Contoh Kasus Wanprestasi Hutang Piutang Yang Dapat Diselesaikan Melalui Jalur Hukum
Bisa jadi Anda sering mendengar contoh kasus wanprestasi hutang piutang. Namun demikian, seringkali kasus tersebut tidak berakhir dengan memuaskan. Perkara hutang piutang memang sering terjadi di Indonesia. Intinya adalah perkara hutang piutang dimulai dari adanya perilaku gagal bayar. Gagal bayar ini memiliki istilah wanprestasi.
Istilah wanprestasi adalah istilah hukum. Istilah ini memiliki adalah pihak yang gagal memenuhi hak atau kewajiban sesuai yang berada dalam klausul perjanjian yang sebelumnya telah disepakati oleh kedua belah pihak. Definisi lain wanprestasi adalah juga sebuah kelalaian dalam sebuah klausul perjanjian.
Terkait wanprestasi, sebenarnya telah tertuang dalam pasal 1238 KUH Perdata dimana wanprestasi merupakan satu kondisi saat debitur dinyatakan lalai karena satu klausul atau akta sejenis atau sesuai kekuatan dari klausul tersebut. Sama halnya dengan definisi dimana wanprestasi merupakan kondisi dimana janji kreditur tidak ditepati sesuai perjanjian.
Tindakan wanprestasi ini bisa diklasifikasikan sebagai perbuatan baik yang disengaja ataupun tidak disengaja. Wanprestasi juga bisa disebut tidak menepati sesuai perjanjian karena terlambat. Wanprestasi tersebut adalah tindakan kelalaian yang dapat menimbulkan kerugian, baik materiil dan immateriil bagi pihak lain dalam perjanjian tersebut.
Contoh Kasus Wanprestasi
Untuk lebih jelasnya, ada beberapa contoh kasus tentang kegagalan pembayaran atau cidera janji dari seorang debitur kepada kreditur. Semisal A meminjamkan sejumlah uang Rp 50.000.000 (lima puluh juta Rupiah) kepada B.
Perjanjian tersebut dituangkan dalam perjanjian dengan materai bernominal cukup meski tidak di hadapan notaris. Dalam perjanjian tercantum bentuk pinjaman secara rinci, baik nominal dan juga tenor waktu pembayaran serta jatuh tempo. Bahkan juga disebutkan nominal angsuran apabila tidak dapat mengembalikan penuh saat jatuh tempo.
Disebutkan dalam perjanjian tersebut bahwa B sepakat melakukan pembayaran selama 10 (sepuluh) bulan.
Tetapi setelah sepuluh bulan dari tanggal penandatanganan perjanjian, B tidak dapat melakukan pelunasan. Yang bersangkutan berdalih dengan berbagai alasan sehingga menghindari kewajibannya untuk membayar hutang tersebut hingga lunas.
Dengan demikian B telah wanprestasi atau cidera janji. Dalam perjanjian tersebut disebutkan bahwa keterlambatan dalam melakukan pelunasan hutang akan dikenakan denda sebesar lima kali yang harus dibayarkan pelunasannya. Tentu saja A dapat menempuh upaya hukum.
Caranya adalah dengan menggunakan jasa pengacara. Langkah awal adalah pengiriman surat somasi kepada si B. Tetapi apabila B mengabaikan somasi tersebut, maka pengacara dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan.
Bentuk gugatan ke pengadilan tersebut akan berbunyi kurang lebih menyebutkan detail pasal perjanjian yang dilanggar oleh si B. Selain itu, disebutkan pula kerugian yang dialami A, baik materiil dan immaterial.
Kewajiban mengganti kerugian materiil disesuaikan dengan hukum yang berlaku. Sedangkan kerugian immateriil termasuk kerugian yang ‘tak tampak’ seperti tenaga dan waktu sehingga merugikan psikis A. Namun, kerugian immateriil dapat dinilai dengan nominal uang.
Dalam gugatan tersebut, pengacara dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk melakukan pemanggilan. Pengacara A juga dapat memohon dalam gugatannya kepada pengadilan untuk meminta B membayar dwangsom atau uang paksa kepada A hingga B memenuhi putusan pengadilan yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap,
Apa Saja Yang Termasuk Wanprestasi?
Wanprestasi memiliki beberapa unsur. Beberapa unsur tersebut termasuk:
- Tidak dapat melakukan poin yang telah disanggupi atau yang sudah dijanjikan sesuai tertuang dalam perjanjian
- Tidak melakukan sesuai dengan yang tersebut dalam perjanjian.
- Sudah melakukan sesuai perjanjian tetapi melewati jatuh tempo sesuai kesepakatan.
- Melakukan hal yang sebenarnya tidak diperbolehkan sesuai perjanjian tersebut
Tentu saja, pihak yang dirugikan berhak untuk mendapatkan ganti rugi apabila pihak kedua dalam perjanjian tersebut melakukan wanprestasi. Pihak yang telah dikategorikan wanprestasi harus mau melakukan ganti rugi. Ganti rugi dapat berupa biaya dengan jumlah yang ditentukan sesuai hukum, bunga atau bentuk kerugian lainnya.
Tentu saja sanksi yang diberikan terhadap pihak yang melakukan wanprestasi tidak asal dilakukan. Hal ini tertuang dalam Pasal 1239 KUHPer. Pasal tersebut menerangkan bahwa tiap itikad dalam berbuat atau tidak berbuat sesuatu maka wajib dilakukan penyelesaian dalam bentuk pembayaran bunga, biaya dan kerugian.
Bagaimana Jika Ada Pembatalan Perjanjian?
Seringkali terjadi dalam contoh kasus wanprestasi ada pembatalan perjanjian, terutama dari pihak yang melakukan wanprestasi. Tentu hal ini juga diatur undang-undang. Pihak pembatal juga perlu dikenai ganti rugi karena sudah membatalkan perjanjian. Pasalnya, pihak yang telah dirugikan berhak secara hukum untuk menuntut ganti rugi kepada pembatal atau pihak yang telah melakukan cidera janji.
Tidak hanya itu, pihak yang telah alami kerugian juga dapat melakukan upaya hukum. Upaya tersebut bisa dalam bentuk gugatan perdata. Gugatan tersebut bisa termasuk permohonan ganti rugi karena penggugat telah mengalami kerugian. Bentuk ganti rugi tersebut dapat berupa kerugian materil serta immaterial.
Pentingnya Memilih Kuasa Hukum yang Tepat
Contoh kasus wanprestasi hutang piutang tersebut diatas tentu bukan hal asing lagi. Apabila Anda mengalami kerugian karena wanprestasi karena pihak lain, maka Anda berhak untuk mengajukan gugatan wanprestasi. Tetapi, tentunya Anda harus memilih kuasa hukum yang tepat. Anda dapat menghubungi BURS Advocates untuk mendapatkan layanan hukum dari para pengacara profesional.
Berbekal jam terbang tinggi dengan pengalaman klien yang puas dengan bantuan hukum, BURS Advocates hadir untuk siapa saja yang membutuhkan bantuan hukum untuk berbagai kasus. Layanan BURS Advocates hadir untuk berbagai jenis kasus hukum dengan kecepatan layanan serta transparansi serta empati tinggi kepada klien.
Butuh Butuh Jasa Pendampingan Wanprestasi
Butuh Layanan dengan Tim Kami, Chat langsung!
Portofolio Kami
Share Yuk !
Seorang Lulusan Universitas Hukum di jakarta yang gemar akan menulis perkembangan hukum di Indonesia