Ketahui Mengenai Unsur Serta Bentuk Tindak Pidana Penggelapan dalam KUHP
Penggelapan adalah salah satu perbuatan tindak pidana yang sekaligus melawan hukum. Yaitu dengan cara menyembunyikan harta ataupun barang berharga milik orang lain tanpa sepengetahuan orang lain yang bertujuan untuk menguasai atau mengalihkan kepemilikan demi tujuan lain. Di sini sudah terlihat jelas unsur tindak pidana penggelapan, yakni melakukannya dengan sengaja.
Terkait hukum pidana penggelapan ini sudah diatur di dalam Pasal 372. Di sana telah dijelaskan bahwa, siapapun yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang melawan hukum dengan berupaya memiliki barang secara sebagian maupun keseluruhan miliki orang lain, maka bisa diancam pidana penjara selama 4 tahun atau denda paling banyak sebesar Rp 900.000.
Unsur-Unsur Objektif Tindak Pidana Penggelapan
Dalam pidana penggelapan, unsur objektif berkaitan dengan keinginan seseorang untuk bisa menguasai barang orang lain melalui tindakan melanggar hukum agar sebagian atau seluruh barang tersebut berada di dalam kekuasaannya. Selain itu, masih beberapa unsur objektif lainnya adalah sebagai berikut.
1. Mengaku Sebagai Milik Sendiri
Di sini, pelaku seolah-olah berperan sebagai pemilik suatu barang sekaligus melakukan suatu tindakan sebagaimana pemilik barang yang sesungguhnya melakukan terhadap barang tersebut. Unsur pidana penggelapan di sini sudah memenuhi syarat apabila perbuatan ingin menguasai sudah dilakukan atau selesai. Contohnya, barang tersebut sudah dipakai sendiri, dijual, ditukar dan sebagainya.
2. Sesuatu Barang
Barang atau benda yang sudah dalam kekuasaan pelaku bukanlah barang yang sifatnya tidak terwujud. Objek penggelapan hanya bisa dinilai atau ditafsirkan sebagai barang yang dilihat dari kebendaannya memiliki wujud atau bergerak.
3. Seluruhnya atau Sebagian Adalah Milik Orang Lain
Unsur pidana penggelapan berikutnya mengandung artian, bahwa benda yang diambil tersebut harus berwujud barang atau benda yang dimiliki secara sebagian maupun menyeluruh. Namun untuk barang atau benda yang tidak bertuan atau tidak jelas siapa pemiliknya, maka tidak bisa menjadi objek penggelapan.
4. Yang Berada Dalam Kekuasaannya Bukan Karena Kejahatan
Seseorang yang secara sah diberikan kepercayaan atau kuasa untuk suatu barang, yang kemudian orang tersebut menyimpan sebagian atau seluruh barang tersebut demi tujuan pribadinya dengan cara melanggar hukum. Hal ini tentu sudah masuk unsur tindak pidana penggelapan.
Unsur Subjektif Tindak Pidana Penggelapan
Selain unsur objektif, dalam tindak pidana penggelapan juga terdapat unsur subjektif, dimana dalam hal unsur ini berkaitan dengan diri pelaku tindak pidana. Hal ini bisa berupa kesengajaan maupun unsur lain yang bersifat melawan hukum. Unsur ini terdiri dari.
1. Unsur Kesengajaan
Unsur kesengajaan adalah kondisi pelaku yang secara sadar, bahwa perbuatan memiliki barang atau benda milik orang lain yang ada dalam kekuasaan adalah perbuatan melawan hukum, bertentangan dengan hak milik orang lain serta bertentangan dengan kewajiban hukumnya.
2. Unsur Melawan Hukum
- Unsur dengan sengaja adalah kondisi dimana pelaku menyadari telah memiliki atau menguasai sebagian atau seluruhnya barang milik orang lain, namun pelaku juga menghendaki tentang adanya akibat yang dilarang atas tindakannya tersebut.
- Unsur menguasai atau memiliki melalui tindakan melawan hukum, dimana barang tersebut dimiliki atau dikuasai secara melawan hukum ataupun melalui tindakan yang tidak patut.
- Unsur suatu benda dimana semua benda yang memiliki wujud seperti perhiasan, uang, binatang dan sebagainya, termasuk juga benda yang tidak berwujud seperti gas, aliran listrik dan sebagainya. Selain benda-benda berharga, benda lain yang tidak memiliki nilai uang, namun jika bertentangan dengan pemiliknya dapat juga dikenakan pasal terkait penggelapan.
- Unsur sebagian atau seluruhnya milik orang lain adalah kondisi dimana barang tersebut sebagian atau seluruhnya milik orang lain. Artinya, kepunyaan barang tersebut berdasarkan undang-undang dan hukum yang berlaku.
Bentuk Pidana Penggelapan
Tindak pidana penggelapan sebenarnya sudah diatur di dalam beberapa pasal. Seperti pada Pasal 372 KUHP sampai pada Pasal 377 KUHP, dimana tindak pidana penggelapan bisa dikategorikan menjadi beberapa jenis sebagai berikut.
1. Penggelapan Dalam Bentuk Pokok
Penggelapan jenis ini adalah sebuah kejahatan yang dilakukan seseorang secara sengaja untuk menguasai barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya melalui tindakan yang melawan hukum. Orang tersebut bisa mendapatkan barang kekuasaannya bukan dari kejahatan.
2. Penggelapan Ringan
Di dalam Pasal 373 KUHP dijelaskan, bahwa perbuatan penggelapan yang dilakukan seseorang bukan pada hewan ternak atau nilainya tidak lebih banyak dari Rp 250.000.
3. Penggelapan Dengan Pemberatan
Dalam Pasal 374 KUHP juga dinyatakan terkait penggelapan dengan pemberatan berupa penggelapan yang dilakukan oleh seseorang untuk menguasai suatu benda karena memiliki pekerjaan atau jabatan maupun karena mendapatkan uang sebagai bentuk imbalan.
Sementara dalam Pasal 375 KUHP disebutkan, bahwa penggelapan dengan pemberatannya penggelapan yang dilakukan oleh seseorang terhadap benda yang karena terpaksa harus dititipkan kepadanya selaku kurator, wali atau kuasa untuk mengurus benda milik orang lain atau bisa juga sebagai pelaksana wasiat dan kedudukannya mengurus benda yayasan atau amal.
4. Penggelapan Sebagai Delik Aduan
Pasal 376 KUHP yang juga mengacu dalam Pasal 367 ayat (2) HUHP. Disebutkan dengan adanya ketentuan tersebut, seseorang memiliki hubungan keluarga melakukan tindakan penggelapan ataupun membantu melakukan tindakan penggelapan terhadap anggota keluarga lain yang masih tinggal satu rumah, maka dapat dituntut jika ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan.
5. Penggelapan Oleh Pegawai Negeri Karena Jabatannya
Buku II Bab XXVIII mengatur tentang kejahatan jabatan. Ini merupakan jenis kejahatan yang dilakukan seseorang yang pada jabatannya berstatus sebagai pegawai negeri. Ketentuan terkait penggelapan jabatan ini telah diatur di dalam Pasal 415 dan juga Pasal 417 KUHP. Di dalamnya menjelaskan, seseorang yang menjabat sebagai pegawai negeri yang dengan sengaja membiarkan suatu benda atau barang diambil atau digelapkan oleh pihak lain.
Semua tindakan yang sudah memenuhi unsur pidana penggelapan, maka ini sudah termasuk dalam bentuk kejahatan. Dimana dalam Pasal 372, pelaku bisa diancam pidana penjara hingga 4 tahun lamanya atau bisa juga dikenakan denda.
Bagi Anda yang saat ini sedang mengalami masalah terkait dengan tindak pidana penggelapan atau yang berkaitan dengan hukum lainnya, gunakan jasa dan layanan dari BURS Advocates. Sebagai kantor hukum terbaik di Jakarta, BURS Advocates akan memberikan pelayanan terbaik bagi Anda yang jadi klien kami.
Butuh Butuh Jasa Pengacara Pidana
Butuh Layanan dengan Tim Kami, Chat langsung!
Portofolio Kami
Share Yuk !
Seorang Lulusan Universitas Hukum di jakarta yang gemar akan menulis perkembangan hukum di Indonesia