Permohonan Pailit Perusahaan Asuransi

Permohonan Pailit Perusahaan Asuransi

Permohonan Kepailitan di Perusahaan Asuransi

Peraturan tentang pelaksanaan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) tentang program penjaminan polis sebaiknya dijadikan prioritas pemerintah maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam 5 tahun ke depan. Di tengah polemik tentang gagal bayar perusahaan asuransi kepada pemegang polis, membuat permohonan pailit perusahaan asuransi kini mengemuka.

Kepailitan yang dialami oleh perusahaan asuransi yang berakhir dengan pemberesan aset perusahaan, dinilai menjadi solusi terbaik untuk membayar hak para pemegang polis. Namun hal ini masih harus dikaji ulang dengan kerangka hukum tentang kepailitan perusahaan asuransi di negara Indonesia.

Insolvensi Dalam Perusahaan Asuransi

Sebelum lebih jauh membahas tentang permohonan pailit perusahaan asuransi, sebaiknya pahami terlebih dahulu apa itu pailit dan kepailitan. Pailit bisa digambarkan suatu keadaan debitur berhenti membayar hutang dengan alasan tidak mampu.

Sementara pengertian kepailitan seperti yang tertuang dalam pasal 1 Angka 1 UU Kepailitan. Dalam pasal tersebut disebutkan, bahwa sita umum terhadap kekayaan debitur pailit diamana pengurusan atau pemberesannya telah diatur dalam UU Kepailitan, yaitu dibawah pengawasan Hakim Pengawas.

Sebenarnya, pertumbuhan aset seluruh perusahaan asuransi di Indonesia terus mengalami peningkatan berdasarkan data agregat. Pada tahun 2022 saja, OJK bahkan mencatat ada sekitar 136 perusahaan asuransi dengan total aset Rp 1.675,76 triliun.

Kenaikan aset tersebut juga diiringi kenaikan jumlah investasi oleh perusahaan asuransi sebesar Rp 1.360.60 triliun. Salah satu investasi yang kenaikannya cukup tinggi adalah dari asuransi jiwa, yaitu sebesar Rp 11,69 triliun. Sementara kenaikan portofolio tertinggi kedua adalah dari asuransi sosial, yaitu sebesar Rp 12 triliun.

Sayangnya, di tengah angka pertumbuhan perusahaan asuransi tersebut, terdapat beberapa perusahaan asuransi yang justru mengalami kesulitan modal hingga gagal dalam  memenuhi kewajiban kepada pemegang polis. Perhitungan terhadap aset asuransi ini telah menjadi isu yang sangat penting untuk melihat efektivitas opsi kepailitan dalam pemenuhan hak para pemegang polis.

Baca   Pembagian Hak Waris Menurut Agama Islam dan Undang-Undang

Terdapat perbedaan dalam pengaturan kepailitan secara umum dengan kepailitan yang dialami oleh perusahaan asuransi. Salah satu perbedaan yang bisa dilihat adalah tentang kriteria dalam menentukan keadaan insolvensi perusahaan asuransi terkait.

Sesuai dengan UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang UU kepailitan, perusahaan asuransi dinyatakan insolvensi jika sudah dinyatakan pailit dan tidak ada perdamaian antara pihak debitur dan kreditur. Tidak adanya perdamaian ini umumnya disebabkan oleh sejumlah hal. Misalnya, debitur yang memang tidak memberikan opsi perdamaian, perdamaian yang ditolak dan tidak adanya pengesahan perdamaian (homologasi).

Perlu diketahui, perusahaan yang dinyatakan pailit tidak serta merta akan dinyatakan dalam keadaan insolvent. Tetapi kondisinya masih diduga sedang dalam keadaan insolvent dan hal ini sesuai prinsip presumption of insolvency. Artinya, UU Kepailitan akan mengatur keadaan insolvensi ini hanya sebatas pada pengertian insolvensi secara hukum dan bukan untuk pengertian insolvensi dari sisi keuangan atau finansial.

Ketentuan khusus tentang perasuransian ini telah tertuang di dalam pasal UU Nomor 40 Tahun 2014 disebutkan bahwa, keadaan insolvensi pada perusahaan asuransi dapat diartikan sebagai insolvensi finansial. Tentu saja kondisi ini finansial sangat erat hubungannya dengan kesehatan serta kemampuan perusahaan asuransi dalam memenuhi kewajibannya kepada polis. 

OJK yang berperan sebagai regulator telah menetapkan ukuran yang digunakan dalam menilai tingkat kesehatan pada perusahaan asuransi, yaitu melalui cadangan teknis, solvabilitas, ekuitas atau modal, dana jaminan, kecukupan investasi dan beberapa hal lain yang berhubungan dengan kesehatan finansial. Hal ini juga telah tertuang di dalam POJK 71/2016.

Ketika perusahaan asuransi kemudian mengalami permasalahan yang bisa berdampak pada tingkat kesehatannya, maka pengawasan akan lebih difokuskan untuk perbaikan ketentuan atau indikator yang telah ditetapkan tersebut. Dengan begitu, perusahaan asuransi bisa melakukan insolvency test.

Permasalahan keuangan yang dialami perusahaan asuransi sebenarnya tidak harus berakhir dengan dicabutnya izin usaha. Perusahaan asuransi yang tidak sedang dalam keadaan sehat juga tetap masih bisa menjalankan operasionalnya, namun OJK akan membatasi cakupan dari kegiatan operasional tersebut. Hal ini dilakukan untuk menjaga tingkat kesehatan dalam perusahaan asuransi agar tidak semakin buruk atau diharapkan justru semakin membaik.

Upaya dalam mengembalikan kesehatan finansial dalam perusahaan menjadi tanggung jawab pemegang dan pengurus saham. Dari sisi manajerial, tanggung jawab untuk perbaikan kondisi finansial dilakukan oleh direksi ke bawah pengawasan komisaris.

Baca   Contoh Surat Talak Tertulis

Dilihat dari permodalannya, maka penanggung jawab untuk menjaga kondisi finansialnya adalah pemilik dan juga pemegang saham. Upaya dalam menjaga atau menyehatkan keuangan ini telah tertuang di Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).

Seperti yang disebutkan di dalam POJK 71/2016, langkah-langkah dalam upaya penyehatan finansial perusahaan asuransi ada sebagai berikut.

  1. Restrukturisasi aset
  2. Penambahan modal yang disetor
  3. Pemberian pinjaman subordinasi
  4. Peningkatan tarif premi
  5. Pengalihan sebagian ataupun seluruhnya portofolio pertanggungan
  6. Penggabungan badan usaha

Suatu perusahaan asuransi memang sudah tidak bisa lagi disehatkan, maka jalan yang bisa diambil adalah dengan menghentikan kegiatan usaha atau mencabut izin usaha perusahaan asuransi tersebut melalui pemberesan aset. Biasanya, polemik muncul ketika perusahaan asuransi memasuki tahap pemberesan aset ini, pertanyaan yang sering muncul di permukaan adalah, bagaimana perlindungan terhadap hak pemegang polis? 

Lebih Lanjut Tentang Kepailitan Perusahaan Asuransi

Prinsip utama yang digunakan dalam mengatur kepailitan adalah dengan membayar utang perusahaan ke seluruh kreditur secara proporsional dan juga kolektif. Sejak awal adanya UU kepailitan, perancang UU tersebut sadar betul, bahwa kepailitan yang terjadi tidak hanya sebatas membayar hutang, namun terdapat sejumlah kepentingan lain yang juga tidak boleh dikesampingkan.

Bobot kepentingan ini dapat diamati dari ketentuan dalam mempailitkan perusahaan asuransi secara lebih ketat. Permohonan pailit ini sebelumnya diajukan oleh Menteri Keuangan, namun sekarang hanya bisa diajukan oleh OJK.

Cara Mengajukan Permohonan Pailit Perusahaan Asuransi

Seperti yang pernah di bahas mengenai tata cara kepailitan Apabila perusahaan telah memenuhi untuk dinyatakan pailit, maka kreditur bisa menyampaikan permohonan kepada OJK agar mengajukan kepailitan perusahaan asuransi tersebut ke pengadilan Niaga.

  1. Menunjuk Kuasa Hukum

    Dalam hal pengajuan proses kepailitan oleh nasabah asuransi yang harus dilakukan adalah menunjuk kuasa hukum asuransi, ini bertujuan agar mempelajari kasus yang dialami tidak ada salahnya keluar biaya untuk sekedar mempelajari dan menentukan dari masalah yang dialami apakah bisa diajukan kepailitanMenunjuk kuasa hukum

  2. Mengumpulkan Para Pihak

    Tentunya permohonan pailit tidak bisa diajukan sendirian, proses pengajuan kepailitan perusahaan harus dilakukan minimal oleh 2 kreditur. Ada baiknya jika ingin mengajukan permohonan pailit hendaknya mengumpulkan para debiturMengumpulkan debitur

  3. Mengumpulkan Alat Bukti

    Selain menyiapkan sejumlah para debitur di atas, permohonan yang diajukan juga membutuhkan bukti atau alat pendukung permohonan pernyataan pailit. Berikut adalah sejumlah bukti yang perlu disiapkan seperti ; Identitas kreditur, surat atau tulisan yang menunjukkan alasan permohonan, daftar calon saksi yang bakal dihadirkan disertai pernyataan singkat, seperti pernyataan bersedia menghadiri persidangan dan alasan permohonan, daftar alat pendukung lainnya jika dibutuhkan.Mengumpulkan alat bukti

  4. Melakukan Permohonan Pailit Ke OJK

    Permohonan tersebut berupa dokumen tertulis yang telah ditandatangani oleh kreditur dengan beberapa ketentuan berikut. Pertama Identitas kreditur (memuat nama dan alamat lengkap). Kedua Nama perusahaan asuransi yang dimohonkan kepailitan. Ketiga Uraian terkait sejumlah hal dijadikan dasar permohonan yang meliputi; Kewenangan yang dimiliki pengadilan niaga
    , kedudukan hukum kreditur yang di dalamnya berisi tentang hak-hak kreditur dalam mengajukan permohonan, Alasan permohonan pailit harus dijelaskan secara rinci, hal-hal yang diharapkan agar diputuskan oleh Pengadilan Niaga.OJK

Baca   Unsur Serta Bentuk Tindak Pidana Penggelapan dalam KUHP

Permohonan pailit perusahaan asuransi sangat penting. Hal ini bertujuan untuk membangun tingkat kepercayaan masyarakat terhadap usaha di bidang keuangan tersebut. Bagi Anda yang sedang ingin lebih mudah dalam mengurus sejumlah persoalan yang berkaitan dengan hukum, menggunakan Jasa Burs Advocates sebagai konsultan dan bantuan hukum andalan Anda.

Butuh Jasa Konsutasi Asuransi

Butuh Layanan dengan Tim Kami, Chat langsung!

Portofolio Kami

Share Yuk !