Tindakan Wanprestasi Dalam Perjanjian

Tindakan Wanprestasi Dalam Perjanjian; Bisakah Melakukan Tuntutan?

Tindakan Wanprestasi Dalam Sebuah Perjanjian

Apabila salah satu pihak menjadi pihak yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian, maka akan ada konsekuensi hukum. Perjanjian merupakan salah satu bentuk kesepakatan antara dua pihak atau lebih. Keberadaan perjanjian memperkuat posisi pihak yang terlibat dalam perjanjian di mata hukum. 

Dalam perjanjian apapun, bisa jadi ada peristiwa dimana salah satu pihak dalam perjanjian yang melanggar salah satu atau beberapa klausul. Pelanggaran akan klausul perjanjian disebut wanprestasi. 

Wanprestasi Dalam Perjanjian

Dalam istilah hukum, wanprestasi adalah istilah yang umum yakni tindakan saat salah satu atau lebih pihak dalam perjanjian tidak dapat memenuhi kewajiban atau prestasi yang telah ditetapkan. Perjanjian dibuat sehingga ada hubungan perdata sehingga para pihak dalam perjanjian berkewajiban dalam memenuhi janji atau prestasinya. 

Ketika ada salah satu pihak yang tidak memenuhi kewajiban atau termuat dalam kesepakatan, bisa disebabkan karena lalai atau sengaja sehingga terjadi kerugian pihak lainnya, maka pihak yang tidak memenuhi kewajiban tersebut disebut melakukan wanprestasi.

Istilah wanprestasi juga terdapat di pasal 1238 KUH Perdata. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa wanprestasi merupakan suatu keadaan saat debitur atau salah satu pihak dinyatakan lalai akan perjanjian atau perintah atau akta sejenis yang berdasarkan kekuatan dari perjanjian itu sendiri. 

Terkait dengan wanprestasi dalam pasal tersebut, terdapat pula istilah prestasi pada pasal 1234 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer). Prestasi disebut terkait dengan tiga hal yakni memberi, berbuat dan tidak berbuat. Tentunya hal ini berbanding terbalik dengan wanprestasi yang tidak memberi atau berbuat serta tidak berbuat, dalam hal ini terkait perjanjian yang dilakukan.

Baca   Cara Mencatatkan Pernikahan Luar Negeri Di Indonesia

Intinya, wanprestasi merujuk kepada ketidakmampuan salah satu pihak dalam perjanjian dalam memenuhi kewajiban sesuai kesepakatan perjanjian. Artinya, wanprestasi dapat berarti pelanggaran terhadap berbagai syarat atau ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian tersebut.

Jenis-Jenis Wanprestasi 

Wanprestasi terdiri dari beberapa jenis yakni:

  1. Tidak Menjalankan Kewajiban

Jenis wanprestasi yang pertama adalah tidak menjalankan kewajiban. Pihak yang tidak menjalankan kewajiban yang telah telah tertuang dalam kesepakatan adalah pihak yang disebut melakukan wanprestasi. Kewajiban tersebut biasanya terkait dengan kelalaian dalam pembayaran, baik itu tagihan rutin atau pinjaman, atau pemberian jasa atau pengiriman barang. 

  1. Menjalankan Kewajiban Tak Sesuai Kualitas 

Wanprestasi juga merujuk pada pihak yang telah melaksanakan kewajiban, namun demikian hasil dari pelaksanaan kewajiban tersebut tidak memenuhi standar sesuai kesepakatan dalam perjanjian. Poin ini kerap diabaikan padahal pelaksanaan kewajiban namun tidak sesuai kualitas yang disepakati dalam perjanjian dapat disebut wanprestasi.

  1. Menjalankan Kewajiban Tak Sesuai Tata Cara Perjanjian

Wanprestasi juga dimaksudkan kepada pihak yang memang sudah melaksanakan kewajibannya, namun pelaksanaan kewajiban tersebut tidak sesuai ketentuan yang telah disepakati. Contohnya adalah pembayaran hutang yang tidak sesuai dengan nominal atau tenor yang telah disepakati dalam perjanjian.

  1. Terlambat Menjalankan Kewajiban

Poin keempat ini tentunya sudah cukup jelas dimana pihak yang terlambat dalam menjalankan kewajiban perjanjian sudah dapat disebut wanprestasi. Memang, pihak tersebut memiliki itikad baik dalam melakukan pembayaran atau melakukan kewajiban. Tetapi dalam proses hukum, tindakan tersebut termasuk wanprestasi. 

  1. Menjalankan Hal Yang Dilarang Sesuai Perjanjian 

Seringkali perjanjian juga memuat tentang poin yang dilarang. Pihak yang lalai atau sengaja menjalankan hal yang dilarang juga disebut telah melakukan wanprestasi. 

Gugatan Untuk Pihak Wanprestasi

Pihak yang dirugikan oleh pihak melakukan wanprestasi dapat mengajukan gugatan. Gugatan tersebut bisa dalam bentuk tuntutan sehingga pihak yang melakukan wanprestasi dapat memenuhi perjanjian. Bentuk tuntutan juga bermacam-macam dimana pihak yang dirugikan dapat berkonsultasi dengan kuasa hukum mereka. 

Baca   Jasa Pengurusan UPL PKL

Biasanya, tuntutan tersebut dapat berupa ganti rugi tanpa memenuhi perjanjian, atau ganti rugi dengan memenuhi perjanjian. Bisa saja pihak yang dirugikan juga meminta pembatalan perjanjian saja, atau atau pembatalan yang juga disertai ganti rugi. Namun demikian, perlu diketahui bahwa gugatan dengan ganti rugi dapat dilakukan apabila sudah dilakukan somasi oleh pihak yang dirugikan.

Definisi Somasi 

Pihak yang dirugikan dapat melakukan somasi sebagai langkah hukum pertama. Somasi merupakan bentuk peringatan secara tertulis dari kuasa hukum pihak yang dirugikan kepada pihak wanprestasi. Somasi dibuat supaya pihak yang melakukan wanprestasi dapat segera menjalankan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan, baik dalam nominal pembayaran atau jangka waktu yang disepakati. 

Somasi yang telah dilayangkan namun tidak mendapatkan tanggapan atau tidak dilakukan oleh pihak yang melakukan wanprestasi dapat memunculkan gugatan. Keberadaan somasi berperan signifikan karena KUHPerdata mengatur bahwa munculnya somasi dapat menjadikan pihak yang dirugikan mendapatkan penggantian biaya atau ganti rugi. Jika tidak ada somasi, maka pihak yang dirugikan tidak dapat menuntut ganti rugi atau penggantian biaya. 

Pengecualian Wanprestasi Dalam Perjanjian 

Perlu diketahui bahwa tindakan gugatan kepada pihak yang melakukan wanprestasi tidak dapat dilakukan dengan alasan overmacht atau keadaan memaksa. Keadaan memaksa ini kerap dikenal dengan istilah force majeure. Apabila pihak yang melakukan wanprestasi ini tidak dapat melaksanakan kewajiban karena peristiwa yang diluar kemampuannya, maka ada pengecualian. 

BURS Advocates memberikan bantuan hukum terkait dengan wanprestasi dalam perjanjian kepada klien secara profesional. Berbekal pengalaman dan jam terbang tinggi, BURS Advocates hadir untuk klien yang membutuhkan pendampingan hukum untuk berbagai kasus. Kecepatan layanan, transparansi serta profesionalisme menjadi alasan mengapa BURS Advocates menjadi pilihan masyarakat dalam penanganan kasus hukum secara tepat dan sesuai landasan hukum yang berlaku. 

Baca   Prosedur Proses Arbitrase

Butuh Butuh Jasa Pendampingan Wanprestasi

Butuh Layanan dengan Tim Kami, Chat langsung!

Portofolio Kami

Share Yuk !