Prosedur pengajuan izin tambang untuk industri memerlukan perhatian calon pemilik tambang. Memang, proses perizinan berbeda-beda tergantung pada material yang ditambang. Calon pemilik tambang perlu mempersiapkan banyak hal termasuk kelayakan lahan dan juga persiapan berbagai dokumen yang diperlukan untuk mengajukan izin tambang.
Apa itu Izin Tambang?
Menurut Wikipedia, izin tambang sama dengan izin usaha pertambangan dimana izin ini diperlukan untuk melakukan usaha pertambangan di Republik Indonesia. Izin usaha dikeluarkan melalui sederet proses yaitu proses kegiatan penyelidikan umum, kemudian eksplorasi dan studi kelayakan sebelum dilakukan konstruksi dan penambangan.
Izin tambang juga mencakup penilaian akan pengolahan dan pemurnian serta pengangkutan dan penjualan dan yang terakhir adalah pasca tambang.
Cara Pengajuan Izin Tambang di untuk Industri di Indonesia
Para pelaku usaha dapat melakukan mekanisme dalam pengurusan Izin Usaha Jasa Pertambangan menggunakan Online Single Submission Risk Based Approach atau OSS-RBA. Pengguna dapat mengakses melalui www.oss.go.id. OSS-RBA adalah layanan perizinan melalui metode online terintegrasi serta terpadu dengan pola perizinan yang berbasis risiko.
OSS-RBA adalah sistem satu pintu sehingga kini calon pengusaha dapat lebih mudah dalam melakukan pengurusan izin tambang untuk industri. Karena itu, pelaku usaha tidak perlu mengunjungi banyak tempat untuk mengurus izin. Saat pengguna masuk di dashboard, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah melakukan pendaftaran untuk mendapatkan akses. Untuk itu diperlukan nama pengguna beserta kata sandi. Nantinya, pengguna akan mengisi beberapa data penting yang terkait dengan data diri dan usaha tambang yang akan dibuka.
Setelah itu, pengguna akan mendapatkan NIB dimana pemberitahuan akan diserahkan ke lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin usaha. Lembaga pemerintah tersebut nantinya akan memverifikasi kesesuaian usaha apabila memang verifikasi diperlukan. Nantinya, sistem OSS-RBB akan menentukan apakah verifikasi tersebut disetujui atau tidak.
Apabila diperlukan, sistem mengirimkan notifikasi kepada pendaftar berkaitan dengan kelengkapan persyaratan apabila persyaratan belum lengkap. Perlu diketahui bahwa NIB wajib untuk pengusaha dengan kegiatan usaha skala menengah-tinggi dan skala tinggi dimana pengusaha masih akan menjalani proses verifikasi dari lembaga pemerintah sehingga sesuai standar yang ditentukan.
Berbeda dengan pelaku usaha dengan risiko skala rendah serta skala menengah-rendah yang dapat langsung memulai usaha, segera setelah mendapatkan NIB. Hal ini sudah diatur oleh undang-undang karena kegiatan usaha tersebut yang tidak memiliki berdampak signifikan terhadap lingkungan dan SDA (Sumber Daya Alam) sekitar.
Cara Mengurus Izin Tambang Berbeda Untuk Setiap Material yaitu:
- Batubara
Rakyat atau WPR. Sesuai Pasal 1 angka 32 UU 3/2020, WPR merupakan bagian wilayah pertambangan tempat untuk kegiatan usaha pertambangan rakyat.
Wilayah pertambangan yang dimaksud adalah wilayah dengan potensi mineral dan batu bara yang tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang juga bagian dari tata ruang nasional.
Sebuah wilayah pertambangan ditetapkan sebagai WPR apabila memenuhi berbagai kriteria seperti cadangan mineral sekunder di sungai dan/atau di antara tepi dan tepi sungai; memiliki cadangan primer mineral logam dengan kedalaman maksimal 100 meter; endapan teras, dataran banjir, dan endapan sungai purba; luas wpr maksimal 100 hektare;dan sesuai kriteria pemanfaatan ruang dan kawasan untuk usaha pertambangan sesuai peraturan perundang-undangan. - Minyak Bumı
Ketentuan izin usaha pengolahan minyak bumi tertuang dalam beberapa dokumen antara lain: PERMEN ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (Permen ESDM 29/2017), yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 52 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas PERMEN ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (Permen ESDM 52/2018)
PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), UU Nomor 6 Tahun 2023 yang berkaitan dengan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU 6/2023)
Pada pasal 5 UU 22/2001, yang telah diubah dengan Pasal 40 UU 6/2023 disebutkan kegiatan usaha gas dan minyak bumi terdiri kegiatan usaha hulu dan hilir, menggunakan perincian. Maksud usaha hulu adalah eksploitasi dan eksplorasi sedangkan usaha hilir meliputi niaga, pengangkutan, pengolahan, dan penyimpanan. - Gas Alam
Izin usaha tambang gas alam mengacu pada Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi Dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Suar Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi.
- Bauksit
Izin tambang bauksit diatur berdasarkan PP No 23 Tahun 2010 melalui cara permohonan wilayah. Artinya, setiap pihak yang ingin memiliki IUP harus mengajukan permohonan kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangan. Pemberian IUP eksplorasi bahan tambang diberikan setelah pemohon memenuhi persyaratan dan telah mendapatkan WIUP untuk izin eksplorasi.
Permohonan IUP Eksplorasi diajukan setelah mendapat peta WIUP beserta batas dan koordinat. Pemberian IUP operasi produksi bahan tambang adalah tahap akhir sebagai syarat melaksanakan produksi tambang. - Fosfat
Izin tambang fosfat sama dengan izin tambang batuan berdasarkan PP No 23 Tahun 2010 melalui cara permohonan wilayah. Artinya, setiap pihak yang ingin memiliki IUP harus mengajukan permohonan kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangan. Untuk tambang fosfat, kode KBLI menggunakan 08912 dengan cakupan usaha penambangan, pemurnian, sortasi hingga penghancuran dan pembersihan sebelum peningkatan kadar bahan galian fosfat
- Batu Gamping
Izin usaha batu gamping termasuk dalam kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). UU ini lantas diturunkan dalam bentuk PP atau Peraturan Pemerintah. Salah satunya PP No 23 Tahun 2010 yang didalamnya terdapat pembahasan terkait Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Disini batu gamping termasuk salah satu dari 5 golongan yaitu golongan batuan termasuk andesit, tanah liat, kerikil galian, tanah urug, dan sebagainya.
- Emas
Pemerintah membuat peraturan mengenai izin usaha pertambangan berdasar peraturan pemerintah dimana pertambangan emas termasuk golongan pertambangan mineral logam. Calon pemilik usaha dapat mengajukan permohonan izin tambang dengan melengkapi semua formulir dan melampirkan semua dokumen yang diminta.
Pengajuan izin ini dilakukan melalui 2 tahap yaitu tahap pengajuan wilayah izin usaha pertambangan batuan dan Pengajuan Permohonan Wilayah. Pernyataan Rekomendasi dari bupati atau walikota diperlukan untuk rekomendasi kepada gubernur sebelum pemberian rekomendasi kepada menteri untuk memberikan WIUP.
Pemohon wajib penuhi persyaratan koordinat geografis sesuai ketentuan yang ditetapkan sebelum membayar biaya pencadangan wilayah serta pencetakan peta. Pemberian Keputusan dilakukan dengan rentan waktu maksimal 10 hari kerja setelah permohonan diterima. - Yodium
Pertambangan yodium menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia 08914 atau Pertambangan Yodium. Kelompok ini mencakup usaha pertambangan ekstraksi air tanah mengandung yodium dalam hal ini termasuk kegiatan distilasi dari ekstraksi mineral tersebut.
Pemilihan KBLI pada skala usaha Pertambangan Yodium mulai dari usaha skala mikro, kecil, menengah, dan besar, bergantung pada modalnya. Modal paling kecil adalah 1 miliar untuk usaha mikro dan sepuluh miliar untuk skala besar. - Timah
Sama halnya dengan calon pemilik tambang lain, harus ada izin usaha pertambangan berdasar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, Calon pemilik usaha tambang timah dapat merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. UU tersebut mengatur praktek pertambangan yang tidak berdampak pada kerusakan lingkungan diman hal ini terkait dengan perubahan fungsi hutan mengakibatkan kerusakan lahan serta pencemaran sungai.
- Aspal
Calon pemilik tambang aspal yang mendaftarkan diri melalui OSS-RBA dapat memilih kode 08993 sebagai Kode KBLI usaha Pertambangan Aspal Alam. Kelompok ini mencakup kegiatan usaha penambangan aspal alam serta batu beraspal dan juga bitumen padat alam.
Pemilik usaha perlu mengetahui level risiko yaitu resiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi dimana jenis klasifikasi menentukan apakah pemilik bisnis perlu izin usaha lainnya atau tidak.
Nomor Induk Berusaha berfungsi untuk izin operasional ataupun izin komersial usaha mempunyai resiko rendah. Sertifikat Standar diperlukan untuk risiko usaha menengah hingga tinggi.
Calon pemilik usaha harus melakukan konsultasi publik terhadap rencana operasional terutama jika tambang tersebut berpotensi mempengaruhi masyarakat sekitar. - Marmer
Izin tambang marmer sama dengan izin tambang batuan berdasarkan PP No 23 Tahun 2010 melalui cara permohonan wilayah. Persiapan dokumen penting setelah studi kelayakan selesai untuk pengajuan izin tambang. Hal ini mungkin mencakup rencana operasional, perencanaan lingkungan, perizinan lingkungan, perencanaan rehabilitasi, dan dokumen hukum lainnya.
Untuk tambang marmer, kode KBLI bisa berbeda sesuai kepentingan. Kode 23961 untuk industri barang dari marmer dan granit untuk keperluan rumah tangga, dan kode 23962 industri barang dari marmer dan granit untuk bahan bangunan.
Setelah itu evaluasi akan dilakukan dimana otoritas berwenang akan meninjau permohonan dengan melibatkan berbagai departemen terkait seperti departemen pertambangan, lingkungan, dan mungkin juga departemen sosial. diatas adalah peraturan mengenai perizinan tambang untuk izin pengolahnya kamu bisa pelajari mengenai izin usaha industri pengolahan mineral logam
Selama proses operasional tambang, pemilik usaha wajib memantau lingkungan secara teratur untuk melaporkannya kepada yang berwenang. Bahkan saat pemilik usaha memutuskan untuk menutup tambang, perlu adanya rehabilitasi lahan untuk mengurangi dampak lingkungan serta memulihkan lahan supaya dapat digunakan kembali. jika perusahaan kamu PMA kamu bisa pelajari Peraturan perizinan tambang untuk PMA
Butuh Jasa atau Konsultasi Izin Tambang
Butuh Layanan dengan Tim Kami, Chat langsung!
Portofolio Kami
Share Yuk !
FAQ Page Seputar Izin Tambang
Izin tambang adalah izin yang diperlukan untuk melakukan kegiatan pertambangan di Republik Indonesia. Izin ini meliputi berbagai aspek, termasuk penyelidikan umum, eksplorasi, konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, penjualan, dan pasca tambang.
Para pelaku usaha dapat menggunakan layanan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) yang dapat diakses melalui oss.go.id. OSS-RBA adalah sistem satu pintu yang memungkinkan calon pengusaha untuk mengurus izin tambang secara online dan terintegrasi.
Persyaratan yang diperlukan dapat berbeda tergantung pada jenis material yang ditambang. Namun, secara umum, persyaratan meliputi Nama Pengguna (Username) dan Kata Sandi, data diri dan data usaha tambang yang akan dibuka, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan dokumen-dokumen lainnya yang diminta.
Proses pengurusan izin tambang untuk material seperti batubara, minyak bumi, gas alam, bauksit, fosfat, batu gamping, emas, yodium, timah, aspal, dan marmer memiliki langkah-langkah serta persyaratan yang khusus. Pemohon harus memahami tata cara pengurusan izin yang berlaku untuk material yang akan ditambang.
Ya, terutama jika tambang tersebut berpotensi mempengaruhi masyarakat sekitar. Calon pemilik usaha tambang wajib melakukan konsultasi publik terhadap rencana operasional tambang untuk memperoleh masukan dan meminimalisir dampak yang mungkin timbul.
Ya, tergantung pada tingkat risiko usaha, pemilik usaha dapat memerlukan izin tambahan seperti Sertifikat Standar. Perbedaan ini harus dipahami dan dipenuhi oleh calon pemilik usaha sebelum mengajukan izin.
Setelah mendapatkan izin tambang, pemilik usaha wajib memantau lingkungan secara teratur, melaporkan aktivitas tambang kepada otoritas yang berwenang, dan jika suatu saat menutup tambang, melakukan rehabilitasi lahan untuk meminimalkan dampak lingkungan.
Seorang Lulusan Universitas Hukum di jakarta yang gemar akan menulis perkembangan hukum di Indonesia