Prosedur Proses Arbitrase

Informasi Lengkap Petunjuk Prosedur Arbitrase

Dalam dunia hukum, kita mengenal salah satu metode penyelesaian sengketa yang disebut sebagai arbitrase. Arbitrase ini merupakan penyelesaian masalah atau sengketa perdata di luar peradilan hukum. Agar bisa menyelesaikan sengketa dengan metode ini maka ada prosedur yang harus diikuti. Berikut akan dibahas lebih lengkap mengenai prosedur arbitrase agar Anda bisa lebih memahaminya. 

Tahapan Proses Pengajuan Arbitrase

  1. Konsultasi Hukum

    Langkah pertama yang harus dilakukan adalah konsultasi hukum. Pihak yang berselisih sebaiknya berkonsultasi dulu dengan konsultan hukum atau pihak lain yang berpengalaman. Konsultasi ini dilakukan untuk mempertimbangkan apakah memang arbitrase menjadi solusi yang paling efektif dalam menyelesaikan masalah atau konflik tersebut. 
    Perlu diketahui bahwa tidak semua jenis konflik atau sengketa bisa diselesaikan dengan arbitrase. Tentu harus dilakukan pertimbangan yang matang sehingga bisa diambil keputusan untuk mengambil langkah arbitrase ini. Perlu dilihat kembali apakah arbitrase nantinya bisa menguntungkan atau justru lebih banyak merugikan bagi kedua pihak. 
    Dua pihak yang berselisih atau bersengketa mungkin saja tidak paham masalah hukum secara mendalam. Itulah mengapa dibutuhkan konsultasi dengan pihak yang lebih berpengalaman. Dengan begitu bisa dilakukan analisis lebih jauh apakah arbitrase akan menjadi solusi terbaik atau bisa diambil solusi lain yang dirasa lebih menguntungkan. 
    konsul hukum

  2. Pelengkapan Syarat Dokumen

    Jika langkah arbitrase sudah diputuskan tepat dan akan dilanjutkan ke langkah berikutnya, maka pihak terkait harus melengkapi persyaratan dokumen yang dibutuhkan. Hal ini sangat penting dan akan jauh lebih baik jika dipersiapkan sejak dini. Apalagi jika syarat dokumennya terbilang banyak dan memakan waktu pengurusan. 
    Selain menyediakan waktu untuk melengkapi syarat dokumen, jangan lupa juga untuk mempersiapkan biaya. Sediakan biaya agar proses pelengkapan syarat dokumen ini bisa berjalan dengan lancar. Catat dulu apa saja syarat dokumen yang dibutuhkan agar lebih mudah untuk memenuhinya. 
    Pihak yang menggugat perlu membuat surat pemberitahuan arbitrase. Surat ini harus memuat informasi nama, alamat, perjanjian arbitrase, perjanjian masalah yang menjadi sengketa, dasar tuntutan, serta cara penyelesaian yang diinginkan. Konsultasikan masalah persyaratan ini kepada konsultan hukum yang dipilih. Bisa juga dikonsultasikan dengan pengacara arbitrase yang terlibat.
    persyaratan arbitrase

  3. Pemilihan Pengacara

    Prosedur arbitrase berikutnya yang harus dilakukan adalah memilih pengacara arbitrase. Pemilihan pengacara ini sangat penting karena akan berpengaruh pada kelancaran proses arbitrase. Selain itu pengacara juga akan berperan besar pada kesuksesan pihak penggugat untuk mendapatkan hasil sesuai keinginannya. Jadi, pastikan untuk memilih pengacara arbitrase terbaik yang bisa diandalkan. 
    Ada banyak hal yang harus dipertimbangkan ketika ingin memilih pengacara arbitrase. Tentunya pengacara yang dipilih tak boleh sembarangan agar arbitrase bisa berjalan sesuai dengan harapan. Cobalah untuk mencari firma hukum terbaik agar bisa bertemu dengan pengacara arbitrase yang kualitasnya juga terbaik. 
    Dalam sebuah proses arbitrase, ada banyak tahapan yang penting untuk diikuti. Pengacara akan membantu kliennya untuk mengikuti semua tahapan prosedur dalam proses arbitrase tersebut. Jika bekerja sama dengan pengacara terbaik maka proses mengikuti semua tahapan tersebut akan berjalan lebih mudah dari awal sampai akhir. 
    Sangat disarankan untuk memilih pengacara yang memang sudah berpengalaman dalam menangani kasus arbitrase. Ini akan mempermudah Anda untuk menyelesaikan prosedur arbitrase lebih lancar karena sudah ada pihak yang berpengalaman. Mencari referensi atau rekomendasi dari orang lain juga sangat disarankan agar lebih mudah bertemu dengan pengacara arbitrase terbaik. 
    memilih kuasa arbitrase

  4. Membuat Kesepakatan Arbitrase

    Proses penyelesaian sengketa dengan arbitrase hanya bisa dilakukan jika dua pihak saling setuju atas keputusan tersebut. Oleh sebab itu harus ada kesepakatan arbitrase yang dibuat oleh dua pihak yang bersengketa. Arbitrase ini tidak akan bisa berjalan jika hanya satu pihak yang menginginkannya. Proses arbitrase tidak bisa dilanjutkan jika tidak ada kesepakatan. 
    Kesepakatan ini harus didiskusikan terlebih dahulu lalu dibuat dalam bukti tertulis. Jadi ada bukti pasti bahwa dua pihak memang sudah menyetujui proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase. Setelah kesepakatan dibuat, maka bisa diartikan bahwa dua pihak tadi siap menanggung keuntungan maupun kerugian setelah proses arbitrase dijalankan. 
    Bagaimana jika satu pihak tidak setuju untuk dilakukan arbitrase? Apabila hal ini terjadi maka arbitrase tidak bisa diselesaikan. Oleh sebab itu harus dicari cara lain untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Tentunya solusi lain ini harus disetujui bersama dan sesuai dengan kepentingan masing-masing pihak. 
    kesepakatan arbitrase

  5. Pendaftaran dan Permohonan Arbitrase

    Langkah berikutnya adalah melakukan pendaftaran dan permohonan arbitrase. Jika dua pihak sudah memberikan persetujuan maka pendaftaran dan permohonan arbitrase bisa langsung dilakukan. Permohonan arbitrase ini bisa diajukan dengan menyertakan informasi meliputi nama dan alamat pihak yang bersengketa, perjanjian arbitrase, fakta kasus arbitrase, rincian permasalahan, juga nilai tuntutan.
    Dalam proses permohonan ini maka pihak yang terlibat harus mengumpulkan semua dokumen yang menjadi syarat. Termasuk salinan otentik perjanjian arbitrase dan dokumen lainnya yang dinilai relevan. Jika nantinya ada dokumen yang dianggap kurang maka bisa dilengkapi sambil proses arbitrase berjalan. 
    kesepakatan arbitrase

  6. Penunjukkan Arbiter

    Proses arbitrase ini tidak bisa berjalan lancar jika tidak ada arbiter yang terlibat. Lalu siapa arbiter itu? Arbiter adalah orang yang memiliki kompetensi dan integritas untuk dipilih sebagai pemeriksa dan pemberi putusan atas sengketa yang sedang berlangsung. Pihak yang bersengketa harus memilih arbiter atas keputusan bersama. 
    Arbiter ini nantinya dipilih sebagai pihak ketiga yang bersikap netral. Penunjukkan arbiter dilakukan paling lambat 30 hari setelah permohonan arbitrase diajukan. Apabila pemohon tidak bisa menunjuk arbiter yang tepat dalam jangka waktu tersebut maka penunjukkan akan dilakukan oleh lembaga arbitrase terpilih. 
    Sebenarnya, lembaga arbitrase memberikan perpanjangan waktu selama 14 hari jika pemohon tidak bisa menunjuk arbiter dalam waktu 30 hari tadi. Namun, harus ada alasan yang sah mengapa pemohon belum bisa menunjuk arbiter sehingga dapat diberikan perpanjangan waktu. Jika memang arbiter harus ditunjuk oleh lembaga arbitrase maka dua pihak yang bersengketa mau tidak mau harus menyetujuinya.
     Penunjukan arbiter

  7. Permintaan Tanggapan Termohon

    Jika sebelumnya adalah prosedur arbitrase yang harus diikuti oleh pihak pemohon, maka tahapan ini menjadi tanggung jawab dari pihak termohon. Nantinya termohon akan menerima salinan dokumen permohonan dan dokumen lainnya yang menyampaikan maksud arbitrase kepada termohon. Lalu tanggung jawab termohon adalah menyampaikan tanggapan atas permintaan tersebut. 
    Termohon diminta untuk memberikan tanggapan atas permintaan arbitrase selambat-lambatnya selama 30 hari. Namun pihak termohon bisa meminta perpanjangan waktu jika memang tidak bisa memberi tanggapan dalam jangka waktu tersebut. Melalui penyampaian alasan yang sah dan jelas, maka pihak lembaga arbitrase akan memberikan perpanjangan waktu selama 14 hari. 
    Jika termohon sudah memberikan tanggapan, maka proses arbitrase bisa dilanjutkan kembali. Biasanya termohon juga akan menggunakan waktu tersebut untuk mempertimbangkan apakah memang langkah arbitrase ini akan menguntungkan atau tidak. Termohon juga harus mempelajari dengan baik seperti apa tahapan yang harus dilalui agar proses arbitrase tersebut berjalan dengan lancar. 
    Tanggapan pemohon

  8. Pengajuan Tuntutan Balik

    Tahapan ini bisa dilewati jika memang pihak termohon tidak ingin mengajukan tuntutan balik. Namun pada sebagian besar kasus arbitrase, pihak termohon akan mengajukan adanya tuntutan balik. Dalam pengajuan tuntutan balik ini, pihak termohon harus menyertakan data dan bukti lain yang relevan dengan kasus tersebut. Tentunya semua bukti ini harus mendukung untuk diajukannya tuntutan balik tadi. 
    Tuntutan balik ini diajukan selambat-lambatnya pada saat sidang pertama arbitrase digelar. Namun, ada juga kondisi dimana termohon akan mengajukan tuntutan balik di tanggal-tanggal tertentu asalkan ada jaminan yang beralasan. Namun penting sekali untuk dipahami bahwa pengajuan tuntutan balik ini akan membutuhkan biaya dan biaya tersebut harus ditanggung oleh dua pihak yang bersengketa. 
    Sama halnya seperti tahap permohonan arbitrase tadi dimana termohon harus memberikan tanggapan, dalam tahap tuntutan balik ini pihak pemohon juga harus memberi tanggapan. Pemohon diminta untuk memberi tanggapan atas tuntutan balik yang dilakukan oleh pihak termohon. Pemberian tanggapan ini dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sejak tuntutan balik diberikan.
    Pengajuan Tuntutan Balik

  9. Sidang Pemeriksaan

    Prosedur arbitrase berikutnya adalah sidang pemeriksaan. Dalam sidang pemeriksaan ini maka akan dilakukan pemeriksaan terhadap tuntutan dan kasus arbitrase tersebut. Sesuai dengan Undang-Undang, pemeriksaan akan dilakukan secara tertutup, memakai bahasa Indonesia, dan harus dibuat laporan tertulis. Selain itu dalam sidang ini harus ada waktu untuk mendengarkan keterangan dari semua pihak. 
    Karena sidang digelar tertutup, maka hanya pihak yang bersengketa dan arbiter yang bisa menghadiri sidang tersebut. Namun bisa juga ada pihak ketiga yang mengikuti jalannya sidang. Tentunya pihak ketiga ini harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari majelis atau arbiter agar bisa hadir di sidang tersebut. 
    Banyak hal yang akan dilakukan dalam sidang pemeriksaan tersebut. Tentunya pemeriksaan dokumen syarat arbitrase harus dilakukan dengan baik. Nantinya majelis juga akan melakukan analisis kasus arbitrase tersebut secara cermat. Termasuk memeriksa semua bukti yang telah diserahkan oleh pihak pemohon maupun termohon. Melalui pemeriksaan ini akan didapatkan hasil putusaan terbaik bagi kedua pihak.
    Sidang Pemeriksaan arbitrase

  10. Pengambilan Putusan

    Sidang pemeriksaan kasus arbitrase akan berakhir dengan pengambilan putusan. Ini merupakan bagian terpenting dan pastinya paling dinantikan oleh pihak yang bersengketa. Majelis atau arbiter bisa saja memberikan putusan akhir dalam satu kali pemeriksaan. Namun bisa juga diberikan putusan-putusan pendahuluan atau putusan parsial, sesuai kondisi. 
    Bagaimana jika majelis atau arbiter tidak bisa mengambil putusan pada waktu yang sudah ditentukan. Majelis atau arbiter bisa mendapatkan perpanjangan waktu pengambilan putusan. Namun perpanjangan waktu ini harus disepakati bersama sehingga tidak merugikan pihak manapun. Selain itu perpanjangan waktu juga bisa diberikan jika memang ada lebih banyak manfaat yang bisa didapatkan. 
    Bagaimana jika ada pihak yang tidak merasa puas dengan putusan tersebut? Maka bisa diajukan banding untuk meminta pihak majelis atau arbiter membuat pertimbangan yang lain. Namun dalam proses ini, pihak yang mengajukan banding harus bisa menunjukkan bukti atau alasan yang relevan dan mendukung. Jika tidak, maka proses banding bisa ditolak dan kembali kepada putusan awal.
    Pengambilan keputusan arbitrase

Baca   Sewa Pengacara

Prosedur arbitrase ini memang cukup rumit apalagi bagi Anda yang mungkin belum pernah menyelesaikan sengketa dengan prosedur tersebut. Namun, dengan bantuan pengacara arbitrase terbaik maka prosedur ini akan jauh lebih mudah untuk dijalani. Pastikan untuk mengikuti semua tahapannya sesuai ketentuan sehingga proses arbitrase bisa berjalan lancar tanpa hambatan.

Jasa Layanan Arbitrase Silahkan Gunakan Layanan Kami ! Kami Adalah Lawyer yang Tepat.

Portofolio Kami

Share Yuk!