
Saat membeli sebuah barang, Anda mungkin sudah tidak asing lagi dengan logo SNI yang tertera di kemasan ataupun permukaan barang tersebut. SNI yang merupakan singkatan dari Standar Nasional Indonesia, secara garis besarnya merupakan standarisasi atas hasil produksi masyarakat Indonesia. Simak ulasan mengenai syarat, biaya pengurusan, dan cara mendapatkan SNI di bawah ini.
Apa Itu SNI?
Berdasarkan Pasal 1 angka 7 PP 34/2018, SNI atau Standar Nasional Indonesia merupakan standar yang ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) dan berlaku di wilayah Indonesia. SNI dapat diterapkan terhadap barang yang diperdagangkan atau diedarkan, jasa yang diberikan, proses atau sistem yang dijalankan, ataupun personal yang terlibat dalam kegiatan tertentu.
Adapun tujuan SNI ini sesuai PP No. 102 Tahun 2022 tentang Standarisasi Nasional adalah untuk meningkatkan perlindungan pada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya, baik untuk keselamatan, keamanan, maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup, membantu kelancaran perdagangan, serta mewujudkan persaingan usaha yang sehat dalam perdagangan.
SNI merupakan satu-satunya standar yang ditetapkan oleh BSN guna melindungi konsumen pada saat penggunaan produk. Sekiranya saat barang yang diperjualbelikan atau jasa yang ditawarkan tidak lulus uji standarisasi, maka produk atau jasa tersebut tidak akan diizinkan untuk diedarkan. Sedangkan jika lulus, maka akan diberikan label SNI untuk menjamin keamanan dan kualitasnya.
Salah satu contoh pemberlakuan SNI bisa dilihat dari adanya pembubuhan tanda SNI dan/atau tanda kesesuaian pada barang dan/atau kemasan atau label yang akan diperdagangkan dan/atau diedarkan di wilayah Indonesia. Tanda tersebut berlaku untuk barang yang diproduksi, dihasilkan, ataupun diimpor dari luar negeri.
Jenis SNI
Sebagai pihak yang berencana untuk mengurus SNI, Anda harus pahami dulu bahwa SNI bisa dibedakan menjadi 2 jenis, yakni SNI yang sifatnya wajib dan SNI yang sifatnya sukarela. Jika sekiranya produk yang berencana dijual tergolong ke dalam kelompok produk yang harus lolos uji standarisasi, maknanya SNI untuknya bersifat wajib. Simak ulasan mengenai jenis SNI di bawah ini.
- SNI Sukarela
Sertifikasi SNI atas suatu produk atau jasa pada dasarnya bersifat sukarela atau tidak wajib, selama memang tidak ada penegasan untuk melakukan sertifikasi atas produk atau jasa tersebut. Pun begitu, adanya sertifikat SNI atas produk atau jasa yang ditawarkan akan memberikan nilai tambah tersendiri, yang kemudian membuat masyarakat percaya akan kualitas dari produk atau jasa tersebut.
- SNI Wajib
SNI yang bersifat wajib berlaku pada produk atau jasa yang atasnya diberikan penegasan untuk bisa lulus uji standarisasi terlebih dahulu. Jika produk atau jasa tersebut sudah berhasil melalui uji standarisasi dan dinyatakan lulus, barulah produk atau jasa tersebut bisa diedarkan. Sebaliknya, jika tidak lulus uji standarisasi maka akan dilarang untuk diedarkan, ditawarkan, ataupun diperjualbelikan.
Penerapan wajibnya SNI ini ditegaskan pada Pasal 20 ayat 4 PP 34/2018 yang menyatakan bahwa SNI diberlakukan secara wajib untuk memenuhi persyaratan yang diberlakukan oleh menteri atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian. Pemberlakukan kewajiban sertifikasi SNI tersebut dengan mempertimbangkan hal-hal berikut ini.
- Keselamatan, keamanan, kesehatan, dan pelestarian lingkungan hidup
- Daya saing produsen nasional dan persaingan usaha yang sehat
- Kemampuan dan kesiapan dunia usaha nasional
- Kesiapan infrastruktur LPK
- Budaya, adat istiadat, atau tradisi berdasarkan kearifan lokal
- Kepentingan nasional lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Sekiranya SNI diwajibkan atas barang, jasa, sistem, ataupun sebuah proses, maka pelaku usaha, kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau pemerintah daerah wajib sifatnya untuk memiliki sertifikat atas barang, jasa, sistem, ataupun proses tersebut. Tanpa adanya tanda lulus sertifikasi, barang, jasa, sistem, ataupun proses tidak boleh diedarkan atau dilakukan.
Manfaat SNI
Barang, jasa, sistem, ataupun proses yang sudah terstandarisasi SNI tentu mendatangkan manfaat, tidak hanya bagi konsumen namun juga bagi produsennya. Bagi para konsumen, barang atau jasa yang sudah memperoleh label SNI menandakan bahwa barang atau jasa tersebut layak pakai, aman, serta banyak hal positif yang bisa diperoleh dari barang atau jasa tersebut.
Sedangkan bagi para produsen, dengan dilakukannya sertifikasi SNI atas barang atau jasa yang ditawarkannya, maka produsen selaku pelaku usaha akan memperoleh peluang yang lebih besar dalam hal pemasaran produk atau jasanya. Kualitas produk atau jasa yang sudah terjamin tentu akan lebih diminati oleh konsumen, sehingga nantinya bisa mendorong peningkatan angka penjualan.
Tidak hanya itu saja, adanya sertifikasi SNI juga akan melindungi HAKI atau Hak Kekayaan Intelektual atas produk atau jasa yang ditawarkan oleh produsen. Dengan adanya jaminan keaslian dan kualitas atas produk atau jasa tersebut, maka potensi untuk menarik minat investor pun akan bisa semakin meningkat.
Beberapa Jenis Produk Wajib SNI
1. Peralatan Makan dan Minum

2. Produk Air Minum Kemasan

3. Produk Makanan

4. Produk Elektronik

Selain 4 produk di atas, masih ada banyak lagi produk-produk yang atasnya diwajibkan sertifikasi SNI. Produk-produk tersebut seperti produk pangan, beberapa produk bahan kimia, beberapa produk konstruksi bangunan, produk transportasi, produk listrik, produk pertanian, hingga produk rumah tangga yang penggunaannya berkaitan dengan keamanan dan keselamatan pengguna.
Syarat Pengurusan SNI
- Syarat Utama
- Fotokopi SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
- Fotokopi Akta Notaris Perusahaan
- Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Surat Pelimpahan Merek atau kerjasama antara pemilik dengan pengguna merek sekiranya merek yang digunakan bukan milik sendiri
- Surat pendaftaran merek dari Dirjen HAKI atau sertifikat merek
- Surat permohonan SPPT (Sertifikat Produk Penggunaan Tanda) SNI
- Surat penunjukkan wakil manajemen dan biodatanya
- Fotokopi Sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001
- Angka Pengenal Importir jika bukan merupakan produsen
- Dokumen Teknis
- Diagram alir proses produksi
- Pedoman mutu yang disahkan
- Daftar bahan baku utama dan juga pendukung produksi
- Daftar peralatan utama untuk produksi
- Daftar peralatan untuk inspeksi dan pengujian
- Salinan dokumen panduan mutu dan prosedur mutu
Cara Mendapatkan Label SNI
- Mengisi Formulir Permohonan SPPT SNI
Langkah awal saat mengurus SNI adalah mengisi formulir permohonan SPPT SNI. Beriringan dengan pengisian formulir SPPT SNI ini, Anda juga harus melampirkan dokumen seperti fotokopi Sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2000 yang sudah dilegalisir. Sekiranya mengurus label SNI untuk produk impor, dibutuhkan sertifikat LSSM (Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu).
- Verifikasi Permohonan SPPT SNI
Setelah dilakukan pengisian formulir, langkah selanjutnya adalah verifikasi atas permohonan tersebut. Verifikasi permohonan akan dilakukan oleh LSPro (Lembaga Sertifikasi Produk) Pustan pada beberapa poin penting, seperti jangkauan audit dan kemampuan untuk memahami bahasa setempat.
- Audit Sistem Manajemen Mutu Produsen
Tahapan selanjutnya adalah pengauditan sistem manajemen mutu produsen. Tim audit akan melakukan pengecekan kesesuaian antara kecukupan dan kelengkapan dokumen sistem manajemen mutu produsen pada persyaratan SPPT SNI. Sekiranya ada dokumen yang masih belum sesuai dengan ketentuan, diberi tenggat waktu selama 2 bulan untuk melakukan perbaikan.
- Pengujian Sampel Produk
Tahapan selanjutnya dalam pengajuan sertifikasi SNI adalah pengujian sampel produk. Tim LSPro-Pustan akan mendatangi tempat produksi barang, lalu mengambil sampel produk untuk diuji di lab dengan diberi label contoh uji dan disegel. Pengujian sampel produk dilakukan di lab lembaga atau penguji yang sudah terakreditasi.
Sekiranya proses pengujian dilakukan di lab produsen barang, maka harus ada saksi yang hadir pada saat pengujian berlangsung. Jika nanti didapatkan hasil yang tidak sesuai, maka akan dilakukan pengujian kembali hingga didapatkan hasil yang sesuai dan akan dilakukan pengecekan kembali oleh tim LSPro-Pustan.
- Penilaian Sampel Produk
Setelah dilakukan pengujian sampel produk, maka akan lanjut ke tahapan penilaian sampel produk. Penilaian dilakukan oleh tim penguji dengan mengeluarkan atau menerbitkan Sertifikasi Hasil Uji. Jika hasilnya tidak sesuai, maka akan dilakukan pengujian ulang atas sampel produk tersebut. Namun, jika hasilnya masih tidak sesuai, maka permohonan SPPT SNI akan ditolak.
- Keputusan Sertifikasi
Setelah dilakukan penilaian, maka tim penguji akan menggelar rapat dengan tujuan untuk membahas hasil audit dan hasil uji. Semua dokumen yang berkaitan dengan hasil uji sampel produk dan hasil audit akan dijadikan sebagai bahan rapat panel Tinjauan SPPT SNI LSPro-Pustan Deperin.
- Pemberian SPPT SNI
Tahapan terakhir adalah pemberian SPPT SNI. LSPro-Pustan akan mengklarifikasi produsen dengan keputusan yang didasarkan atas ketentuan SNI, kelengkapan legalitas, proses produksi, dan sistem manajemen mutu. Dengan sudah adanya SPPT SNI ini, tandanya produk sudah lulus proses standarisasi dan terjamin kualitas dan mutunya.
Biaya Pengurusan SNI
Bagi Anda yang ingin mengurus sertifikat SNI dan label SNI, tentu saja harus mempersiapkan biaya pengurusannya terlebih dahulu. Biaya pengurusan label SNI ini sendiri sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah RI No. 63 Tahun 2007. Pada PP tersebut, ditetapkan bahwa biaya pengurusan SNI adalah sebesar 10 juta hingga 40 juta rupiah.
Standarisasi SNI merupakan hal yang penting untuk diurus oleh para pelaku usaha. Dengan adanya standarisasi SNI ini, akan menjamin kualitas dan keamanan dari barang, jasa, ataupun sistem, sehingga baik produsen maupun konsumen akan sama-sama diuntungkan. Bagi Anda yang menjalankan usaha, yuk mulai pengurusan SNI dari sekarang.
Anda bisa menggunakan jasa pengurusan SNI dari Burs & Associates yang merupakan kantor pengacara burs dan associates terpercaya dan memiliki flow kerja yang baik. Terdiri dari tim profesional yang siap membantu mempermudah Anda dalam banyak hal.