Peran dan Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Mengadili Sengketa Pilkada
Sengketa atau perselisihan atas hasil akhir pemilu, dalam hal ini tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus yang dibentuk sebelum hajat besar negara ini dilaksanakan. Namun, sementara ini, kewenangan mengadili sengketa pilkada terkait penetapan perolehan suara tahap akhir hasil Pilkada akan dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Kewenangan MK berlaku sampai badan peradilan khusus tersebut bisa terbentuk. Kewenangan MK dalam perkara hasil pemilihan kepala daerah ini bersifat permanen. Hal tersebut dipertegas dengan Putusan Nomor 85/PPU-XX/2022.
Demokrasi Pemilu di Indonesia
Untuk efisiensi, proses pilkada langsung umumnya dilakukan secara serentak dan bertahap supaya masa jabatan di masa mendatang setiap kepala daerah bisa sama. Layaknya pemilihan umum, Pilkada juga sering menimbulkan sengketa terkait penghitungan suara. Oleh sebab itu, proses pemilu sebaiknya disertai dengan sikap yang jujur dan adil dari semua pihak, terutama calon anggota.
Keadilan dalam Pemilu merupakan sarana yang sekaligus menjadi bagian sistem Pemilu agar tidak terjadi sengketa dalam pemilihan. Selain itu juga agar menyelesaikan dan menghukum pihak yang dinyatakan bersalah jika hal yang tidak baik terjadi, seperti kecurangan atau kesalahan dalam penghitungan dari manusia.
Dalam Pemilu, kepercayaan publik memang menjadi dasar demokrasi yang sehat. Lembaga hukum juga memiliki peran untuk memastikan, bahwa setiap aspek Pemilu telah dilakukan dengan menjunjung demokrasi tinggi dan sesuai standar hukum yang ada.
Keseimbangan antara kebutuhan diselenggarakannya proses Pemilu dengan perlindungan hak individu sangatlah penting. Hal ini tidak lain untuk menjaga integritas proses Pemilu itu sendiri dan juga menghormati keinginan atau kehendak rakyat banyak.
Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk memastikan penanganan kecurangan atas pelaksanaan pemilu telah dilaksanakan secara jujur dan adil. MK juga memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi pasangan calon yang tidak sesuai dengan syarat formil.
Mahkamah Konstitusi Dalam Mengadili Sengketa Pilkada
1. Mahkamah konstitusi sebagai penyelesaian sengketa piklada
Seperti yang telah disebutkan di awal, bahwa kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa Pilkada ini bersifat permanen. Sesuai Pasal 157 ayat 3 tentang Undang Undang Pilkada, disana disebutkan, bahwa MK adalah lembaga atau badan peradilan yang diberi kewenangan sementara sebelum akhirnya badan peradilan khusus Pemilu terbentuk.
Lebih lanjut, dalam Pasal 157 ayat 1 dan ayat 2 Undang Undang Pilkada rupanya membawa implikasi atas hilangnya kesementaraan yang tertuang dalam Pasal 157 ayat 3 UU Pilkada. Hal ini disebabkan tidak lain karena causa kesementaraan demikian sudah hilang.
2. Mahkamah konstitusi sebagai badan peradilan khusus yang mengadili perselisihan pilkada
Artinya, kewenangan MK dalam memeriksa juga mengadili perselisihan yang terjadi pada hasil pemilihan tak hanya sebatas terbentuknya badan peradilan khusus. Namun hal ini akan bersifat permanen, sebab badan peradilan khusus tidak akan dibentuk lagi. Secara lebih sederhana, kewenangan mengadili sengketa pilkada sepenuhnya dilakukan oleh MK.
Tafsir atas Undang Undang Dasar 1945 tidak lagi membedakan antara pemilu nasional dengan pemilihan kepala daerah secara sistematis membuat perubahan atas penafsiran kewenangan MK yang diatur pada Pasal 24C ayat 1 UUD tahun 1945.
3. Mahkamah konstitusi sebagai penyelesaian sengketa hasil pemilu tingkat pertama dan terakhir
Dalam pasal di atas disebutkan MK berwenang untuk mengadili tingkat pertama dan tingkat terakhir, yang mana putusan tersebut sifatnya final. Dengan ini, MK juga akan berperan dalam menyelesaikan dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilu.
Dalam hal ini termasuk pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan kepala daerah baik provinsi, kabupaten maupun kota, pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD baik untuk provinsi, kabupaten serta kota.
4. Mahkamah konstitusi sebagai lembaga khusus yang bernaung di kekuasaan kehakiman
Mahkamah merupakan lembaga khusus atau badan peradilan yang pembentukannya telah tertuang dalam Pasal 157 ayat 1 dan ayat 2. Sebagai badan peradilan, keberadaan Mahkamah ini berada di bawah naungan kekuasaan kehakiman yang telah diatur di dalam Bab IX Kekuasaan Kehakiman Undang Undang Dasar 1945.
Lebih lanjut, apabila badan peradilan khusus dibentuk secara terpisah lalu diletakkan di bawah naungan MK, maka perlu pengubahan dasar hukum yang lebih berat. Sebab kelembagaan MK ini sangat dibatasi oleh UUD 1945 dan UU pelaksanaannya.
4. Mahkamah konstitusi mengadili sengketa hasil pilkada
Mahkamah mempertimbangkan juga bertindak sebagai badan peradilan yang akan mengadili sengketa hasil pemilihan kepala dan wakil kepala daerah sejak kewenangan ini dialihkan dari Mahkamah Agung (MA) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Tahun 2008 sampai sekarang. Bahkan, sampai sekarang tidak ada lembaga peradilan lain selain MK dan MA.
Kewenangan ini terus dilaksanakan meskipun terdapat hukum Putusan MK Nomor 97/PUU-XI Tahun 2013 yang menyebut, bahwa sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala dan wakil kepala daerah ‘tidak seharusnya’ dilakukan oleh MK. Meskipun demikian, nyatanya Mahkamah tetap melaksanakan perannya sebagai lembaga atau badan peradilan khusus pemilihan sementara.
Proses Penyelesaian Sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi
Proses penyelesaian sengketa Pilkada di MK dimulai ketika salah satu pasangan calon atau pihak yang merasa dirugikan mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada. Permohonan ini harus diajukan dalam jangka waktu tertentu setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil perolehan suara. Permohonan ini umumnya berkaitan dengan dugaan kecurangan atau pelanggaran yang mempengaruhi hasil akhir Pilkada.
Beberapa tahap dalam proses penyelesaian sengketa Pilkada di MK meliputi:
- Pengajuan Permohonan: Pihak yang merasa dirugikan mengajukan permohonan sengketa ke MK. Permohonan ini harus disertai dengan bukti-bukti yang kuat untuk mendukung klaim adanya pelanggaran atau kecurangan yang signifikan.
- Pemeriksaan Pendahuluan: Pada tahap ini, MK akan memeriksa kelengkapan permohonan serta menentukan apakah permohonan tersebut memenuhi syarat-syarat formil dan materil. Jika permohonan tidak memenuhi syarat, MK dapat menolak permohonan tersebut tanpa memproses lebih lanjut.
- Pemeriksaan Persidangan: Jika permohonan diterima, MK akan melanjutkan ke tahap pemeriksaan persidangan. Pada tahap ini, MK akan mendengarkan keterangan dari pemohon, termohon (biasanya KPU), pihak terkait, serta saksi-saksi yang dihadirkan. Bukti-bukti akan diperiksa secara mendetail untuk menentukan apakah benar telah terjadi pelanggaran yang memengaruhi hasil Pilkada.
- Putusan: Setelah pemeriksaan selesai, MK akan mengeluarkan putusan yang bersifat final dan mengikat. Putusan MK dapat berupa penetapan ulang hasil Pilkada, diskualifikasi pasangan calon, atau memerintahkan pemungutan suara ulang di daerah tertentu.
BURS Advocates: Solusi yang Membantu Mengatasi Sengketa Hasil Pilkada
Pada dasarnya, permasalahan atas sengketa hasil pilkada akan diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus. Namun sementara waktu, sengketa ini akan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi hingga terbentuknya badan atau lembaga peradilan khusus. Hanya saja, nasib pembentukan lembaga khusus ini masih belum terlalu jelas kedepannya, sebab belum ada lembaga yang diberi mandat untuk membentuk lembaga khusus ini.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), juga menilai kewenangan mengadili sengketa pilkada tersebut telah diberikan Mahkamah Agung (MA). Yang menjadi masalah selanjutnya, MA juga masih belum bersedia menindaklanjuti jika belum ada mandat secara langsung dari UU yang mengamanatkan, bahwa MA diminta untuk membentuk lembaga tersebut.
Berhubungan dengan hukum memang tidaklah mudah, terlebih bagi individu yang belum pernah bersinggungan dengan hukum sebelumnya. Untuk menyelesaikan suatu masalah melalui jalur hukum, sebaiknya Anda didampingi oleh bantuan hukum dengan pengacara-pengacara yang profesional dan berpengalaman di bidangnya. Jasa BURS Advocates adalah lembaga bantuan hukum yang paling direkomendasikan untuk menemani Anda dalam mengatasi sengketa Pilkada. Kami akan memastikan jika Pilkada kali ini bisa berjalan dengan aman, jujur dan adil bagi semuanya.
Butuh Jasa Pendampingan Sengketa Pilkada
Butuh Layanan dengan Tim Kami, Chat langsung!
Portofolio Kami
Share Yuk !
Seorang Lulusan Universitas Hukum di jakarta yang gemar akan menulis perkembangan hukum di Indonesia