Lompat ke konten
Burs Advocates – Jasa Pengurusan Izin Rumah Sakit Terpercaya
Konsultan Perizinan Rumah Sakit Berpengalaman

Urus Izin Rumah Sakit Lebih Cepat & Tepat

Layanan pengurusan izin rumah sakit dan klinik mulai dari PBG-SLF, SF, izin operasional, hingga akreditasi sesuai regulasi Kemenkes terbaru.

Izin Berhasil Diproses
5+
Kasus selesai 2015–2025
Rata-rata Selesai
60–90 Hari
Terdaftar Resmi Kemenkumham
Kerahasiaan Data Terjamin
Garansi Kepuasan Klien
Konsultasi 24/7 via WhatsApp

Solusi Perizinan Lengkap untuk Izin Rumah Sakit & Klinik

Kami menangani seluruh aspek perizinan rumah sakit dari awal hingga selesai, Seluruh Indonesia.

Izin Mendirikan Rumah Sakit

Pengurusan Izin Mendirikan (IM) lengkap mulai studi kelayakan, persetujuan prinsip, hingga terbit izin dari Pemda dan Kemenkes.

Izin Operasional RS

Pengurusan Izin Operasional (IO) kelas A, B, C, dan D berikut perpanjangan dan pembaruan izin sesuai Permenkes terbaru.

Izin IMB & Tata Ruang

Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG), Advice Planning, dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) fasilitas kesehatan.

Akreditasi SNARS / KARS

Pendampingan persiapan akreditasi SNARS Edisi 1.1 dan KARS, termasuk penyusunan dokumen dan pemenuhan standar.

Izin Tenaga Kesehatan

Pengurusan STR, SIP dokter spesialis, apoteker, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya secara kolektif untuk RS.

Izin Laboratorium & Farmasi

Pengurusan izin laboratorium klinik, apotek RS, IPAL medis, pengelolaan B3, dan perizinan lingkungan terkait.

Proses Pengurusan Izin yang Transparan

Lima tahap terstruktur untuk memastikan izin Anda terbit tepat waktu dan sesuai timeline.

1

Konsultasi Awal

Analisis kebutuhan, jenis izin, dan pemetaan regulasi yang berlaku untuk proyek Anda.

2

Persiapan Dokumen

Penyusunan dan verifikasi seluruh dokumen persyaratan sesuai standar instansi pemerintah.

3

Pengajuan Resmi

Pengajuan berkas ke Kemenkes, Pemda, dan instansi terkait dengan monitoring berkala.

4

Survei & Evaluasi

Pendampingan selama proses survei lapangan dan tindak lanjut rekomendasi evaluator.

5

Izin Terbit

Serah terima dokumen izin resmi dan pembinaan untuk pemeliharaan kepatuhan regulasi.

Semua Jenis Perizinan yang Kami Tangani

Kami berpengalaman menangani berbagai jenis izin fasilitas rumah sakit di seluruh Indonesia.

Izin Mendirikan Rumah Sakit (IM)

Persetujuan prinsip dari Pemda & Kemenkes sebelum pembangunan

Izin Operasional RS Kelas A–D

Izin operasional baru maupun perpanjangan

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Pengganti IMB sesuai UU Cipta Kerja

Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Kelaikan fungsi bangunan fasilitas kesehatan

Akreditasi SNARS & KARS

Perdana, tipe reguler, dan re-akreditasi

Izin Laboratorium Klinik

Pratama, madya, dan utama

Izin Apotek RS & GFK

Gudang Farmasi dan pengelolaan obat

Izin Lingkungan & IPAL

UKL-UPL, SPPL, dan izin pembuangan limbah medis

Izin Radiologi & Alkes

Penggunaan pesawat sinar-X dan alat kesehatan radiasi

NIB & Izin Usaha OSS

Nomor Induk Berusaha melalui sistem OSS-RBA

SIP & STR Tenaga Kesehatan

Kolektif untuk dokter, perawat, apoteker, dan nakes lain

Izin KLINIK & Puskesmas Swasta

Pratama hingga utama, rawat inap dan rawat jalan

5+
Izin berhasil diproses
12+
Tahun pengalaman
34
Provinsi di Indonesia
98%
Tingkat keberhasilan

Dipercaya oleh Berbagai Rumah Sakit

Burs Advocates Pro sangat profesional dan responsif. Izin operasional RS kelas C kami selesai dalam 75 hari — lebih cepat dari estimasi awal. Dokumentasi sangat rapi dan update progres selalu diberikan.
DR
Arumi
Direktur RS Surabaya
Kami hampir putus asa dengan proses perizinan yang berbelit. Bures Advocates masuk dan dalam 6 bulan semua beres izin mendirikan, PBG, sampai izin lingkungan. Sangat di rekomendasikan!
SH
Siti Harjanti, S.KM
Direktur Operasional RS Swasta, Semarang
Proses akreditasi SNARS kami yang sempat mandek akhirnya selesai dengan bantuan tim Burs Advocates. Konsultan mereka sangat paham gap analysis dan pemenuhan standar akreditasi.
AP
Andi Prasetyo
Direktur RS Ibu & Anak Cemerlang, Makassar

Siap Mengurus Izin Rumah Sakit Anda?

Konsultasikan kebutuhan perizinan Anda dengan tim ahli kami. Gratis, tanpa biaya, dan langsung mendapat solusi yang tepat.

Konsultasikan Kebutuhan Perizinan Anda

Tim konsultan kami siap membantu Anda memahami alur perizinan dan estimasi waktu serta biaya yang dibutuhkan.

WhatsApp / Telepon
+62 813-8743-9323
Alamat Kantor
Grand Slipi Tower, Jl. Letjen S. Parman No.Kav. 22-24 Lantai 5 Unit F,Kota Jakarta Bara

Kirim Pesan

Yang Sering Ditanyakan

Rata-rata 60–90 hari kerja untuk izin operasional RS kelas C dan D, dan 90–150 hari untuk kelas A dan B, tergantung kelengkapan dokumen dan respons instansi terkait. Kami selalu memberikan estimasi waktu realistis di awal keterlibatan kami.
Ya, kami beroperasi di 34 provinsi Indonesia. Kami memiliki jaringan konsultan lokal dan berpengalaman berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota, serta Kemenkes pusat di seluruh Indonesia.
Kami fokus eksklusif di bidang fasilitas kesehatan selama lebih dari 10 tahun. Tim kami terdiri dari mantan pejabat Kemenkes, konsultan akreditasi bersertifikat, dan ahli hukum kesehatan. Kami memberikan laporan progres mingguan dan garansi revisi tanpa biaya tambahan.
Biaya bervariasi sesuai jenis dan kompleksitas izin. Kami menawarkan skema pembayaran bertahap: DP di awal, termin saat pengajuan, dan pelunasan saat izin terbit. Detail biaya disampaikan dalam proposal setelah konsultasi awal gratis.
Ya, kami memiliki pengalaman dalam legalisasi fasilitas kesehatan yang telah beroperasi. Prosesnya mencakup audit kepatuhan, pemenuhan standar fisik dan SDM, serta negosiasi dengan instansi terkait. Hubungi kami untuk konsultasi kasus khusus ini.
Benar, konsultasi awal sepenuhnya gratis dan tanpa kewajiban. Pada sesi ini kami akan menganalisis kebutuhan perizinan Anda, menjelaskan regulasi yang berlaku, dan memberikan gambaran awal timeline serta estimasi biaya — tanpa syarat apapun.