Apakah Nikah Siri Bisa Digugat Cerai?

Apakah Pernikahan Siri bisa Mengajukan atau di Gugat Cerai

pernikahan siri

Pernikahan siri saat ini bukanlah sesuatu yang aneh dan tabu di Indonesia. Pada dasarnya, pernikahan siri juga sah secara agama, namun tidak di mata hukum. Dengan kata lain, pernikahan ini tidak tercatat di negara. Dari sinilah kemudian muncul pertanyaan, apakah nikah siri bisa digugat cerai apabila kedua belah pihak ingin mengakhiri pernikahannya?

Pasalnya, pernikahan yang dilakukan di bawah tangan ini memang sejatinya tidak memiliki kekuatan hukum sama sekali. Pernikahan yang tidak diakui secara hukum ini membuat tidak adanya perlindungan atas hak anak maupun istri dalam pernikahan siri tersebut. 

Nikah Siri Apakah Bisa Mengajukan Cerai?

Meskipun pernikahan siri memang tidak mendapat pengakuan secara sah oleh negara dan tidak memiliki kekuatan hukum, namun dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menyiratkan, bahwa perceraian dari nikah siri dapat dilakukan sesuai aturan hukum melalui pengajuan isbat nikah.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), isbat nikah diartikan sebagai penetapan kebenaran atau keabsahan dalam pernikahan. Tujuan isbat memang untuk mengesahkan pernikahan yang dilakukan yang dilaksanakan secara agama, namun tidak tercatat di pegawai pencatat nikah. 

Ada dua jenis perceraian yang diatur di dalam hukum Indonesia. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 114 Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 1991. Yaitu cerai talak, apabila diajukan dari pihak suami dan cerai gugat jika yang mengajukan adalah pihak istri. 

Dalam pernikahan siri yang tidak memiliki akta nikah, apabila pihak suami tidak ingin menceraikan istrinya, maka ada cara cerai nikah siri tanpa harus melakukan talak.  Di sini istri yang bersikukuh tetap ingin bercerai bisa mengajukan gugatan cerai ke pengadilan dengan terlebih dahulu mengajukan isbat nikah agar proses bisa berjalan.

Baca   Jasa Pengurusan UPL PKL

Konsekuensi Dalam Nikah Siri

Dari sekilas penjelasan di atas, terjawab sudah pertanyaan tentang apakah nikah siri bisa digugat cerai? Jawabannya adalah bisa, namun harus melalui isbat nikah terlebih dahulu. Meskipun demikian, pernikahan siri sebenarnya memiliki konsekuensi hukum yang sangat merugikan bagi pihak istri dan anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut.

Dari pernikahan dan perkawinan yang tidak diakui oleh negara ini bisa memunculkan sejumlah masalah. Diantaranya, hak suami dan istri, pembagian harta bersama hingga hak anak atas nafkah maupun warisannya.

Di mata hukum, anak-anak yang lahir dari pernikahan siri ini hanya memiliki hubungan perdata terhadap ibu maupun keluarga ibunya saja. Itulah sebabnya, mengapa pernikahan lebih dianjurkan dilakukan secara resmi dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Cara Cerai Dalam Pernikahan Siri

Untuk pernikahan yang sah dimata hukum, apabila pihak istri ingin bercerai, maka bisa mengajukan gugatannya ke Pengadilan Agama. Nantinya, pengadilan inilah yang memiliki hak dalam memeriksa, memutuskan hingga menyelesaikan perceraiannya. 

Hal ini berbeda bagi pasangan yang berada dalam pernikahan secara siri. Jika ingin bercerai, maka harus melaksanakan isbat nikah terlebih dahulu agar pernikahannya memiliki kekuatan hukum. Dalam isbat ini, yang dapat mengajukan permohonan isbat nikah adalah suami, istri anak-anak mereka, wali pernikahan maupun pihak yang memang berkepentingan dalam perkawinan.

Untuk sejumlah syarat yang dapat diajukan untuk isbat nikah sesuai yang telah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) terbatas untuk beberapa hal yang berkenaan sebagai berikut.

  1. Adanya perkawinan untuk penyelesaian perkara perceraian.
  2. Hilangnya akta nikah.
  3. Adanya keraguan terhadap sah atau tidaknya dalam salah satu syarat perkawinan.
  4. Perkawinan yang terjadi sebelum diberlakukannya Undang-Undang Perkawinan.
  5. Perkawinan yang dilakukan tidak ada halangan apapun berdasarkan UU perkawinan.

Sementara untuk prosedur atau langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.

  1. Mendaftar ke kantor pengadilan
  2. Membayar panjar untuk biaya perkara, apabila tidak mampu membayar, maka bisa mengajukan permohonan perkara secara gratis.
  3. Menunggu jadwal untuk sidang di pengadilan.
  4. Menghadiri sidang.
Baca   Syarat IUP Operasi Produksi Pembangunan Smelter

Apabila permohonan  dikabulkan oleh pengadilan, selanjutnya akan dikeluarkan putusan penetapan itsbat yang ditandai dengan pemberian akta nikah. Akta inilah yang nantinya bisa digunakan untuk mengurus akta kelahiran anak (apabila memiliki). Dengan akta ini, pasangan suami istri yang ingin bercerai dapat melakukan proses perceraian secara biasa.

Pertanyaan lebih lanjut, apakah bisa mengajukan isbat nikah yang dibarengi dengan penyelesaian perceraian? Jawabannya adalah, bisa. Pada prinsipnya isbat nikah dalam rangka penyelesaian cerai sangat dibenarkan, namun untuk pernikahan yang di dalamnya terdapat unsur melanggar undang-undang, maka hal ini tidak dibenarkan.

Cara Cerai Dari Pernikahan Siri

Cerai dari pernikahan siri dapat dilakukan jika sudah mengisbatkan pernikahan sebelumnya. Hal ini sesuai dengan Pasal KHI yang menyebutkan, bahwa pernikahan hanya bisa dibuktikan melalui akta nikah.

Permohonan isbat nikah sekaligus gugatan cerai ini bisa digabungkan karena tujuan mendasar dari isbat adalah agar bisa memproses perceraian. Hal serupa juga dipertegas berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 7 Tahun 2012 yang juga menyebutkan, bahwa isbat nikah yang dilakukan atas dasar ingin memproses perceraian bisa dibenarkan.

Prosedur perceraian dalam nikah siri sama halnya dengan perceraian pada umumnya. Yang membedakannya hanyalah mengisbatkan terlebih dahulu pernikahan sebelumnya. Pasangan yang menikah siri dan ingin bercerai bisa mendatangi Kantor Pengadilan Agama setempat untuk mengajukan isbat.

Berikut Adalah Sejumlah Berkas yang Perlu dibawa dalam Pengajuan Isbat Tersebut.

  1. Kartu tanda penduduk (KTP).
  2. Kartu Keluarga (KK).
  3. Surat keterangan yang menyebut pernikahan tidak tercatat di KUA.
  4. Surat keterangan dari kelurahan yang menunjukkan berstatus suami-istri saat menikah.
  5. Surat gugatan cerai.

Mengenai tata cara pengajuan itsbat sudah pernah kami bahas di Cara Pengajuan Itsbat Nikah Anda bisa membaca tata caranya terlebih dahulu.

Perceraian Dalam Pernikahan Siri Apakah Harus Di Pengadilan?

Pernikahan siri memang menimbulkan banyak pertanyaan, terlebih ketika kedua pasangan ingin bercerai, sementara pernikahannya tidak memiliki kekuatan hukum. Hal ini kembali memunculkan pertanyaan, apakah cerai dari pernikahan siri harus dilakukan di pengadilan? perlu dipertegas di sini, ranah yang berwenang dalam menyatakan sah tidaknya suatu permohonan, baik pernikahan atau perceraian adalah pengadilan. Jika Itsbat nikah sudah dilakukan maka Anda bisa mengajukan cerai melalui panduan yang pernah kami bahas yaitu Cara pegajuan cerai muslim. Setelah mempelajari mengenai tata cara sidang cerai tersebut anda bisa lakukan proses penunujukan kuasa hukum. dan untuk anda yang beragama non muslim anda bisa terlebih dahulu diskusikan permasalahan tersebut ke keluarga mengenai langkah yang bisa di selesaikan agar nantinya bisa menunjuk pengacara yang mewakili anda di persidangan. dan pelajari juga mengenai tata cara pengajuan perceraian non muslim . Untuk memastikan perceraian kamu bisa berjalan dengan baik.

Baca   Langkah Efektif Jika Debitur Tidak Mau Membayar Utang

Dalam hal ini sudah diatur sesuai Pasal 39 tentang UU Perkawinan yang menyebutkan, bahwa perceraian hanya bisa dilakukan di pengadilan, setelah sebelumnya melakukan upaya perdamaian terlebih dahulu terhadap pihak pemohon cerai. Dari sini sudah dapat disimpulkan, tidak ada jalan lain bagi yang ingin cerai dari pernikahan siri selain dilakukan di pengadilan.

Tentu saja tersebut dimaksudkan untuk kebaikan semua pihak serta agar memperoleh kepastian hukum. Perceraian yang dilakukan di luar pengadilan hukumnya tidak sah (ilegal). Bahkan organisasi Islam terbesar seperti Muhammadiyah melalui sidang Fatwa Majelis Tarjih Pada tahun 2007 juga menyatakan, bahwa perceraian harus melalui proses pemeriksaan oleh pengadilan dan perceraian yang dilakukan di luar pengadilan hukumnya tidak sah.

Itulah jawaban beserta penjelasan lengkap terkait pertanyaan, apakah nikah siri bisa digugat cerai? Untuk Anda yang saat ini sedang bermasalah dengan perkara perkawinan maupun perceraian, maka bisa menggunakan Jasa Burs Advocates. Berpengalaman dalam mengatasi sejumlah kasus hukum, Anda juga bisa berkonsultasi terkait kasus hukum lain yang sedang dihadapi bersama jasa ini.

Butuh Jasa Isbath Nikah

Butuh Layanan dengan Tim Kami, Chat langsung!

Portofolio Kami

Share Yuk !