Mengenal Apa Itu Kepailitan, Penyebabnya, Serta Prosedur Pengajuan Kepailitan Tersebut

Mengenal Apa Itu Kepailitan, Penyebabnya, Serta Prosedur Pengajuan Kepailitan Tersebut
Jatuh bangun dalam dunia usaha merupakan hal wajar. Kepailitan merupakan kondisi di mana suatu badan usaha tidak mampu memenuhi kewajiban keuangannya yang sudah jatuh tempo. Dalam situasi ini, penetapan status pailit tidak terjadi begitu saja, melainkan harus melalui prosedur pengajuan resmi. Untuk memahami secara detail mengenai kepailitan, termasuk penyebab dan cara pengajuannya, simak penjelasan berikut.
Pengertian Kepailitan
Kepailitan adalah keadaan ketika seorang atau badan usaha, berdasarkan putusan pengadilan, dinyatakan bangkrut dan harta bendanya digunakan untuk membayar utang.
Menurut UU Kepailitan, kepailitan adalah penyitaan semua kekayaan debitur oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas.
Keputusan atas pailit atau tidaknya sebuah perusahaan, tentu harus mengikuti prosedur pengajuan kepailitan terlebih dahulu. Jika memang dianggap memenuhi syarat, maka pengajuan kepailitan tersebut tentu akan diterima. Namun, jika tidak, maka akan ada jalan lain yang dipilih untuk menyelesaikan masalah utang piutang antara perusahaan debitur dan perusahaan kreditur tersebut.
Hal yang Bisa Menyebabkan Kepailitan
Dibalik terjadinya kepailitan, tentu ada faktor atau alasan khusus yang melatarbelakanginya. Faktor penyebab pailit itu sendiri, bisa jadi merupakan faktor internal atau berasal dari dalam perusahaan sendiri atau disebabkan oleh faktor eksternal. Berikut adalah beberapa hal atau alasan yang dapat memicu kepailitan sebuah perusahaan.
1. Berhenti Melakukan Inovasi
Kurangnya inovasi atau terobosan baru dari badan usaha atau perusahaan dapat memicu terjadinya kepailitan. Bahkan perusahaan terkenal pun dapat kehilangan posisinya di pasar apabila gagal menghadirkan hal baru yang relevan bagi konsumen.
Adanya inovasi memberikan kepuasan dan kebanggaan bagi konsumen. Namun, perusahaan yang merasa telah berada di puncak dan tidak mengembangkan inovasi sering kali terjebak dalam stagnasi. Akibatnya, perusahaan dapat tertinggal dari kompetitornya yang inovatif.
2. Mengabaikan Kebutuhan Konsumen
Keberadaan badan usaha sangat bergantung pada konsumen pengguna produk atau jasanya. Jika konsumen yang semula loyal beralih meninggalkan produk atau jasa perusahaan, risiko kepailitan dapat meningkat.
Konsumen bisa beralih jika perusahaan tidak lagi memikirkan cara memuaskan mereka. Jika perusahaan merasa produknya sudah terbaik tanpa perbaikan atau inovasi, konsumen perlahan akan berkurang.
3. Terlalu Fokus Memikirkan Pengembangan Perusahaan
Tak masalah sih sebenarnya jika perusahaan memusatkan perhatian pada pengembangan atau ekspansi perusahaannya. Apalagi mengingat hal tersebut bisa menjadi celah pemasukan baru bagi perusahaan tersebut. Namun, jangan sampai ide untuk mengembangkan perusahaan mengakibatkan produk yang sudah dimiliki jadi terabaikan, karena bisa berujung pada kepailitan.
4. Takut untuk Bersaing dengan Perusahaan Lain
Keberanian merupakan modal utama dalam dunia usaha. Tingkat persaingan yang tinggi menuntut perusahaan untuk mampu beradaptasi secara dinamis. Ketakutan terhadap persaingan hanya akan menghambat perkembangan perusahaan dan meningkatkan risiko kebangkrutan.
5. Mengabaikan Pergerakan Perusahaan Pesaing
Meskipun perusahaan memimpin pasar dan memiliki banyak konsumen, kewaspadaan terhadap persaingan tetap diperlukan. Kurangnya perhatian terhadap perusahaan pesaing dapat menyebabkan peningkatan risiko kepailitan. Pesaing dapat memperkenalkan inovasi baru yang mampu menarik konsumen.
Jika sebuah perusahaan awas dengan keberadaan perusahaan pesaing atau kompetitornya, maka hal tersebut bisa menjadi motivasi tersendiri. Hal tersebut bisa memicu perusahaan untuk tak mudah merasa puas dan terus bersemangat melakukan inovasi baru. Jika sudah begini, tentu kemungkinan pailit bisa dihindari.
6. Harga Barang atau Jasa yang Terlalu Mahal
Harga jual produk atau jasa yang tinggi dapat memicu terjadinya kepailitan. Konsumen cenderung membandingkan harga produk sejenis dari perusahaan yang berbeda dan memilih produk dengan harga yang lebih terjangkau apabila tidak terdapat perbedaan yang signifikan.
Peralihan konsumen ke produk lain dapat menyebabkan kerugian bagi perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan harus menawarkan produk dengan harga yang kompetitif. Optimalisasi penggunaan anggaran sangat diperlukan agar produk tetap terjangkau dengan kualitas yang memenuhi standar pasar.
7. Perusahaan Terlilit Utang
Utang perusahaan merupakan salah satu penyebab utama terjadinya kepailitan. Perusahaan yang memiliki keterbatasan dana kerap meminjam dari perusahaan lain agar operasional tetap berjalan. Namun, bila keuntungan yang diperoleh tidak cukup untuk membayar utang, risiko kepailitan akan meningkat.
Dalam kondisi tersebut, jumlah utang akan terus bertambah seiring waktu. Permasalahan semakin kompleks apabila terdapat beberapa kreditur. Jika utang tidak dapat dilunasi, kreditur dapat mengajukan permohonan kepailitan terhadap perusahaan.
8. Berlebihan dalam Melakukan Pengembangan Perusahaan
Ekspansi dapat memperkuat posisi perusahaan. Namun, pengembangan yang berlebihan justru meningkatkan pengeluaran sehingga dana untuk keperluan lain tidak tersedia ketika dibutuhkan.
9. CEO Perusahaan Melakukan Penipuan
Kepailitan perusahaan juga dapat terjadi akibat tindakan penipuan yang dilakukan oleh CEO, seperti penyalahgunaan dana atau manipulasi laporan keuangan. Apabila tindakan ini tidak terdeteksi, dampak negatif dapat muncul saat perusahaan berada di ambang kepailitan.
Prosedur Pengajuan Kepailitan dan Syaratnya
Dalam mengajukan kepailitan, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi, sehingga nanti pengajuan tersebut bisa diproses dan diputuskan. Pemenuhan syarat pengajuan kepailitan ini termasuk dalam prosedur pengajuan kepailitan. Adapun syarat pengajuan kepailitan ini diatur langsung dalam UU Kepailitan.
Berdasarkan Pasal 2 UU Kepailitan, syarat yuridis kepailitan harus dipenuhi terlebih dahulu, agar bisa mengajukan kepailitan atas sebuah perusahaan. Syaratnya adalah adanya utang yang salah satunya minimal sudah jatuh tempo dan dapat ditagih. Selanjutnya, ada 2 atau lebih kreditur, adanya debitur, permohonan pernyataan pailit dan pernyataan pailit dari Pengadilan Niaga.
Agar bisa memperoleh pernyataan pailit dari Pengadilan Niaga, maka ada prosedur pengajuan kepailitan juga yang harus dijalani. Prosedur pengajuan ini sendiri diatur dalam UU No.37 Tahun 2004 yang membahas tentang Kepailitan. Berikut prosedur yang harus dilalui untuk memperoleh pernyataan pailit dari Pengadilan Niaga.
1. Pengajuan Kepengadilan
Pengajuan permohonan pailit kepada Ketua Pengadilan dalam hal ini wajib menggunakan kuasa hukum berlisensi Kurator Advokat untuk di daftarkan ke Panitera pengadilan.
2. Penyampaian Pernyataan Permohonan Pailit
Panitera menyampaikan permohonan pernyataan pailit kepada Ketua Pengadilan paling lambat 2 hari setelah tanggal permohonan didaftarkan. Hari sidang akan ditetapkan dalam jangka waktu 3 hari setelah tanggal permohonan didaftarkan.
3. Sidang Pemeriksaan Permohonan Kepailitan
Sidang pemeriksaan akan dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 20 hari setelah tanggal permohonan didaftarkan.
4. Pemanggilan Debitur Oleh Pengadilan
Debitur wajib dipanggil oleh pengadilan jika permohonan pailit diajukan oleh kreditur, kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal, atau Menteri Keuangan.
5. Pemanggilan Kreditur
Kreditur bisa dipanggil pengadilan jika pernyataan pailit diajukan oleh debitur dan juga terdapat keraguan dalam persyaratan pailit yang perlu dipenuhi.
6. Pemanggilan Debitur dan Kreditur dengan Surat Kilat
Pemanggilan atas debitur atau kreditur akan dilakukan oleh juru sita dengan surat kilat, paling alam 7 hari sebelum persidangan pertama dilakukan.
7. Putusan Pengadilan Terkait Kepailitan
Putusan pengadilan akan permohonan pailit harus dikabulkan jika terdapat fakta terbukti bahwa persyaratan pailit terpenuhi. Putusan tersebut paling lambat harus diucapkan 60 hari setelah didaftarkan.
8. Pembacaan Putusan
Pertimbangan hukum yang mendasari putusan atas permohonan penyataan pailit tersebut harus termuat secara lengkap di dalamnya. Putusan tersebut juga harus memuat pendapat Majelis Hakim, yang harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, sekalipun ada upaya hukum atas putusan tersebut.
Hak dan Kewajiban Perusahaan yang Dipailitkan
Perlu Anda ketahui bahwa dalam prosedur pengajuan kepailitan, ada hak dan kewajiban yang dimiliki oleh perusahaan yang dipailitkan. Keberadaan hak dan kewajiban ini pun sifatnya begitu krusial, bisa mempengaruhi keputusan atas kepailitan perusahaan tersebut. Simak ulasan singkat mengenai hak dan kewajiban perusahaan yang dipailitkan berikut ini.
1. Debitur Berhak Mengajukan Rencana Perdamaian
Perusahaan yang meminjam dana atau debitur yang terancam pailit, berhak mengajukan rencana perdamaian. Ketentuan mengenai rencana perdamaian ini diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2004, yang membahas tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Rencana perdamaian ini meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada pihak kreditur.
Dalam rencana perdamaian ini, ada beberapa usulan yang bisa diajukan oleh debitur atau perusahaan yang terancam pailit. Usulan itu seperti memperpanjang waktu jatuh tempo, menghapus penalti, pengurangan tingkat bunga, pemotongan pokok, konversi utang menjadi saham, atau hak membeli atas utang.
Jika sekiranya pihak perusahaan yang meminjamkan dana atau pihak kreditur menyetujui salah satu usulan tersebut, maka perdamaian berhasil dilakukan. Perusahaan yang meminjam dana tak lagi berada di ambang kepailitan, namun tetap wajib melunasi utangnya. Pengajuan rencana perdamaian ini sendiri bisa diajukan kapan saja setelah putusan pailit diucapkan.
2. Hak untuk Mengajukan Kasasi dan Peninjauan Kembali
Jika telah diputuskan permohonan penyataan pailit, maka hak berupa upaya hukum untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung bisa dilakukan. Perihal pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung ini sendiri diatur dalam Pasal 11 ayat (1) UU Kepailitan. Selain itu, dapat juga diajukan Peninjauan Kembali, yang ketentuannya diatur dalam Pasal 14 UU Kepailitan.
3. Kewajiban untuk Membayar Utang Pada Kreditur
Selain melakukan haknya, perusahaan yang memiliki utang atau debitur ini tentu memiliki kewajiban yang harus dipenuhinya. Jika semua syarat pengajuan kepailitan sudah terpenuhi, maka seluruh harta perusahaan secara otomatis akan menjadi harta pailit, Harta pailit inilah yang akan digunakan untuk melunasi semua utang yang dimiliki oleh perusahaan yang pailit tersebut.
Jika sekiranya kepailitan tersebut disebabkan karena kelalaian direksi perusahaan, maka pihak direksi pun juga harus turut bertanggung jawab. Tanggung jawabnya ini misalnya dalam bentuk membantu melunasi utang perusahaan, kala semua aktiva yang dimiliki oleh perusahaan tersebut sudah habis untuk melunasi hutang sebelumnya.
Hal yang sama juga berlaku bagi dewan komisaris perusahaan tersebut. Jika kelalaian yang dilakukan oleh dewan komisaris menyebabkan pailitnya perusahaan, maka dewan komisaris juga harus melunasi utang perusahaan pada pihak yang meminjamkan dana. Keikutsertaan dalam pelunasan utang hanya jika aktiva perusahaan tak cukup untuk melunasi utang tersebut.
Itulah tadi ulasan mengenai kepailitan, penyebab, syarat, serta hak dan kewajiban perusahaan yang dipailitkan tersebut. Sebelum dikeluarkannya putusan atas pailitnya sebuah perusahaan, ada prosedur pengajuan kepailitan yang harus dilaksanakan terlebih dahulu dan waktunya terbilang tak singkat. Kepailitan sendiri hanya bisa dihindari melalui rencana perdamaian yang disetujui kreditur. Setelah pengajuan kepailitan lalu bagaimana kamu juga harus mengetahui bentuk perlindungan debitur dalam proses kepailitan.
Kenapa Kepailitan Butuh Pengacara:
- Kepailitan harus menunjuk kuasa hukum
- Mewakili klien dalam proses persidangan
- Mewakili klien dari para Pihak
- Agar proses kepailitan berjalan sesuai proses.
- Terpenuhi hak dan kewajiban bagi klien
- Memberikan pendapat hukum atau legal opinion kepada pihak klien
Kenapa Memilih Kami :
- Berpengalaman memiliki banyak pengalaman dalam proses penyelesaian kepailitan
- Profesional dalam bertindak dalam membela hak klien
- Burs advocates memiliki lisensi kurator untuk proses kepailitan anda berjalan sesuai Undang-Undang
- Burs advocates memiliki reputasi yang baik dalam penyelesaian kepailitan
Ketahui Lebih Lanjut Mengenai Burs Advocates
Bila Kamu Membutuhkan Jasa Advokat Kurator Kepailitan bisa Menghubungi Burs Advocates Melalui Chat Berikut:
Butuh Layanan dengan Tim Kami, Chat langsung!
Share Yuk!
Disclaimer
Semua yang kami tulis berdasarkan keahlian dan pengalaman dari tim Burs Advocates, kami mengecek segala informasi yang termut di dalamnya termasuk data, serta informasi dan melalui pertimbangan hukum yang komprehensif.