
Memahami Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin yang wajib dimiliki untuk dapat melakukan kegiatan usaha pertambangan di wilayah hukum Republik Indonesia. IUP merupakan landasan hukum yang memastikan bahwa seluruh kegiatan, mulai dari tahap awal hingga pasca-tambang, dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Proses untuk mendapatkan IUP melibatkan beberapa tahapan penting:
- Penyelidikan Umum: Tahap awal untuk mengetahui kondisi geologi.
- Eksplorasi: Kegiatan untuk mendapatkan informasi rinci mengenai sumber daya mineral atau batubara.
- Studi Kelayakan: Penilaian teknis, ekonomis, dan lingkungan untuk menentukan kelayakan proyek.
- Konstruksi: Pembangunan fasilitas yang diperlukan untuk kegiatan produksi.
- Penambangan: Kegiatan pengambilan material tambang.
- Pengolahan dan Pemurnian: Proses untuk meningkatkan kualitas material.
- Pengangkutan dan Penjualan: Distribusi dan komersialisasi hasil tambang.
- Pasca-tambang: Kegiatan reklamasi dan pemulihan lingkungan setelah operasional selesai.
Memahami setiap tahap ini sangat penting untuk membangun kepercayaan dan menunjukkan otoritas Anda sebagai pelaku usaha yang bertanggung jawab.
Cara Mengajukan Izin Tambang Melalui OSS-RBA
Pemerintah Indonesia telah menyederhanakan proses perizinan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Sistem terintegrasi ini memungkinkan calon pengusaha untuk mengurus izin secara online, sehingga lebih efisien dan transparan.
Berikut adalah langkah-langkah pengajuan izin melalui situs resmi www.oss.go.id:
- Pendaftaran Akun: Langkah pertama adalah mendaftar untuk mendapatkan hak akses (nama pengguna dan kata sandi) di portal OSS.
- Mengisi Data Usaha: Setelah masuk ke dasbor, Anda perlu mengisi data diri dan rincian usaha tambang yang akan didirikan.
- Penerbitan NIB: Setelah data lengkap, sistem akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB ini berfungsi sebagai identitas pelaku usaha.
- Verifikasi oleh Lembaga Terkait: Sistem akan meneruskan permohonan Anda ke kementerian atau lembaga pemerintah yang berwenang untuk diverifikasi. Jika ada persyaratan yang belum lengkap, sistem akan mengirimkan notifikasi.
- Persetujuan Izin: Setelah proses verifikasi selesai dan disetujui, izin usaha akan diterbitkan.
Perlu dicatat bahwa proses ini bergantung pada tingkat risiko usaha:
- Risiko Rendah dan Menengah-Rendah: Pelaku usaha dapat langsung memulai kegiatan operasional setelah mendapatkan NIB.
- Risiko Menengah-Tinggi dan Tinggi: Pelaku usaha wajib menjalani proses verifikasi standar dari lembaga pemerintah sebelum dapat memulai kegiatan.
Persyaratan Izin Berdasarkan Jenis Material Tambang
Setiap material tambang memiliki regulasi dan persyaratan khusus. Berikut adalah rinciannya:
1. Batubara
Izin untuk batubara dapat diajukan dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Menurut UU No. 3/2020, WPR adalah area yang dialokasikan untuk pertambangan skala kecil. Kriteria penetapan WPR meliputi cadangan mineral sekunder, kedalaman cadangan primer maksimal 100 meter, dan luas maksimal 100 hektare.
2. Minyak Bumi
Izin usaha pengolahan minyak bumi diatur dalam beberapa peraturan, termasuk Permen ESDM No. 29/2017 (diubah oleh Permen ESDM No. 52/2018), PP No. 5/2021, dan UU No. 6/2023 (UU Cipta Kerja). Kegiatan usaha dibagi menjadi hulu (eksplorasi dan eksploitasi) dan hilir (pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga).
3. Gas Alam
Izin untuk gas alam mengacu pada Permen ESDM No. 30/2021. Peraturan ini secara spesifik mengatur tata cara penetapan alokasi, pemanfaatan, serta harga gas suar pada kegiatan usaha hulu migas.
4. Bauksit
Izin tambang bauksit diajukan melalui permohonan wilayah sesuai PP No. 23/2010. Pemohon harus terlebih dahulu mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk eksplorasi sebelum dapat mengajukan IUP Operasi Produksi.
5. Fosfat
Sama seperti bauksit, izin tambang fosfat mengacu pada PP No. 23/2010 melalui mekanisme permohonan wilayah. Untuk kegiatan ini, kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang digunakan adalah 08912, yang mencakup kegiatan dari penambangan hingga pemurnian.
6. Batu Gamping (Kapur)
Izin usaha batu gamping diatur dalam UU No. 4/2009 (UU Minerba) dan peraturan turunannya, seperti PP No. 23/2010. Batu gamping termasuk dalam golongan batuan.
7. Emas
Pertambangan emas tergolong dalam mineral logam. Proses pengajuan izinnya melalui dua tahap: pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan pengajuan permohonan izin itu sendiri. Diperlukan rekomendasi dari bupati/walikota dan gubernur sebelum menteri menerbitkan WIUP.
8. Yodium
Kegiatan pertambangan yodium menggunakan KBLI 08914. Usaha ini mencakup ekstraksi air tanah yang mengandung yodium. Skala usaha (mikro hingga besar) ditentukan oleh besaran modal yang diinvestasikan.
9. Timah
Regulasi untuk tambang timah mengacu pada UU No. 4/2009 dan PP No. 23/2010. Peraturan ini menekankan pentingnya praktik pertambangan yang tidak merusak lingkungan, terutama terkait fungsi hutan dan pencemaran sungai.
10. Aspal
Untuk tambang aspal, kode KBLI yang digunakan adalah 08993. Sistem OSS-RBA akan menentukan level risiko (rendah, menengah, atau tinggi), yang akan memengaruhi jenis izin lanjutan yang diperlukan. Usaha berisiko rendah hanya memerlukan NIB, sementara risiko menengah-tinggi memerlukan Sertifikat Standar.
11. Marmer
Izin tambang marmer mengikuti prosedur dalam PP No. 23/2010. Kode KBLI dapat bervariasi tergantung tujuan usaha, misalnya 23961 untuk produk rumah tangga atau 23962 untuk bahan bangunan.
Kewajiban Setelah Mendapatkan Izin
Memperoleh izin hanyalah awal dari tanggung jawab. Selama masa operasional, pemilik usaha wajib melakukan pemantauan lingkungan secara berkala dan melaporkannya kepada otoritas terkait. Bahkan setelah tambang ditutup, perusahaan wajib melakukan rehabilitasi lahan untuk memulihkan ekosistem dan mengurangi dampak lingkungan jangka panjang.
Dengan memahami dan mematuhi seluruh prosedur ini, Anda tidak hanya menjalankan bisnis secara legal tetapi juga menunjukkan komitmen terhadap praktik pertambangan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.