Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PKPU

Pengertian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PKPU

Kebutuhan hidup yang harus dipenuhi, mau tak mau memaksa sebagian masyarakat jadi terlibat dengan persoalan utang piutang. Walau terdengar sepele, namun persoalan utang piutang ini bisa berakhir dengan konflik, jika tak diselesaikan dengan baik. Cara terbaik untuk menghindari konflik karena persoalan ini adalah dengan mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Uutang. 

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU, sangat direkomendasikan untuk menghindari konflik dikarenakan utang piutang. PKPU ini merupakan cara menyelesaikan persoalan utang piutang secara perdata, yang mana bisa diajukan oleh pihak debitur maupun pihak kreditur. 

Ilustrasi

PKPU sendiri jika ingin diartikan, bisa dipahami sebagai upaya agar antara pihak debitur, yang berutang, dengan pihak kreditur, yang berpiutang, bisa mencapai kata mufakat. Dengan pengajuan PKPU ini, maka ada tenggat waktu yang diberikan kepada debitur dan kreditur, sesuai dengan keputusan Pengadilan Niaga, untuk menyelesaikan persoalan utang piutangnya.   

Perihal PKPU ini juga diatur langsung di dalam undang-undang, yakni UU No.37 Tahun 2004, tentang Kepailitan dan PKPU pada pasal 222 ayat (2). Kesimpulan dari ayat tersebut adalah bahwa pihak debitur dapat mengajukan PKPU agar tercapai perdamaian dengan pihak kreditur, dengan cara membayar sebagian atau seluruh utangnya. 

Dengan terdapatnya aturan mengenai PKPU ini dalam undang-undang, sudah pasti cara ini legal dilakukan untuk menyelesaikan persoalan utang piutang. Lagi pula, tenggat waktu untuk menyelesaikan persoalan utang piutang antara debitur dan kreditur ini memang diberikan langsung oleh Pengadilan Niaga. 

Prosedur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang 

Jika pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU diterima, tentu ada prosedur khusus yang akan dijalani baik oleh debitur dan kreditur. Prosedur PKPU ini diharapkan bisa memunculkan mufakat antara kedua belah pihak, serta pelunasan utang atau pun juga restrukturisasi utang. Nah, berikut ini adalah 2 prosedur atau tahapan dari PKPU tersebut. 

  1. PKPU Sementara 

Tahapan pertama yang akan dilalui setelah pengajuan PKPU diterima adalah PKPU Sementara. PKPU Sementara ini merupakan PKPU pendahuluan yang diberikan oleh Pengadilan Niaga saat menerima permohonan PKPU, baik dari debitur atau kreditur. Hasil putusan PKPU Sementara dari Pengadilan Niaga berlaku mulai dari putusan tersebut dikeluarkan hingga 45 hari ke depannya.  Prosedur PKPU ini harus diajukan melalui kuasa hukum ke pengadilan Niaga dari pihak debitur atau kreditur.

Setelah putusan PKPU Sementara, akan ditunjuk 1 orang hakim pengawas dan 1 orang atau lebih pengurus oleh pengadilan, untuk pengurusan selama PKPU Sementara. Pengurus PKPU Sementara ini pun wajib mengumumkan hasil putusan tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia, serta sedikitnya 2 surat kabar harian. 

Pada pengumuman yang disampaikan oleh pengurus tersebut, memuat undangan yang ditujukan pada seluruh debitur dan kreditur, serta jadwal rapat dan juga permusyawaratannya. Saat rapat diadakan, maka akan diupayakan pencocokan piutang, pembahasan rencana untuk berdamai, serta penentuan apakah diberikan PKPU Tetap pada debitur atau tidak. 

Baca   Jasa Pengacara Hutang Piutang

Jika sekiranya rencana perdamaian dari debitur yang berisikan rencana pembayaran utang bisa diterima, maka pemungutan suara bisa langsung dilakukan. Namun, jika rencana perdamaian belum disiapkan, maka debitur bisa mengajukan permohonan perpanjangan waktu. Permohonan perpanjangan waktu ini nantinya disampaikan lewat mekanisme PKPU Tetap. 

  1. PKPU Tetap 

PKPU tetap merupakan tahapan atau prosedur perusahaan untuk mengajukan penundaan pembayaran utang melalui kuasa hukum. PKPU tetap ini merupakan lanjutan dan akan terlaksana jika sekiranya debitur belum siap menyusun rencana perdamaiannya. Selain itu, PKPU Tetap juga bisa berlangsung jika para kreditur belum mencapai kata mufakat atau belum adanya keputusan atas rencana perdamaian dari debitur hingga berakhirnya masa PKPU Sementara. 

Terkait dengan pemberian PKPU Tetap pada debitur, harus melalui proses voting terlebih dahulu, di mana semua kreditur berpartisipasi dalam proses tersebut. Perhitungan kuorum ini didasarkan pada Pasal 229 ayat (1) UU No.37 Tahun 2004, tentang Kepailitan dan PKPU. Pasal ini menjelaskan bahwa kreditur konkuren atau separatis berhak menentukan kelanjutan dari proses PKPU. 

Jika sekiranya hasil voting tersebut memenuhi kuorum untuk bisa diberikan PKPU Tetap pada debitur, maka proses PKPU akan dilanjutkan dengan PKPU Tetap. Jangka waktu maksimalnya sendiri selama 270 hari sejak putusan PKPU Sementara dibacakan. Namun, jika kuorum tidak mencukupi, maka debitur akan ditetapkan pailit oleh pengadilan. 

Jika PKPU Tetap berjalan, maka dalam kurun waktu 270 hari, debitur dan kreditur bisa berunding dan membahas rencana perdamaian terkait utang piutang antara keduanya. Jadi, kurun waktu 270 hari itu bukan waktu untuk debitur harus melunasi utangnya. Jika tetap tak tercapai rencana perdamaian dalam kurun waktu tersebut, maka debitur akan dinyatakan pailit oleh pengadilan. 

Syarat Pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PKPU

Walaupun Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini bisa diajukan untuk memperoleh tenggat penyelesaian utang piutang, bukan berarti PKPU ini bisa diajukan sembarangan saja. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh baik kreditur atau debitur, agar nantinya bisa mengajukan PKPU ini. Berikut rincian dari persyaratan untuk pengajuan PKPU tersebut. 

  1. Tenggat Pembayaran Utang Telah Jatuh Tempo

PKPU bisa diajukan jika sekiranya pembayaran utang telah jatuh tempo atau bahkan melebihi dari tenggat waktu pembayaran yang ditentukan sebelumnya. Ketidakmampuan dari debitur untuk membayar Utangnya, bisa dijadikan landasan baik bagi kreditur atau debitur, untuk meminta kerenggangan waktu terkait persoalan utang piutang tersebut. 

  1.  Debitur Memiliki Lebih dari Satu Kreditur

Jika sekiranya debitur memiliki lebih dari satu kreditur alias meminjam uang dari banyak pihak, maka pengajuan PKPU pun bisa dilakukan. Pihak yang mengajukan PKPU pun tak terbatas hanya dari pihak debitur saja, melainkan juga dari pihak kreditur. Diharapkan dengan pengajuan PKPU, maka setiap utang piutang antara satu debitur dengan banyak kreditur ini bisa selesai dengan baik. 

  1. Kreditur Tergolong Sebagai Kreditur Konkuren 

PKPU juga bisa diajukan jika sekiranya kreditur yang memberikan piutang pada debitur merupakan kreditur konkuren. Kreditur konkuren ini sendiri merujuk pada kreditur yang memberikan pinjaman atau piutang tanpa menggunakan jaminan. Jadi, piutang yang kreditur berikan pada debitur ini hanya dilandaskan atas rasa kepercayaan saja dan harapan atas itikad baik debitur. 

Baca   Jasa Pembuatan Somasi

Tanpa adanya jaminan atas piutang yang diberikan, tentu saja kreditur berisiko mengalami kerugian, jika sekiranya terjadi wanprestasi di mana debitur urung membayar utangnya. Nah, dengan mengajukan PKPU, maka akan ada kepastian dan jaminan atas pembayaran utang, baik sebagian atau keseluruhan, dari debitur. 

Jika sekiranya syarat untuk bisa mengajukan PKPU ini dipenuhi, maka baik debitur atau kreditur bisa melayangkan permohonan PKPU. Jika yang mengajukan permohonan adalah debitur, maka permohonan wajib disertai dengan daftar yang memuat sifat, jumlah piutang, utang debitur, beserta dengan surat bukti secukupnya. 

Kalau misalnya yang mengajukan PKPU ini adalah kreditur, maka pengadilan wajib memanggil debitur dengan surat kilat melalui juru sita. Pengiriman surat ini dilakukan paling lambat 7 hari sebelum sidang. Baru pada saat sidang tersebut dilaksanakan, debitur mengajukan daftar yang memuat sifat, jumlah piutang, utang debitur, beserta surat bukti dan rencana perdamaian jika ada.   

Berapa Lama Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang 

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, ada 2 prosedur atau tahapan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU, yakni PKPU Sementara dan PKPU Tetap. Antara 2 tahapan PKPU ini, ada perbedaan kurun waktu atau lamanya proses tersebut dilakukan, di mana PKPU Sementara lebih singkat dibanding PKPU Tetap. 

Pada PKPU Sementara, kurun waktu yang diberikan untuk debitur merancang rencana perdamaian yang berisi skema pembayaran utangnya adalah selama 45 hari. Jika setelah 45 hari tersebut rencana perdamaian diterima oleh pihak kreditur, maka skema pelunasan utang bisa langsung dilaksanakan. Jika belum ada kata mufakat, maka akan dilanjutkan dengan PKPU Tetap. 

Kurun waktu proses PKPU Tetap ini sendiri memang terbilang lama, mencapai hingga 270 hari. Nah, dalam kurun waktu selama ini, debitur dan kreditur akan terus melakukan perundingan dalam rangka mencapai kesepakatan terkait skema penyelesaian utang piutang di antara keduanya. Jika sekiranya setelah 270 hari tak ada kata mufakat, maka pihak debitur akan dinyatakan pailit oleh pengadilan. 

Manfaat Proses Penundaan Kewajiban Utang

Dengan dilakukannya PKPU, tentu ada manfaat yang bisa diperoleh baik dari oleh pihak debitur maupun pihak kreditur. Jika ditilik dari perspektif umum, PKPU ini tentu bisa menghindari terjadinya konflik panas antara debitur dan kreditur yang disebabkan oleh persoalan utang piutang. Jika dibuat secara lebih rinci, berikut deretan manfaat yang bisa diperoleh dari PKPU. 

Waktu yang dibutuhkan: 90 hari, 23 jam, dan 25 menit

  1. Kreditur Bisa Mendapat Kejelasan Atas Piutang yang Diberikannya 

    Dengan terlaksananya PKPU, maka pihak kreditur, khususnya kreditur konkuren, bisa mendapatkan kejelasan atas piutang yang diberikannya pada pihak debitur. Perihal kapan pembayaran utang tentu akan bisa lebih spesifik waktunya. Jadi, pihak kreditur tak perlu dipusingkan dengan perkara piutang yang juga belum dibayarkan oleh pihak debitur. 

  2. Badan Usaha yang Hampir Bangkrut Bisa Menghasilkan Kembali 

    Dalam rencana perdamaian yang diajukan oleh pihak debitur, pasti tertuang cara untuk bisa mendapatkan kembali dana, sehingga utang pada pihak kreditur bisa dilunasi. Dengan begini, badan usaha atau debitur yang semula nominal profitnya kecil, bisa mengerahkan seluruh kemampuannya agar bisa bangkit dan menghasilkan profit yang lebih besar.

  3. Menghindari Kepailitan Pihak Debitur 

    Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa PKPU dilakukan untuk bisa tercapai kesepakatan antara debitur dan kreditur terkait pelunasan utang piutang antara keduanya. Dengan disetujuinya rencana perdamaian yang diajukan oleh pihak debitur pada pihak kreditur, maka pihak debitur pun akan bisa terhindar dari kepailitan. Rencana perdamaian tersebut bisa juga berbentuk restrukturisasi Utang. 
    Namun, tentu saja efektivitas PKPU dalam mencegah terjadinya kepailitan ini tergantung pada sifat kooperatif antara debitur dan kreditur juga. Pasalnya, jika pihak kreditur merasa tak tertarik dengan rencana perdamaian yang diajukan pihak debitur, maka keputusan pailit bisa langsung diberikan. Oleh karena itu, bagusnya hubungan antara debitur dan kreditur akan sangat mempengaruhinya.  

  4. Menghindari Terjadinya PHK Besar-Besaran 

    Jika sebuah badan usaha mengalami kepailitan, maka tentu saja akan berefek pada setiap aspek dalam badan usaha tersebut, khususnya para pegawainya. Mau tak mau, para pegawai atau karyawan yang bekerja untuk badan usaha tersebut akan mengalami PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja. Dengan begini, secara otomatis akan memutus mata pencaharian mereka. 
    Dengan terjadinya PHK besar-besaran ini, maka sudah pasti angka pengangguran akan semakin tinggi. Apalagi perkara mencari kerja bukanlah hal yang mudah dilakukan. Nah, dengan ditangguhkannya pembayaran piutang, serta diusahakan agar badan usaha bisa menghasilkan kembali, diharapkan badan usaha tersebut akan tetap bisa bertahan. 

  5. Menghindari Makin Memburuknya Kondisi Perekonomian Masyarakat

    Bayangkan jika sebuah badan usaha mengalami kepailitan dan seluruh karyawannya diberhentikan. Sudah pasti hal tersebut bakal membuat makin memburuknya kondisi perekonomian masyarakat. Jika kondisi perekonomian masyarakat makin memburuk, bukan hal yang mustahil jika angka kriminalitas pun juga akan mengalami peningkatan. 
    Semisalnya badan usaha atau pihak debitur masih bisa bertahan dan mencari solusi melalui penundaan Pembayaran Kewajiban Pembayaran Utang ini, perekonomian akan bisa stabil. Karyawan yang bekerja pada badan usaha tersebut akan tetap bisa memperoleh pendapatan dari pekerjaan yang dilakukannya, sama seperti sebelumnya. 

Baca   Legal Officer

Itulah tadi ulasan tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU, beserta penjelasan mengenai prosedur, syarat pengajuannya, dan juga manfaatnya. Dengan dilakukannya PKPU, berarti sudah terjadi mufakat antara kreditur dan debitur dalam hal pembayaran Utang yang sudah melewati tempo pembayaran. Dengan begini, konflik dan pailit akan bisa dihindari.  Kamu gunakan jasa pengacara kepailitan dari kami.

Penundaan Pembayaran hutang bisa juga melalui proses mediasi para pihak, dengan jasa kuasa hukum untuk melakukan penundaan sepanjang ada itikad baik untuk melakukan proses penyelesaian pembayaran utang

Portofolio Tim Kami

Kamu Butuh Jasa Penyelesaian PKPU Silahkan Bisa Menghubungi Kami

  

Share Yuk!