Kurator Advokat

Pengertian, Fungsi, dan Tugas Pokok Kurator Advokat dalam Proses Kepailitan

Di dunia hukum, ada satu profesi yang disebut dengan nama kurator advokat. Profesi ini terbilang rancu karena menggabungkan dua bidang yaitu kurator dan advokat. Sebenarnya apa maksud dari profesi ini dan apakah keberadaannya memang diakui sebagai sebuah bidang pekerjaan profesional di Indonesia? Mari simak penjelasan lebih lengkap mengenai profesi tersebut di artikel ini. 

Pengertian

Pada dasarnya kurator dan advokat adalah dua jenis pekerjaan yang berbeda. Ada teori yang menyebutkan bahwa kurator adalah kurator dan advokat adalah advokat. Teori ini menegaskan bahwa dua profesi tersebut berbeda dan tidak bisa dicampur aduk. Namun faktanya memang keduanya memiliki makna yang sering berbenturan. Banyak sekali kurator yang juga menekuni profesi sebagai advokat sehingga disebut sebagai kurator advokat. 

Pada dasarnya tidak ada aturan tegas yang melarang seseorang untuk menjalani dua jenis profesi. Menekuni profesi ganda bukanlah hal yang dilarang. Jadi memang tidak ada aturan yang membatasi dua jenis profesi ini untuk dilakukan secara bersamaan. Kurator juga bisa berperan sebagai advokat dan menjalankan tugasnya sebaik mungkin. 

Menurut UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, disebutkan bahwa tidak ada larangan bagi advokat untuk menjadi kurator. Selama advokat mampu menjalankan tugas dengan baik dan bisa membaginya dengan tugas sebagai kurator maka tak masalah. Profesi ini pada akhirnya akan menjadi salah satu jenis profesi penting yang dihormati di bidang hukum. 

Mari pahami satu per satu profesi tersebut. Kurator adalah pihak yang ditunjuk oleh pengadilan untuk mengurus serta membereskan harta debitur yang mengalami pailit. Sementara itu advokat merupakan orang yang menjalankan tugasnya memberi jasa hukum baik di dalam maupun luar pengadilan. Lingkup kerja advokat cukup luas meliputi pengadilan umum, pengadilan agama, dan pengadilan tata usaha negara. 

Kedua profesi ini sama-sama membutuhkan latar belakang pendidikan hukum. Oleh sebab itu bukan hal yang mustahil jika kurator kemudian bekerja sebagai advokat dan begitu juga sebaliknya. Selama tidak ada aturan yang melarang akan hal tersebut maka sah-sah saja bagi advokat bekerja sebagai kurator dan kurator menjalani profesi sebagai advokat. Toh keduanya sama-sama dibutuhkan oleh masyarakat demi keadilan hukum. 

Fungsi yang Dijalankan

Berdasarkan pengertian tadi maka fungsi yang dijalankan oleh profesi ini tidak bisa disamakan. Saat kurator advokat bekerja dengan mencampuradukkan tugas-tugasnya maka akan terjadi sebuah pelanggaran. Kurator tidak seharusnya menjalankan peran dan berlagak seperti advokat. Menurut Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Ricardo Simanjuntak, kurator dan advokat harus menjalankan fungsi yang berbeda.

Baca   Pengertian Boedel Pailit, Syarat dan Cara Pengurusannya

Gaya kerja kurator dan advokat pada prinsipnya berbeda. Advokat akan bekerja memihak satu pihak dan bertindak atas nama pihak tersebut. Pihak yang dibela oleh advokat tadi adalah kliennya yang akan mencari kebenaran hukum dengan bantuan sang advokat. Sementara itu kurator tidak boleh bekerja memihak siapapun. Kurator harus bekerja secara objektif dan tidak boleh memihak siapapun. 

Istilah kurator advokat pada dasarnya diberikan pada satu individu yang menjalankan dua profesi yaitu kurator dan advokat. Jadi fungsi atau tugas yang dijalankan tetap mengacu pada kedua jenis profesi tersebut. Berikut akan dibahas satu per satu fungsi kurator dan advokat. 

  1. Fungsi Advokat

Seorang akan menjalankan fungsi dan perannya sebagai kuasa hukum yang akan membela klien baik di dalam maupun di luar persidangan. Advokat akan mewajibkan pembelaan kepada semua orang tanpa membedakan latar belakang apapun. Artinya advokat akan menjalankan fungsinya sebagai pembela tanpa peduli ras, status sosial, kondisi ekonomi, dan faktor lainnya yang ada pada klien. 

Advokat akan menjalankan fungsinya dalam membela kepentingan masyarakat atau klien. Khususnya bagi masyarakat yang mengalami masalah hukum tertentu. Itulah mengapa dibutuhkan advokat yang bersifat independen dan bisa menjalankan fungsinya secara adil demi mendapatkan keputusan terbaik bagi sang klien. 

Bisa dipahami pula bahwa fungsi advokat adalah membela kepentingan hukum sang klien atau masyarakat dalam sebuah perkara pidana. Advokat juga akan mendampingi klien dan memberikan bimbingan hukum agar klien bisa mendapatkan putusan hukum terbaik. Tentu saja advokat harus bekerja memihak kliennya agar bisa mendapatkan keadilan sesuai harapan. 

  1. Fungsi Kurator

Sementara itu seorang kurator akan menjalankan fungsinya dalam mengurus harta dari debitur yang mengalami kepailitan. Dalam hal ini penting sekali untuk dipahami bahwa kurator tidak akan membela atau berpihak pada siapapun. Tidak sama seperti advokat yang akan berpihak pada sisi kliennya. Kurator akan bekerja secara independen dan menjalankan tugas atau tanggung jawabnya terhadap pengadilan. 

Kurator akan menjalankan fungsinya dalam mengurus harta pailit mulai dari pengumuman kepailitan dan membuat keterangan pembukuan kepailitan. Kemudian kurator juga akan menjalankan fungsi sebagai pengelola semua jenis aset dari debitur yang pailit. Tentunya pengelolaan harta kepailitan ini harus sesuai dengan ketentuan atau aturan dalam Undang-Undang. 

Kurator juga bisa menjalankan fungsi sebagai pihak yang akan menjual dan melelang harta dari debitur yang pailit. Berdasarkan tugasnya ini, kurator nantinya akan memberikan solusi atau jalan keluar untuk pihak debitur yang mengalami pailit. Fungsi yang dijalankan oleh kurator ini bertujuan untuk mendapatkan jalan keluar atas kondisi pailit yang dialami debitur. 

Dari penjelasan ini sebenarnya bisa dipahami bahwa kurator dan advokat sama-sama bekerja secara independen. Namun advokat membela satu pihak yakni kliennya dan kurator akan bekerja untuk pengadilan berdasarkan undang-undang. Baik kurator maupun advokat sama-sama bisa menjalankan peran secara bergantian. Artinya kurator bisa menjalankan fungsi advokat dan begitu juga sebaliknya asalkan bisa menjaga kode etik masing-masing. 

Baca   Cara Pendirian Perusahaan Penanaman Modal Asing

Tugas yang Dijalankan

Dari penjelasan mengenai pengertian dan fungsi profesi tadi sebenarnya bisa dipahami secara garis besar tugas apa yang dijalankan oleh dua jenis profesi tersebut. Jika seseorang yang merupakan sarjana hukum akan menekuni profesi kurator advokat secara bersamaan maka harus paham tugas-tugas yang dijalankan. Tugas keduanya harus berjalan beriringan sesuai dengan kode etik masing-masing profesi. 

  1. Advokat

Seorang advokat bertugas untuk membela dan mendampingi kliennya agar bisa mendapatkan putusan pengadilan terbaik. Perlu dipahami bahwa tugas advokat bukanlah membela klien agar bebas dari tuntutan atau menang di pengadilan. Namun, advokat bertugas membantu klien mendapatkan solusi hukum terbaik atas masalah yang dia hadapi. 

Advokat akan menjalankan tugasnya dalam mengkaji masalah atau kasus yang dihadapi oleh klien. Kemudian advokat juga akan mencari bukti-bukti atau fakta yang bisa membantu proses pembelaan atau pencarian solusi tersebut. Advokat juga akan menjalankan tugas dalam membantu klien melengkapi berkas atau dokumen dalam persidangan. 

Namun perlu diketahui advokat tidak hanya bertugas membela dan mendampingi kliennya di dalam lingkup pengadilan. Tugas advokat juga bisa dijalankan di luar lingkup pengadilan. Artinya, konflik atau permasalahan hukum di luar pengadilan juga bisa dibantu oleh advokat agar penyelesaian berjalan lancar. Klien berhak memilih advokat yang akan membantunya dalam menemukan solusi permasalahan hukum yang tengah dihadapi. 

  1. Kurator

Sementara itu tugas kurator dibagi ke dalam 3 kelompok yakni tugas administratif, tugas pengurusan harta pailit, dan tugas penjualan serta pemberesan. Jadi pada dasarnya kurator akan menjalankan 3 tugas tersebut dalam rangka pengelolaan harta kurator yang mengalami pailit. Setiap pembagian tugas tersebut terdiri dari beberapa hal yang harus dilakukan oleh kurator. 

Kurator dengan tugas administratif bertugas mengumumkan kepailitan dan mengundang kreditur untuk mengadakan rapat. Selain itu kurator juga akan mengamankan aset yang dimiliki oleh debitur dan melakukan inventarisasi atau pencatatan harta yang pailit. Kemudian untuk kurator dengan tugas pengurusan harta pailit akan mengumpulkan keterangan pembukuan serta mencatat semua aset yang dimiliki oleh debitur. 

Bagi kurator yang menjalankan tugas penjualan dan pemberesan maka akan berurusan langsung dengan harta dari debitur pailit tersebut. Kurator akan menjual setiap jenis aset yang dimiliki debitur pailit. Penjualan dan pemberesan ini harus dilakukan berdasarkan aturan dari Undang-Undang, bukan dilakukan atas keputusan pribadi kurator. 

Mungkinkan Menjalankan Dua Profesi Ini? 

Kurator advokat bukanlah sebuah profesi yang mudah untuk dijalankan. Satu individu akan menjalankan dua tugas dan peran yang sama pentingnya. Memang tidak ada aturan yang melarang individu untuk menjalankan profesi kurator dan advokat secara bersamaan. Asalkan harus ada aturan yang dipahami jika memang ingin menekuni dua profesi tersebut. 

Baca   Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PKPU

Kurator yang ingin menjalankan profesi sebagai advokat harus paham akan posisinya. Advokat harus bisa membela dan berpihak pada sisi klien. Tidak seperti gaya kerja advokat yang akan lebih fokus dan berpihak pada Undang-Undang dan pengadilan. Kurator yang bekerja sebagai advokat harus paham bahwa yang dikerjakan harus memihak pada klien dan mengarah pada kepentingan klien tersebut. 

Sementara itu advokat yang bekerja sebagai kurator juga harus paham akan tugas serta fungsinya. Advokat harus mengubah gaya kerjanya jika ingin bekerja sebagai kurator. Saat menjadi kurator, seorang advokat harus meninggalkan keberpihakannya. Tidak ada lagi klien yang dibela melainkan harus bekerja berdasarkan aturan dari pihak pengadilan dan Undang-Undang. 

Seringkali advokat yang bekerja sebagai kurator tidak bisa mengubah gaya kerjanya. Pada akhirnya kurator malah membela pihak tertentu dan tidak bekerja secara objektif. Padahal kurator tidak boleh berpihak pada siapapun dan tidak boleh mementingkan keperluan atau kebutuhan pihak manapun. Prinsip seperti ini harus dipahami dengan baik sehingga advokat bisa bekerja sebagai kurator tanpa mengalami kendala apapun. 

Kesimpulannya, ada beberapa prinsip penting yang harus dipahami oleh orang dengan profesi kurator dan advokat. Berikut adalah beberapa prinsip penting tersebut:

  1. Mematuhi kode etik masing-masing profesi.
  2. Menjalankan tugas sesuai dengan profesi yang sedang digeluti. 
  3. Mematuhi aturan yang berlaku dalam Undang-Undang. 
  4. Menjalankan fungsinya untuk kesejahteraan hukum pihak-pihak yang terlibat.
  5. Tidak mencampur gaya kerja advokat dan kurator dalam satu waktu karena keduanya memiliki latar belakang yang berbeda. 
  6. Tidak menjalankan tugas demi keuntungan pribadi melainkan harus mengikuti aturan yang berlaku dan bersifat independen. 

Profesi kurator advokat mungkin kurang begitu familiar di Indonesia. Pada dasarnya profesi ini merupakan dua bidang yang berbeda namun bisa dijalankan secara bersamaan. Individu yang memiliki latar belakang pendidikan hukum bisa menjalankan profesi kurator dan advokat secara bersamaan. Anda bisa menemukan jenis profesi ini di Burs Advocates, biro hukum terpercaya dan bisa diandalkan. 

Kami Solusi untuk Masalah Anda, Hubungi Kami !

Portofolio Kami

Share Yuk!