Apakah Pengajuan Perceraian Apabila Suami / Istri Tidak Setuju
Perceraian dapat diartikan sebagai berakhirnya suatu hubungan pernikahan. Disaat suami isteri sudah tidak dapat melanjutkan perkawinan dikarenakan suatu permasalahan, maka perceraian adalah jalan yang dapat ditempuh.
Perceraian di Indonesia dilakukan sesuai dengan agama para pihak yang ingin melaksanakan perceraian. Apabila para pihak yang ingin bercerai beragama Islam, maka perceraian dilaksanakan di Pengadilan Agama, akan tetapi apabila para pihak beragama non muslim maka perceraian dilaksanakan di Pengadilan Negeri.
Namun, bisakah perceraian dilaksanakan apabila salah satu pihak tidak setuju untuk bercerai? Berdasarkan hukum di Indonesia, perceraian dapat dilaksanakan meskipun salah satu pihak menolak atau tidak setuju untuk diceraikan, sesuai dengan Pasal 39 Ayat 2 UU Perkawinan, perceraian dapat dilaksanakan apabila salah satu pihak melakukan zina, pemabuk, pecandu, penjudi, meninggalkan tanpa alasan yang sah selama 2 tahun berturut-turut, mendapat hukuman penjara 5 tahun atau lebih, melakukan penganiayaan, adanya cacat atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagai suami/istri, dan adanya perselisihan terus menerus dan tidak ada harapan dapat rukun kembali. Apabila ditilik dari sisi Hukum Islam, terdapat tambahan seperti pasangan pindah agama juga dapat menjadi alasan perceraian.
Perceraian tidak dapat dilaksanakan secara serta merta tanpa melalui proses-proses baik di Pengadilan Agama ataupun Pengadilan Negeri, karena perkawinan adalah suatu ikatan yang sah dan resmi di mata hukum dan agama, maka untuk memutus hubungan tersebut harus dilaksanakan melalui proses hukum yang sah pula.
Pelaksanaan perceraian tanpa persetujuan istri maupun suami dapat dilaksanakan apabila terpenuhinya alasan-alasan seperti yang tadi sudah dijelaskan. Namun, para pihak yang ingin mengajukan perceraian juga harus memenuhi syarat-syarat pembuktian bagi alasan yang dikemukakannya. Dan untuk pembuktian ini akan kami bahas satu-persatu sebagai berikut.
Alasan yang dapat di terima oleh Pengadilan untuk Proses Perceraian:
- Perceraian karena salah satu pihak melakukan zina.
Dalam masalah ini, pengertian zina yang sesuai dengan undang-undang adalah suatu persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan perempuan atau laki-laki yang bukan suami atau istrinya. Overspel atau zina tidak dapat ditindak tanpa adanya pengaduan dari istri atau suami yang dirugikan. Yang dimaksud dengan aduan itu sendiri adalah dimana istri atau suami mendapati secara langsung bukti-bukti bahwa pasangannya telah berzina. Bukti yang dapat diajukan bersama dengan alasan ini berupa bukti tangkapan layar, foto/video, bukti pemesanan kamar hotel, dan cctv tempat kejadian.
- Perceraian karena salah satu pihak pemabuk, penjudi, dan/atau pecandu.
Apabila salah satu pihak merupakan pemabuk, penjudi, dan/atau pecandu yang mengakibatkan pihak tersebut tidak mampu melakukan kewajibannya sebagai suami atau istri, dan suami atau istri ingin mengajukan cerai dengan alasan tersebut, maka atasan tersebut adalah sah, karena dengan kondisi tersebut bukan hanya pihak itu tidak mampu menjalankan kewajibannya, melainkan juga dapat dinilai tidak mampu menjadi orang tua. Bukti yang dapat diajukan adalah bukti kebiasaan pihak tersebut seperti hutang-hutang akibat kebiasaan, bukti tidak adanya nafkah yang diberikan karena uang habis untuk berjudi atau mabuk dan membeli narkotika. Atau barang bukti benda-benda yang berkaitan dengan alasan tersebut.
- Perceraian karena salah satu pihak meninggalkan tanpa alasan yang sah selama 2 tahun berturut-turut.
Apabila salah satu pihak meninggalkan rumah tangga selama 2 tahun berturut turut dihitung sejak kepergiannya, maka hal tersebut dapat menjadi alasan pengajuan perceraian, dengan catatan, pihak itu meninggalkan rumah tangganya tanpa alasan yang jelas dan tidak ada itikad kembali kepada rumah tangga tersebut. Hal ini dapat dibuktikan dengan kesaksian dari keluarga, penggugat, orang terdekat.
- Perceraian karena mendapat hukuman penjara 5 tahun atau lebih
Saat salah satu pihak terbukti melakukan kejahatan dan mendapatkan hukuman penjara maka pihak tersebut tidak akan bisa melaksanakan kewajibannya baik secara lahir maupun batin kepada rumah tangganya, maka hal tersebut dapat menjadi dasar dimohonkannya perceraian oleh suami atau istri yang ditinggalkan, pengajuan ini juga dapat dilaksanakan apabila sang terpidana menerima hukuman lebih berat seperti hukuman mati atau seumur hidup. Alasan ini dapat dibuktikan dengan putusan yang menyebutkan bahwa pihak yang digugat sudah diputus secara inkrah bahwa dia mendapat hukuman penjara selama lima tahun atau lebih berat.
- Perceraian karena cacat atau sakit
Pengajuan perceraian dengan alasan ini dapat dikabulkan karena sejatinya dalam suatu pernikahan terdapat hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak, apabila salah satunya terhambat dikarenakan sakit atau cacat maka sah-sah saja apabila pihak lainnya mengajukan perceraian dengan alasan tersebut. Kewajiban ini mencakup lahir dan batin bagi kedua belah pihak, serta mencakup pula kewajiban bagi anak-anak dalam perkawinannya. Alasan ini dapat dibuktikan dengan adanya surat dari dokter yang menyebutkan dan menjelaskan kondisi tergugat bahwa ia tidak dapat melaksanakan suatu hal yang kemudian ada kaitannya dengan kewajibannya dalam rumah tangga. Bukti tersebut juga dapat diperkuat dengan keterangan dari saksi ahli yang berhubungan dengan kondisi medis tergugat.
- Perceraian karena perselisihan terus menerus
Perselisihan yang terjadi secara terus menerus tentu tidak sehat bagi kedua pihak dalam pernikahan. Perselisihan itu juga dapat berdampak kepada tumbuh kembang dan psikologi anak-anak dalam perkawinan tersebut. Apabila usaha dari keluarga atau orang-orang terdekat memang tidak membuahkan hasil, dan memang sudah tidak ada tanda-tanda rumah tangga tersebut dapat dirukunkan kembali, maka hakim harus mengabulkan permohonan perceraian yang diajukan. Hal ini dapat dibuktikan dengan kesaksian dari pihak penggugat. Apabila perselisihan ini didasarkan atas suatu persangkaan, maka penggugat juga dapat memberikan bukti dan alasan apa yang membuat dirinya memiliki persangkaan tersebut kepada pihak tergugat.
- Perceraian karena pasangan pindah agama
Di Indonesia, pernikahan beda agama belum memiliki payung hukum sebagai dasar pelaksanaannya, oleh karena itu, apabila seseorang digugat cerai karena berpindah keyakinan, maka hal tersebut dapat menjadi alasan yang sah. Alasan ini dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari agama yang saat ini dianut oleh pihak tergugat.
Nah, apabila perceraian diajukan berdasarkan alasan-alasan tersebut, namun salah satu pihak tidak setuju dengan perceraian, apakah perceraian tetap dapat dilaksanakan? Jawabannya tergantung, kembali lagi dengan kondisi pernikahan saat perceraian tersebut diajukan dan alasan mengapa pihak yang digugat tidak setuju dengan pengajuan gugatan perceraian.
Alasan Gugatan ditolah oleh Pengadilan :
Secara hukum, apabila bukti yang diberikan cukup, dan kondisi pernikahan memang tidak bisa dipertahankan seperti apa yang disampaikan oleh pihak yang mengajukan gugatan perceraian, maka hakim akan memutus perkara dengan mengabulkan gugatan perceraian tersebut. Namun, tidak ada paksaan bagi hakim untuk mengabulkan gugatan, dalam kata lain, gugatan mungkin saja ditolak.
Alasan mengapa gugatan biasa saja ditolak meliputi kurangnya bukti-bukti, gugatan diajukan di luar kompetensi wilayah pengadilan, hakim juga dapat menolak gugatan apabila hakim menilai perkawinan tersebut masih memiliki peluang untuk diperbaiki dan para pihak belum mencoba penyelesaian alternatif selain perceraian seperti marriage counseling dan mediasi, dan hakim juga dapat menolak apabila pasangan tersebut dinilai masih memiliki keinginan untuk memperbaiki hubungan perkawinannya. Dalam suatu proses perceraian, hakim akan mempertimbangkan bukti-bukti yang diberikan, argument para saksi yang dihadirkan, argument penggugat, serta mempertimbangkan pula hal-hal tersebut dari pihak tergugat. Apakah bukti dan argumen yang diberikan oleh pihak penggugat cukup kuat dan berkesinambungan dengan argumen dan bukti-bukti yang diberikan oleh pihak tergugat, perlu dicatat pula bahwa dalam perkara perceraian, orang yang dapat menjadi saksi tidaklah sembarangan, orang yang dapat menjadi saksi haruslah keluarga dari para pihak ataupun orang-orang terdekat yang dapat dibuktikan bahwa orang tersebut memang mengetahui kondisi sebenar-benarnya dalam pernikahan tersebut. Karena, pernikahan adalah suatu perkara perdata yang yaitu merupakan hukum privat, bukan hukum public seperti perkara pidana. Perzinahan, kekerasan dalam rumah tangga, atau hal-hal lain yang ingin diperkarakan haruslah dipisahkan perkaranya dari perkara perceraian, karena hal-hal tersebut masuk kedalam ranah pidana.
Selain bukti-bukti tersebut, terdapat pula bukti tambahan dalam perkara perceraian yaitu sumpah. Terdapat 2 macam sumpah yaitu sumpah penambah (subsisoir) dan sumpah pemutus (decesoir). Sumpah penambah dilakukan apabila bukti-bukti yang diajukan sangat minim dan belum memenuhi standar yang ditetapkan undang-undang sehingga dirasa kurang oleh hakim. Sehingga sumpah penambah dilaksanakan untuk melegalisasi bukti bukti tersebut. Untuk sumpah pemutus dilaksanakan apabila tidak ada bukti sama sekali yang dapat diajukan. Terdapat satu sumpah lagi yang dapat dilakukan khusus untuk perceraian bagi pasangan muslim yaitu sumpah li’an, sumpah ini dilaksanakan apabila perceraian diajukan dengan alasan perzinahan namun pihak tergugat menolak gugatan tersebut. Sumpah li’an dilaksanakan dengan menyebut nama Allah dan menyatakan bahwa segala tuduhan yang diajukan adalah tidak benar dan orang yang bersumpah siap menerima azab apabila hal tersebut adalah benar.
Pada akhirnya, diterima atau tidaknya suatu gugatan perceraian merupakan keputusan mutlak dari hakim yang memeriksa perkara. Para pihak dapat mengajukan gugatan dengan bukti-bukti baik pihak yang digugat menerima atau tidak, dan hakim juga dapat menerima atau menolak gugatan yang diajukan berdasarkan bukti-bukti dan argumen yang dilontarkan dalam proses persidangan.