Apakah Pengajuan Perceraian Apabila Suami / Istri Tidak Setuju

Perceraian dapat diartikan sebagai berakhirnya suatu hubungan pernikahan. Disaat suami isteri sudah tidak dapat melanjutkan perkawinan dikarenakan suatu permasalahan, maka perceraian adalah jalan yang dapat ditempuh.
Perceraian di Indonesia dilakukan sesuai dengan agama para pihak yang ingin melaksanakan perceraian. Apabila para pihak yang ingin bercerai beragama Islam, maka perceraian dilaksanakan di Pengadilan Agama, akan tetapi apabila para pihak beragama non muslim maka perceraian dilaksanakan di Pengadilan Negeri.
Namun, bisakah perceraian dilaksanakan apabila salah satu pihak tidak setuju untuk bercerai? Berdasarkan hukum di Indonesia, perceraian dapat dilaksanakan meskipun salah satu pihak menolak atau tidak setuju untuk diceraikan, sesuai dengan Pasal 39 Ayat 2 UU Perkawinan, perceraian dapat dilaksanakan apabila salah satu pihak melakukan zina, pemabuk, pecandu, penjudi, meninggalkan tanpa alasan yang sah selama 2 tahun berturut-turut, mendapat hukuman penjara 5 tahun atau lebih, melakukan penganiayaan, adanya cacat atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagai suami/istri, dan adanya perselisihan terus menerus dan tidak ada harapan dapat rukun kembali. Apabila ditilik dari sisi Hukum Islam, terdapat tambahan seperti pasangan pindah agama juga dapat menjadi alasan perceraian.
Perceraian tidak dapat dilaksanakan secara serta merta tanpa melalui proses-proses baik di Pengadilan Agama ataupun Pengadilan Negeri, karena perkawinan adalah suatu ikatan yang sah dan resmi di mata hukum dan agama, maka untuk memutus hubungan tersebut harus dilaksanakan melalui proses hukum yang sah pula.
Pelaksanaan perceraian tanpa persetujuan istri maupun suami dapat dilaksanakan apabila terpenuhinya alasan-alasan seperti yang tadi sudah dijelaskan. Namun, para pihak yang ingin mengajukan perceraian juga harus memenuhi syarat-syarat pembuktian bagi alasan yang dikemukakannya. Dan untuk pembuktian ini akan kami bahas satu-persatu sebagai berikut.
Alasan yang dapat di terima oleh Pengadilan untuk Proses Perceraian:
1. Perceraian karena salah satu pihak melakukan zina.

2. Perceraian karena salah satu pihak pemabuk, penjudi, dan/atau pecandu.

3. Perceraian karena salah satu pihak meninggalkan tanpa alasan yang sah selama 2 tahun berturut-turut.

4. Perceraian karena mendapat hukuman penjara 5 tahun atau lebih

5. Perceraian karena cacat atau sakit

6. Perceraian karena perselisihan terus menerus

7. Perceraian karena pasangan pindah agama

Nah, apabila perceraian diajukan berdasarkan alasan-alasan tersebut, namun salah satu pihak tidak setuju dengan perceraian, apakah perceraian tetap dapat dilaksanakan? Jawabannya tergantung, kembali lagi dengan kondisi pernikahan saat perceraian tersebut diajukan dan alasan mengapa pihak yang digugat tidak setuju dengan pengajuan gugatan perceraian.
Alasan Gugatan ditolak oleh Pengadilan :
Secara hukum, apabila bukti yang diberikan cukup, dan kondisi pernikahan memang tidak bisa dipertahankan seperti apa yang disampaikan oleh pihak yang mengajukan gugatan perceraian, maka hakim akan memutus perkara dengan mengabulkan gugatan perceraian tersebut. Namun, tidak ada paksaan bagi hakim untuk mengabulkan gugatan, dalam kata lain, gugatan mungkin saja ditolak.
Alasan mengapa gugatan biasa saja ditolak meliputi kurangnya bukti-bukti, gugatan diajukan di luar kompetensi wilayah pengadilan, hakim juga dapat menolak gugatan apabila hakim menilai perkawinan tersebut masih memiliki peluang untuk diperbaiki dan para pihak belum mencoba penyelesaian alternatif selain perceraian seperti marriage counseling dan mediasi, dan hakim juga dapat menolak apabila pasangan tersebut dinilai masih memiliki keinginan untuk memperbaiki hubungan perkawinannya.
Dalam suatu proses perceraian, hakim akan mempertimbangkan bukti-bukti yang diberikan, argument para saksi yang dihadirkan, argument penggugat, serta mempertimbangkan pula hal-hal tersebut dari pihak tergugat. Apakah bukti dan argumen yang diberikan oleh pihak penggugat cukup kuat dan berkesinambungan dengan argumen dan bukti-bukti yang diberikan oleh pihak tergugat, perlu dicatat pula bahwa dalam perkara perceraian, orang yang dapat menjadi saksi tidaklah sembarangan, orang yang dapat menjadi saksi haruslah keluarga dari para pihak ataupun orang-orang terdekat yang dapat dibuktikan bahwa orang tersebut memang mengetahui kondisi sebenar-benarnya dalam pernikahan tersebut. Karena, pernikahan adalah suatu perkara perdata yang yaitu merupakan hukum privat, bukan hukum public seperti perkara pidana. Perzinahan, kekerasan dalam rumah tangga, atau hal-hal lain yang ingin diperkarakan haruslah dipisahkan perkaranya dari perkara perceraian, karena hal-hal tersebut masuk kedalam ranah pidana.
Selain bukti-bukti tersebut, terdapat pula bukti tambahan dalam perkara perceraian yaitu sumpah. Terdapat 2 macam sumpah yaitu sumpah penambah (subsisoir) dan sumpah pemutus (decesoir). Sumpah penambah dilakukan apabila bukti-bukti yang diajukan sangat minim dan belum memenuhi standar yang ditetapkan undang-undang sehingga dirasa kurang oleh hakim. Sehingga sumpah penambah dilaksanakan untuk melegalisasi bukti bukti tersebut. Untuk sumpah pemutus dilaksanakan apabila tidak ada bukti sama sekali yang dapat diajukan. Terdapat satu sumpah lagi yang dapat dilakukan khusus untuk perceraian bagi pasangan muslim yaitu sumpah li’an, sumpah ini dilaksanakan apabila perceraian diajukan dengan alasan perzinahan namun pihak tergugat menolak gugatan tersebut. Sumpah li’an dilaksanakan dengan menyebut nama Allah dan menyatakan bahwa segala tuduhan yang diajukan adalah tidak benar dan orang yang bersumpah siap menerima azab apabila hal tersebut adalah benar.
Pada akhirnya, diterima atau tidaknya suatu gugatan perceraian merupakan keputusan mutlak dari hakim yang memeriksa perkara. Para pihak dapat mengajukan gugatan dengan bukti-bukti baik pihak yang digugat menerima atau tidak, dan hakim juga dapat menerima atau menolak gugatan yang diajukan berdasarkan bukti-bukti dan argumen yang dilontarkan dalam proses persidangan.
Butuh Jasa Pegacara Perceraian Handal
