuan ataupun laki-laki yang masih seibu juga memiliki hak untuk mendapatkan sepertiga bagian warisan ini. Namun dalam ini harus dengan syarat, bahwa pewaris tersebut tidak memiliki anak perempuan ataupun laki-laki, sudah tidak memiliki ayah dan jumlah saudara dua orang atau lebih yang masih seibu itu. - Seperenam Bagian
Penerima waris mempunyai hak untuk mendapatkan seperenam warisan ialah mereka yang berada dalam kondisi tertentu. Misalnya, jika ibunya meninggal dan ayah menjadi penerima warisan dari ibu tersebut.
Ahli waris kakek juga memiliki hak untuk mendapatkan seperenam bagian warisan. Hal ini terjadi apabila pewaris meninggalkan anak, cucu serta tidak meninggalkan bapak.
Besaran Hak Waris Anak Lak-Laki dan Perempuan Berdasarkan KUH Perdata Bagi Non Muslim
Hukum waris sebenarnya disesuaikan dengan agama yang dianut ahli waris. Apabila ahli waris tersebut beragama Islam, maka hukum warisnya juga menggunakan hukum Islam. Namun bagi ahli waris yang beragama selain Islam, maka hukum yang digunakan adalah dengan merujuk pada Kitab UU Hukum Perdata (KUH Perdata).
Sebenarnya baik itu hukum Islam ataupun dalam Pasal 852 KUH Perdata telah disebutkan secara jelas, bahwa yang memiliki hak untuk menjadi ahli waris adalah sebagai berikut.
- Mereka yang memiliki hubungan darah dengan pewaris, bisa anak dan keturunannya, orang tua serta saudara kandung, nenek, kakek dan lain-lain.
- Memiliki hubungan melalui perkawinan dengan waris (suami maupun istri).
- Mereka yang secara hukum tidak kehilangan hak warisannya bisa disebabkan karena beberapa hal berikut.
- Pasal 838 Ayat 1 KUH Perdata, mereka dinyatakan bersalah oleh hakim pengadilan dan dihukum karena telah membunuh atau mencoba membunuh serta melakukan penganiayaan berat kepada pewaris.
- Pasal 838 Ayat 3 KUH Perdata, orang yang menghalangi pewaris membuat ataupun mencabut surat wasiat melalui jalan kekerasan.
- Pasal 838 Ayat 4 KUH Perdata, orang yang sengaja melakukan penggelapan, perusakan hingga memalsukan surat wasiat yang dibuat oleh pewaris.
- Pasal 838 Ayat 2 KUH Perdata, orang yang telah dinyatakan bersalah oleh hakim di pengadilan karena membuat fitnah serta menuduh pewaris melakukan tindak kejahatan.
Memberikan warisan dari pewaris terhadap anak-anak memang menjadi suatu kewajiban, kecuali anak angkat karena tidak memiliki hubungan darah dengan pewaris. Untuk anak angkat, hak harta yang bisa dimiliki adalah harta yang diberikan orang tua angkatnya ketika mereka masih hidup.
Banyak juga pertanyaan terkait, seberapa banyak hak waris anak lak-laki dan perempuan? Di dalam hukum waris agama Islam, hal ini juga sudah diatur dalam Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam. Pada prinsipnya, bagian harta waris yang diterima oleh anak laki-laki dan perempuan sangatlah berbeda, dimana anak laki-laki nantinya akan mendapatkan bagian yang lebih besar.
Dalam pasal tersebut, apabila anak perempuan hanya seorang, maka dia akan mendapat separuh bagian harta waris. Namun jika anak berjumlah dua orang atau lebih, maka mereka akan mendapatkan masing-masing sepertiga bagian. Apabila ada anak perempuan dan anak laki-laki, maka bagian dari anak lelaki lebih besar dibanding anak perempuan. Yaitu dua berbanding satu.
Harta waris yang diterima anak laki-laki yang dua kali lipat dari anak perempuan membuat banyak orang menilai hal ini sangat merugikan kaum wanita. Tetapi perlu dilihat kembali, apabila mengacu dari tujuan hukum waris tentang keadilan ini, maka orang-orang pasti juga akan bisa mengerti mengapa bagian anak laki-laki justru lebih besar.
Anak laki-laki mendapat bagian lebih besar supaya bisa digunakan dengan sebaik mungkin di masa mendatang. Terlebih anak laki-laki memiliki tanggung jawab terhadap anak dan istri, sehingga harta waris tersebut bisa digunakan untuk kebutuhan keluarganya.
Sedangkan anak perempuan, mereka memiliki hak secara pribadi terhadap harta yang mereka miliki. Dalam hal ini juga berlaku untuk harta yang dihasilkan perempuan ketika bekerja, maka semua itu adalah miliknya, di luar dari harta suaminya.
Merujuk pada Pasal 852 KUH Perdata, anak-anak baik itu perempuan maupun laki-laki yang masih memiliki hubungan darah sebenarnya memiliki hak dan bagian harta warisan yang sama besar. Serta tidak ada perbedaan dari siapa yang lahir pertama yang yang terlahir berikutnya. Sesuai KUHPerdata ini, pembagian harta warisan harus dilakukan dengan adil tanpa memberatkan salah satu pihak pun.
Cara Pengajuan Penetapan Waris Di Pengadilan
Penetapan ahli waris biasanya memakan waktu paling lama satu bulan. Sementara untuk cara pengajuan penetapan waris di pengadilan sendiri bisa dilakukan dengan dua cara berikut.
- Mengajukan sendiri dengan bersama ahli waris.
- Menggunakan jasa pengacara (advokat).
Penetapan ahli waris umumnya hanya berlaku untuk agama Islam saja, namun dalam prakteknya terkadang ada beberapa ahli waris yang berbeda agama. Terlepas dalam hal tersebut, pembagian harta warisan memang sudah seharusnya dilakukan secara adil, merata dengan menjalankan prinsip-prinsip sesuai syariah.
Butuh Jasa Pengurusan Waris
Butuh Layanan dengan Tim Kami, Chat langsung!
Share Yuk !
Portofolio Kami
FAQ Seputar Penetapan Waris
Penetapan Waris adalah proses yang dilakukan di pengadilan agama untuk menetapkan ahli waris yang sah secara hukum dan agama terkait pembagian harta warisan setelah seseorang meninggal dunia.
Penetapan Waris penting karena mengatur pembagian harta warisan secara adil sesuai dengan ketentuan agama dan hukum yang berlaku, serta memberikan kepastian hukum terhadap status ahli waris.
Anda perlu menyiapkan surat permohonan penetapan waris secara tertulis, KTP pewaris, surat kematian pewaris, KTP ahli waris, akta kelahiran ahli waris, KK, buku nikah pewaris, surat-surat aset yang relevan, serta dua orang saksi.
Hak waris diberikan kepada mereka yang memiliki hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, seperti anak-anak, orang tua, saudara, suami/istri, nenek, dan kakek.
Menurut hukum Islam, anak laki-laki umumnya mendapatkan bagian yang lebih besar dari anak perempuan. Anak perempuan mendapatkan setengah dari bagian anak laki-laki jika jumlahnya satu, dan sepertiga jika jumlahnya dua atau lebih.
Anda dapat mengajukan penetapan waris di pengadilan agama secara mandiri bersama ahli waris atau melalui jasa pengacara (advokat). Proses ini memakan waktu sekitar satu bulan.
Secara umum, penetapan waris umumnya berlaku untuk agama Islam. Namun, terkadang ada kasus di mana ahli waris berasal dari agama lain, namun prinsip adil dalam pembagian harta tetap dijalankan.
Ya, pembagian harta warisan harus dilakukan secara adil sesuai dengan prinsip-prinsip agama dan hukum yang berlaku, tanpa memberatkan salah satu pihak.
Proses penetapan waris biasanya memakan waktu paling lama satu bulan, tetapi hal ini dapat bervariasi tergantung pada keadaan dan kompleksitas kasus.
Tidak, penetapan waris juga bisa mencakup pembagian harta warisan yang bersifat materi dan non-materi, seperti tanah, bangunan, kendaraan, perhiasan, serta hak dan kewajiban yang terkait dengan pewaris.
Seorang Lulusan Universitas Hukum di jakarta yang gemar akan menulis perkembangan hukum di Indonesia