Perjanjian Pra Nikah

Wajib Tahu! Inilah Pengertian, Tujuan, dan Fungsi Perjanjian Pra Nikah

Perjanjian pra nikah merupakan salah satu bentuk perjanjian yang dianggap tabu bagi masyarakat Indonesia. Padahal, dengan adanya perjanjian ini sebenarnya dapat memberikan banyak manfaat baik untuk pihak calon suami maupun istri. Apalagi, ketika menghadapi permasalahan hutang, perceraian, hingga kematian.

Pengertian Perjanjian Pra Nikah

Perjanjian ini mengandung pengertian sebagai sebuah kontrak yang sudah disepakati baik oleh suami maupun istri yang berfungsi untuk melindungi hak dan kewajiban dari keduanya sesudah menikah nanti. Perjanjian ini dapat Anda buat sebelum adanya pernikahan maupun selama menjalin ikatan pernikahan.

Secara umum, perjanjian ini mengatur mengenai pemisahan maupun percampuran harta baik sebelum maupun selama pernikahan berlangsung. Hal inilah kemudian yang membuat perjanjian ini disebut sebagai perjanjian pisah harta. Selain itu, bisa juga berisi tentang perjanjian yang berisi taklik talak yang Anda katakan sesudah ijab kabul dan dibuat secara tertulis.

Dasar Hukum

Perjanjian pisah harta berdasarkan hukum di Indonesia diatur dalam pasal 29 ayat (1) UU 1/1974 jo Putusan MK nomor 69/PUU-XIII/2015. Selain undang-undang ini, perjanjian ini dimuat dalam Undang-Undang Perkawinan dan KUHPer.

Di dalam pasal 139 KUHPer, disebutkan bahwa baik calon suami maupun istri dengan perjanjian perkawinan dapat menyimpang dari peraturan undang-undang tentang harta bersama. Syaratnya, hal ini tidak bertentangan dengan tata tertib umum, kesusilaan, dan sejumlah ketentuan yang berlaku.

Sesuai pasal 35 pada Undang-Undang Perkawinan, terdapat 2 hal yang dikesampingkan dalam harta bersama. Pertama, harta gono gini atau harta bersama yang didapatkan selama perkawinan. Kedua, harta bawaan baik dari suami maupun istri. Selain itu, mencakup pula harta benda yang didapatkan dari masing-masing sebagai warisan dan hadiah menjadi di bawah penguasaan masing-masing. Hal ini berlaku selama kedua belah pihak tidak ada ketentuan lain dalam sebuah perjanjian.

Sebagai catatan, tentu saja perjanjian ini tidak wajib untuk dibuat oleh Anda jika memang tidak diinginkan. Namun, berdasar pada pasal 146 KUHPer, tanpa adanya perjanjian pra nikah, maka pendapatan dan hasil istri masuk ke dalam penguasaan suami.

Manfaat Perjanjian Pra Nikah

Meskipun Anda tidak wajib untuk membuat perjanjian ini, namun perjanjian ini mendatangkan berbagai manfaat baik untuk suami maupun istri. Inilah berbagai manfaat yang dapat Anda rasakan jika membuat perjanjian pisah harta.

  1. Memisahkan kekayaan suami maupun istri, dengan demikian tidak ada yang bercampur menjadi satu.
  2. Utang yang dimiliki oleh suami maupun istri nantinya akan menjadi tanggung jawab masing-masing dan tidak bercampur.
  3. Bila pihak suami maupun istri ingin menjual harta kekayaan, tidak perlu untuk meminta persetujuan dari pasangan.
  4. Jika salah satu pihak ingin mengajukan fasilitas kredit, maka tidak perlu untuk meminta persetujuan dari pasangan untuk menjaminkan harta kekayaan sendiri.
  5. Dapat menjadi berlangsungnya warisan maupun harta peninggalan keluarga.
  6. Melindungi kepentingan istri, terutama  jika suami berpoligami.
  7. Menghindari adanya motivasi perkawinan tidak sehat.
Baca   Cara Mendirikan PT

Isi Perjanjian Pra Nikah

Secara umum, isi dari perjanjian pisah harta bisa mencakup berbagai hal. Selain itu, perjanjian ini dibuat supaya bisa menguntungkan kedua belah pihak, terlebih apabila timbul permasalahan dalam perkawinan. Inilah beberapa diantara isi perjanjian tersebut.

  1. Harta bawaan di dalam pernikahan, mencakup kekayaan yang didapatkan masing-masing selama pernikahan maupun warisan atau hibah.
  2. Segala utang piutang yang dibawa oleh suami maupun istri ketika dalam pernikahan. Permasalahan ini akan menjadi tanggung jawab dari masing-masing maupun keduanya dengan pembatasan tertentu.
  3. Hak istri dalam mengurus harta pribadinya, baik bergerak maupun tidak bergerak. Selain itu, tugas istri adalah menikmati hasil dari pekerjaannya sendiri maupun berasal dari sumber lainnya.
  4. Sudah menjadi wewenang istri untuk mengurus hartanya. Hal ini dilakukan agar tidak memerlukan pengalihan kuasa maupun bantuan dari suami.
  5. Pencabutan wasiat maupun ketentuan lainnya yang dapat melindungi kelanjutan bisnis maupun kekayaan dari masing-masing pihak. Hal ini apabila salah satu maupun kedua belah pihak adalah pendiri usaha, pemimpin perusahaan, maupun pemilik bisnis.

Isi Perjanjian yang Dilarang Hukum

Fungsi dari perjanjian ini dibuat pada dasarnya adalah untuk menguntungkan kedua belah pihak, baik calon istri maupun suami yang nantinya akan menjalani pernikahan. Namun, ternyata terdapat isi perjanjian yang dilarang oleh hukum seperti berikut.

Waktu pembuatan perjanjian pra nikah

  1. Dilarang Bertentangan dengan Ketertiban Umum dan Kesusilaan

    Seperti yang telah tercantum pada pasal 139 KUHPer, poin pertama ini menyatakan bahwa para calon istri maupun suami dengan adanya perjanjian pisah harta dapat menyimpang dari peraturan undang-undang terkait dengan harta bersama. Asalkan, hal ini tidak bertentangan dengan tata tertib umum, tata susila yang baik, dan ketentuan lain yang berlaku.

  2. Tidak Boleh Mengurangi Hak yang Dimiliki Suami

    Hal ini sudah dijelaskan pada Pasal 140 KUHPer yang menyebutkan bahwa adanya perjanjian tersebut tidak boleh mengurangi hak dari suami. Hak tersebut meliputi kepala rumah tangga, sebagai suami, dan hak-hak lain sesuai dengan undang-undang.

  3. Tidak Boleh Mengatur Hak pada Warisan

    Telah disebutkan pada Pasal 141 KUHPer, baik calon suami maupun istri pada perjanjian ini tidak boleh lepas dari hak atas warisan. Bahkan, keturunan Anda tidak diperbolehkan untuk mengatur permasalahan warisan tersebut.

  4. Harus Adil Terhadap Permasalahan Utang

    Sesuai dengan Pasal 142 KUHPer maka disebutkan Anda tidak boleh untuk membuat perjanjian yang membuat salah satu pihak mempunyai kewajiban utang yang lebih besar dibanding dengan bagiannya dalam jumlah keuntungan harta bersama.

  5. Dilarang Memberlakukan Hukum Asing sebagai Dasar

    Poin ini telah dijelaskan pada Pasal 142 KUHPer yang menyatakan bahwa Anda tidak diperbolehkan untuk membuat perjanjian dengan kata-kata sepintas. Hal ini mengandung pengertian bahwa ikatan perkawinan akan diatur oleh undang-undang luar negeri atau sejumlah adat kebiasaan, peraturan daerah atau kitab undang-undang, undang-undang yang pernah berlaku di Indonesia.

Baca   Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PKPU

Cara Membuat Perjanjian Pranikah

  1. Tulis Keinginan Bersama Pasangan

Anda cukup menuliskan segala hal yang ingin dilakukan bersama pasangan sesudah menikah. Hal ini bisa mulai dari cicilan, utang, aset, maupun hal kecil lain yang dianggap penting. Meskipun perjanjian ini di mata hukum dianggap sah, namun Anda diberikan kebebasan ketika membuat.

  1. Konsultasikan dengan Ahli Hukum

Ketika dalam proses membuat perjanjian, Anda merasa bingung, sebaiknya berkonsultasi dengan ahli hukum. Anda bisa berkonsultasi dengan notaris, konsultan hukum, maupun pengacara. Dengan demikian, perjanjian ini dapat Anda buat dengan baik.

  1. Lakukan Pengesahan di Bawah Notaris

Setelah berkonsultasi dengan ahli hukum, langkah selanjutnya yang bisa Anda lakukan untuk membuat perjanjian ini adalah membawa ke notaris untuk disahkan. Hal ini dilakukan supaya kuat di mata hukum. Dengan demikian, dapat dijadikan sebagai acuan jika terjadi hal-hal yang memang tidak diinginkan di kemudian hari.

  1. Bawalah Surat Perjanjian ke Kantor Pencatatan Sipil atau KUA

Selain membawa ke notaris, pilihan lain yang bisa Anda lakukan adalah dengan membawa ke Kantor Pencatatan Sipil atau KUA. Proses pendaftaran biasanya memerlukan waktu hingga 2 bulan, sehingga atur tanggal sebaik mungkin.

  1. Syarat Membuat Surat Perjanjian

Perjanjian ini harus dibuat oleh pihak notaris, kemudian didaftarkan ke kantor Dukcapil. Di dalam surat perjanjian ini, Anda wajib untuk membawa sejumlah syarat kelengkapan. Adapun syarat kelengkapan tersebut sebagai berikut.

  1. KTP dari calon suami maupun istri.
  2. KK dari calon suami maupun istri.
  3. Fotokopi dari akta Perjanjian Perkawinan yang telah dibuat oleh notaris dan dilengkapi dengan legalisir. Selain itu, Anda harus bisa menunjukkan surat yang asli.
  4. Sertakan Kutipan Akta Perkawinan.
  5. Bila Anda bukan warga negara Indonesia atau WNA, maka lampirkan KITAS atau paspor.
Baca   Kurator Advokat

Anda perlu untuk mempersiapkan semua persyaratan di atas. Setelah Anda sudah melengkapi seluruh syarat diatas, maka inilah proses berikutnya yang harus Anda lewati supaya proses pembuatan surat perjanjian bisa berjalan dengan baik.

  1. Melakukan tanda tangan Minuta Akta Perjanjian Pisah Harta di depan notaris.
  2. Pihak notaris akan membuat salinan akta.
  3. Kemudian, Anda daftarkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Biaya yang harus Anda keluarkan untuk membuat surat perjanjian ini berbeda-beda tergantung pada sejumlah faktor. Faktor yang mempengaruhi diantaranya pengalaman dan lokasi notaris. Akan tetapi, biasanya biaya perjanjian ini berkisar di angka 2 hingga 5 juta rupiah.

Akibat Hukum Adanya Perjanjian

Setelah mengetahui fungsi dan tujuan dari adanya perjanjian ini, maka ternyata terdapat dampak hukum yang muncul dari perjanjian ini. Inilah berbagai dampak dari adanya perjanjian pisah harta yang bisa terjadi.

  1. Pemisahan harta yang Anda dapatkan dan harta bawaan sesudah adanya perkawinan langsung menjadi harta masing-masing.
  2. Permasalahan warisan, nantinya akan langsung ke anak, baik suami maupun istri tidak ada yang dapat. Meskipun salah satu pihak bisa mendapat, namun harus terdapat surat notaris terkait dengan harta.
  3. Bagi Anda yang berkewarganegaraan Indonesia, dapat tetap membeli properti di Indonesia, meskipun menikah dengan warga asing.

Pajak Perjanjian

Pemisahan harta erat kaitannya dengan Pajak Penghasilan (PPh) sesudah menikah. Hal ini karena keluarga adalah satu kesatuan ekonomi. Kerugian dan penghasilan dari seluruh anggota keluarga dianggap sebagai satu kesatuan. Dengan demikian, kepala keluarga wajib untuk melakukan pemenuhan wajib pajak.

PPh terutang meliputi dari seluruh penghasilan dari istri maupun suami. Namun, PPh juga dapat dilakukan secara terpisah. Berikut merupakan sejumlah status dari pengenaan PPh ke suami maupun istri.

  1. KK: Suami dan istri tidak menghendaki untuk melaksanakan hak dan juga memenuhi kewajiban dengan terpisah.
  2. HB: Penghasilan baik suami maupun istri dikenakan pajak secara terpisah. Hal ini karena keduanya telah berpisah sesuai dengan keputusan dari pengadilan.
  3. MT: Penghasilan dari suami maupun istri dikenakan pajak secara terpisah karena istri berkeinginan untuk menjalankan hak maupun kewajiban pajaknya sendiri.
  4. PH: Penghasilan dari suami maupun istri dikenakan pajak secara terpisah sebab keduanya berkeinginan demikian secara tertulis sesuai dengan Perjanjian Pisah Harta.

Dengan adanya perjanjian pisah harta, maka penghasilan suami maupun istri yang terkena pajak menjadi terpisah. Hal ini karena adanya kehendak yang tertulis (PH). Dengan demikian, istri mendapat NPWP sendiri yang tentu saja berbeda dengan milik suaminya.

Inilah pengertian, fungsi, syarat, dan cara untuk membuat perjanjian pra nikah. Surat perjanjian ini dibuat untuk menguntungkan kedua belah pihak, baik suami maupun istri. Meskipun demikian, surat ini tidak bersifat wajib untuk dibuat.

Butuh Jasa Pembuatan Perjanjian Pranikah

Portofolio Kami

Share Yuk !